I.
PENDAHULUAN
Diskursus
ini merupakan reevaluasi terhadap eksistensi ontologis korporasi dalam hukum
pidana. Selama ini, khazanah hukum pidana telah terjebak dalam fetisisme
yuridis yang secara keliru memperlakukan korporasi sebagai entitas bernyawa
yang memiliki niat serta kehendak mandiri, sementara para aktor biologis di
balik layar justru dibiarkan terbebas dari beban tanggung jawab eksistensial. Melalui
dekonstruksi ini, perlu merefleksikan kembali urgensi diskursus dalil impunitas tersebut, menelanjangi ilusi 'niat jahat' korporasi sebagai
sekadar rekayasa prosedural, guna mengembalikan kedaulatan tanggung jawab
pidana ke tangan individu yang selama ini berlindung di balik selubung fiksi
yuridis (piercing the corporate veil).
Diskursus
ini memaksa kita untuk kembali meninjau titik nol perdebatan ontologis mengenai
pertanggungjawaban pidana korporasi masa lalu. Dalam pertarungan gagasan yang panjang,
narasi ini sejatinya telah dimenangkan oleh hegemoni borjuasi yang memposisikan
korporasi bukan hanya sebagai subjek hukum, akan tetapi sebagai tameng
administratif demi menyembunyikan tanggung jawab individu (manusia-pemilik kapital)
di balik selubung fiksi yuridis.
Reformulasi
hukum pidana modern telah menempatkan korporasi sebagai poros utama dalam
diskursus pertanggungjawaban pidana. Sebagai entitas yang memiliki kekuasaan
ekonomi melampaui batas negara, korporasi diakui sebagai subjek hukum yang
mampu menanggung beban pidana. Namun, legalitas ini berpijak pada fondasi yang
rapuh, yaitu proyeksi mens rea pada entitas non-biologis. Hukum secara
pragmatis mencoba "menganimasikan" korporasi dengan memberikan
atribut kehendak (moral agency), menciptakan sebuah paradoks ontologis
di mana fiksi yuridis dipaksa melampaui batas eksistensialnya. Pertanyaan
fundamentalnya bukan lagi pada apakah korporasi bisa dihukum, melainkan apakah
hukum sedang berhadapan dengan subjek moral yang nyata, atau hanya dengan
mekanisme teknokratis yang terlepas dari tanggung jawab etis.
Terdapat
diskrepansi fundamental antara doktrin hukum korporasi dan realitas empiris. Secara
teoretis, hukum berharap sanksi pidana mampu menanamkan "kalkulasi moral" ke
dalam operasional korporasi. Namun, dalam praktik, konsep "tanggung jawab
korporasi" justru sering berubah menjadi instrumen impunitas. Struktur
birokrasi yang kompleks menciptakan "fragmentasi tanggung jawab", di
mana setiap individu di dalam korporasi merasa terlindungi oleh prosedur,
sehingga tidak ada satu pun aktor yang merasa bertanggung jawab secara
eksistensial atas tindakan perusahaan yang merugikan. Akibatnya, hukum terjebak
dalam mempidana "fiksi" (korporasi) sementara aktor-aktor manusia yang
memiliki kehendak bebas justru teralienasi dari konsekuensi perbuatan mereka
sendiri.
Kesenjangan
fundamental dalam hukum pidana korporasi bukan semata masalah teknis
penegakan hukum, akan tetapi sebuah krisis ontologis yang berakar pada
ketidakmampuan hukum untuk membedakan antara "entitas administratif"
dan "subjek moral". Identifikasi masalah dalam penelitian ini
berfokus pada anomali struktural yang menciptakan ruang hampa moralitas dalam tubuh korporasi.
Pertama adalah reduksi mens rea yang menjadi
kalkulasi teknis, di mana hukum pidana konvensional mensyaratkan mens rea sebagai
manifestasi kehendak bebas individu yang sadar akan konsekuensi moral
tindakannya. Namun, dalam hukum korporasi, mens rea telah mengalami
"desakralisasi" sehingga niat jahat tidak lagi dipahami sebagai niat
moral, melainkan sebagai "kegagalan kepatuhan prosedural". Ketika
hukum mereduksi mens rea menjadi sekadar pemenuhan protokol internal
atau standard operating procedure (SOP), hukum secara tidak langsung
mengesahkan korporasi sebagai mesin yang beroperasi di luar jangkauan moralitas
manusia. Mempidana korporasi merupakan manifestasi "kegagalan sistem", bukan "kejahatan
jiwa", sehingga sanksi pidana kehilangan bobot eksistensialnya.
