Ditulis oleh: Lugas, Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
Artikel ini mengonstruksikan analisis mendalam mengenai pembaruan hukum pidana materiil nasional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan menggunakan pisau analisis kebijakan kriminal (criminal policy) yang digagas oleh G. Peter Hoefnagels dalam teks kanoniknya, "The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime" (1973). Fokus kajian diarahkan pada pembongkaran ontologis terhadap pidana dan pemidanaan melalui dua pilar utama pemikiran Hoefnagels: "the inversion of the concept of crime" dan doktrin "self-restraint of the state". Menggunakan metode penelitian hukum doktriner dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, artikel ini membedah bagaimana watak retributif-kolonial penjara-sentris dalam Wetboek van Strafrecht lama dikoreksi secara fundamental oleh KUHP Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 mengadopsi secara ketat basis argumentasi Hoefnagels yang memandang kejahatan bukan sebagai fenomena alamiah melainkan sebagai keputusan politik-yuridis negara. Hal ini dibuktikan melalui institusionalisasi tujuan dan pedoman pemidanaan yang bercorak neo-klasik (Pasal 51-54), reduksi delik privat melaluimekanisme delik aduan absolut, serta perluasan ranah depenalisasi melingkupi stelsel pidana pokok non-kustodial berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan(Pasal 65), yang dikulminasikan pada pelembagaan pemaafan hakim (judicial pardon). Secara akademik, keberhasilan pembaruan ini menuntut unifikasi kebijakan kriminal terpadu (integral criminal policy) yang mensinergikan jalur penal, non-penal, dan kebijakan sosial (social policy) demi menanggulangi akar masalah sosial penyebab deviasi.
Pendahuluan
Evolusi
hukum pidana materiil di Indonesia sekian lama mengalami stagnasi paradigmatik
akibat kokohnya doktrin keadilan retributif peninggalan kolonial Belanda (Wetboek
van Strafrecht). Konstruksi penal lama menempatkan sanksi pidana khususnya
pidana perampasan kemerdekaan sebagai mekanisme respons primer atas terjadinya
ketimpangan sosial yang diberi label kejahatan. Watak hukum yang bersifat
destruktif dan koersif ini memicu timbulnya gejala over-kriminalisasi (over-criminalization).
Gejala ini ditandai dengan penggunaan instrumen penal secara masif, ekspansif,
dan tidak proporsional untuk mengintervensi wilayah moralitas murni (private
morality), sengketa sipil, dan perbuatan nir-korban (victimless crimes).
Implikasi langsung dari kegagalan makro kebijakan kriminal (criminal policy)
tersebut adalah timbulnya disfungsi struktural yang akut berupa overcrowding
lembaga pemasyarakatan, pembengkakan anggaran logistik warga binaan pada
APBN/APBD, serta tingginya angka residivisme akibat pudarnya fungsi
rehabilitasi di dalam sel yang terdistorsi menjadi ruang inkubasi kriminalitas
(school of crime).
Menghadapi
patologi hukum tersebut, pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru pencarian
keadilan substantif yang humanis dan utilitarian. Struktur filosofis Buku I
KUHP Baru secara fundamental mereduksi absolutisme sanksi dengan menggeser
bandul penal menuju arah pemikiran hukum neo-klasik. Pergeseran paradigmatik
ini menemukan akar teoretis yang sangat relevan dan kokoh dalam pemikiran
kriminolog Belanda, G. Peter Hoefnagels, melalui karya monumentalnya, The
Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime (1973).
Hoefnagels menawarkan sebuah interupsi epistemologis yang mendekonstruksi
hakikat kejahatan melalui tesis "inversi konsep" (the inversion of
the concept of crime) dan doktrin "pengendalian diri negara" (self-restraint
of the state). Melalui perspektif ini, artikel membedah bagaimana pantulan pemikiran
Hoefnagels mentransformasikan dan menyisipkan orientasi pidana dan pemidanaan
dalam KUHP Baru, guna merumuskan tata kelola peradilan pidana yang rasional dan
integratif di Indonesia.
