Penulis: Muzamil Uzami, SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNRAM dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya
aliran kapital (gratifikasi) berdasarkan Pasal 606 KUHP Baru, misalnya dalam konstruksi kasus “Dana Siluman” Anggota
DPRD akan tetapi jika JPU gagal
membuktikan koneksitas bilateral antara pemberi dan penerima melalui Trilogi
Proksimitas (temporal, authoritative, & contextual proximity), maka demi
hukum bangunan dakwaan tersebut berpotensi runtuh secara substansial
menjadi sekadar sangkaan spekulatif (conjectural charge).
Dalam
khazanah dogmatika hukum pidana korupsi, kedekatan waktu, kewenangan, dan
konteks jabatan (temporal, authority & contextual proximity) merupakan
satu kesatuan instrumen pengujian kausalitas (causal nexus) sekaligus
indikator objektif eksternal untuk membedakan antara interaksi sosial keperdataan
yang netral dengan perbuatan koruptif yang memiliki muatan cela hukum pidana (strafrechtelijke
handeling). Sebagai sebuah doktrin, trilogi proksimitas ini berfungsi
sebagai jangkar pembuktian bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
mengonstruksikan delik penyuapan jabatan konvensional seperti yang diatur dalam
Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Batasan
yuridis dari kedekatan waktu (temporal proximity) menuntut adanya
kerangka waktu (timeline) yang berhimpit, simultan, atau berdekatan
secara rasional antara momentum penyerahan kapital dengan lini masa pelaksanaan
kebijakan atau keputusan publik. Waktu dalam pemaknaan ini bukan sekadar
penanda kronologis (tempus delicti), melainkan penanda motivasi (rationale
of motivation), karena pemberian yang dilakukan persis menjelang, di
tengah-tengah, atau sesaat setelah lahirnya suatu kebijakan strategis akan
secara logis meruntuhkan klaim bahwa peristiwa tersebut hanyalah sebuah
kebetulan sosial atau hubungan keperdataan biasa.
Elemen
krusial berikutnya adalah kedekatan kewenangan (authority proximity),
yang menetapkan batas bahwa subjek penerima haruslah figur yang secara hukum
memiliki otoritas langsung, pengaruh formil, atau kekuasaan mutlak (discretionary
power) untuk menentukan, mengeksekusi, atau memengaruhi hasil akhir dari
urusan yang sedang diperjuangkan oleh pihak pemberi. Kewenangan ini bertindak
sebagai daya tarik utama (intentionality target) mengapa kapital
tersebut dialirkan, artinya jika penerima sama sekali tidak memiliki irisan
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atau tidak memiliki kapasitas intervensi
formil maupun materil terhadap objek yang diincar, maka rantai authority
proximity terputus demi hukum.
Dua
elemen tersebut barulah dapat bekerja secara efektif jika diletakkan di atas
landasan konteks jabatan (contextual proximity), yang mewajibkan adanya
agenda, urusan, atau ruang kebijakan publik substantif yang sedang berjalan
secara nyata di dalam ranah institusi publik tempat pejabat tersebut bernaung.
Konteks inilah yang mengubah status personal si pejabat sebagai subjek hukum
privat menjadi subjek hukum publik yang sedang menggunakan jubah
institusionalnya (institutional capacity knowledge).
Apabila
dalam fakta persidangan terbukti bahwa konteks jabatan ini tidak memiliki
agenda, urusan, atau ruang kebijakan publik substantif yang sedang berjalan,
maka penyerahan kapital tersebut secara dogmatik kehilangan koneksitas
bilateral (absence of bilateral causal nexus) antara tindakan memberi
dan menerima. Absensinya jalinan hubungan sebab-akibat yang relevan ini secara
otomatis melumpuhkan seluruh konstruksi hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Tanpa
adanya agenda publik yang nyata sebagai objek sasaran, JPU kehilangan jangkar
pembuktian untuk menegaskan adanya iktikad koruptif (mens rea)
konvensional yang disyaratkan oleh Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Akibatnya, peristiwa hukum tersebut terisolasi dari domain hukum pidana korupsi
dan turun derajat menjadi sekadar transaksi keperdataan atau interaksi sosial
yang netral, sehingga dakwaan JPU wajib dinyatakan tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan (not proven).
Ditinjau
dari Teori Kausalitas Adekuat (Adequatheidstheorie) yang dikembangkan
oleh Johannes von Kries, serta Teori Kesalahan (Schuldlehre) dalam
dogmatika hukum pidana murni, trilogi proksimitas ini secara materiil
dinyatakan gugur dan terisolasi di ruang hampa hukum apabila penyerahan
materiil “kapital” terjadi di luar kalender kerja strategis lembaga publik.
