Oleh: Muzamil Uzami,SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
Kausalitas
merupakan salah satu elemen paling problematis dalam struktur actus reus
hukum pidana, terutama pada tindak pidana materiil yang melibatkan jeda waktu
atau intervensi faktor eksternal (remoteness). Artikel ini menganalisis kerangka
pemikiran Eric Colvin (1989) dalam artikel klasiknya "Causation in
Criminal Law" dan mengimplementasikannya pada anomali posisi kasus
delik pembunuhan dengan pembuktian yang sangat rumit. Melalui pendekatan
doktrinal-komparatif yurisdiksi common law, studi ini mengeksplorasi
rekonstruksi analitis tiga tahap kausalitas Colvin, (1) hubungan kausal faktual
melalui modifikasi uji sine qua non, (2) penentuan ambang batas
pertanggungjawaban hukum pidana materiil, dan (3) resolusi konflik kausal
multitransgresi melalui doktrin novus actus interveniens. Dengan
mengintegrasikan teori ketercelaan relatif (relative criminal culpability),
studi ini menguji kriteria pembatasan kausalitas untuk menentukan apakah cedera
simultan tersebut menegasikan status sesorang sebagai pelaku atau justru
merupakan petunjuk intervensi pihak ketiga selaku causa utama.
POSISI
KASUS
Atribusi
pertanggungjawaban pidana materiil pembunuhan secara dogmatis mensyaratkan
adanya pembuktian hubungan sebab-akibat (causation) yang komprehensif
antara perbuatan pelaku dengan akibat berupa kematian korban. Permasalahan
hukum yang pelik muncul ketika di tempat kejadian perkara ditemukan fakta
komplikasi berupa cedera fisik yang dialami secara simultan baik oleh korban
maupun oleh orang yang dituduh sebagai pelaku.
Perlu
dicatat bahwa kasus ini bersifat ilustratif dan bukan merupakan kejadian nyata.
Kasus ini dihadirkan dalam rangka mengaplikasikan pemikiran Colvin tentang Analisis
Struktural Tiga Tahap serta Reorientasi Ketercelaan Relatif Terhadap Anomali
Cedera Simultan. Kasus ilustratifnya adalah: dalam
peristiwa dugaan pembunuhan terhadap si A yang mendudukkan si B sebagai pelaku,
memicu kerumitan pembuktian dan polemik yurisprudensi yang mendalam. Si
B ditemukan terkapar di sekitar jasad korban (A) dalam keadaan luka parah
dan wajah bonyok. Menariknya, secara fisik pola luka si A hampir sama dengan si B. Namun si B dituduh sebagai pelaku pembunuhan si A. Pertanyaan
yurisprudensi yang muncul adalah dengan keadaan luka parah tersebut, apakah
logis secara hukum menilai si B melakukan pembunuhan terhadap si A, ataukah
jalinan kausalitas tersebut murni digerakkan oleh pihak ketiga?
Dalam
diskursus hukum pidana komparatif, Eric Colvin melalui karya ilmiahnya "Causation
in Criminal Law" (1989) menegaskan bahwa atribusi kausalitas bukan
sekadar persoalan mekanis-biologis dari elemen material (actus reus),
melainkan sebuah langkah awal normatif yang terikat kuat pada elemen mental
kesalahan (mens rea). Artikel ini akan merekonstruksi posisi kasus
pembunuhan ini dengan menggunakan parameter tiga tahap kausalitas serta
batasan-batasan kesalahan berdasarkan teori kausalitas Eric Colvin guna menguji
keabsahan dakwaan pembunuhan tersebut. Analisis ini didasarkan pada gagasan
Eric Colvin (1989) mengenai legal causation.
PEMBAHASAN
A.
Tahap 1: Analisis Hubungan Kausal Faktual dan Limitasi Konseptual Uji "But
For" terhadap Kasus Cedera Simultan
Tahap
pertama dalam struktur analisis kausalitas menurut Colvin adalah menemukan
eksistensi hubungan faktual (causal connection) antara perilaku aktor
dengan hasil konkrit. Instrumen universal yang digunakan dalam tahap ini adalah
uji sine qua non atau uji "But For". Logika dasar dari uji ini
menyatakan bahwa suatu tindakan X adalah penyebab dari akibat Y, jika dan hanya
jika, tanpa adanya X, maka Y tidak akan terjadi.
Namun
demikian, Colvin menggarisbawahi bahwa penerapan uji "But For" secara
literal dalam hukum pidana menghadapi hambatan metafisik dan biologis, terutama
pada kasus pembunuhan (homicide). Mengingat kematian adalah kepastian
mutlak bagi setiap manusia, maka pertanyaan hukumnya harus dimodifikasi dari
"apakah korban (si A) akan mati?" menjadi "apakah korban akan
mati pada waktu tersebut dan dengan cara tersebut jika bukan karena tindakan si
B?".
