MATARAM — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Mataram resmi membuka pendaftaran untuk kegiatan Penyumpahan dan Pengangkatan Advokat Tahun 2026. Pendaftaran bagi para calon Advokat ini mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Mengusung
semangat "Bersama PERADI SAI Wujudkan Profesionalisme Advokat
Berintegritas", program ini menjadi pintu awal bagi para Sarjana Hukum
di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk resmi menyandang status sebagai Advokat.
Bagi calon
peserta yang berminat, panitia menetapkan biaya penyumpahan sebesar Rp
5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Pembayaran dapat disetorkan melalui rekening
resmi DPC PERADI SAI Mataram pada Bank NTB Syariah dengan nomor rekening
001-020-0324381.
Berikut persyaratan
administratif yang wajib dipenuhi oleh para calon advokat. Beberapa persyaratan
krusial di antaranya adalah:
1. Fotokopi (PC) Ijazah S1 Hukum dilegalisir (3 lembar).
2. Fotokopi (PC) Sertifikat PKPA dilegalisir.
3. Fotokopi (PC) Sertifikat Ujian Profesi Advokat dilegalisir.
4. Fotokopi (PC) KTP (usia minimal 25 tahun).
5. Fotokopi (PC) Kartu Izin Sementara.
6. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6 (masing-masing 8 lembar).
7. Fotokopi (PC) KTPA Pimpinan Kantor Advokat / LBH.
8. Fotokopi (PC) KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan pimpinan kantor).
9. Surat Keterangan Magang.
10. Surat Keterangan Honorarium / Slip gaji / Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 / BPJS Ketenagakerjaan, atau Surat Keterangan tidak mendapatkan gaji.
11. Surat Keterangan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan/atau Pejabat Negara.
12. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih.
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
14. Surat Keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
15. Laporan magang minimal 1 perkara pidana dan 1 perkara perdata.
Pihak DPC
PERADI SAI Mataram mengimbau agar seluruh calon peserta segera menyiapkan
berkas sejak dini mengingat ketatnya persyaratan administratif yang harus
divalidasi.
Untuk informasi lebih rinci terkait teknis pendaftaran dan penyerahan berkas, para calon advokat dapat langsung menghubungi narahubung kepanitiaan melalui saluran telepon atau WhatsApp ke Gilang (0852-3994-4453) atau Rina (0821-4434-2739). Informasi dan pembaruan terkini juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi di @peradisaimataram
Ayo...bergabung bersama PERADI SAI, Muda & Progresif !!!

0 Komentar