Absensinya agenda publik yang riil seperti tidak adanya pembahasan draf
regulasi, plot anggaran APBD, atau masa sidang komisi yang krusial memutus
rantai kausalitas objektif.
Dalam
perspektif Adequatheidstheorie, suatu tindakan fisik barulah dapat
ditetapkan sebagai "sebab" (causa) dari suatu
"akibat" hukum pidana apabila menurut pengalaman hidup manusia dan
kalkulasi objektif yang logis, perbuatan tersebut memiliki kecenderungan atau
potensi inheren (prognosis objektif) untuk melahirkan akibat pidana itu.
Tanpa adanya keterhubungan temporal dan konteks jabatan, perpindahan kapital
tersebut secara ilmiah tidak memiliki kapasitas adekuat untuk
mendistorsi integritas jabatan publik. Peristiwa tersebut gagal memenuhi syarat
sebagai perbuatan yang sepadan untuk menggerakkan kekuasaan negara, sehingga
secara doktrinal diturunkan fasenya menjadi sekadar tindakan sosial biasa (sociale
handeling) yang netral dari muatan cela hukum pidana (strafrechtelijke
handeling).
Sinkronisasi
dengan Schuldlehre (Teori Kesalahan) menegaskan bahwa kesalahan dalam
hukum pidana modern menganut asas baku geen straf zonder schuld (tiada
pidana tanpa kesalahan) yang menuntut pembuktian kesengajaan murni (dolus
malus). Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa seorang pejabat
menggunakan Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) namun gagal membuktikan
batas-batas keterhubungan temporal, kewenangan, dan konteks jabatan tersebut
secara kumulatif, maka mens rea koruptif dari kedua belah pihak
kehilangan jangkar pembuktiannya. JPU tidak dapat menggunakan inferential
method karena tidak ada indikator perilaku lahiriah (post factum
behavior) yang beririsan dengan kebijakan publik.
Akibatnya,
tindakan fisik penyerahan kapital tersebut kehilangan sifat adekuatnya secara
mutlak. Bangunan hukum dakwaan yang diajukan oleh JPU mengalami kelumpuhan
substansial (substantial paralysis) dan turun derajat menjadi sekadar
sangkaan spekulatif (conjectural charge) yang tidak didukung oleh
kekuatan pembuktian materiil yang solid. Kegagalan pembuktian elemen batiniah
dan rantai kausalitas konvensional pada delik bilateral simetris ini
membawa konsekuensi hukum yang rigid berdasarkan KUHAP, dakwaan harus
dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (not proven), dan
Majelis Hakim wajib menjatuhkan putusan bebas mutlak (vrijspraak) bagi
terdakwa demi menegakkan kepastian hukum (rechtszekerheid).
1.
Eksplanasi Doktrinal, Teoretis, dan Filsafat Hukum: Imperativitas Temporal,
Authority & Contextual Proximity sebagai Jembatan Kausalitas
Pasal
606 KUHP Baru secara filosofis dan yuridis tidak boleh disalahartikan sebagai
ketentuan sapu jagat gratifikasi layaknya Pasal 12B UU Tipikor. Pasal 12B UU
Tipikor beroperasi dengan instrumen luar biasa melalui fiksi hukum yang
memosisikan setiap pemberian kepada pejabat publik secara asimetris dianggap
sebagai suap, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Pasal
12B UU Tipikor merupakan bentuk hukum pidana pengecualian (anomalous
criminal law / extraordinary measure) yang lahir dari situasi kedaruratan
penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pasal ini sengaja mengesampingkan
asas-asas hukum konvensional melalui penciptaan fiksi hukum yang agresif, di
mana undang-undang menetapkan praduga bersalah bersyarat (rebuttable
presumption of guilt). Instrumen ini memosisikan setiap penerimaan materiil
oleh pejabat publik secara asimetris langsung diklasifikasikan sebagai suap.
Beban epistemologis di sini dibebankan secara sepihak kepada terdakwa untuk
menegasikan asumsi hukum tersebut melalui pembuktian terbalik (omkering van
bewijslast). Di sini, negara tidak dituntut untuk membuktikan adanya niat
jahat (mens rea), melainkan kedudukan jabatan sang pejabat publiklah
yang secara otomatis mengaktifkan status kriminalisasi atas materiil tersebut.