Dekonstruksi
Ontologis Kejahatan, Tesis Inversion of the Concept of Crime dalam Buku
I KUHP Baru
Untuk
memahami dinamika pembaruan pidana dan pemidanaan, analisis harus dimulai
dengan membedah basis ontologis kejahatan dalam perspektif Hoefnagels. Dalam
bab awal The Other Side of Criminology (1973), Hoefnagels melancarkan
kritik tajam terhadap kriminologi ortodoks yang menghabiskan energi ilmiahnya
pada dimensi etiologi kriminal yakni mencari sebab-sebab internal maupun
eksternal mengapa seorang individu melakukan kejahatan. Hoefnagels menegaskan
bahwa kejahatan bukanlah sebuah entitas alamiah yang eksis secara objektif di
dalam ruang hampa sosial (sui generis). Sebaliknya, kejahatan adalah
sebuah konsep artifisial, sebuah label legalitas yang dilekatkan secara formal
oleh negara melalui kekuasaan legislasi. Sesuatu perbuatan beralih status
menjadi kejahatan bukan karena sifat bawaan dari perbuatan itu sendiri,
melainkan karena adanya keputusan politik hukum negara untuk
mengkriminalisasinya (an inversion from crime as a social fact to crime as a
legal definition). Oleh karena itu, subjek utama yang harus diselidiki
dalam kebijakan kriminal bukan lagi perilaku si pelanggar hukum (the
behavior of the offender), melainkan perilaku negara itu sendiri (the
behavior of the state) dalam memproduksi norma larangan pidana.
Tesis
inversi konsep ini menemukan aktualisasi yuridis yang sangat valid dalam Buku I
KUHP Baru, khususnya terkait penataan ulang asas legalitas formal menuju
legalitas materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dengan mengakui keberadaan
hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), KUHP Baru secara sadar
mendekonstruksi monopoli absolut negara dalam memproduksi label kriminal
tunggal. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya entitas yang mendikte batasan
moralitas kemasyarakatan melalui instrumen penal. Integrasi pemikiran
Hoefnagels dalam konteks ini membuktikan bahwa penegakan hukum pidana materiil
tidak boleh lagi diposisikan sebagai mesin otomatis yang sekadar menerapkan
teks undang-undang (mechanical jurisprudence). Sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid)
kini dikonstruksikan sebagai variabel dinamis yang penilaian keadilannya wajib
dikembalikan pada nilai-nilai keadilan substantif yang hidup di tengah
masyarakat. Hal ini mencegah terjadinya inflasi kriminalitas yang dipicu oleh
syahwat legislasi yang tidak terkontrol, yang pada masa lalu menjadi penyebab
utama menumpuknya perkara-perkara minor di meja peradilan.
Doktrin
Self-Restraint of the State dan Institusionalisasi Pedoman Pemidanaan
Implikasi
logis dari pemahaman bahwa kejahatan merupakan produk kelola negara melahirkan
doktrin pengendalian diri negara (self-restraint of the state) dalam
pemikiran Hoefnagels. Mengingat bahwa sanksi pidana pada hakikatnya adalah
bentuk kekerasan resmi yang diinstitusikan oleh negara (institutionalized
state violence) yang berpotensi merampas hak asasi manusia, maka
penggunaannya harus dibatasi secara ketat demi hukum. Hoefnagels mengkritik
watak hukum modern yang kerap menderita delusi bahwa hukum pidana adalah obat
mujarab (panacea) bagi segala problematika sosial, sehingga
mengoperasikannya sebagai instrumen utama (primum remedium). Bagi
Hoefnagels, peradaban dan mutu sistem hukum suatu negara tidak diukur dari
seberapa kejam atau seberapa penuh jeruji besi menampung pelanggar hukum,
melainkan dari kapasitas moral legislatur dan yudikatif untuk menahan diri dari
dorongan menghukum (the state's punitive impulse).
Doktrin
self-restraint ini melembaga secara eksplisit dalam Bab III mengenai
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan pada Pasal 51 hingga Pasal 54 UU No. 1 Tahun
2023. Ketentuan ini secara normatif menggariskan pergeseran radikal dari tujuan
pemidanaan yang bercorak retributif-konvensional (pembalasan dendam)
menuju pemulihan kedamaian sosial. Pemidanaan kini bertujuan untuk mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan
masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan
pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik
yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta
mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Ketentuan pedoman pemidanaan
secara yuridis mengikat hakim untuk wajib mempertimbangkan bentuk-bentuk
penyelesaian di luar pengadilan, ringannya perbuatan, serta keadaan pribadi
pelaku sebelum menjatuhkan sanksi. Aturan ini memaksa aparatus yudisial
menerapkan prinsip pengendalian diri, di mana penjatuhan pidana penjara
diposisikan sebagai pilihan terakhir yang bersifat eksepsional (ultimum
remedium).
