Breaking News

Penyadapan dalam KUHAP Baru: Instrumen Penegakan Hukum atau Legalisasi Pelanggaran Privasi?

 

Ditulis: Agil Ardiansyah_Mahasiswa FH Unram dan Peneliti pada Criminal Law Study

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa paradigma baru yang secara signifikan membedakannya dari UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Salah satu ambivalensi yuridis yang fundamental terletak pada pengaturan mengenai penyadapan (wiretapping atau interception). Di dalam KUHAP Baru, legalitas penyadapan kini telah diakui dan diatur secara eksplisit sebagai bagian dari kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi secara rahasia dalam rangka penegakan hukum. Meskipun legislasi ini diproyeksikan untuk mengoptimalisasi efektivitas sistem peradilan pidana (crime control model), pembentuk undang-undang tidak merumuskan limitasi tindak pidana (limits on criminalization) yang jelas dan restriktif. Kekosongan batasan materiil ini memicu kekhawatiran doktrinal terkait potensi abuse of power dalam pelaksanaan upaya paksa (coercive measures) oleh penyidik.

Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan jaminan mutlak terhadap hak atas privasi (privacy rights) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1). Ketentuan tersebut menegaskan perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman. Sebagai bentuk upaya paksa yang bersifat rahasia (covert operation), penyadapan memiliki karakteristik yang sangat intrusif karena mengintervensi kebebasan berkomunikasi warga negara. Sifatnya yang tersembunyi berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik apabila tidak diimbangi dengan regulasi dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Dampak turunan dari kaburnya formulasi hukum ini adalah perluasan diskresi aparat penegak hukum sejak tahapan awal penyidikan (pre-trial stage). Perluasan diskresi ini menjadi problematis karena tindakan koersif dilakukan mendahului adanya lokus dan fokus pembuktian yang konkret terhadap subjek hukum tertentu. Akibatnya, timbul ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara negara dengan individu yang bahkan belum berstatus sebagai tersangka. Sebagai instrumen penegakan hukum yang sarat akan pelanggaran hak, penyadapan wajib menerapkan prinsip proporsionalitas (proportionality principle) dan prinsip nesesitas (necessity principle). Absensinya mekanisme judicial scrutiny dan safeguard yang memadai berisiko menggeser kedudukan individu dari subjek hukum yang merdeka menjadi sekadar objek pengawasan negara, yang pada keadaannya mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi potensi terjadinya kesewenang-wenangan (arbitrary tindakan) serta distorsi terhadap asas praduga tak bersalah akibat ketiadaan limitasi materiil dalam KUHAP Baru. Fokus pembahasan diarahkan pada ancaman terhadap hak privasi akibat lemahnya mekanisme judicial control dalam corak upaya paksa ini. Melalui pendekatan yuridis-normatif, artikel ini membedah ruang diskresi yang terlalu lebar bagi aparat penegak hukum serta menawarkan gagasan pembatasan hukum pidana (limits on criminalization) demi mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization) dengan tetap menjaga hak privasi konstitusional individu.

 Urgensi Penyadapan sebagai Upaya Paksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Eskalasi teknologi informasi yang semakin kompleks berbanding lurus dengan transformasi modus operandi tindak pidana modern (cybercrime dan organized crime). Realitas ini menuntut pembaharuan hukum acara pidana agar lebih adaptif melalui pemanfaatan metode investigasi modern (modern investigative techniques). Dalam doktrin hukum acara pidana, penyadapan dikualifikasikan sebagai bentuk tindakan koersif non-fisik yang dilaksanakan oleh negara. Jika upaya paksa konvensional seperti penangkapan atau penahanan membatasi kebebasan fisik, maka penyadapan merepresentasikan intervensi non-fisik terhadap ruang privasi dan komunikasi personal guna kepentingan penyidikan serta pemenuhan alat bukti.

Sebelum berlakunya KUHAP Baru, kewenangan penyadapan di Indonesia bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai regulasi sektoral (lex specialis), seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Undang-Undang Narkotika, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Fragmentasi regulasi ini berimplikasi pada terjadinya disparitas prosedur dan standar operasional. Kehadiran KUHAP Baru sejatinya berupaya melakukan unifikasi hukum melalui Pasal 136 ayat (1) yang menegaskan penyadapan sebagai bagian dari upaya paksa yang sah. Namun, Pasal 136 ayat (2) justru memicu kebuntuan hukum (legal deadlock) dengan menyatakan: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.”

Ketentuan mendelegasikan pengaturan ini menimbulkan kekosongan hukum materiil (leemten in het recht). Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 006/PUU-I/2003, Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 telah secara konsisten menginstruksikan pembentukan undang-undang khusus (omnibus law atau integrated regulation) yang mengatur penyadapan secara komprehensif. Hingga saat ini, undang-undang yang diamanatkan tersebut belum terealisasi. Implikasinya, terjadi kekaburan norma (vagueness of norm) mengenai jenis tindak pidana apa saja yang dapat dikenakan penyadapan. Ketiadaan limitasi ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta melahirkan ketidakpastian hukum dan disparitas interpretasi di tingkat siber-yuridis.