Dalam
konteks kasus si A dan si B, harus dibuktikan secara faktual bahwa kematian si
A tidak akan terjadi apabila si B tidak melakukan suatu rangkaian perbuatan
tertentu. Namun, ditemukannya si B dalam kondisi luka parah dan wajah bonyok
memunculkan anomali inheren dalam uji but for. Apabila luka yang diderita si A
dan si B memiliki kesamaan pola yang simetris, hipotesisnya apakah mungkin adanya
serangan serentak oleh pihak ketiga (mis.perampokan/penyerangan) menjadi sangat
beralasan. Jika hipotesis ini dapat dibuktikan serangan pihak ketiga yang
mengeksekusi si A dan melukai si B secara bersamaan, maka perbuatan si B secara
mutlak gagal melewati filter uji "But For". Tanpa adanya tindakan apa
pun dari si B, si A tetap akan mati akibat agresi otonom pihak ketiga tersebut.
Colvin
memetakan bahwa tidak semua hubungan faktual diakui oleh hukum. Terdapat
mekanisme pengecualian berbasis kebijakan hukum (legal policy) seperti: (a)
Year-and-a-day rule; (b) Doktrin Innocent Agency; dan (c) Prinsip
Coincidence or Ordinary Hazard, di mana hukum mengabaikan tindakan awal
jika akibat akhir dipicu oleh risiko eksternal yang di luar kendali. Misalnya kehadiran
penyerang gelap/pihak ketiga di TKP yang menganiaaya si A sampai meninggal dan
melukai si B merupakan bentuk coincidence (kebetulan luar biasa) yang
memutus jalinan kebergantungan faktual dari perbuatan si B awal.
B.
Tahap 2: Ambang Batas Menentukan Kesalahan Berbasis Teori Kausalitas (Legal
Causation)
Setelah
hubungan faktual diuji, analisis bergerak ke tahap kedua menentukan apakah kontribusi si B memenuhi
ambang batas (threshold) yang cukup kuat untuk membebankan
pertanggungjawaban pidana. Dalam yurisprudensi, terdapat dikotomi besar dua
doktrin utama, Uji Sebab Substansial (Substantial Cause Test-R v Smith)
dan Uji Keterdugaan yang Wajar (Reasonable Foreseeability Test-Rv Roberts).
Eric
Colvin memberikan pembelaan teoritis yang kuat terhadap superioritas uji Reasonable
Foreseeability dalam mengukur ambang batas penentuan kesalahan pidana
materiil. Atribusi tanggung jawab kausal pada hakikatnya merupakan tahap awal
yang inheren menuju atribusi kesalahan pidana secara keseluruhan. Pertanyaan
hukum mengenai pembuktian kausalitas tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan
moral apakah adil membebankan celaan pidana kepada si B atas akibat tersebut.
Melalui
uji Reasonable Foreseeability, ambang batas penentuan kesalahan tidak
lagi diukur secara mekanis berdasarkan volume kerusakan fisik, melainkan pada
rentang ekspektasi pikiran manusia yang rasional (reasonable person).
Seseorang baru dapat dikatakan melampaui ambang batas kesalahan apabila
perbuatan fisiknya menciptakan suatu risiko kedaruratan yang secara objektif
dapat diduga akan melahirkan akibat terlarang tersebut.
Dalam
posisi kasus anomali ini, kondisi si B yang luka parah dan bonyok dapat menegasikan
elemen keterdugaan tersebut. Jika si B sekadar mengajak si A ke lokasi tertentu
(TKP) tanpa mengetahui adanya bahaya latent penyerangan dari pihak ketiga, maka
akibat kematian si A berada di luar jangkauan perkiraan rasional si B.
Perbuatan si B tidak secara normatif meningkatkan probabilitas terjadinya serangan
oleh pihak ketiga. Karena akibat ekstrem
tersebut bersifat tak terduga (not reasonably foreseeable), perbuatan si
B tidak memenuhi ambang batas minimal untuk ditransformasikan menjadi kesalahan
pidana delik pembunuhan. Pada kasus cedera simultan ini, keadilan pidana (penal
justice) justru menuntut perlindungan bagi si B yang secara fisik ikut
menjadi korban kedaruratan mekanis eksternal.
C.
Kriteria-Kriteria Batasan Kausalitas dalam Menentukan Kesalahan
Untuk
mencegah terjadinya perluasan pertanggungjawaban pidana tanpa batas (infinite
regress), hukum pidana memerlukan kriteria-kriteria pembatas yang lengkap.
Batasan kausalitas dalam menentukan kesalahan si B harus dioperasikan melalui
tiga kriteria utama:
1.
Kriteria Eksklusi Faktual (Filter Kausalitas Sine Qua Non)
Hukum
secara tegas mengabaikan hubungan kausal yang secara faktual terdistorsi oleh
elemen batasan temporal (temporal limitation seperti year-and-a-day
rule) maupun batasan keagenan otonom (innnocent agency). Pada kasus
ini, si B tidak dapat diposisikan sebagai agen utama maupun perantara jika
kondisi luka parahnya membuktikan hilangnya otonomi kendali fisik pada saat
eksekusi si A berlangsung.