Dalam
mengeksplorasi operasionalisasi kebijakan kriminal reduktif, G. Peter
Hoefnagels dalam The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept
of Crime (1973) melakukan demarkasi konseptual yang sangat lugas antara
dekriminalisasi (decriminalization) dan depenalisasi (depenalization).
Secara definitif, Hoefnagels memandang dekriminalisasi sebagai keputusan
politik hukum tertinggi untuk mencabut sifat melawan hukum formal maupun
materiil (wederrechtelijkheid) dari suatu perbuatan secara absolut.
Implikasinya, perbuatan tersebut dikeluarkan secara total dari kodifikasi
penal.
Hoefnagels meletakkan perhatian mendalam pada bahaya sistemik ketika negara melakukan ekspansi kriminalisasi ke wilayah kejahatan tanpa korban (victimless crimes), hubungan privat konsensual, dan wilayah moralitas murni (private morality). Hoefnagels memperingatkan secara eksplisit: "When criminal law enters the sphere of private morals and victimless behavior, it characteristically loses its moral authority and invites manipulative enforcement."
Ketika
negara memaksakan jaring penalnya menembus ruang otonomi individu yang batas
deliknya kabur (obscuur), hukum pidana tidak lagi bekerja sebagai
instrumen keadilan (instrument of justice). Sebaliknya, hukum pidana
bermutasi menjadi sarana kriminalisasi manipulatif (manipulative
criminalization). Pasal-pasal moralitas yang multitafsir tersebut rentan
disalahgunakan oleh penguasa sebagai alat represi politik untuk mengeliminasi
oposisi, atau dikomodifikasi oleh aparatus penegak hukum di lapangan sebagai
instrumen pemerasan ekonomi (economic extortion) terhadap masyarakat
kelas bawah yang tidak memiliki akses bantuan hukum.
Dialektika
pembatasan jaring penal ini diadopsi secara cerdas dan pragmatis oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) melalui sebuah rekonstruksi formal
yang diklasifikasikan sebagai dekriminalisasi selektif (selective
decriminalization). Negara menyadari bahwa penghapusan total (total
decriminalization) terhadap delik moralitas tertentu akan membentur dinding
resistensi sosiologis masyarakat Indonesia yang religius dan komunal. Oleh
karena itu, langkah moderat yang ditempuh adalah melakukan reformasi
karakteristik delik privat tersebut menjadi delik aduan yang bersifat absolut (absolute
klachtdelict).
Ejawantah
dari kompromi teoretis ini termaterialisasi secara gamblang dalam formulasi ketentuan
mengenai delik perzinaan (overspel) dan mengenai hidup bersama tanpa
ikatan perkawinan (kohabitasi). Kedua pasal ini menetapkan secara imperatif
bahwa proses penuntutan hukum hanya dapat diinisiasi atas pengaduan formal dari
pihak yang terkena dampak secara langsung, nyata, dan intim, yang secara
limitatif dibatasi hanya pada suami, istri, orang tua, atau anak pelaku.
Formulasi
hukum positif ini secara mutlak memotong hak dan keterlibatan pihak ketiga seperti
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya, maupun individu luar yang tidak
memiliki kepentingan hukum langsung untuk melakukan pelaporan sepihak (third-party
reporting). Ketentuan ini merupakan aplikasi riil dari doktrin pengendalian
diri negara (self-restraint of the state) yang ditekankan oleh
Hoefnagels.
Negara
secara sadar menarik diri dari perannya sebagai juri moralitas domestik warga
negara. Dengan menutup celah bagi intervensi luar yang destruktif, KUHP Baru
berhasil memitigasi ruang gerak kriminalisasi manipulatif. Akibatnya,
stabilitas hak asasi individu dan privasi dalam ruang domestik tetap
terlindungi dari kesewenang-wenangan intervensi koersif negara, sekaligus
menjaga marwah hukum pidana agar tetap berada pada yurisdiksi publik yang
objektif.