Kedua, terjadi delokalisasi tanggung jawab dan
fenomena organized irresponsibility. Struktur korporasi modern dirancang
untuk memecah tanggung jawab berkeping-keping hingga titik di mana ia menghilang. Melalui
hierarki birokrasi, keputusan-keputusan jahat dikonstruksi menjadi kebijakan
kolektif yang anonim. Hal ini menciptakan fenomena di mana setiap individu di
dalam organisasi merasa teralienasi dari akibat perbuatannya karena mereka
merasa hanyalah "pelaksana fungsi". Hukum, dengan mengakui korporasi
sebagai legal persona yang terpisah, secara tidak sengaja memberikan legitimasi
pada delokalisasi tanggung jawab ini. Hukum terjebak dalam lingkaran setan di
mana semakin besar korporasi, semakin terserak tanggung jawab individu, dan
semakin mustahil bagi hukum untuk menemukan "kehendak-otak" yang dapat
dipidana.
Ketiga, terdapat fetisisme hukum terhadap
entitas fiktif (korporasi). Terdapat pergeseran paradoks di mana "fiksi yuridis"
(korporasi) kini diperlakukan lebih nyata daripada "aktor biologis"
(manusia) di dalamnya. Hukum melakukan fetisisme terhadap entitas korporasi
sebagai subjek hukum yang mandiri, yang akibatnya justru membebaskan manusia dari beban eksistensial. Kritik Kantian mengenai otonomi moral jika dikaitkan dengan terma ini maka, ketika
korporasi yang "dihukum" biasanya melalui denda atau sanksi
finansial, biaya tersebut seringkali dianggap sebagai cost of doing business
(biaya operasional) tanggungjawab moral dikalkulasi hanya dengan sanksi kapital. Pada posisi inilah fungsi hakikat pemidanaan sebagai bentuk pengakuan atas
"dosa" atau "kesalahan moral" lenyap sepenuhnya, pelanggaran moraliras diganti dengan kalkulasi kapital. Hukum
pidana akhirnya hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi pasar (capitalism) yang kering
tanpa pondasi moralitas, pada akhirnya gagal memaksa individu (tuan kapital) untuk menghadapi
konsekuensi moral atas tindakan yang mereka lakukan di bawah bendera entitas korporasi.
Keempat, kegagalan strict liability
sebagai pelarian eksistensial. Dalam menghadapi kesulitan membuktikan niat pada
korporasi, hukum sering beralih ke doktrin strict liability (tanggung
jawab mutlak) berbasis feit materiil (atau materiele feiten). Meskipun pragmatis, pendekatan ini justru memperburuk krisis.
Dengan mengabaikan aspek kehendak (mens rea) sama sekali, hukum berhenti
bertanya "mengapa" dan "siapa", dan hanya fokus pada
"apa yang terjadi". Hal ini mereduksi pelaku pidana menjadi sekadar
objek materiil. Eksistensialisme menentang objektifikasi manusia dengan
melepaskan syarat kehendak moral, hukum pidana korporasi secara sadar mencampakkan "elemen kemanusiaan-moralitas" yang menjadi esensi dari hukum pidana itu sendiri.
Kelima, terdapat kebutuhan mendesak akan
penetrasi batasan tanggung jawab hukum korporasi (piercing the corporate veil). Secara
doktrinal, konsep separate legal personality atau pemisahan kekayaan dan
tanggung jawab antara korporasi dan individu pendirinya atau pengurusnya adalah
pondasi fundamental hukum korporasi. Namun, dalam konteks pemidanaan, batasan ini
sering kali disalahgunakan sebagai "benteng impunitas" yang kebal
hukum. Keteguhan pembatas ini menciptakan kesenjangan antara legal form dan
moral truth. Ketika pembatas ini tidak ditembus, hukum pidana secara
sengaja menutup mata terhadap subjek eksistensial yang sesungguhnya melakukan
tindak pidana.
Urgensi untuk melakukan penetrasi batasan tanggung jawab hukum korporasi (piercing the corporate veil) bukan masalah teknis pembuktian semata, akan tetapi sebagai upaya mengembalikan orientasi hukum pidana pada "subjek moral" yang bernurani dan bermoral.. Jika hukum terus bersikeras mempertahankan integritas tabir korporasi di hadapan kejahatan yang sistemik, maka hukum pidana sedang berpartisipasi dalam "pencucian moral" (moral laundering) di mana kesalahan manusia yang nyata diubah menjadi beban finansial korporasi yang anonim. Tanpa keberanian untuk melakukan penetrasi, hukum pidana kehilangan "taring" eksistensialnya karena tidak mampu menyentuh the agency of the decision-maker. Mengabaikan urgensi penetrasi berarti membiarkan korporasi tetap menjadi "ruang kosong" di mana aktor manusia dapat bersembunyi, bertindak jahat tanpa rasa bersalah, dan menghindari konsekuensi hukum yang bersifat personal dan moralitas.
Di
era di mana kejahatan korporasi sering kali berwujud sebagai dampak sistemik seperti
kerusakan ekologis atau kecurangan finansial masif, pendekatan formalistik hukum
pidana telah mencapai titik jenuh. Tanpa integrasi perspektif eksistensialisme
untuk membedah moral agency, hukum pidana akan terus menjadi alat
administratif yang gagal menyentuh esensi keadilan. diskursus ini menjadi
krusial sebagai upaya untuk membongkar "banalitas kejahatan" dalam
korporasi yang selama ini tersembunyi di balik legalisme. Mengkaji ulang
batasan antara fiksi yuridis dan tanggung jawab manusia merupakan kebutuhan
mendesak untuk meredefinisi ulang integritas sistem hukum pidana dalam
menanggapi dinamika kejahatan korporasi modern.
Oleh
karena itu, urgensi penetrasi terhadap tabir korporasi bukan hanya debat
mengenai batasan pertanggungjawaban pidana (denda), tapi harus menjadi imperatif
moral dalam hukum pidana. Tanpa kemampuan untuk menembus masalah tersebut, hukum
pidana akan terus terkunci dalam narasi fiktif yang memisahkan tindakan dari
pelakunya. perihal ini menjadi krusial untuk mengevaluasi kembali parameter
kapan dan bagaimana "tabir" tersebut harus disingkap, bukan sebagai
tindakan sewenang-wenang, melainkan sebagai langkah pemulihan keadilan dan untuk
menghadapkan individu sebagai moral agent pada konsekuensi eksistensial dari
keputusan korporasi yang mereka kendalikan.
Tulisan ini bertujuan untuk melakukan dekonstruksi komprehensif terhadap doktrin moral
agency korporasi dengan menantang validitas fiksi yuridis di hadapan
realitas eksistensial manusia. Fokus utama tulisan ini mencakup tiga hal
utama. Pertama, membedah kegagalan doktrin standard operating
procedure dalam menangkap esensi niat jahat pada entitas korporasi. Kedua,
menganalisis fenomena delokalisasi tanggung jawab moral di dalam struktur
birokrasi perusahaan. Ketiga, merumuskan tawaran kerangka
pertanggungjawaban pidana yang mampu mengintegrasikan akuntabilitas individu ke
dalam sistem tanggung jawab korporasi. Dengan pendekatan ini, tulisan ini berupaya memulihkan esensi keadilan pidana agar tidak sekadar menjadi mekanisme
formal-admistratif, melainkan instrumen penegakan moralitas yang substansial.
II.
PEMBAHASAN
1. Dekonstruksi
Ontologis dan Krisis Tanggung Jawab Korporasi
Permasalahan
mendasar dalam hukum pidana korporasi berakar pada krisis ontologis yang muncul
akibat upaya hukum untuk memaksakan atribut "kehendak bebas" pada
entitas yang secara fundamental bersifat teknokratis. Dalam kaca mata ontologi
Heideggerian, manusia merupakan Dasein sebuah keberadaan yang "berada-di-dunia"
yang menyadari keberadaannya dan bertanggung jawab atas pilihannya. Korporasi,
sebagai konstruksi yuridis, sama sekali tidak memiliki Dasein. Ia adalah
entitas yang "ada" hanya dalam lembar dokumen hukum (kertas dan tulisan), sebuah Zuhandenheit
(benda yang siap pakai) yang digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi.
Ketika hukum pidana mencoba mengatribusikan mens rea yang sejatinya
merupakan manifestasi kesadaran manusia kepada korporasi, hukum sedang
melakukan kekeliruan ontologis yang fatal. Hukum mencoba
"menganimasikan" benda mati dengan memberikan atribut moral, sebuah
upaya yang secara eksistensial tidak mungkin terjadi.
Dalam kerangka ini, upaya hukum untuk membedah standard operating procedure (SOP) korporasi sering kali terjebak dalam desakralisasi makna niat jahat itu sendiri. Niat jahat tidak lagi dimaknai sebagai pilihan sadar individu yang melanggar norma, melainkan didegradasi menjadi "kegagalan kepatuhan prosedural". Ketika hukum mereduksi standard operating procedure menjadi sekadar kepatuhan protokol internal, secara tidak langsung mengesahkan korporasi sebagai mesin yang beroperasi di luar jangkauan moralitas, ia akhirnya hanya akan mempidana "kegagalan sistem," bukan memberikan nestapa "kejahatan jiwa," sehingga sanksi pidana kehilangan bobot eksistensialnya.
Fetisisme hukum terhadap entitas fiktif ini
mengakibatkan pergeseran paradoks, fiksi yuridis kini diperlakukan lebih "nyata"
daripada tuanya atau manusia di baliknya. Hukum melakukan pemujaan terhadap subjek hukum
mandiri, yang akibatnya justru membebaskan aktor biologis dari beban
eksistensial yang seharusnya mereka tanggung. Akibatnya, pemidanaan korporasi
sering kali hanya berhenti pada level denda finansial yang dianggap sebagai cost
of doing business atau kalkulasi denda, di mana fungsi pemidanaan sebagai bentuk pengakuan atas
"dosa" atau "kesalahan moral" menghilang sepenuhnya, dan
hukum pidana hanya menjadi instrumen regulasi pasar yang kering tanpa moralitas.
Lebih
jauh lagi, kegagalan hukum pidana dalam menanggapi kejahatan korporasi berakar
pada ketidakmampuan untuk membedah fenomena organized irresponsibility
yang diciptakan oleh struktur birokrasi modern. Merujuk pada konsep bad
faith (mauvaise foi) dalam eksistensialisme Sartre, setiap individu di dalam korporasi
sering kali terjebak dalam narasi bahwa mereka adalah "bagian dari
mesin" yang tidak memiliki kendali penuh atas keputusan korporasi. Melalui
hierarki birokrasi yang rumit, keputusan jahat dikonstruksi menjadi kebijakan
kolektif yang anonim. Hal ini menciptakan fenomena delokalisasi tanggung jawab,
di mana setiap aktor merasa teralienasi dari akibat perbuatannya karena mereka
merasa hanyalah "pelaksana fungsi." Keputusan moral yang seharusnya
personal didelegasikan ke dalam sistem yang membuat tanggung jawab menjadi
terserak, samar, dan pada akhirnya, lenyap.
Dengan
mengakui korporasi sebagai legal persona yang terpisah, secara tidak
sengaja memberikan legitimasi pada delokalisasi ini. Hukum terjebak dalam
lingkaran setan di mana semakin besar skala korporasi, semakin terserak
tanggung jawab individu, dan semakin mustahil bagi sistem hukum untuk menemukan
"kehendak" yang dapat dipidana. Pendekatan formalistik hukum pidana yang terjebak pada batasan doktrinal, gagal menangkap esensi dari
"banalitas kejahatan" korporasi ini. Tanpa integrasi perspektif
eksistensialisme untuk membedah moral agency, hukum pidana akan terus
menjadi alat administratif yang gagal menyentuh esensi keadilan. Hukum pidana
korporasi secara sadar telah mencampakkan elemen kemanusiaan yaitu kehendak moral
individu yang sejatinya menjadi esensi dari hukum pidana itu sendiri.
Pengabaian terhadap aspek kehendak ini, terutama dalam doktrin strict
liability, mereduksi pelaku pidana menjadi sekadar objek materiil, yang
merupakan bentuk objektifikasi manusia yang ditentang keras oleh semangat
eksistensialisme.
2.
Mengembalikan
Subjek Moral
Menghadapi
krisis ini, urgensi untuk menembus sekat pemisah identitas korporasi (piercing
the corporate veil) menjadi imperatif moral dalam hukum pidana.
Kekokohan isolasi hukum korporasi saat ini sering kali disalahgunakan sebagai
benteng impunitas yang menciptakan kesenjangan antara legal form dan moral
truth. Jika hukum terus bersikeras mempertahankan integritas tembok pemisah
tersebut di hadapan kejahatan sistemik, maka hukum pidana secara aktif
berpartisipasi dalam 'pencucian moral', di mana kesalahan manusia yang nyata
diubah menjadi beban finansial korporasi yang anonim. Penyingkapan selubung
entitas ini adalah langkah mutlak untuk mengembalikan orientasi hukum pada
subjek moral yang bernurani dan bermoral.
Hanya
dengan berani menembus sekat pemisah identitas tersebut, hukum pidana dapat
berhenti menjadi narasi fiktif dan kembali berfungsi sebagai instrumen
pemulihan keadilan yang mampu menghadapkan individu sebagai moral agent
pada konsekuensi eksistensial dari setiap keputusan yang mereka kendalikan di
bawah bendera korporasi. Penyingkapan selubung entitas ini harus dipahami
sebagai upaya untuk menemukan kembali agency of the decision-maker.
Tanpa keberanian ini, hukum pidana kehilangan 'taring' eksistensialnya karena
tidak mampu menyentuh aktor yang secara sadar-intelektual mengarahkan korporasi ke jalan
kejahatan. Reformulasi hukum pidana ke depan harus mampu mengintegrasikan
akuntabilitas individu ke dalam sistem tanggung jawab korporasi secara
substansial, memastikan bahwa struktur organisasi tidak lagi menjadi ruang
hampa di mana manusia dapat bertindak jahat tanpa rasa bersalah. Dengan
demikian, hukum pidana akan kembali pada fungsinya sebagai instrumen penegakan
moralitas, bukan sekadar mekanisme administratif yang kering dan impersonal.
Politik
hukum dalam ranah pidana korporasi bukanlah sebuah ketidaksengajaan atau
kekosongan norma, melainkan desain sistemik yang sengaja dibentuk untuk
melindungi akumulasi modal. Terdapat anomali yang dipelihara oleh hukum, korporasi
diperlakukan sebagai subjek hukum yang "berjiwa" agar bisa dipidana,
namun secara simultan, ia menjadi buffer zone (zona penyangga) yang
memisahkan pemilik modal (tual kapital) dari konsekuensi pidana. Praktik ini beroperasi
melalui beberapa mekanisme struktural yang krusial yaitu:
Pertama, terjadi transformasi pidana menjadi
administratif (the administrative turn), di mana sanksi retributif yang
seharusnya memberikan efek jera digantikan oleh sanksi finansial. Dengan
menjadikan denda sebagai sanksi utama, hukum mengubah "kejahatan"
menjadi "biaya operasional" (cost of doing business) atau kalkulasi denda finansial, sehingga
pemilik korporasi merasa aman selama likuiditas terjaga.
Kedua, doktrin Identification Doctrine atau
Alter Ego Theory berfungsi sebagai "tembok api" yang melindungi
pemilik modal dari jeratan hukum. Dengan mensyaratkan bukti "otoritas
pikiran" yang harus ditemukan dalam struktur birokrasi yang sengaja
didesentralisasi, hukum menciptakan ruang hampa pembuktian yang membuat pemilik
selalu berada di zona aman.
Ketiga,
corporate veil
dipertahankan dengan narasi bahwa pemisahan entitas adalah kunci efisiensi
bisnis, padahal ia berfungsi sebagai benteng kekebalan personal.
Keempat,
fenomena organized
irresponsibility sengaja diproduksi melalui regulasi yang menuntut
fragmentasi tanggung jawab (seperti compliance officer dan komite
khusus). Akibatnya, ketika terjadi tindak pidana, pemilik modal cukup menunjuk
pada "kegagalan sistem," bukan pada tindakan individu.
Kelima,
fetisisme hukum
terhadap entitas fiktif membuat hukum lebih memprioritaskan keberlangsungan
perusahaan (bejasa atas buruh dan pajak negara) daripada keadilan bagi manusia, sehingga korporasi dianggap
"berbahaya untuk dimatikan," yang pada akhirnya memberikan
impunitas bagi pemilik modal di baliknya.
Pada
akhirnya, serangkaian anomali ini menegaskan bahwa hukum pidana korporasi saat
ini bukanlah instrumen untuk menegakkan moralitas, namun sebagai instrumen
legitimasi bagi status quo capital. Tanpa upaya radikal untuk
meruntuhkan tembok penyangga ini dan memulihkan akuntabilitas individu yang
nyata, hukum akan terus membiarkan entitas fiktif merampas esensi keadilan,
mengubah kejahatan kemanusiaan menjadi sekadar angka-angka andminitratif.
Dalam
struktur ini, penegakan hukum bukan lagi bertujuan untuk mengoreksi perilaku
jahat, namun menormalisasi dampak buruk korporasi sebagai bagian dari 'biaya
menjalankan bisnis' (risiko bisnis). Jika terus mempertahankan struktur ini,
hukum pidana akan kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga nurani kolektif.
Oleh karena itu, dekonstruksi terhadap doktrin moral agency korporasi merupakan
urgensi etis untuk mengembalikan hukum ke akar kemanusiaannya, yakni memastikan
kehendak individu yang membuat keputusan, dan memastikan bahwa tidak ada satu
pun otoritas yang cukup besar untuk melampaui beban tanggung jawab moral atas
tindakannya sendiri.
Di
tengah sistem impunitas ini, pemilik korporasi sering kali melakukan pemerasan
moral (moral blackmail) dengan menyandera kesejahteraan publik untuk
melanggengkan kekuasaan mereka. Argumen bahwa "nasib buruh" dan "stabilitas ekonomi"
harus didahulukan daripada menjatuhkan pidana mati (penutupan usaha) korporasi atau bahkan pemidanaan individu (tuan kapilal), corak berpikir utilitas ini adalah sebuah kekeliruan dari logika kalkulasi keadailan yang perlu dibongkar.
Pertama, adalah menggugat legitimitasi
eksistensi korporasi melalui argumen too toxic to fail. Jika sebuah
entitas ekonomi hanya bisa bertahan hidup dengan melakukan kejahatan sistemik,
maka ia bukanlah aset, melainkan beban sosial yang harus dibersihkan demi keadilan.
Kedua, impunitas sebenarnya adalah biaya
ekonomi termahal. Ketika pemilik merasa kebal hukum, timbul moral hazard
yang membuat mereka menyepelekan integritas produk dan kepatuhan hukum.
Menghukum individu yang bersalah adalah konsekuensi pelanggaran moralitas individu, bukan penghancuran ekonomi.
Ketiga, merekonstruksi kontrak korporasi sebagai hak istimewa (privilege) yang diberikan negara, bukan
sebagai hak asasi yang melekat. Ketika hak istimewa tersebut disalahgunakan
sebagai sarana tindak pidana, negara memikul kewajiban konstitusional untuk
menembus sekat pemisah identitas korporasi sebagai konsekuensi logis atas
pengkhianatan terhadap hak yang diberikan oleh negara.
Keempat, melakukan dekonstruksi terhadap narasi
yang menggunakan karyawan sebagai perisai manusia demi menghindar dari jerat
pidana. Tanggung jawab moral atas ketimpangan nasib karyawan yang terancam
pemutusan hubungan kerja akibat sanksi pidana sepenuhnya berada di pundak para
pemimpin yang secara sadar mengarahkan entitas ke jalur kriminal, bukan pada
sistem hukum yang berupaya menegakkan keadilan.
Dengan
demikian, hukum tidak boleh lagi menjadi sekadar penonton yang pasif di balik
kemegahan korporasi yang dibangun di atas fondasi kriminalitas. Dekonstruksi
terhadap anomali sistemik ini adalah imperatif etis untuk mengakhiri sandera
moral yang selama ini membelenggu keadilan. Saatnya hukum berhenti memanusiakan
korporasi dengan hak istimewa, dan mulai menuntut pertanggungjawaban individu
yang sebenarnya memaksa setiap aktor kriminal untuk berhadapan langsung dengan konsekuensi
eksistensial dari setiap keputusan yang mereka buat, di luar kenyamanan fiksi
yuridis.
III.
SINTESIS:
MENGAKHIRI "PENCUCIAN MORAL" DALAM HUKUM PIDANA
Politik
hukum saat ini menciptakan sistem di mana korporasi berfungsi sebagai
"tempat pencucian moral" (moral laundering). Kejahatan yang
dilakukan oleh manusia (pemilik atau pengendali) dicuci melalui struktur
organisasi, sehingga di ujung proses hukum, yang tersisa hanyalah beban
finansial bagi entitas fiktif. Inilah sebabnya mengapa dalam hukum pidana
korporasi modern, semakin besar kejahatan yang dilakukan, semakin kecil
kemungkinan pemiliknya tersentuh hukum.
Mempertahankan
impunitas atas nama stabilitas ekonomi bukanlah tindakan bijaksana, melainkan
bentuk kapitulasi hukum terhadap kekuasaan modal. Jika pasar harus runtuh demi
tegaknya keadilan, maka itulah harga yang harus dibayar untuk membersihkan
sistem dari elemen supra kriminal. Reformasi hukum pidana ke depan harus berani
melangkah melampaui formalitas administratif dengan menuntut reakuntabilitas
individu yang nyata. Tantangan terbesar adalah merumuskan kebijakan yang mampu
menembus dinding kokoh korporasi dan menerapkan pertanggungjawaban personal kepada aktor intelektual yang sesungguhnya.
Tanpa keberanian untuk memulihkan esensi subjek moral dalam hukum, hukum hanya akan terus terjebak dalam narasi fiktif yang menceraikan tindakan dari pelakunya, mengaburkan moralitas di balik kalkulasi administratif, dan membiarkan kesalahan manusia tetap bersembunyi dengan aman di balik entitas korporasi. Bahwa pelanggaran moral individu tidak boleh tereduksi menjadi kalkulasi risiko denda, tapi merupakan sebuah tuntutan bagi pemulihan otonomi moral dalam hukum pidana. Argumen ini menolak komodifikasi tanggung jawab yang terjadi ketika kejahatan manusia diubah menjadi "beban operasional" atau bagian yang tercatat dalam akuntasi modal kapital korporasi. Dalam filsafat hukum utilitarian, denda sering dipandang sebagai alat efisiensi untuk menginternalisasi eksternalitas negatif. Namun, ketika denda menjadi sanksi tunggal bagi pelanggaran berat, hukum secara sengaja melakukan "komodifikasi kesalahan". Kesalahan moral tidak lagi dipandang sebagai pengingkaran terhadap norma sosial yang mengikat, melainkan sebagai biaya peluang (opportunity cost). Secara filosofis, ini adalah bentuk kegagalan kategoris. Jika suatu tindakan bersifat kriminal karena ia jahat secara moral (malum in se), maka menjadikannya sesuatu yang "bisa dibeli" dengan uang adalah sebuah penghinaan terhadap integritas moral sistem hukum itu sendiri. Denda yang dapat dikalkulasi memicu moral hazard di mana pelaku melakukan cost-benefit analysis atas kejahatan mereka.
Berpijak
pada diskursus di atas, maka reorientasi hukum pidana menjadi imperatif moralitas, ia
harus kembali pada khittah ontologisnya untuk menegakkan pertanggungjawaban
personal (individual accountability). Hukum tidak boleh lagi membiarkan
mekanisme fiksi korporasi berfungsi sebagai instrumen pereduksi beban
eksistensial pelaku, melainkan harus secara presisi menempatkan individu
sebagai subjek moral yang memikul konsekuensi langsung atas tindakan yang dikendalikannya.
Referensi:
Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. Viking Press.
Bakan, J. (2004). The Corporation: The Pathological Pursuit of Profit and Power. Free Press.
Coffee, J. C. (2006). Gatekeepers: The Professions and Corporate Governance. Oxford University Press.
Clinard, M. B., & Yeager, P. C. (2006). Corporate Crime. Transaction Publishers.
Field, S., & Pelser, C. (Eds.). (2006). Corporate Liability, Corporate Responsibility. Hart Publishing.
Fisse, B., & Braithwaite, J. (1993). Corporations, Crime and Accountability. Cambridge University Press.
Hariadi, I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Studi Perbandingan dan Perkembangan Doktrin. Prenadamedia Group.
Heidegger, M. (1962). Being and Time. Harper & Row Publisher
Kant, I. (1998). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press
Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Kencana.
Sartre, J. P. (1990). Being and Nothingness: An Essay on Phenomenological Ontology. Philosophical Library. Routledge
Slapper, G., & Tombs, S. (1999). Corporate Crime. Harlow: Longman.
Wells, C. (2001). Corporations and Criminal Responsibility. Oxford University Press.

0 Komentar