Ditulis: Agil Ardiansyah_Mahasiswa FH Unram dan Peneliti pada Criminal Law Study
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa paradigma baru yang secara signifikan membedakannya dari UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Salah satu ambivalensi yuridis yang fundamental terletak pada pengaturan mengenai penyadapan (wiretapping atau interception). Di dalam KUHAP Baru, legalitas penyadapan kini telah diakui dan diatur secara eksplisit sebagai bagian dari kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi secara rahasia dalam rangka penegakan hukum. Meskipun legislasi ini diproyeksikan untuk mengoptimalisasi efektivitas sistem peradilan pidana (crime control model), pembentuk undang-undang tidak merumuskan limitasi tindak pidana (limits on criminalization) yang jelas dan restriktif. Kekosongan batasan materiil ini memicu kekhawatiran doktrinal terkait potensi abuse of power dalam pelaksanaan upaya paksa (coercive measures) oleh penyidik.
Secara
konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) memberikan jaminan mutlak terhadap hak atas privasi (privacy rights)
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1). Ketentuan tersebut menegaskan
perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda,
serta hak atas rasa aman. Sebagai bentuk upaya paksa yang bersifat rahasia (covert
operation), penyadapan memiliki karakteristik yang sangat intrusif karena
mengintervensi kebebasan berkomunikasi warga negara. Sifatnya yang tersembunyi
berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik apabila
tidak diimbangi dengan regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Dampak
turunan dari kaburnya formulasi hukum ini adalah perluasan diskresi aparat
penegak hukum sejak tahapan awal penyidikan (pre-trial stage). Perluasan
diskresi ini menjadi problematis karena tindakan koersif dilakukan mendahului
adanya lokus dan fokus pembuktian yang konkret terhadap subjek hukum tertentu.
Akibatnya, timbul ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dengan
individu yang bahkan belum berstatus sebagai tersangka. Sebagai instrumen
penegakan hukum yang sarat akan pelanggaran hak, penyadapan wajib menerapkan
prinsip proporsionalitas (proportionality principle) dan prinsip
nesesitas (necessity principle). Absensinya mekanisme judicial
scrutiny dan safeguard yang memadai berisiko menggeser kedudukan
individu dari subjek hukum yang merdeka menjadi sekadar objek pengawasan
negara, yang pada keadaannya mencederai asas praduga tak bersalah (presumption
of innocence).
Artikel
ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi potensi terjadinya
kesewenang-wenangan (arbitrary tindakan) serta distorsi terhadap asas
praduga tak bersalah akibat ketiadaan limitasi materiil dalam KUHAP Baru. Fokus
pembahasan diarahkan pada ancaman terhadap hak privasi akibat lemahnya
mekanisme judicial control dalam corak upaya paksa ini. Melalui
pendekatan yuridis-normatif, artikel ini membedah ruang diskresi yang terlalu
lebar bagi aparat penegak hukum serta menawarkan gagasan pembatasan hukum
pidana (limits on criminalization) demi mencegah terjadinya
kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization) dengan tetap menjaga
hak privasi konstitusional individu.
Eskalasi
teknologi informasi yang semakin kompleks berbanding lurus dengan transformasi
modus operandi tindak pidana modern (cybercrime dan organized crime).
Realitas ini menuntut pembaharuan hukum acara pidana agar lebih adaptif melalui
pemanfaatan metode investigasi modern (modern investigative techniques).
Dalam doktrin hukum acara pidana, penyadapan dikualifikasikan sebagai bentuk
tindakan koersif non-fisik yang dilaksanakan oleh negara. Jika upaya paksa
konvensional seperti penangkapan atau penahanan membatasi kebebasan fisik, maka
penyadapan merepresentasikan intervensi non-fisik terhadap ruang privasi dan
komunikasi personal guna kepentingan penyidikan serta pemenuhan alat bukti.
Sebelum
berlakunya KUHAP Baru, kewenangan penyadapan di Indonesia bersifat parsial dan
tersebar dalam berbagai regulasi sektoral (lex specialis), seperti
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Undang-Undang
Narkotika, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Fragmentasi
regulasi ini berimplikasi pada terjadinya disparitas prosedur dan standar
operasional. Kehadiran KUHAP Baru sejatinya berupaya melakukan unifikasi hukum
melalui Pasal 136 ayat (1) yang menegaskan penyadapan sebagai bagian dari upaya
paksa yang sah. Namun, Pasal 136 ayat (2) justru memicu kebuntuan hukum (legal
deadlock) dengan menyatakan: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.”
Ketentuan
mendelegasikan pengaturan ini menimbulkan kekosongan hukum materiil (leemten
in het recht). Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 006/PUU-I/2003,
Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 telah
secara konsisten menginstruksikan pembentukan undang-undang khusus (omnibus
law atau integrated regulation) yang mengatur penyadapan secara
komprehensif. Hingga saat ini, undang-undang yang diamanatkan tersebut belum
terealisasi. Implikasinya, terjadi kekaburan norma (vagueness of norm)
mengenai jenis tindak pidana apa saja yang dapat dikenakan penyadapan.
Ketiadaan limitasi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse
of power) serta melahirkan ketidakpastian hukum dan disparitas interpretasi
di tingkat siber-yuridis.
Dengan
demikian, meskipun legislasi penyadapan dalam KUHAP Baru merupakan bentuk
penyesuaian hukum (legal adaptation) terhadap kejahatan modern, sifat
pengaturannya yang masih sangat umum (vague) justru kontraproduktif.
Tanpa adanya aturan pelaksana yang tegas mengenai batasan, prosedur, dan
mekanisme pengawasan, instrumen ini rawan bergeser dari alat penegakan keadilan
menjadi alat represi negara.
Asas
Praduga Tak Bersalah Guna Mencegah Kesewenang-wenangan dalam Upaya Paksa
Penyadapan
Prinsip
peradilan yang jujur (fair trial) dan asas praduga tak bersalah (presumption
of innocence) merupakan pilar fundamental dalam due process of law.
Prinsip-prinsip ini menuntut agar setiap tahapan hukum pidana berjalan secara
adil, proporsional, dan tidak bersifat prejudice (menghakimi) terhadap
seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde). Penggunaan penyadapan sebagai jalan pintas investigasi tanpa
batas yang rigid berpotensi mereduksi nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Karakteristik
penyadapan sebagai tindakan intersepsi rahasia (covert interception)
menempatkannya pada tingkat intrusivitas yang sangat tinggi. Berbeda dengan
penggeledahan yang dapat diketahui seketika oleh subjek hukum, objek penyadapan
tidak menyadari bahwa komunikasi pribadinya sedang dikuliti oleh negara.
Fenomena ini berbenturan keras dengan doktrin hukum klasik the right to be
let alone (hak untuk dibiarkan sendiri) yang merupakan inti dari hak atas
privasi (privacy rights). Secara internasional, perlindungan ini pun
diakui dalam Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR), yang melarang segala bentuk intervensi sewenang-wenang terhadap
kehidupan pribadi dan korespondensi seseorang.
Potensi
kesewenang-wenangan dalam penyadapan di Indonesia diperparah oleh lemahnya
mekanisme judicial scrutiny (pengawasan pengadilan). Tidak adanya
kewajiban uji proporsionalitas (proportionality test) yang ketat oleh
hakim sebelum memberikan izin, serta minimnya evaluasi pasca-penyadapan (post-interception
review), melumpuhkan fungsi checks and balances. Kontrol yudisial
saat ini hanya bertumpu pada lembaga Praperadilan yang sifatnya pasif dan
menguji formalitas administratif semata. Lebih jauh, hukum acara kita belum
menyediakan mekanisme pemulihan hak (remedy mechanism) atau rehabilitasi
yang jelas bagi individu yang terbukti tidak bersalah namun privasinya telah
terlanjur dilanggar.
Ketiadaan
norma yang tegas (vagueness of regulation) dalam prosedur penyadapan
KUHAP Baru menciptakan ruang diskresi tak terbatas bagi penyidik. Ketika
penyadapan dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana tanpa klasifikasi
bobot kejahatan (seriousness of the offense), maka prinsip due
process of law telah dikesampingkan. Terjadi pergeseran paradigma yang
berbahaya dalam sistem peradilan pidana kita: individu yang seharusnya
ditempatkan sebagai subjek hukum yang merdeka dan dilindungi hak kebebasannya,
kini rentan diposisikan sekadar sebagai objek pengawasan dan represi koersif
negara.
Perkembangan
teknologi informasi memang menuntut transformasi metode investigasi yang lebih
adaptif, salah satunya melalui instrumen penyadapan dalam sistem peradilan
pidana modern. Kendati KUHAP Baru telah melegalisasi penyadapan sebagai bentuk
upaya paksa, namun formulasinya masih bersifat umum dan bergantung pada
undang-undang khusus yang hingga kini belum disahkan. Ketidakpastian hukum ini
membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dan berpotensi memicu terjadinya abuse
of power oleh aparat penegak hukum.
Sebagai
tindakan investigasi yang bersifat klandestin dan intrusif, penyadapan tanpa
batasan materiil yang rigid berimplikasi langsung pada pelanggaran hak privasi
yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 serta instrumen HAM internasional seperti
ICCPR. Absensinya limitasi tindak pidana dan lemahnya pengawasan yudisial (judicial
scrutiny) secara nyata berbenturan dengan prinsip fair trial, asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan doktrin due
process of law.
Oleh
karena itu, pembentuk undang-undang harus segera merumuskan undang-undang
khusus mengenai penyadapan yang mengedepankan prinsip pembatasan kriminalisasi
(limits on criminalization). Regulasi tersebut wajib memuat prosedur
yang ketat, klasifikasi tindak pidana tertentu yang dapat disadap (stringent
criteria), mekanisme izin yudisial yang independen, serta kepastian
pemulihan hak bagi korban salah sadap, demi terwujudnya keseimbangan yang adil
antara kepentingan penegakan hukum hukum pidana (public interest) dan
perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).

0 Komentar