Apabila
suatu fenomena perilaku dinilai oleh negara masih memiliki derajat bahaya
sosial (social dangerousness) yang signifikan sehingga status ilegalnya
harus tetap dipertahankan dalam sistem hukum, namun di sisi lain penggunaan
sanksi penjara dinilai kontraproduktif dan destruktif, Hoefnagels (1973)
mengintrodusir jalur depenalisasi sebagai jalan keluar ilmiah. Dalam kerangka
berpikir Hoefnagels, depenalisasi tidak menafikan sifat melawan hukum dari
suatu perbuatan; perbuatan tersebut tetap diklasifikasikan sebagai tindakan
terlarang (unlawful act). Namun, terjadi dekonstruksi dan revolusi
radikal pada ranah penalitasnya (penal sanction system), yakni dengan
mengeliminasi secara mutlak sanksi perampasan kemerdekaan fisik (deprivation
of liberty).
Hoefnagels
memosisikan institusi penjara konvensional sebagai bentuk disfungsi sistemik
akut (acute systemic dysfunction). Penjara dinilai gagal secara total
dalam mengemban misi koreksi, rehabilitasi, maupun reintegrasi sosial. Dalam
analisis kriminologisnya, Hoefnagels berargumen bahwa ruang komunal penjara
yang mengalami penumpukan massa (overcrowding) secara empiris bertindak
sebagai ruang inkubasi kriminalitas (school of crime). Di dalam sel yang
padat, terjadi proses transmisi subkultur kejahatan dan transfer keahlian delik
di antara para warga binaan, yang pada gilirannya justru memicu eskalasi angka
residivisme nasional. Oleh karena itu, depenalisasi dalam konsep Hoefnagels
bertujuan mengubah orientasi hukum pidana: dari yang semula berfokus pada
penderitaan fisik dan pembalasan raga (retributif) menuju pada optimalisasi
utilitas sosial sanksi (social utility of punishment).
Sistem
pidana dan pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 mengadopsi dan melembagakan
tesis depenalisasi radikal ini secara struktural melalui rekonstruksi hierarki
stelsel pidana pokok pada Pasal 65. KUHP Baru melakukan dekonstruksi terhadap
watak penjara sentris warisan kolonial dengan cara menurunkan pidana penjara
dari takhtanya sebagai sanksi tunggal yang dominan. Kodifikasi hukum yang baru
ini mengintroduksi serta menyejajarkan jenis pidana pokok baru yang bersifat
non-kustodial, yaitu pidana denda (yang dikalkulasikan dengan sistem kategori
ekonomi), pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial (community service).
Sinergitas
antara doktrin Hoefnagels dengan hukum positif Indonesia ini diperkuat oleh
batasan operasional yang diatur secara imperatif dalam Pasal 71 dan Pasal 82
KUHP Baru. Melalui ketentuan tersebut, majelis hakim secara hukum diwajibkan
untuk mengutamakan penjatuhan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial atau
pidana pengawasan, apabila tindak pidana yang terbukti di persidangan hanya
diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, serta terdakwa memenuhi
kualifikasi subjektif (seperti rekam jejak yang baik, tingkat penyesalan yang
tinggi, atau ringannya dampak delik).
Kebijakan
depenalisasi radikal yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 ini
memanifestasikan dampak empiris yang sangat masif pada dua lini. Pada lini
hilir sistem peradilan, kebijakan ini secara signifikan memotong suplai
masuknya narapidana baru ke dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga secara
langsung mengurai benang kusut overcrowding dan mereduksi distorsi
anggaran negara untuk logistik warga binaan.
Pada
lini sosiologis pelaku, sanksi non-kustodial ini mencegah terjadinya efek
alienasi sosial dan stigmatisasi akut yang selama ini dialami oleh terpidana
penjara. Pelaku delik minor dipaksa untuk bertanggung jawab dengan cara
memberikan utilitas sosial nyata bagi komunitasnya melalui kerja sosial, tanpa
harus memutus ikatan emosional-ekonomis dengan ekosistem keluarga dan
pekerjaannya, sebuah bentuk pengejawantahan dari keadilan yang mengoreksi tanpa
harus menghancurkan martabat kemanusiaan.