Sebaliknya,
Pasal 606 KUHP Baru dibentuk di bawah panji hukum pidana kodifikasi populer (ordinary/codified
criminal law) yang menjunjung tinggi pemulihan hak-hak fundamental terdakwa
melalui penegasan kembali asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence). Pasal 606 mengikatkan diri pada karakteristik bilateral simetris,
di mana kriminalisasi tidak boleh digantungkan pada fiksi hukum atau asumsi
sepihak, melainkan pada pembuktian riil atas bertemunya dua kehendak koruptif
yang nyata.
Karakteristik
bilateral simetris pada Pasal 606 KUHP Baru menegaskan bahwa kriminalisasi
tidak boleh digantungkan pada fiksi hukum atau asumsi sepihak, melainkan wajib
bertumpu pada pembuktian riil atas bertemunya dua kehendak koruptif yang nyata.
Sifat simetris ini menolak doktrin praduga bersalah bersyarat (rebuttable
presumption of guilt) yang melekat pada delik gratifikasi Pasal 12B UU
Tipikor, sehingga Jaksa Penuntut Umum dilarang menggunakan premis otomatis
bahwa setiap penerimaan materiil oleh pejabat publik serta merta berstatus
sebagai suap.
Sebaliknya,
undang-undang menuntut pembuktian konvensional yang rigid untuk menunjukkan
terjadinya pertalian psikologis (psychological causal nexus) antara niat
aktif pemberi yang sengaja mengincar kewenangan jabatan, dengan kesadaran
intelektual penerima yang mengetahui bahwa ia menerima kapital tersebut demi
jubah jabatan publik yang disandangnya. Konsekuensi substantif dari doktrin ini
menetapkan bahwa apabila salah satu kutub kehendak koruptif tersebut tidak
mampu dibuktikan secara nyata di persidangan, maka demi hukum dakwaan
berdasarkan Pasal 606 KUHP Baru dinyatakan runtuh dan tidak terpenuhi (not
proven).
Jika
JPU memaksakan penggunaan Pasal 606 KUHP Baru untuk mendakwa suatu pemberian di
zona abu-abu, JPU secara dogmatik kehilangan hak istimewa pembalikan beban
pembuktian. JPU wajib kembali ke koridor hukum acara konvensional: membuktikan
secara positif dan materiil adanya niat aktif pemberi untuk menyasar
jabatan publik, dan kesadaran aktif penerima yang tahu dirinya sedang
memanfaatkan jubah jabatannya.
Secara
filsafat hukum, mengidentikkan atau bahkan menyamakan makna adressat norm
Pasal 606 KUHP Baru dengan Pasal 12B UU Tipikor adalah sebuah kecacatan
penalaran analogis (analogy flaw). Hal ini merusak batas konseptual
antara delik yang berbasis kesengajaan murni (dolus) dengan delik yang
berbasis kelalaian administratif fiktif, yang pada gilirannya dapat melahirkan
pemidanaan yang spekulatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan materiil.
Sebaliknya,
Pasal 606 KUHP Baru adalah kodifikasi dari delik penyuapan jabatan konvensional
yang mengikatkan diri pada karakteristik bilateral simetris.
Karakteristik bilateral simetris ini secara doktrinal menempatkan delik ini ke
dalam kualifikasi pari delictum atau delik yang secara struktural
membutuhkan keterlibatan dua pihak dengan derajat kehendak jahat yang setara
dan berpasangan. Berbeda dengan Pasal 12B UU Tipikor yang bersifat unilateral
asimetris, Pasal 606 KUHP Baru menegaskan kembali khazanah tradisional
hukum pidana yang berbasis pada asas kesalahan mutlak.
Konsekuensi
hukum dari sifat simetris ini mewajibkan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak
sekadar membuktikan terjadinya hubungan kausalitas fisik (physical nexus),
melainkan hubungan kausalitas psikologis (psychological causal nexus)
yang terjadi secara simultan antara dua subjek hukum yang berbeda ranah (swasta
dan pejabat publik). Ketiadaan pembuktian pada salah satu kutub batiniah ini
secara otomatis memutus rantai delik suap jabatan konvensional ini, yang
menuntut pemenuhan dua syarat batiniah absolut:
- Dari
Sisi Pemberi (Pasal 606 Ayat 1): Harus dibuktikan secara materiil adanya
kehendak batin yang secara sadar mengincar wewenang jabatan publik melalui
doktrin kehendak mengincar otoritas (intentionality target /
target-directed volition). Dalam ruang lingkup ini, kesengajaan (dolus)
tidak boleh dipahami secara umum, melainkan harus dikualifikasikan sebagai
kesengajaan dengan maksud spesifik (dolus directus). Pihak pemberi
harus terbukti secara materiil memiliki motif heteronom yang secara
aktif mengarahkan materiil yang dikirimkannya sebagai peluru psikologis
untuk memengaruhi wewenang jabatan publik yang disandang oleh target.