Dengan demikian, meskipun legislasi penyadapan dalam KUHAP Baru merupakan bentuk penyesuaian hukum (legal adaptation) terhadap kejahatan modern, sifat pengaturannya yang masih sangat umum (vague) justru kontraproduktif. Tanpa adanya aturan pelaksana yang tegas mengenai batasan, prosedur, dan mekanisme pengawasan, instrumen ini rawan bergeser dari alat penegakan keadilan menjadi alat represi negara.

Asas Praduga Tak Bersalah Guna Mencegah Kesewenang-wenangan dalam Upaya Paksa Penyadapan

Prinsip peradilan yang jujur (fair trial) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan pilar fundamental dalam due process of law. Prinsip-prinsip ini menuntut agar setiap tahapan hukum pidana berjalan secara adil, proporsional, dan tidak bersifat prejudice (menghakimi) terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penggunaan penyadapan sebagai jalan pintas investigasi tanpa batas yang rigid berpotensi mereduksi nilai-nilai kemanusiaan tersebut.

Karakteristik penyadapan sebagai tindakan intersepsi rahasia (covert interception) menempatkannya pada tingkat intrusivitas yang sangat tinggi. Berbeda dengan penggeledahan yang dapat diketahui seketika oleh subjek hukum, objek penyadapan tidak menyadari bahwa komunikasi pribadinya sedang dikuliti oleh negara. Fenomena ini berbenturan keras dengan doktrin hukum klasik the right to be let alone (hak untuk dibiarkan sendiri) yang merupakan inti dari hak atas privasi (privacy rights). Secara internasional, perlindungan ini pun diakui dalam Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang melarang segala bentuk intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan korespondensi seseorang.

Potensi kesewenang-wenangan dalam penyadapan di Indonesia diperparah oleh lemahnya mekanisme judicial scrutiny (pengawasan pengadilan). Tidak adanya kewajiban uji proporsionalitas (proportionality test) yang ketat oleh hakim sebelum memberikan izin, serta minimnya evaluasi pasca-penyadapan (post-interception review), melumpuhkan fungsi checks and balances. Kontrol yudisial saat ini hanya bertumpu pada lembaga Praperadilan yang sifatnya pasif dan menguji formalitas administratif semata. Lebih jauh, hukum acara kita belum menyediakan mekanisme pemulihan hak (remedy mechanism) atau rehabilitasi yang jelas bagi individu yang terbukti tidak bersalah namun privasinya telah terlanjur dilanggar.

Ketiadaan norma yang tegas (vagueness of regulation) dalam prosedur penyadapan KUHAP Baru menciptakan ruang diskresi tak terbatas bagi penyidik. Ketika penyadapan dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana tanpa klasifikasi bobot kejahatan (seriousness of the offense), maka prinsip due process of law telah dikesampingkan. Terjadi pergeseran paradigma yang berbahaya dalam sistem peradilan pidana kita: individu yang seharusnya ditempatkan sebagai subjek hukum yang merdeka dan dilindungi hak kebebasannya, kini rentan diposisikan sekadar sebagai objek pengawasan dan represi koersif negara.

Perkembangan teknologi informasi memang menuntut transformasi metode investigasi yang lebih adaptif, salah satunya melalui instrumen penyadapan dalam sistem peradilan pidana modern. Kendati KUHAP Baru telah melegalisasi penyadapan sebagai bentuk upaya paksa, namun formulasinya masih bersifat umum dan bergantung pada undang-undang khusus yang hingga kini belum disahkan. Ketidakpastian hukum ini membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dan berpotensi memicu terjadinya abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Sebagai tindakan investigasi yang bersifat klandestin dan intrusif, penyadapan tanpa batasan materiil yang rigid berimplikasi langsung pada pelanggaran hak privasi yang dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945 serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR. Absensinya limitasi tindak pidana dan lemahnya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) secara nyata berbenturan dengan prinsip fair trial, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan doktrin due process of law.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus segera merumuskan undang-undang khusus mengenai penyadapan yang mengedepankan prinsip pembatasan kriminalisasi (limits on criminalization). Regulasi tersebut wajib memuat prosedur yang ketat, klasifikasi tindak pidana tertentu yang dapat disadap (stringent criteria), mekanisme izin yudisial yang independen, serta kepastian pemulihan hak bagi korban salah sadap, demi terwujudnya keseimbangan yang adil antara kepentingan penegakan hukum hukum pidana (public interest) dan perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).

 


0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close