Aktualisasi
Judicial Pardon sebagai Puncak Paradigma Restoratif
Pergeseran
fokus pemidanaan dari pembalasan ragawi menuju pemulihan keadaan menemukan
bentuk aktualisasinya yang paling progresif dalam KUHP Baru melalui pelembagaan
lembaga pemaafan hakim atau judicial pardon (rechterlijk pardon)
sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Lembaga hukum ini memberikan
kewenangan diskresioner kepada hakim untuk secara otoritatif menyatakan bahwa
seorang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana, namun hakim memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun
tindakan apa pun kepada pelaku tersebut. Doktrin ini mematahkan kekakuan asas
legalitas formal peninggalan Orde Lama yang mewajibkan penghukuman atas setiap
delik yang terbukti.
Pelembagaan
judicial pardon ini merupakan kulminasi teoretis dari doktrin self-restraint
Hoefnagels, yang menyatakan bahwa otoritas peradilan harus menahan diri dari
hasrat memukul dengan cambuk penal apabila kemanfaatan hukum dan keadilan
substantif telah terpenuhi di tingkat tapak. Berdasarkan Pasal 54 ayat (2),
hakim dalam memberikan pemaafan wajib mempertimbangkan faktor-faktor
komprehensif yang meliputi ringannya tindak pidana, keadaan pribadi pelaku
(seperti usia, kondisi kejiwaan, atau rekam jejak), keadaan pada waktu tindak
pidana dilakukan, serta yang terjadi setelahnya, terutama jika telah terjadi
perdamaian, pemulihan kerugian, atau proses penyelesaian konflik secara
adat/lokal antara pelaku dengan pihak korban. Karakteristik ini menegaskan
bahwa tujuan akhir dari peradilan pidana nasional bukan lagi menghasilkan
penderitaan objektif pada pelaku, melainkan memulihkan keseimbangan kosmis
masyarakat yang sempat terganggu akibat delik.
Dalam
pandangan Hoefnagels mengenai kebijakan kriminal (criminal policy),
penanggulangan kejahatan harus dilihat sebagai satu kesatuan sistemik yang
mengintegrasikan jalur penal (hukum pidana) dan non-penal (sosial, ekonomi, dan
administrasi). Berdasarkan perspektif ini, dapat dipantulkan penerapan judicial
pardon pada Putusan PN Poso (Perkara No. 471/Pid.B/2025/PN Pso) dalam kasus
konflik agraria di Lembah Napu yang menerapkan judicial pardon
mencerminkan perwujudan kebijakan kriminal yang sangat rasional dan progresif.
Hoefnagels menekankan bahwa penegakan hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari
akar masalah sosialnya, dalam konteks ini, tindakan terdakwa yang mencabut
patok dan merusak plang saat demonstrasi merupakan manifestasi dari sengketa
struktural terkait hak atas tanah, bukan sekadar kriminalitas murni. Dengan
tidak menjatuhkan pidana nestapa, hakim secara tepat mengidentifikasi bahwa
penggunaan instrumen pidana secara kaku justru akan memperpanjang konflik
sosial alih-alih menyelesaikannya.
Lebih
lanjut, penerapan prinsip ultimum remedium dan pertimbangan keadilan
substantif dalam putusan tersebut sejalan dengan pemikiran Hoefnagels mengenai
efektivitas pengendalian kejahatan yang melampaui batas perundang-undangan
formal. Langkah pengadilan yang memaafkan pelaku namun tetap memberikan edukasi
hukum agar sengketa tanah diselesaikan melalui jalur peradilan perdata atau
administrasi menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan
sosial. Pengadilan secara tidak langsung menegaskan bahwa resolusi konflik
agraria tidak dapat dibebankan pada kebijakan penal semata, melainkan
memerlukan pendekatan non-penal yang komprehensif dari negara untuk
menyelesaikan sengketa pokoknya. Melalui putusan ini, PN Poso telah
mengaktualisasikan teori kebijakan kriminal Hoefnagels dengan memposisikan
hukum pidana bukan sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pemulihan
keteraturan sosial yang berkeadilan.
Pada
tahapan analisis makro-akademik, keseluruhan bangunan pemikiran Hoefnagels
dalam The Other Side of Criminology (1973) mengarah pada satu kesimpulan bahwa kebijakan penanggulangan kejahatan tidak boleh direduksi makna dan
jangkauannya hanya sebatas kebijakan hukum pidana (penal policy).
Hoefnagels menegaskan bahwa kebijakan kriminal yang rasional wajib
mengintegrasikan tiga pilar strategis secara simultan dan nondikotomi, yaitu
kebijakan penal (penal policy), kebijakan non-penal (melalui instrumen
administratif, teknologi, dan edukasi preventif), serta kebijakan sosial (social
policy) yang menyasar langsung pada episentrum determinan sosial penyebab
terjadinya penyimpangan sosial di masyarakat. Hukum pidana tidak akan pernah
mencapai titik efisiensi tinggi dalam menekan angka kejahatan jika struktur
ketimpangan ekonomi, kemiskinan sistemik, disfungsi pendidikan, dan krisis
kesehatan mental diabaikan oleh pemangku kebijakan negara.
Pelembagaan
pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan denda kategori khusus dalam KUHP
Baru tidak akan mencapai efisiensi mutlak apabila tidak didukung oleh struktur
non-penal dan kebijakan sosial (social policy) yang memadai di hulu
masyarakat. Transformasi dari sanksi penjara menjadi pidana kerja sosial
membutuhkan kesiapan infrastruktur birokrasi peradilan, pengawasan balai
pemasyarakatan yang kuat, serta penerimaan sosiologis dari komunitas lokal
tempat kerja sosial dilaksanakan. Mengoperasikan KUHP Baru dengan menggunakan
cara pandang retributif lama dari aparat penegak hukum yang mengukur kesuksesan
penegakan hukum dari kuantitas penahanan hanya akan mendestruksi substansi
hukum yang telah diperbarui secara progresif ini. Menggunakan pendekatan penal
tanpa membenahi kausalitas sosial di hulu merupakan bentuk pengabaian tanggung
jawab konstitusional negara, yang sekadar mengisolasi gejala penyakit sosial di
balik tembok-temboh penjara yang berbiaya tinggi.
Otoritas
peradilan dan pembentuk undang-undang di Indonesia harus menyadari sepenuhnya
bahwa hukum pidana harus dikembangkan dalam bingkai integral ini, sehingga
sanksi penal benar-benar diletakkan pada fungsinya sebagai ultimum remedium
yang rasional, proporsional, berkeadilan substantif, dan menghargai harkat
kemanusiaan melalui integrasi sistemik yang digariskan oleh Hoefnagels.
Kesimpulan
Kodifikasi
hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana merupakan pengejawantahan ilmiah yang sangat selaras dengan kritik dan gagasan
yang digariskan oleh G. Peter Hoefnagels dalam The Other Side of Criminology.
Melalui integrasi tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, penataan
delik privat menjadi delik aduan absolut, serta pelembagaan sanksi alternatif
berupa pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan judicial pardon, KUHP
Baru menyediakan instrumen normatif yang kuat untuk memotong lingkaran setan
over-kriminalisasi dan krisis overcrowding Lapas di Indonesia.
Namun,
efektivitas transisi paradigma ini sepenuhnya bergantung pada unifikasi sistem
kebijakan kriminal terpadu (integral criminal policy). Aparatur penegak
hukum khususnya kepolisian, kejaksaan, dan hakim wajib melakukan dekonstruksi
terhadap mindset retributif warisan kolonial yang masih melekat.
Struktur non-penal, seperti balai pemasyarakatan dan kesiapan kelembagaan
sosial di tingkat lokal, harus diperkuat untuk menopang pelaksanaan pidana
kerja sosial dan pengawasan. Hanya dengan menguji keberhasilan hukum dari
kemampuannya menyelesaikan akar masalah sosial tanpa harus memenjarakan warga
negara, Indonesia dapat mewujudkan tata hukum yang rasional, efisien secara
fiskal, berkeadilan substantif, dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.
Daftar
Pustaka
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
_________, Teori-teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung, 1992.
_________, Beberapa Aspek Kebijakan
Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Adtiya Bakti, 1998.
_________, Masalah Penegakan Hukum dan
Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya, Bandung, 2001.
_________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. 2, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.
Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.
_________, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. ERESLO, Bandung, 1992.
G. Peter Hoefnagels. The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Deventer: Kluwer. 1973
Herbert L Packer. The Limits of the
Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press. 1968
Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan
Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980.
_________, Hukum dan Masyarakat,
Angkasa, Bandung, 1980.
_________, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya
Sakti, Bandung, 1991,
_________, Masalah Penegakan Hukum dalam
suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.
Soedarto, Suatu Dilema dalam Pembaharuan
Sistem Pidana Indonesia, PSHM, FH Undip, Semarang, 1974.
_________, Hukum Pidana Dan Perkembangan
Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1981.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.1.

0 Komentar