- Dari
Sisi Penerima (Pasal 606 Ayat 2): Harus dibuktikan adanya kesadaran
intelektual bahwa ia menerima objek tersebut justru karena jubah jabatan
publik yang sedang disandangnya melalui doktrin pengetahuan kapasitas
institusional (institutional capacity knowledge / ambtskarakter kennis).
Di bawah payung hukum Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru, mens rea
pejabat publik diuji dari apakah saat ia menerima perpindahan materiil
tersebut, kesadaran intelektualnya menangkap relasi fungsional antara
pemberian tersebut dengan jubah jabatan publik yang sedang dipakainya.
Pejabat publik tersebut harus tahu (weten) dan menghendaki (willen)
penerimaan itu sebagai konsekuensi logis dari posisi publiknya, bukan
sebagai subjek hukum privat (pribadi).
Jembatan
emas (the golden bridge) yang menghubungkan tindakan fisik pemindahan
uang atau barang (actus reus) dengan niat koruptif (mens rea)
yang dituduhkan adalah konteks waktu jabatan dan momentum kebijakan. Di sinilah
Temporal, Authority & Contextual Proximity mengambil peran
imperatif. JPU memikul beban pembuktian mutlak untuk menunjukkan bahwa
pemberian kapital tersebut berkelindan dengan momentum kebijakan strategis
legislatif, misalnya menjelang ketok palu APBD, masa pembahasan panitia khusus
(Pansus), plot alokasi dana hibah, atau penerbitan regulasi daerah tertentu.
Ditinjau
dari teori kausalitas hukum pidana, penentuan hubungan sebab-akibat antara
tindakan penyerahan uang dan jubah jabatan harus melewati pengujian yang rigid.
jika kita menggunakan teori adekuat (adequate theory / adequatheidstheorie)
yang dikembangkan oleh Von Kries, suatu perbuatan dapat ditetapkan sebagai
"sebab" dari suatu "akibat" hukum apabila menurut
pengalaman hidup, akal sehat, dan perhitungan yang objektif, perbuatan tersebut
seimbang, sepadan, atau layak untuk memunculkan akibat pidana tersebut.
Dalam struktur Pasal 606, "sebab" (hadiah/kapital) hanya dianggap
adekuat melahirkan "akibat" (penyuapan jabatan) jika terdapat jalinan
erat kedekatan waktu, jabatan dan konteks kebijakan (temporal, authority &
contextual proximity).
Secara
filosofis, imperativitas konteks ini bersandar pada ajaran Kausalitas
Metafisika Immanuel Kant. Dalam epistemologi Kantian, fenomena empiris (dalam
kasus ini adalah perpindahan fisik uang di lapangan) tidak dapat dimaknai
secara esensial tanpa adanya pemahaman terhadap noumena (latar belakang niat,
esensi hukum, dan konteks substantif yang melahirkannya). Konteks waktu dan
momentum politik bertindak sebagai ruang dan waktu (raum und zeit) yang
memberikan bentuk yuridis-materiil bagi perbuatan fisik tersebut. Tanpa raum
und zeit yang jelas, fenomena empiris tersebut kehilangan maknanya dan
menjadi hampa secara hukum.
2.
Dialektika Filsafat Hukum dan Doktrin Kausalitas: Eksplanasi Imperativitas Temporal,
Authority, & Contextual Proximity
Ditinjau
dari perspektif filsafat hukum pidana, penentuan hubungan sebab-akibat antara
tindakan penyerahan hadiah/kapital materiil dan eksistensi jubah jabatan publik
menuntut pengujian doktrinal yang rigid dan tidak boleh didasarkan pada
sangkaan spekulatif (conjectural charge). Jembatan emas (the golden
bridge) yang menghubungkan tindakan fisik pemindahan uang atau barang (actus
reus) dengan niat koruptif (mens rea) yang dituduhkan mutlak berada
pada trilogi proksimitas, waktu, kewenangan, dan konteks jabatan (temporal,
authority, & contextual proximity). Di sinilah ketiga elemen tersebut
mengambil peran imperatif secara kumulatif, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
memikul beban pembuktian mutlak untuk menunjukkan bahwa pemberian kapital
tersebut secara riil berkelindan dengan kebijakan strategis legislatif seperti
menjelang ketok palu APBD, masa pembahasan Panitia Khusus (Pansus), plot
alokasi dana hibah, atau penerbitan regulasi daerah tertentu yang berada di
bawah otoritas formil terdakwa.