2.
Kriteria Risiko Kehidupan Normal (Coincidence and Ordinary Hazard)
Kriteria
ini membatasi kesalahan terdakwa jika akibat yang timbul diklasifikasikan
sebagai kebetulan atau risiko kehidupan yang luar biasa di luar kuasa pelaku.
Jika si B terkapar bonyok, fakta ini merupakan bukti empiris adanya ordinary
hazard berupa serangan kejahatan kekerasan pihak ketiga. Hubungan antara
keberadaan si B di TKP dengan pembunuhan si A oleh pihak ketiga adalah
koinsidensi murni yang menegasikan atribusi kesalahan pidana dari pundak si B.
3.
Kriteria Ketercelaan Relatif (Relative Criminal Culpability) pada
Intervensi Pihak Ketiga
Ketika
rantai peristiwa fisik diintervensi oleh tindakan independen dari pihak ketiga,
batasan kausalitas untuk menentukan kesalahan terdakwa pertama tidak diukur
dari kedekatan waktu tindakan (temporal proximity), melainkan dari bobot
kesalahan mental relatif (mens rea) di antara para aktor.
Jika
pihak ketiga bertindak sebagai aktor otonom yang melakukan serangan bebas,
deliberat, dan sadar (free, deliberate, and informed act), maka seluruh
tanggung jawab hukum pidana dibebankan kepada pihak ketiga tersebut. Kausalitas
si B terputus total karena tingkat kesalahan mental penyerang gelap tersebut
jauh lebih tinggi dan tercela secara pidana dibandingkan perbuatan fisik si B.
D.
Tahap 3: Doktrin Novus Actus Interveniens dan Resolusi Yuridis Kasus
Cedera Simultan
Tahap
ketiga adalah tahap komparatif, hukum pidana memiliki resistensi yang kuat
terhadap gagasan kausalitas independen ganda dan harus memilih satu aktor utama
yang memikul kausalitas penuh melalui doktrin Novus Actus Interveniens.
Pada
kasus anomali cedera simultan si A dan si B, fakta konkrit luka parah dan wajah
bonyok si B merupakan indikator medis-empiris yang tidak dapat disangkal.
Sangat mustahil secara logika kedokteran forensik dan dogmatika hukum
menyatakan seorang pelaku pembunuhan tunggal melakukan kekerasan mematikan
kepada korban, sementara pada saat yang sama ia menganiaya dirinya sendiri
hingga mengalami tingkat kerusakan fisik (bonyok) yang setara dengan korban.
Melalui
kerangka berpikir Colvin, doktrin Novus Actus Interveniens bekerja
secara otomatis dalam mengurai polemik yurisprudensi ini, di mana kehadiran
pihak ketiga sebagai eksekutor misterius dinilai sebagai intervensi kausalitas
(hubungan sebab-akibat) yang memutus seluruh pertanggungjawaban pidana materiil
dari pundak si B. Guna menyelaraskan elemen materiil perbuatan dengan kesalahan
batin (mens rea) yang menjadi tujuan akhir hukum pidana, status hukum si
B didekonstruksi secara mendasar dari yang semula diposisikan sebagai "pelaku",
kini beralih menjadi "sesama korban kekerasan".
KESIMPULAN
Melalui
rekonstruksi struktural tiga tahap kausalitas Eric Colvin, sangkaan pembunuhan
yang dilakukan oleh si B atas kematian si A secara dogmatis dinilai tidak sah dan
cacat yurisprudensi. Fakta komplikasi berupa cedera fisik simultan (si B luka
parah dan wajah bonyok setara/mirip jasad si A) bertindak sebagai kriteria
pembatas kausalitas yang valid. Kondisi fisik tersebut membuktikan adanya
intervensi dari aktor eksternal otonom (pihak ketiga) yang memenuhi syarat
sebagai Novus Actus Interveniens.
Apabila
dapat dibuktikan bahwa kematian si A disebabkan oleh pihak ketiga, maka
berdasarkan teori ketercelaan relatif (relative criminal culpability),
tanggung jawab pidana materiil dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga
tersebut selaku pemegang derajat kesalahan mental tertinggi (highest
culpability). Penerapan uji reasonable foreseeability (keterdugaan
yang wajar) mengonfirmasi bahwa si B tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
atas risiko kebetulan ekstrem (coincidence) dari serangan pihak ketiga;
dengan demikian, jalinan kausalitas hukum pada diri si B terputus total demi
menegakkan keadilan pidana (penal justice).
Colvin,
E. (1989). Causation in Criminal Law. Bond Law Review, 1(2), Article 7.
Tersedia di:
http://epublications.bond.edu.au/blr/vol1/iss2/7.
https://share.google/jWmlYghtyfgBeo4au

0 Komentar