Breaking News

Eksistensi dan Penerapan Doktrin Judicial Pardon dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional


Ditulis oleh Mahraen, Mahasiwa Pascasarjana Program Studi Hukum Publik, Daegu University Korea Selatan dan Peneliti Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

 

I. Pendahuluan

Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum pidana menempati posisi yang sangat strategis sebagai instrumen utama pemeliharaan ketertiban, keamanan, dan kedamaian di dalam tata kehidupan masyarakat. Sebagai manifestasi dari kebijakan penanggulangan kejahatan, hukum publik dioperasionalkan melalui mekanisme terpadu yang dikenal sebagai criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Sistem ini pada hakikatnya dirancang untuk mengendalikan, memitigasi, serta menekan angka kejahatan agar senantiasa berada dalam batas-batas toleransi kelayakan sosial masyarakat.

Dalam alur prosedural sistem peradilan pidana, putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan muara sekaligus puncak dari seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan. Secara konvensional, bentuk putusan akhir hakim senantiasa terpolarisasi secara kaku ke dalam dua kategori besar, yaitu putusan yang bersifat pemidanaan (condemnation) dan putusan yang bukan pemidanaan, seperti putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolgung).

Pada tahapan penjatuhan putusan akhir inilah, dialektika mengenai penegakan nilai keadilan sejati kerap menjadi perdebatan yang sangat tajam dan krusial di tengah-tengah masyarakat. Salah satu anomali yudisial yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial adalah penjatuhan sanksi pidana terhadap perkara-perkara yang berkualifikasi sangat ringan atau sepele. Fenomena ini terefleksi secara nyata dalam penanganan kasus hukum konvensional, salah satunya adalah kasus Nenek Minah yang dijatuhi pidana masa percobaan selama tiga bulan hanya karena mengambil tiga buah buah kakao. Kendati sanksi yang dijatuhkan tergolong sangat ringan, putusan pemidanaan tersebut secara yuridis tetap melekatkan label atau stigmata buruk kepada diri Nenek Minah sebagai seorang terpidana. Corak penegakan hukum yang kaku dan positivistik ini dinilai menggerus nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substansial. Guna merespons kelemahan mendasar tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (KUHP 2023) melakukan sebuah terobosan radikal dengan merumuskan institusi hukum baru yang dikenal sebagai judicial pardon atau pemaafan hakim sebagai salah satu alternatif bentuk putusan perkara pidana modern.

II. Metode Penelitian

Penulisan artikel ini bertumpu pada jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum tertulis, aturan perundang-undangan nasional, serta norma-norma yang hidup di dalam tatanan bermasyarakat. Guna mengupas isu hukum terkait pemaafan hakim secara mendalam, digunakan tiga metode pendekatan utama secara simultan. Pendekatan pertama adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan cara menelaah secara komprehensif regulasi tertulis yang berkaitan langsung dengan pokok bahasan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHP 2023, KUHAP 2025 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pendekatan kedua adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk pada doktrin-doktrin, pandangan, serta gagasan teoretis para sarjana dan ahli hukum terkemuka guna membangun argumentasi yang kokoh. Pendekatan ketiga adalah pendekatan historis (historical approach) yang ditujukan untuk melacak latar belakang kronologis, pola pikir, serta landasan filosofis awal yang melahirkan rumusan norma pemaafan hakim tersebut.

Sumber bahan hukum dalam kajian normatif ini dipisahkan menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas teks hukum formal nasional yang mengikat, sedangkan bahan hukum sekunder bersumber dari buku-buku literatur hukum, artikel jurnal ilmiah, tesis, ulasan hukum, kamus hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dihimpun secara sistematis melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research). Selanjutnya, proses analisis bahan hukum dilakukan dengan mengandalkan metode penafsiran hukum atau interpretasi secara mendalam, baik dalam makna sempit maupun luas, untuk menguraikan pengertian-pengertian hukum tersembunyi. Melalui tahapan identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi, bahan hukum yang telah dikaji diinterpretasikan secara objektif guna menghasilkan jawaban ilmiah atas isu hukum yang diteliti.

III. Pembahasan

A. Konsep Dasar Doktrin Judicial Pardon dalam KUHP 2023

Secara terminologis, istilah pardon memiliki korelasi makna yang sangat dekat dengan konsep forgiveness, mercy, clemency, amnesty, dan indemnity, yang mencerminkan sebuah karakter hukum yang lentur, fleksibel, dan tidak kaku. Dalam konteks hukum pidana, konsep ini secara garis besar dimaknai sebagai pemberian pengampunan yudisial atas suatu perbuatan pidana yang secara formal sebenarnya telah memenuhi seluruh unsur perbuatan terlarang yang digariskan oleh asas legalitas undang-undang.

Di dalam khazanah hukum Eropa, judicial pardon diidentikkan dengan istilah rechtelijk pardon dalam bahasa Belanda, atau dikenal pula dengan istilah non-imposing of penalty serta dispensa de pena. Inti dari doktrin ini menggariskan sebuah kondisi hukum di mana seorang terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti memenuhi unsur pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, namun majelis hakim menjatuhkan putusan untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun sanksi tindakan apa pun kepada pelaku tersebut. Langkah pemaafan ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk belas kasihan buta, melainkan sebagai instrumen penting untuk menghindari kekakuan hukum sekaligus sebagai bentuk penilaian logis terhadap nilai kemanfaatan dari penjatuhan pidana yang dirasa sudah tidak diperlukan lagi dalam perkara tersebut.

Adopsi doktrin judicial pardon ke dalam KUHP 2023 merupakan wujud perkembangan hukum pidana nasional yang berorientasi pada pengutamaan asas keadilan substansial dan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab sejalan dengan sila kedua Pancasila. Menurut pandangan Jan Remmelink, di dalam operasionalisasi konsep judicial pardon, hakim wajib meletakkan pertimbangan mendalam pada kadar besar-kecilnya dampak perbuatan pidana yang telah terjadi, serta melakukan penilaian komprehensif atas situasi dan kondisi nyata yang melingkupi pelaksanaan perbuatan tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosiologis itulah, hakim diberikan ruang kebebasan yudisial untuk menentukan apakah penjatuhan pidana masih relevan ataukah pemberian maaf jauh lebih memenuhi rasa keadilan. Pendapat ini diperkuat oleh Nico Keizer yang menegaskan bahwa dalam realitas peradilan, banyak ditemukan kasus di mana pembuktian materiil atas kesalahan terdakwa telah terpenuhi secara mutlak, namun apabila hakim tetap memaksakan penjatuhan sanksi pidana, maka produk putusan tersebut justru akan berbenturan keras dengan rasa keadilan masyarakat. Melalui pelembagaan pemaafan hakim ini, variasi jenis putusan akhir dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengalami perluasan yang mencakup putusan pemidanaan, putusan lepas, putusan bebas, dan kini dilengkapi dengan putusan tanpa pemidanaan atau judicial pardon.

Dalam kajian literatur internasional, James D. Barnett menjelaskan bahwa hukum formal pada dasarnya memang tidak dirancang untuk memberikan ruang bagi rasa kasihan terhadap suatu pelanggaran undang-undang. Kendati demikian, sebagai mahluk ciptaan Tuhan, rasa belas kasih merupakan sebuah anugerah kodrati yang inheren di dalam diri manusia, termasuk di dalam sanubari seorang hakim. Atas dasar nilai kemanusiaan universal ini, beberapa negara modern memilih untuk memberlakukan judicial pardon sebagai salah satu alternatif putusan yang ditujukan khusus bagi perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori pidana ringan. Pemberian maaf ini dinilai sebagai langkah koreksi karena adalah sebuah kekeliruan nyata apabila pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana formal terhadap perkara-perkara sepele. Pandangan teoretis ini selaras dengan prinsip moralitas hukum yang pernah dikemukakan oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar, yang menyatakan secara filosofis bahwa keadilan sejati tidak akan pernah ditemukan di dalam tumpukan teks Kitab Undang-Undang, melainkan hanya dapat digali dan ditemukan di dalam hati nurani yang bersih.

Secara eksplisit dan normatif, doktrin pemaafan hakim ini telah dipositifkan ke dalam ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 yang merumuskan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, terdapat empat unsur esensial yang membangun konsep judicial pardon di Indonesia.

Unsur pertama adalah ringannya perbuatan pidana. Terkait unsur ini, Barda Nawawi Arif memberikan catatan kritis bahwa di dalam teks KUHP 2023 memang sengaja tidak dimasukkan batasan atau kualifikasi delik secara spesifik dan kaku mengenai apa yang dimaksud dengan ringannya perbuatan. Tiadanya pembatasan limitatif ini bertujuan positif agar kewenangan diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan tidak terkunci atau terbatas pada jenis delik-delik tertentu saja, melainkan dapat diterapkan secara luas sesuai dengan eskalasi kasus yang dihadapi di persidangan.

Unsur kedua dalam pembentukan judicial pardon adalah keadaan atau kondisi pribadi dari pembuat tindak pidana. Kriteria utama yang menjadi acuan penilaian atas keadaan pribadi pelaku meliputi aspek motif dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP 2023, status pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari tiga tahun, serta tingkat kemampuan finansial atau kondisi ekonomi terdakwa. Pertimbangan mengenai kondisi personal ini pada dasarnya berkelindan erat dengan prasyarat yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP 2023, di mana hakim sebelum menjatuhkan putusan wajib meneliti karakteristik batiniah dan sosiologis pelaku, seperti kadar kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, ada tidaknya perencanaan, cara pelaksanaan tindak pidana, sikap setelah kejadian, riwayat hidup, keadaan sosial ekonomi, pengaruh pemidanaan di masa depan, dampak psikologis bagi korban atau keluarganya, ada tidaknya pemberian maaf dari korban, hingga pandangan kolektif masyarakat atas perbuatan tersebut.

Unsur ketiga adalah keadaan pada saat dilakukannya tindak pidana atau peristiwa yang terjadi kemudian. Walaupun rumusan normatif unsur ini dinilai masih bersifat kabur, tidak tegas, dan cenderung membingungkan di dalam undang-undang, Mardjono Reksodiputro memberikan ilustrasi doktriner yang sangat jernih melalui contoh kasus seorang ayah yang karena terburu-buru mengeluarkan mobil dari garasi rumah, secara tidak sengaja menabrak anak kandungnya sendiri hingga tewas di belakang mobil. Keadaan tragis seperti ini sangat layak dijadikan dasar pertimbangan utama bagi hakim untuk menerapkan unsur situasi pasca-kejahatan, karena dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa sang ayah sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk membunuh anaknya, dan kematian sang anak telah menjadi hukuman batin yang teramat berat bagi dirinya.

Unsur keempat yang menjadi mahkota dari doktrin judicial pardon ini adalah wajib diperhatikannya pertimbangan nilai-nilai keadilan substansial dan aspek-aspek kemanusiaan yang mendalam oleh hakim dalam merumuskan amar putusannya. Pilar ini secara fundamental menggeser paradigma penegakan hukum pidana dari sekadar pencarian keadilan prosedural yang bersifat mekanis menuju pencapaian keadilan substansial yang bersumber dari hati nurani. Dalam konteks ini, hakim tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai "corong undang-undang" yang otomatis menjatuhkan sanksi manakala unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) telah terpenuhi secara formal. Sebaliknya, hakim dituntut untuk menyelami dimensi filosofis dan sosiologis dari perkara yang diadilinya.

Pertimbangan terhadap aspek kemanusiaan yang mendalam mengisyaratkan bahwa pengadilan harus memandang terdakwa sebagai manusia seutuhnya. Pada kasus-kasus dengan perbuatan yang sangat ringan, penjatuhan pidana sering kali bersifat destruktif dan tidak membawa kemanfaatan perbaikan bagi pelaku maupun masyarakat, melainkan hanya memberikan stigma terpidana yang merampas martabat kemanusiaan seseorang. Oleh karena itu, pelekatan label "mahkota" pada unsur nilai nilai keadilan ini sangatlah tepat, karena menjadi instrumen pamungkas yang memastikan bahwa hukum pidana tidak beroperasi layaknya mesin penghukum yang buta, melainkan sebagai institusi bermoral yang mengabdi pada tujuan tertingginya, memanusiakan manusia dan menghadirkan keadilan sejati yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

B. Implementasi  Judicial Pardon dalam Praktik Peradilan Pidana

1. Perspektif Hukum Positif dan Tantangan Sinkronisasi Prosedural

Apabila ditinjau dari kacamata hukum positif yang dogmatis, potensi keberhasilan implementasi judicial pardon sebagai salah satu varian putusan akhir di Indonesia sangat bergantung pada kesiapan hukum acara pidana yang bertindak sebagai hukum formil pelaksana. Secara mutlak, harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang selaras antara ketentuan materiil KUHP 2023 dengan KUHAP 2025. Dalam logika hukum positif, aturan mengenai tata cara penjatuhan putusan pemaafan hakim wajib diakomodasi secara eksplisit di dalam hukum acara pidana formal. Jika kodifikasi formal tersebut diabaikan, maka norma judicial pardon yang tercantum di dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 dikhawatirkan hanya akan berakhir menjadi pasal mati (dode letter) yang mustahil untuk dieksekusi di ruang sidang.

Secara yuridis titik temu Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 dengan KUHAP Baru terdapat dalam Pasal 246, ketentuan iini merupakan kesatuan sistemik yang menggeser batas konvensional jenis putusan dalam peradilan pidana Indonesia. Melalui ketentuan Ayat (1), pasal ini memberikan landasan materiil-formil yang mengesahkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) sebagai kategori putusan mandiri di luar doktrin tradisional pemidanaan, bebas (vrijspraak), maupun lepas (ontslag), di mana hakim berwenang untuk menyatakan kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan namun memilih untuk mengesampingkan penjatuhan sanksi pidana maupun tindakan. Guna membentengi kewenangan diskresioner ini dari potensi kesewenang-wenangan (abuse of judicial discretion), Ayat (2) membebankan kewajiban hukum yang ketat (legal reasoning) bagi hakim untuk mengelaborasi variabel pertimbangan (considerans) secara kumulatif atau alternatif, yang mencakup parameter ringannya perbuatan, karakteristik pribadi pelaku, situasi kontekstual saat tindak pidana, hingga respons pasca-kejahatan seperti adanya rekonsiliasi adat maupun perdamaian. Akuntabilitas putusan ini kemudian diuji melalui pintu Ayat (3) yang membuka ruang bagi para pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa, untuk menakar akurasi dan objektivitas pemaafan tersebut melalui mekanisme upaya hukum. Namun, ruang perlawanan ini langsung dikunci secara prosedural oleh Ayat (4) yang menegaskan status eksekusi instan, di mana putusan pemaafan dipersamakan dengan putusan non-kustodial sehingga status penahanan terdakwa wajib dipulihkan dan dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Hubungan dialektis antara hak menguji putusan pada Pasal 246 Ayat (3) dengan hakikat pembatasan perkara secara normatif langsung disinkronisasikan secara rigid oleh ketentuan Pasal 299 Ayat (2) huruf c KUHAP Baru yang melarang secara mutlak pengajuan upaya hukum Kasasi atas Putusan Pemaafan Hakim. Pembatasan yang tegas ini sengaja dikonstruksikan oleh pembentuk undang-undang demi mengejawantahkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menjaga marwah kepastian hukum. Secara doktrinal, substansi pemaafan hakim berakar kuat pada penilaian fakta-fakta keadilan sosiologis yang bersifat sangat kontekstual dan kasuistis, yang secara mutlak berada dalam domain kompetensi absolut pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai penguji fakta (judex facti). Oleh karena itu, membawa perkara yang sejatinya telah dimaafkan secara faktual ke hadapan Mahkamah Agung selaku penguji penerapan hukum (judex juris) dinilai tidak lagi relevan dan justru mencederai efisiensi peradilan, sebuah pembatasan lurus yang kini telah diakomodasi secara rigid dalam tata laksana praktis peradilan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung

Dalam konstruksi hukum acara UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), Pasal 246 merupakan katup penyelaras keadilan substantif. Aturan mainnya sangat berimbang, Hakim diberi diskresi memaafkan terdakwa yang bersalah (Ayat 1 & 2), namun demi keadilan bagi korban dan negara, Penuntut Umum diberikan hak menguji diskresi tersebut melalui Banding berdasarkan Pasal 285. Kendati demikian, guna mencegah rantai perkara yang berkepanjangan pada kasus-kasus yang dasarnya berkategori ringan, Pasal 299 ayat (2) huruf c secara absolut mengunci perkara ini agar berhenti di tingkat banding dan melarang upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung, tren awal implementasi pranata pemaafan hakim (rechterlijk pardon) di Indonesia menunjukkan kecenderungan penerapan yang didominasi oleh perkara-perkara pidana berkategori ringan. Manifestasi perdana dari doktrin ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pct yang dijatuhkan pada 20 Januari 2026 terhadap tindak pidana penganiayaan ringan. Pola serupa segera diikuti oleh PN Gedong Tataan melalui Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Gdt tertanggal 22 Januari 2026, yang juga memberikan pemaafan kepada terdakwa perkara penganiayaan ringan. Selanjutnya, perluasan penerapan mulai merambah ke ranah pidana biasa (Pid.B), sebagaimana terefleksi dalam Putusan PN Garut Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt yang diputus pada 26 Januari 2026 untuk kualifikasi tindak pidana penganiayaan, serta Putusan PN Sangatta Nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt tertanggal 11 Februari 2026 bagi terdakwa yang terbukti secara sah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Eksistensi judicial pardon dalam perkembangannya juga menyentuh klaster tindak pidana khusus, yang dibuktikan oleh Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst pada 24 Februari 2026 dalam perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT). Di samping itu, dinamika penerapan yang paling progresif ditunjukkan oleh PN Kotobaru yang menjatuhkan tiga putusan pemaafan secara berturut-turut, yaitu Putusan Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kbr tertanggal 9 April 2026 atas delik penganiayaan, diikuti oleh Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Kbr tertanggal 20 April 2026, dan Putusan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Kbr yang keduanya memaafkan pelaku tindak pidana pencurian ringan.

Implementasi pranata Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) di Indonesia telah merefleksikan sebuah pergeseran paradigma hukum yang sangat mendasar, bergerak menjauh dari doktrin positivisme klasik dan teori retributif murni yang memandang hukum pidana sekadar sebagai instrumen pembalasan formal. Secara filosofis dan teoretis, praktik peradilan ini mengadopsi prinsip keadilan restoratif dan korektif yang menempatkan hukum sebagai pengabdi kemanusiaan. Ketika teks hukum formal berbenturan secara diametral dengan keadilan nyata di masyarakat, terutama pada perkara-perkara mikro seperti penganiayaan ringan dan pencurian ringan hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum aktif (rechtsvinding). Melalui langkah progresif ini, hakim tidak lagi bertindak sebagai corong undang-undang (bouche de la loi) melainkan sebagai agen moral yang mengedepankan asas kemanfaatan (doelmatigheid), sehingga penjatuhan sanksi yang berlebihan (overcriminalization) pada perkara sepele dapat dihindari demi mencegah kemudaratan yang lebih besar.

Dimensi implementasi ini memperoleh legitimasi tertinggi langsung dari pilar konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, yang memandatkan bahwa kekuasaan kehakiman harus diselenggarakan demi menegakkan hukum dan keadilan secara berimbang. Konstitusi secara tegas memisahkan legalitas formal dari keadilan substantif, sehingga ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan pemaafan, hakim sejatinya sedang menunaikan kewajiban konstitusional untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan terdakwa yang perbuatannya telah dimaafkan atau dipulihkan. Konteks ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan dalam ruang hampa, melainkan harus selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dijamin oleh konstitusi.

Secara operasional, pelaksanaan diskresi yudisial ini dikendalikan oleh sistem jembatan hukum yang sangat ketat antara hukum materiil dan hukum formil. Berdasarkan pedoman Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023, hakim wajib melakukan evaluasi komprehensif terhadap indikator materiil yang meliputi ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku seperti faktor usia dan penyesalan, serta situasi pasca-kejadian termasuk adanya perdamaian atau pemenuhan sanksi adat setempat. Pertimbangan hukum yang matang atas variabel-variabel tersebut kemudian dituangkan secara eksplisit ke dalam considerans putusan sesuai amanat Pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025, di mana hakim mendeklarasikan kesalahan terdakwa namun secara tegas menyatakan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.

Guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025 memerintahkan penegak hukum untuk segera memulihkan hak serta mengeluarkan terdakwa dari status penahanan seketika setelah putusan diucapkan karena sifat putusan yang non-kustodial. Kendati demikian, sistem peradilan tetap menyediakan mekanisme kontrol untuk memitigasi potensi kesewenang-wenangan melalui pintu Pasal 246 ayat (3) jo. Pasal 285 KUHAP 2025, yang memberikan hak bagi penuntut umum untuk menguji objektivitas pemaafan tersebut di tingkat banding. Namun, demi menjaga efisiensi peradilan dan asas peradilan cepat pada perkara berkategori ringan, Pasal 299 ayat (2) huruf c KUHAP 2025 secara absolut mengunci perkara ini agar berhenti di tingkat pengadilan tinggi dan melarang pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat substansi pemaafan berakar pada penilaian fakta sosiologis yang sepenuhnya merupakan ranah mutlak penguji fakta (judex facti) dan bukan penguji penerapan hukum (judex juris).

Secara implementatif, seluruh rangkaian yurisprudensi di atas menegaskan hakikat Putusan Pemaafan Hakim sebagai sebuah pernyataan resmi hakim dalam sidang terbuka untuk umum yang mendeklarasikan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, namun dilepaskan dari penjatuhan sanksi pidana maupun tindakan. Dasar pembenaran (legal justification) diskresi ini bertumpu pada penilaian sosiologis dan kemanusiaan yang ketat, meliputi variabel ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, situasi saat delik terjadi, serta keadaan pasca-tindak pidana. Demi menjaga kepastian hukum dan efisiensi peradilan atas perkara-perkara kontekstual tersebut, hukum acara positif secara ketat menetapkan bahwa terhadap Putusan Pemaafan Hakim ini mutlak tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

2. Perspektif Hukum Progresif: Fleksibilitas dan Penemuan Hukum oleh Hakim

Berbeda dengan kekakuan hukum positif, kacamata hukum progresif membuka ruang yang sangat luas, fleksibel, dan adaptif bagi potensi pemberlakuan judicial pardon dalam praktik peradilan di Indonesia. Doktrin hukum progresif yang dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo menggariskan gagasan bahwa hukum hadir untuk melakukan perubahan sosial secara cepat, berani melakukan terobosan hukum yang mendasar baik dalam tatanan teori maupun praktik, serta menolak batasan-batasan formalistik yang kaku. Landasan filosofis hukum progresif bertumpu pada keyakinan mutlak bahwa hukum diciptakan untuk mengabdi kepada manusia, dan bukan sebaliknya manusia yang dikorbankan demi hukum. Hukum tidak tercipta untuk kepentingan ego sektoral dirinya sendiri, melainkan demi tujuan yang jauh lebih mulia, yaitu menjamin kesejahteraan, kebahagiaan, dan kemuliaan harkat martabat manusia. Melalui paradigma berpikir ini, hukum progresif menuntut para penegak hukum untuk membebaskan diri dari belenggu teks undang-undang yang kaku demi mewujudkan keadilan sejati.

Dalam koridor hukum progresif, fakta yuridis bahwa KUHAP baru belum merumuskan aspek prosedural dari judicial pardon secara lengkap, bukan menjadi alasan pembenar bagi hakim untuk menolak menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023. Teori hukum progresif menempatkan hukum pada status yang senantiasa berproses (law in the making atau law as a process) dan tidak pernah bersifat final. Hukum dipandang sebagai sebuah institusi yang bermoral, beretika, dan sarat akan nilai kemanusiaan. Karakteristik ini selaras dengan asas pemaaf dan asas pembenar yang secara historis pengaturannya hanya jamak ditemukan di dalam hukum pidana materiil (KUHP), namun di dalam praktiknya, hakim di persidangan tetap aktif melakukan pertimbangan hukum atas asas-asas tersebut meskipun hukum acara formalnya tidak mengatur tata caranya secara mendetail. Terlebih lagi, instrumen undang-undang sendiri telah memberikan jaminan tanggungjawab moral yang menegaskan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan apabila terjadi benturan nyata antara kepastian hukum formal dengan keadilan substansial, maka hakim memiliki kewajiban hukum untuk mengutamakan nilai keadilan.

Implementasi pemaafan hakim ini semakin diperkuat apabila merujuk pada regulasi organik penegakan yudisial, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memegang peran sentral sebagai figur utama yang diberikan kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian mutlak yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh diintervensi oleh kekuatan eksekutif maupun legislatif. Kemerdekaan ini diberikan bukan agar hakim dapat bertindak sewenang-wenang, melainkan agar hakim dapat aktif mencari, menggali, dan menemukan hukum di tengah masyarakat. Mandat imperatif ini tertuang di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Berdasarkan mandat tersebut, hakim dibekali wewenang penuh untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui tiga jalur metodologis. Pertama, apabila suatu perkara telah diatur secara jelas di dalam undang-undang tertulis, hakim dapat langsung menerapkannya. Kedua, jika aturan hukumnya kabur, hakim wajib melakukan penafsiran hukum yang lazim sesuai ilmu hukum. Ketiga, jika perkara tersebut sama sekali belum ada aturannya dalam hukum tertulis, hakim wajib menggali nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Konstruksi yuridis pemaafan hakim di Indonesia saat ini telah mencapai derajat legalitas yang paripurna karena telah memenuhi syarat formalitas hukum tertulis (rule of law) melalui jalur sinkronisasi perundang-undangan yang sah. Eksistensinya tidak lagi sekadar menjadi wacana teoretis, melainkan telah bertransformasi menjadi norma positif yang kokoh berkat integrasi antara Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai jangkar hukum materiil, serta Pasal 246 dan Pasal 299 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru sebagai pemandu hukum formilnya. Kehadiran KUHP 2023 sebagai kodifikasi hukum nasional yang baru ini secara otomatis meruntuhkan kekakuan positivisme hukum lama, sekaligus memberikan basis legitimasi yang sangat kuat bagi hakim untuk melepaskan diri dari peran konvensional sebagai corong undang-undang (bouche de la loi). Melalui mandat normatif yang eksplisit ini, hakim diberikan kewenangan diskresioner yang sah untuk secara aktif menjatuhkan putusan pemaafan pada kasus-kasus yang memenuhi syarat, sebuah langkah progresif demi menegakkan keadilan substansial yang sejatinya merupakan manifestasi langsung dari mandat konstitusional dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan.

IV. Kesimpulan

1.    Pelembagaan doktrin pemaafan hakim (judicial pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dibangun secara sistematis di atas empat pilar utama yang saling mengikat, yakni ringannya perbuatan pidana, karakteristik pribadi pelaku, kondisi konkret saat kejahatan terjadi atau peristiwa pasca-tindak pidana, serta kewajiban etis untuk mengutamakan segi keadilan dan nilai kemanusiaan. Kehadiran pranata hukum ini merupakan jawaban empiris atas keresahan penegakan hukum masa lalu yang terjebak dalam penalaran formalistik, di mana pemaksaan sanksi pidana terhadap perkara-perkara kecil dan sepele justru sering kali mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.

2. Dalam proyeksi praktik peradilan, pemberlakuan doktrin ini memicu dialektika antara dua paradigma hukum. Dari perspektif hukum positif, efektivitas implementasi pemaafan hakim telah berhasil keluar dari statusnya sebagai "pasal mati" (dode letter) berkat langkah harmonisasi konseptual yang kini telah dikonkretkan melalui hukum acara formal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di sisi lain, dari kacamata hukum progresif dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, judicial pardon sejatinya memberikan ruang diskresi yang sangat besar bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara aktif. Melalui penguatan asas kebebasan hakim dan kewajiban moral-konstitusional ini, hakim diposisikan bukan lagi sekadar sebagai pelaksana undang-undang, melainkan sebagai penegak hukum substantif yang wajib mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum formal demi menjaga keluhuran nilai kemanusiaan.



Daftar Pustaka

  • Barnett, James D. (1972). "Grounds of Pardon". The Journal of Criminal Law and Criminology
  • Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Marbun, R. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Malang: Setara Press.
  • Maysaroh, Novita Dwi. (2009). Mengkritisi Jurisprudence Versus Sociological Jurisprudence, Ed. II. Hukum Indonesia, XX, 
  • Rahardjo, Satjipto. (2004). Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
  • Rahardjo, Satjipto. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
  • Rohayati, D. (2019). "Pengaturan Judicial Pardon dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum
  • Rosidi, Ahmad. (2021). "Mencari Kemungkinan Judicial Pardon sebagai salah-satu Alternatif Bentuk Pemidanaan". Jurnal Ilmiah Rinjani
  • Saputro, Adery Ardhan. (2016). "Konsepsi Rechtelijk Pardon atau Pemaafan Hakim dalam Rancangan KUHP". Mimbar Hukum, Lembaga Kajian MaPPI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 
  • Syahputra, Adery. (2016). Tinjauan atas Non-Imposing of Penalty/Rechtelijk Pardon/Dispensa De Pena dalam RKUHP serta Harmonisasinya dengan RKUHAP. Institute for Criminal Justice Reform, 

 



0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close