Secara
filosofis, imperativitas konteks ini bersandar pada ajaran kausalitas
Metafisika Immanuel Kant. Dalam epistemologi Kantian, sebuah fenomena empiris
berupa perpindahan fisik uang di lapangan tidak dapat dimaknai secara esensial
tanpa adanya pemahaman terhadap noumena, yaitu latar belakang niat,
esensi hukum, dan konteks substantif yang melahirkannya. Konteks waktu,
kewenangan, dan momentum politik bertindak sebagai ruang dan waktu (raum und
zeit) yang memberikan bentuk yuridis-materiil bagi perbuatan fisik
tersebut. Tanpa kehadiran raum und zeit yang jelas, fenomena empiris
tersebut kehilangan basis eksistensialnya, mengalami hampa makna, dan menjadi
tidak bernilai secara hukum pidana.
Menggunakan
teori adekuat (adequatheidstheorie) yang dikembangkan oleh Johannes von
Kries, suatu perbuatan materiil barulah dapat ditetapkan sebagai
"sebab" dari suatu "akibat" hukum apabila menurut
pengalaman hidup, akal sehat, dan perhitungan yang objektif, perbuatan tersebut
dinilai seimbang, sepadan, atau layak (adekuat) untuk memunculkan akibat
pidana tersebut. Dalam struktur bilateral simetris Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun
2023 (KUHP Baru), komponen "sebab" (hadiah/kapital) hanya dianggap
adekuat melahirkan "akibat" (penyuapan jabatan) jika terdapat jalinan
erat antara kedekatan waktu (temporal), ruang lingkup tupoksi (authority),
dan dinamika kebijakan (contextual). Apabila penerima tidak memiliki
kapasitas intervensi (discretionary power) atau pemberian terjadi di
luar kalender kerja strategis lembaga publik, maka prognosis objektif
menyatakan bahwa tindakan fisik tersebut tidak memiliki kapasitas adekuat untuk
mendistorsi integritas jabatan publik.
Lebih
jauh lagi, jika diuji dengan Teori Kausalitas Kondisional (Conditio Sine Qua
Non) dari Von Buri melalui metode eliminasi bertahap (subtraction method),
akan terlihat dengan jelas bahwa apabila konteks kewenangan legislatif dan
momentum politik tersebut dieliminasi dari rangkaian kronologi kasus, maka
perbuatan penyerahan uang tersebut kehilangan watak koruptifnya secara mutlak.
Ketika pemberian uang terjadi di ruang hampa konteks kebijakan di mana tidak
ada agenda politik strategis DPRD yang sedang berjalan, tidak ada pembahasan
anggaran yang krusial, dan tidak ada konsesi politik yang diincar maka secara
doktrinal filsafat hukum, peristiwa tersebut kehilangan sifat kausalitas
pidananya (criminal causal nexus). Uang tersebut terisolasi secara
diametral dari jubah jabatan dan kembali ke fitrahnya semula, yakni sekadar
perpindahan materiil keperdataan yang netral secara sosial politik. Peristiwa
tersebut bergeser menjadi sebuah tindakan sosial biasa (sociale handeling)
yang berada di ranah moral publik atau keperdataan murni (pre existing legal
relationship), dan bukan sebuah perbuatan yang memiliki muatan cela hukum
pidana (strafrechtelijke handeling).
a. Gugugurnya Dakwaan Sisi Pemberi (Pasal
606 Ayat 1)
Gugurnya
dakwaan terhadap pihak pemberi (misalnya anggota DPRD) apabila fakta
persidangan mengenai absensi mutlak motif yang mengincar kewenangan jabatan (intentionality
target). Maka harus ditegaskan bahwa JPU mendakwa para pemberi melakukan
suap aktif karena "mengingat kekuasaan atau wewenang" yang melekat
pada jabatan sebagai anggota DPRD. Namun, apabila di dalam persidangan, JPU
tidak mampu menghadirkan satu pun alat bukti materiil, baik berupa dokumen
perencanaan, sadapan komunikasi transaksional (clandestine meeting),
maupun keterangan saksi yang secara konkret menunjukkan para pemberi sedang
mengincar proyek, alokasi anggaran, atau kompensasi kebijakan tertentu di
parlemen.
