I. Pendahuluan
Dalam
dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum pidana menempati
posisi yang sangat strategis sebagai instrumen utama pemeliharaan ketertiban,
keamanan, dan kedamaian di dalam tata kehidupan masyarakat. Sebagai manifestasi
dari kebijakan penanggulangan kejahatan, hukum publik dioperasionalkan melalui
mekanisme terpadu yang dikenal sebagai criminal justice system atau
sistem peradilan pidana. Sistem ini pada hakikatnya dirancang untuk
mengendalikan, memitigasi, serta menekan angka kejahatan agar senantiasa berada
dalam batas-batas toleransi kelayakan sosial masyarakat.
Dalam
alur prosedural sistem peradilan pidana, putusan akhir yang dijatuhkan oleh
majelis hakim merupakan muara sekaligus puncak dari seluruh rangkaian proses
penegakan hukum yang telah berjalan. Secara konvensional, bentuk putusan akhir
hakim senantiasa terpolarisasi secara kaku ke dalam dua kategori besar, yaitu
putusan yang bersifat pemidanaan (condemnation) dan putusan yang bukan
pemidanaan, seperti putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas dari
segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolgung).
Pada
tahapan penjatuhan putusan akhir inilah, dialektika mengenai penegakan nilai
keadilan sejati kerap menjadi perdebatan yang sangat tajam dan krusial di
tengah-tengah masyarakat. Salah satu anomali yudisial yang dinilai mencederai
rasa keadilan sosial adalah penjatuhan sanksi pidana terhadap perkara-perkara
yang berkualifikasi sangat ringan atau sepele. Fenomena ini terefleksi secara
nyata dalam penanganan kasus hukum konvensional, salah satunya adalah kasus
Nenek Minah yang dijatuhi pidana masa percobaan selama tiga bulan hanya karena
mengambil tiga buah buah kakao. Kendati sanksi yang dijatuhkan tergolong sangat
ringan, putusan pemidanaan tersebut secara yuridis tetap melekatkan label atau
stigmata buruk kepada diri Nenek Minah sebagai seorang terpidana. Corak penegakan
hukum yang kaku dan positivistik ini dinilai menggerus nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan substansial. Guna merespons kelemahan mendasar tersebut, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (KUHP 2023) melakukan sebuah terobosan
radikal dengan merumuskan institusi hukum baru yang dikenal sebagai judicial
pardon atau pemaafan hakim sebagai salah satu alternatif bentuk putusan
perkara pidana modern.
II. Metode Penelitian
Penulisan
artikel ini bertumpu pada jenis penelitian hukum normatif yang berfokus
pada pengkajian asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum tertulis, aturan
perundang-undangan nasional, serta norma-norma yang hidup di dalam tatanan
bermasyarakat. Guna mengupas isu hukum terkait pemaafan hakim secara mendalam,
digunakan tiga metode pendekatan utama secara simultan. Pendekatan pertama
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan
dengan cara menelaah secara komprehensif regulasi tertulis yang berkaitan
langsung dengan pokok bahasan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, KUHP 2023, KUHAP 2025 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pendekatan
kedua adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk
pada doktrin-doktrin, pandangan, serta gagasan teoretis para sarjana dan ahli
hukum terkemuka guna membangun argumentasi yang kokoh. Pendekatan ketiga adalah
pendekatan historis (historical approach) yang ditujukan untuk melacak
latar belakang kronologis, pola pikir, serta landasan filosofis awal yang
melahirkan rumusan norma pemaafan hakim tersebut.
Sumber
bahan hukum dalam kajian normatif ini dipisahkan menjadi bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri atas teks hukum formal
nasional yang mengikat, sedangkan bahan hukum sekunder bersumber dari buku-buku
literatur hukum, artikel jurnal ilmiah, tesis, ulasan hukum, kamus hukum, serta
putusan pengadilan yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dihimpun secara
sistematis melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library
research). Selanjutnya, proses analisis bahan hukum dilakukan dengan
mengandalkan metode penafsiran hukum atau interpretasi secara mendalam, baik
dalam makna sempit maupun luas, untuk menguraikan pengertian-pengertian hukum
tersembunyi. Melalui tahapan identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi, bahan
hukum yang telah dikaji diinterpretasikan secara objektif guna menghasilkan
jawaban ilmiah atas isu hukum yang diteliti.
III.
Pembahasan
A.
Konsep Dasar Doktrin Judicial Pardon dalam KUHP 2023
Secara
terminologis, istilah pardon memiliki korelasi makna yang sangat dekat
dengan konsep forgiveness, mercy, clemency, amnesty,
dan indemnity, yang mencerminkan sebuah karakter hukum yang lentur,
fleksibel, dan tidak kaku. Dalam konteks hukum pidana, konsep ini secara garis
besar dimaknai sebagai pemberian pengampunan yudisial atas suatu perbuatan
pidana yang secara formal sebenarnya telah memenuhi seluruh unsur perbuatan
terlarang yang digariskan oleh asas legalitas undang-undang.
Di
dalam khazanah hukum Eropa, judicial pardon diidentikkan dengan istilah rechtelijk
pardon dalam bahasa Belanda, atau dikenal pula dengan istilah non-imposing
of penalty serta dispensa de pena. Inti dari doktrin ini
menggariskan sebuah kondisi hukum di mana seorang terdakwa secara sah dan
meyakinkan telah terbukti memenuhi unsur pidana dan dinyatakan bersalah oleh
pengadilan, namun majelis hakim menjatuhkan putusan untuk tidak menjatuhkan sanksi
pidana maupun sanksi tindakan apa pun kepada pelaku tersebut. Langkah pemaafan
ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk belas kasihan buta, melainkan
sebagai instrumen penting untuk menghindari kekakuan hukum sekaligus sebagai
bentuk penilaian logis terhadap nilai kemanfaatan dari penjatuhan pidana yang
dirasa sudah tidak diperlukan lagi dalam perkara tersebut.
Adopsi
doktrin judicial pardon ke dalam KUHP 2023 merupakan wujud perkembangan
hukum pidana nasional yang berorientasi pada pengutamaan asas keadilan
substansial dan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab sejalan dengan sila kedua
Pancasila. Menurut pandangan Jan Remmelink, di dalam operasionalisasi konsep judicial
pardon, hakim wajib meletakkan pertimbangan mendalam pada kadar
besar-kecilnya dampak perbuatan pidana yang telah terjadi, serta melakukan
penilaian komprehensif atas situasi dan kondisi nyata yang melingkupi
pelaksanaan perbuatan tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sosiologis itulah, hakim diberikan ruang kebebasan yudisial untuk menentukan
apakah penjatuhan pidana masih relevan ataukah pemberian maaf jauh lebih
memenuhi rasa keadilan. Pendapat ini diperkuat oleh Nico Keizer yang menegaskan
bahwa dalam realitas peradilan, banyak ditemukan kasus di mana pembuktian
materiil atas kesalahan terdakwa telah terpenuhi secara mutlak, namun apabila
hakim tetap memaksakan penjatuhan sanksi pidana, maka produk putusan tersebut
justru akan berbenturan keras dengan rasa keadilan masyarakat. Melalui
pelembagaan pemaafan hakim ini, variasi jenis putusan akhir dalam sistem
peradilan pidana Indonesia mengalami perluasan yang mencakup putusan
pemidanaan, putusan lepas, putusan bebas, dan kini dilengkapi dengan putusan
tanpa pemidanaan atau judicial pardon.
Dalam
kajian literatur internasional, James D. Barnett menjelaskan bahwa hukum formal
pada dasarnya memang tidak dirancang untuk memberikan ruang bagi rasa kasihan
terhadap suatu pelanggaran undang-undang. Kendati demikian, sebagai mahluk
ciptaan Tuhan, rasa belas kasih merupakan sebuah anugerah kodrati yang inheren
di dalam diri manusia, termasuk di dalam sanubari seorang hakim. Atas dasar
nilai kemanusiaan universal ini, beberapa negara modern memilih untuk
memberlakukan judicial pardon sebagai salah satu alternatif putusan yang
ditujukan khusus bagi perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori pidana
ringan. Pemberian maaf ini dinilai sebagai langkah koreksi karena adalah sebuah
kekeliruan nyata apabila pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana formal
terhadap perkara-perkara sepele. Pandangan teoretis ini selaras dengan prinsip
moralitas hukum yang pernah dikemukakan oleh mantan Hakim Agung Bismar Siregar,
yang menyatakan secara filosofis bahwa keadilan sejati tidak akan pernah
ditemukan di dalam tumpukan teks Kitab Undang-Undang, melainkan hanya dapat
digali dan ditemukan di dalam hati nurani yang bersih.
Secara
eksplisit dan normatif, doktrin pemaafan hakim ini telah dipositifkan ke dalam
ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 yang merumuskan bahwa ringannya
perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukannya tindak
pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk
tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan
segi keadilan dan kemanusiaan. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, terdapat
empat unsur esensial yang membangun konsep judicial pardon di Indonesia.
Unsur
pertama adalah ringannya perbuatan pidana. Terkait unsur ini, Barda Nawawi Arif
memberikan catatan kritis bahwa di dalam teks KUHP 2023 memang sengaja tidak
dimasukkan batasan atau kualifikasi delik secara spesifik dan kaku mengenai apa
yang dimaksud dengan ringannya perbuatan. Tiadanya pembatasan limitatif ini
bertujuan positif agar kewenangan diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan
pemaafan tidak terkunci atau terbatas pada jenis delik-delik tertentu saja,
melainkan dapat diterapkan secara luas sesuai dengan eskalasi kasus yang
dihadapi di persidangan.
Unsur
kedua dalam pembentukan judicial pardon adalah keadaan atau kondisi
pribadi dari pembuat tindak pidana. Kriteria utama yang menjadi acuan penilaian atas keadaan pribadi pelaku
meliputi aspek motif dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP 2023, status pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana tidak lebih dari tiga tahun, serta
tingkat kemampuan finansial atau kondisi ekonomi terdakwa. Pertimbangan mengenai kondisi personal ini pada dasarnya
berkelindan erat dengan prasyarat yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP
2023, di mana hakim sebelum menjatuhkan putusan wajib meneliti karakteristik
batiniah dan sosiologis pelaku, seperti kadar kesalahan, motif dan tujuan,
sikap batin, ada tidaknya perencanaan, cara pelaksanaan tindak pidana, sikap
setelah kejadian, riwayat hidup, keadaan sosial ekonomi, pengaruh pemidanaan di
masa depan, dampak psikologis bagi korban atau keluarganya, ada tidaknya
pemberian maaf dari korban, hingga pandangan kolektif masyarakat atas perbuatan
tersebut.
Unsur
ketiga adalah keadaan pada saat dilakukannya tindak pidana atau peristiwa yang
terjadi kemudian. Walaupun rumusan normatif unsur ini dinilai masih bersifat
kabur, tidak tegas, dan cenderung membingungkan di dalam undang-undang,
Mardjono Reksodiputro memberikan ilustrasi doktriner yang sangat jernih melalui
contoh kasus seorang ayah yang karena terburu-buru mengeluarkan mobil dari
garasi rumah, secara tidak sengaja menabrak anak kandungnya sendiri hingga
tewas di belakang mobil. Keadaan tragis seperti ini sangat layak dijadikan
dasar pertimbangan utama bagi hakim untuk menerapkan unsur situasi
pasca-kejahatan, karena dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa sang ayah sama
sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk membunuh anaknya, dan
kematian sang anak telah menjadi hukuman batin yang teramat berat bagi dirinya.
Unsur
keempat yang menjadi mahkota dari doktrin judicial pardon ini adalah
wajib diperhatikannya pertimbangan nilai-nilai keadilan substansial dan
aspek-aspek kemanusiaan yang mendalam oleh hakim dalam merumuskan amar
putusannya. Pilar ini secara fundamental menggeser paradigma penegakan hukum
pidana dari sekadar pencarian keadilan prosedural yang bersifat mekanis menuju
pencapaian keadilan substansial yang bersumber dari hati nurani. Dalam konteks
ini, hakim tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai "corong
undang-undang" yang otomatis menjatuhkan sanksi manakala unsur actus
reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) telah terpenuhi secara
formal. Sebaliknya, hakim dituntut untuk menyelami dimensi filosofis dan
sosiologis dari perkara yang diadilinya.
Pertimbangan
terhadap aspek kemanusiaan yang mendalam mengisyaratkan bahwa pengadilan harus
memandang terdakwa sebagai manusia seutuhnya. Pada kasus-kasus dengan perbuatan
yang sangat ringan, penjatuhan pidana sering kali bersifat destruktif dan tidak
membawa kemanfaatan perbaikan bagi pelaku maupun masyarakat, melainkan hanya
memberikan stigma terpidana yang merampas martabat kemanusiaan seseorang. Oleh
karena itu, pelekatan label "mahkota" pada unsur nilai nilai keadilan
ini sangatlah tepat, karena menjadi instrumen pamungkas yang memastikan bahwa
hukum pidana tidak beroperasi layaknya mesin penghukum yang buta, melainkan
sebagai institusi bermoral yang mengabdi pada tujuan tertingginya, memanusiakan
manusia dan menghadirkan keadilan sejati yang dapat dirasakan langsung oleh
masyarakat.
B. Implementasi Judicial Pardon dalam Praktik Peradilan Pidana
1.
Perspektif Hukum Positif dan Tantangan Sinkronisasi Prosedural
Apabila
ditinjau dari kacamata hukum positif yang dogmatis, potensi keberhasilan
implementasi judicial pardon sebagai salah satu varian putusan akhir di
Indonesia sangat bergantung pada kesiapan hukum acara pidana yang bertindak
sebagai hukum formil pelaksana. Secara mutlak, harus dilakukan harmonisasi dan
sinkronisasi yang selaras antara ketentuan materiil KUHP 2023 dengan KUHAP 2025.
Dalam logika hukum positif, aturan mengenai tata cara penjatuhan putusan
pemaafan hakim wajib diakomodasi secara eksplisit di dalam hukum acara pidana
formal. Jika kodifikasi formal tersebut diabaikan, maka norma judicial
pardon yang tercantum di dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 dikhawatirkan
hanya akan berakhir menjadi pasal mati (dode letter) yang mustahil untuk
dieksekusi di ruang sidang.
Secara
yuridis titik temu Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 dengan KUHAP Baru terdapat dalam
Pasal 246, ketentuan iini merupakan kesatuan sistemik yang menggeser batas
konvensional jenis putusan dalam peradilan pidana Indonesia. Melalui ketentuan
Ayat (1), pasal ini memberikan landasan materiil-formil yang mengesahkan
Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) sebagai kategori putusan
mandiri di luar doktrin tradisional pemidanaan, bebas (vrijspraak),
maupun lepas (ontslag), di mana hakim berwenang untuk menyatakan
kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan namun memilih untuk
mengesampingkan penjatuhan sanksi pidana maupun tindakan. Guna membentengi
kewenangan diskresioner ini dari potensi kesewenang-wenangan (abuse of
judicial discretion), Ayat (2) membebankan kewajiban hukum yang ketat (legal
reasoning) bagi hakim untuk mengelaborasi variabel pertimbangan (considerans)
secara kumulatif atau alternatif, yang mencakup parameter ringannya perbuatan,
karakteristik pribadi pelaku, situasi kontekstual saat tindak pidana, hingga
respons pasca-kejahatan seperti adanya rekonsiliasi adat maupun perdamaian.
Akuntabilitas putusan ini kemudian diuji melalui pintu Ayat (3) yang membuka
ruang bagi para pihak, baik penuntut umum maupun terdakwa, untuk menakar akurasi
dan objektivitas pemaafan tersebut melalui mekanisme upaya hukum. Namun, ruang
perlawanan ini langsung dikunci secara prosedural oleh Ayat (4) yang menegaskan
status eksekusi instan, di mana putusan pemaafan dipersamakan dengan putusan non-kustodial
sehingga status penahanan terdakwa wajib dipulihkan dan dikeluarkan dari
tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Hubungan
dialektis antara hak menguji putusan pada Pasal 246 Ayat (3) dengan hakikat
pembatasan perkara secara normatif langsung disinkronisasikan secara rigid oleh
ketentuan Pasal 299 Ayat (2) huruf c KUHAP Baru yang melarang secara mutlak
pengajuan upaya hukum Kasasi atas Putusan Pemaafan Hakim. Pembatasan yang tegas
ini sengaja dikonstruksikan oleh pembentuk undang-undang demi mengejawantahkan
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menjaga marwah
kepastian hukum. Secara doktrinal, substansi pemaafan hakim berakar kuat pada
penilaian fakta-fakta keadilan sosiologis yang bersifat sangat kontekstual dan
kasuistis, yang secara mutlak berada dalam domain kompetensi absolut pengadilan
tingkat pertama dan banding sebagai penguji fakta (judex facti). Oleh
karena itu, membawa perkara yang sejatinya telah dimaafkan secara faktual ke
hadapan Mahkamah Agung selaku penguji penerapan hukum (judex juris)
dinilai tidak lagi relevan dan justru mencederai efisiensi peradilan, sebuah
pembatasan lurus yang kini telah diakomodasi secara rigid dalam tata laksana
praktis peradilan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung
Dalam
konstruksi hukum acara UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), Pasal 246
merupakan katup penyelaras keadilan substantif. Aturan mainnya sangat berimbang,
Hakim diberi diskresi memaafkan terdakwa yang bersalah (Ayat 1 & 2), namun
demi keadilan bagi korban dan negara, Penuntut Umum diberikan hak menguji
diskresi tersebut melalui Banding berdasarkan Pasal 285. Kendati
demikian, guna mencegah rantai perkara yang berkepanjangan pada kasus-kasus
yang dasarnya berkategori ringan, Pasal 299 ayat (2) huruf c secara
absolut mengunci perkara ini agar berhenti di tingkat banding dan melarang
upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan
data Direktori Putusan Mahkamah Agung, tren awal implementasi pranata pemaafan
hakim (rechterlijk pardon) di Indonesia menunjukkan kecenderungan
penerapan yang didominasi oleh perkara-perkara pidana berkategori ringan.
Manifestasi perdana dari doktrin ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri
(PN) Pacitan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pct yang dijatuhkan pada 20 Januari 2026
terhadap tindak pidana penganiayaan ringan. Pola serupa segera diikuti oleh PN
Gedong Tataan melalui Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Gdt tertanggal 22 Januari
2026, yang juga memberikan pemaafan kepada terdakwa perkara penganiayaan
ringan. Selanjutnya, perluasan penerapan mulai merambah ke ranah pidana biasa (Pid.B),
sebagaimana terefleksi dalam Putusan PN Garut Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt yang
diputus pada 26 Januari 2026 untuk kualifikasi tindak pidana penganiayaan,
serta Putusan PN Sangatta Nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt tertanggal 11 Februari
2026 bagi terdakwa yang terbukti secara sah melakukan ancaman kekerasan
terhadap orang lain.
Eksistensi
judicial pardon dalam perkembangannya juga menyentuh klaster tindak
pidana khusus, yang dibuktikan oleh Putusan PN Gunung Sitoli Nomor
7/Pid.Sus/2026/PN Gst pada 24 Februari 2026 dalam perkara kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga (KDRT). Di samping itu, dinamika penerapan yang paling
progresif ditunjukkan oleh PN Kotobaru yang menjatuhkan tiga putusan pemaafan
secara berturut-turut, yaitu Putusan Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kbr tertanggal 9
April 2026 atas delik penganiayaan, diikuti oleh Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN
Kbr tertanggal 20 April 2026, dan Putusan Nomor 2/Pid.C/2026/PN Kbr yang
keduanya memaafkan pelaku tindak pidana pencurian ringan.
Implementasi
pranata Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) di Indonesia telah merefleksikan
sebuah pergeseran paradigma hukum yang sangat mendasar, bergerak menjauh dari
doktrin positivisme klasik dan teori retributif murni yang memandang hukum
pidana sekadar sebagai instrumen pembalasan formal. Secara filosofis dan
teoretis, praktik peradilan ini mengadopsi prinsip keadilan restoratif dan
korektif yang menempatkan hukum sebagai pengabdi kemanusiaan. Ketika teks hukum
formal berbenturan secara diametral dengan keadilan nyata di masyarakat, terutama
pada perkara-perkara mikro seperti penganiayaan ringan dan pencurian ringan hakim
dituntut untuk melakukan penemuan hukum aktif (rechtsvinding). Melalui
langkah progresif ini, hakim tidak lagi bertindak sebagai corong undang-undang
(bouche de la loi) melainkan sebagai agen moral yang mengedepankan asas
kemanfaatan (doelmatigheid), sehingga penjatuhan sanksi yang berlebihan
(overcriminalization) pada perkara sepele dapat dihindari demi mencegah
kemudaratan yang lebih besar.
Dimensi
implementasi ini memperoleh legitimasi tertinggi langsung dari pilar
konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, yang memandatkan bahwa kekuasaan
kehakiman harus diselenggarakan demi menegakkan hukum dan keadilan secara
berimbang. Konstitusi secara tegas memisahkan legalitas formal dari keadilan
substantif, sehingga ketika pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan
pemaafan, hakim sejatinya sedang menunaikan kewajiban konstitusional untuk
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan terdakwa yang perbuatannya telah
dimaafkan atau dipulihkan. Konteks ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh
ditegakkan dalam ruang hampa, melainkan harus selaras dengan nilai-nilai
kemanusiaan yang dijamin oleh konstitusi.
Secara
operasional, pelaksanaan diskresi yudisial ini dikendalikan oleh sistem
jembatan hukum yang sangat ketat antara hukum materiil dan hukum formil.
Berdasarkan pedoman Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023, hakim wajib melakukan evaluasi
komprehensif terhadap indikator materiil yang meliputi ringannya perbuatan,
keadaan pribadi pelaku seperti faktor usia dan penyesalan, serta situasi
pasca-kejadian termasuk adanya perdamaian atau pemenuhan sanksi adat setempat.
Pertimbangan hukum yang matang atas variabel-variabel tersebut kemudian
dituangkan secara eksplisit ke dalam considerans putusan sesuai amanat
Pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP 2025, di mana hakim mendeklarasikan kesalahan
terdakwa namun secara tegas menyatakan tidak menjatuhkan pidana maupun
tindakan.
Guna
menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, Pasal 246 ayat (4) KUHAP
2025 memerintahkan penegak hukum untuk segera memulihkan hak serta mengeluarkan
terdakwa dari status penahanan seketika setelah putusan diucapkan karena sifat
putusan yang non-kustodial. Kendati demikian, sistem peradilan tetap
menyediakan mekanisme kontrol untuk memitigasi potensi kesewenang-wenangan
melalui pintu Pasal 246 ayat (3) jo. Pasal 285 KUHAP 2025, yang memberikan hak
bagi penuntut umum untuk menguji objektivitas pemaafan tersebut di tingkat
banding. Namun, demi menjaga efisiensi peradilan dan asas peradilan cepat pada
perkara berkategori ringan, Pasal 299 ayat (2) huruf c KUHAP 2025 secara
absolut mengunci perkara ini agar berhenti di tingkat pengadilan tinggi dan
melarang pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat substansi
pemaafan berakar pada penilaian fakta sosiologis yang sepenuhnya merupakan
ranah mutlak penguji fakta (judex facti) dan bukan penguji penerapan
hukum (judex juris).
Secara
implementatif, seluruh rangkaian yurisprudensi di atas menegaskan hakikat
Putusan Pemaafan Hakim sebagai sebuah pernyataan resmi hakim dalam sidang
terbuka untuk umum yang mendeklarasikan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara
sah dan meyakinkan, namun dilepaskan dari penjatuhan sanksi pidana maupun
tindakan. Dasar pembenaran (legal justification) diskresi ini bertumpu
pada penilaian sosiologis dan kemanusiaan yang ketat, meliputi variabel
ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, situasi saat delik terjadi, serta
keadaan pasca-tindak pidana. Demi menjaga kepastian hukum dan efisiensi
peradilan atas perkara-perkara kontekstual tersebut, hukum acara positif secara
ketat menetapkan bahwa terhadap Putusan Pemaafan Hakim ini mutlak tidak dapat
diajukan upaya hukum kasasi.
2.
Perspektif Hukum Progresif: Fleksibilitas dan Penemuan Hukum oleh Hakim
Berbeda
dengan kekakuan hukum positif, kacamata hukum progresif membuka ruang yang
sangat luas, fleksibel, dan adaptif bagi potensi pemberlakuan judicial
pardon dalam praktik peradilan di Indonesia. Doktrin hukum progresif yang
dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo menggariskan gagasan bahwa hukum hadir
untuk melakukan perubahan sosial secara cepat, berani melakukan terobosan hukum
yang mendasar baik dalam tatanan teori maupun praktik, serta menolak
batasan-batasan formalistik yang kaku. Landasan filosofis hukum progresif
bertumpu pada keyakinan mutlak bahwa hukum diciptakan untuk mengabdi kepada
manusia, dan bukan sebaliknya manusia yang dikorbankan demi hukum. Hukum tidak
tercipta untuk kepentingan ego sektoral dirinya sendiri, melainkan demi tujuan
yang jauh lebih mulia, yaitu menjamin kesejahteraan, kebahagiaan, dan kemuliaan
harkat martabat manusia. Melalui paradigma berpikir ini, hukum progresif
menuntut para penegak hukum untuk membebaskan diri dari belenggu teks
undang-undang yang kaku demi mewujudkan keadilan sejati.
Dalam
koridor hukum progresif, fakta yuridis bahwa KUHAP baru belum merumuskan aspek prosedural
dari judicial pardon secara lengkap, bukan menjadi alasan pembenar bagi hakim untuk
menolak menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023. Teori hukum progresif
menempatkan hukum pada status yang senantiasa berproses (law in the making
atau law as a process) dan tidak pernah bersifat final. Hukum dipandang
sebagai sebuah institusi yang bermoral, beretika, dan sarat akan nilai
kemanusiaan. Karakteristik ini selaras dengan asas pemaaf dan asas pembenar
yang secara historis pengaturannya hanya jamak ditemukan di dalam hukum pidana
materiil (KUHP), namun di dalam praktiknya, hakim di persidangan tetap aktif
melakukan pertimbangan hukum atas asas-asas tersebut meskipun hukum acara
formalnya tidak mengatur tata caranya secara mendetail. Terlebih lagi,
instrumen undang-undang sendiri telah memberikan jaminan tanggungjawab moral yang menegaskan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana,
hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan apabila terjadi benturan nyata
antara kepastian hukum formal dengan keadilan substansial, maka hakim memiliki
kewajiban hukum untuk mengutamakan nilai keadilan.
Implementasi
pemaafan hakim ini semakin diperkuat apabila merujuk pada regulasi organik
penegakan yudisial, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Dalam sistem peradilan pidana, hakim memegang peran sentral sebagai
figur utama yang diberikan kebebasan, kemerdekaan, dan kemandirian mutlak yang
dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak boleh diintervensi oleh kekuatan
eksekutif maupun legislatif. Kemerdekaan ini diberikan bukan agar hakim dapat
bertindak sewenang-wenang, melainkan agar hakim dapat aktif mencari, menggali,
dan menemukan hukum di tengah masyarakat. Mandat imperatif ini tertuang di
dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa
hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan
mandat tersebut, hakim dibekali wewenang penuh untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding)
melalui tiga jalur metodologis. Pertama, apabila suatu perkara telah diatur
secara jelas di dalam undang-undang tertulis, hakim dapat langsung
menerapkannya. Kedua, jika aturan hukumnya kabur, hakim wajib melakukan
penafsiran hukum yang lazim sesuai ilmu hukum. Ketiga, jika perkara tersebut
sama sekali belum ada aturannya dalam hukum tertulis, hakim wajib menggali
nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Konstruksi
yuridis pemaafan hakim di Indonesia saat ini telah
mencapai derajat legalitas yang paripurna karena telah memenuhi syarat
formalitas hukum tertulis (rule of law) melalui jalur sinkronisasi
perundang-undangan yang sah. Eksistensinya tidak lagi sekadar menjadi wacana
teoretis, melainkan telah bertransformasi menjadi norma positif yang kokoh
berkat integrasi antara Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Nasional sebagai jangkar hukum materiil, serta Pasal 246 dan Pasal 299 UU Nomor
20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru sebagai pemandu hukum formilnya. Kehadiran
KUHP 2023 sebagai kodifikasi hukum nasional yang baru ini secara otomatis
meruntuhkan kekakuan positivisme hukum lama, sekaligus memberikan basis
legitimasi yang sangat kuat bagi hakim untuk melepaskan diri dari peran
konvensional sebagai corong undang-undang (bouche de la loi). Melalui
mandat normatif yang eksplisit ini, hakim diberikan kewenangan diskresioner
yang sah untuk secara aktif menjatuhkan putusan pemaafan pada kasus-kasus yang
memenuhi syarat, sebuah langkah progresif demi menegakkan keadilan substansial
yang sejatinya merupakan manifestasi langsung dari mandat konstitusional dalam
mewujudkan peradilan yang berkeadilan.
IV.
Kesimpulan
1. Pelembagaan doktrin pemaafan hakim (judicial
pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
dibangun secara sistematis di atas empat pilar utama yang saling mengikat,
yakni ringannya perbuatan pidana, karakteristik pribadi pelaku, kondisi konkret
saat kejahatan terjadi atau peristiwa pasca-tindak pidana, serta kewajiban etis
untuk mengutamakan segi keadilan dan nilai kemanusiaan. Kehadiran pranata hukum
ini merupakan jawaban empiris atas keresahan penegakan hukum masa lalu yang
terjebak dalam penalaran formalistik, di mana pemaksaan sanksi pidana terhadap
perkara-perkara kecil dan sepele justru sering kali mencederai rasa keadilan
sosial masyarakat.
2. Dalam proyeksi praktik peradilan,
pemberlakuan doktrin ini memicu dialektika antara dua paradigma hukum. Dari
perspektif hukum positif, efektivitas implementasi pemaafan hakim telah
berhasil keluar dari statusnya sebagai "pasal mati" (dode letter)
berkat langkah harmonisasi konseptual yang kini telah dikonkretkan melalui
hukum acara formal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di sisi lain,
dari kacamata hukum progresif dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, judicial
pardon sejatinya memberikan ruang diskresi yang sangat besar bagi hakim
untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara aktif. Melalui
penguatan asas kebebasan hakim dan kewajiban moral-konstitusional ini, hakim
diposisikan bukan lagi sekadar sebagai pelaksana undang-undang, melainkan
sebagai penegak hukum substantif yang wajib mengutamakan keadilan di atas
kepastian hukum formal demi menjaga keluhuran nilai kemanusiaan.
Daftar
Pustaka
- Barnett,
James D. (1972). "Grounds of Pardon". The Journal of Criminal
Law and Criminology,
- Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) / Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023.
- Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Marbun,
R. (2015). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar.
Malang: Setara Press.
- Maysaroh,
Novita Dwi. (2009). Mengkritisi Jurisprudence Versus Sociological
Jurisprudence, Ed. II. Hukum Indonesia, XX,
- Rahardjo,
Satjipto. (2004). Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan.
Surakarta: Muhammadiyah University Press.
- Rahardjo,
Satjipto. (2007). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
- Rohayati,
D. (2019). "Pengaturan Judicial Pardon dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum,
- Rosidi,
Ahmad. (2021). "Mencari Kemungkinan Judicial Pardon sebagai
salah-satu Alternatif Bentuk Pemidanaan". Jurnal Ilmiah Rinjani,
- Saputro,
Adery Ardhan. (2016). "Konsepsi Rechtelijk Pardon atau Pemaafan Hakim
dalam Rancangan KUHP". Mimbar Hukum, Lembaga Kajian MaPPI,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
- Syahputra,
Adery. (2016). Tinjauan atas Non-Imposing of Penalty/Rechtelijk
Pardon/Dispensa De Pena dalam RKUHP serta Harmonisasinya dengan RKUHAP.
Institute for Criminal Justice Reform,

0 Komentar