Berdasarkan
Teori Kesalahan (Schuldlehre) yang bersandar pada asas fundamental geen
straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), kesengajaan (dolus)
pemberi wajib dibuktikan secara utuh sebagai kesengajaan dengan maksud spesifik
(dolus directus) yang bercampur dengan niat jahat (dolus malus).
Karena tidak adanya contextual dan authority proximity akibat
ketiadaan pembahasan proyek atau urusan kebijakan yang sedang berjalan, maka
tidak ada objek jabatan publik yang diincar. Sikap batin pemberi terbukti
bersih dari niat untuk mendistorsi netralitas birokrasi dan fungsi legislasi
publik, sehingga niat jahat (animo furandi) dari pemberi tidak pernah
berwujud nyata (not proven), dan secara dogmatik anasir Pasal 606 Ayat
(1) KUHP Baru dinyatakan gugur demi hukum.
Dalam
konteks penilaian dakwaan terhadap para Anggota DPRD NTB selaku pihak penerima,
penerapan doktrin Innocent Recipient menjadi relevan untuk diuji demi
menjamin perlindungan hak-hak konstitusional para terdakwa. Unsur utama yang
menghidupkan Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru adalah bahwa penerima wajib
"mengetahui atau patut menduga" bahwa hadiah tersebut terkait erat
dengan kewenangan jabatannya (institutional capacity knowledge). Namun, apabila
fakta persidangan secara tegas menunjukkan bahwa para anggota DPRD secara
kompak dan konsisten di bawah sumpah menyatakan tidak mengetahui untuk apa
uang itu diberikan, dalam rangka apa, atau dari siapa dana itu berasal secara
koruptif. Fakta hukum membuktikan dana tersebut didistribusikan melalui
mekanisme logistik internal tanpa disertai memo penjelasan atau instruksi
transaksional apa pun.
Ditinjau
dari filsafat hukum dalam khazanah hukum pidana modern, seseorang tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana atas sesuatu yang berada di luar domain
pengetahuan rasionalnya (absence of reasonable knowledge). Apabila JPU
gagal membuktikan adanya rapat informal, komunikasi rahasia, atau momentum
kebijakan (temporal proximity yang berhubung dengan pemberian dan
penerimaan kapital, maka elemen kesadaran (weten en willen) dari para anggota
DPRD penerima menjadi tidak ada. Menerima fisik uang tanpa mengetahui bahwa itu
berkaitan dengan kompensasi atau pemanfaatan jubah jabatan publik adalah
tindakan yang cacat unsur subjektifnya. Tanpa pertalian psikologis (psychological
causal nexus) yang konkrit, perbuatan pasif tersebut tidak dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
4.
Kesimpulan
Ketika
di persidangan terbukti secara mutlak bahwa JPU tidak menemukan fakta adanya mens
rea pada pihak pemberi karena ketiadaan niat mengincar kebijakan, dan tidak
menemukan fakta mens rea pada pihak penerima karena ketidaktahuan relasi
uang dan fungsi jabatan, serta diperkuat dengan runtuhnya argumen temporal,
authority, & contextual proximity, maka bangunan hukum dakwaan JPU
telah lumpuh secara substansial (substantial paralysis).
Apabila fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa penuntutan gagal mengonstruksikan mens rea dan hubungan kausalitas yang utuh dalam ruang pembuktian, maka dakwaan atas pelanggaran Pasal 606 KUHP Baru dinilai cacat substansi. Berdasarkan hukum acara, ruang hampa pembuktian menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, yang secara konsekutif berpotensi melahirkan putusan bebas (vrijspraak) bagi para terdakwa sebagai bentuk kepastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
1. Chazawi, A. (2010). Pelajaran Hukum
Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori Kausalitas, dan Teori
Kesalahan. RajaGrafindo Persada.
2. Hadjon, P. M. (2012). Hukum
Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press.
3. Kant, I. (1998). Critique of Pure
Reason (P. Guyer & A. W. Wood, Trans.). Cambridge University Press.
4. Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T.
(2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
5. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian
Hukum (Edisi Revisi). Cetakan ke 13. KENCANA.
6. Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana:
Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Cetakan
ke 14. Gramedia Media Pustaka
7. Tonkin, M., Woodhams, J., Bull, R., Bond, J. W. dan Palmer, E. J. (2011) ‘Linking different types of crime using geographical and temporal proximity’, Criminal Justice and Behavior.
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar