Breaking News

Dekonstruksi Ontologis Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru Berdasarkan Perspektif G. Peter Hoefnagels

Ditulis oleh: Lugas, Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

Artikel ini mengonstruksikan analisis mendalam mengenai pembaruan hukum pidana materiil nasional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan menggunakan pisau analisis kebijakan kriminal (criminal policy) yang digagas oleh G. Peter Hoefnagels dalam teks kanoniknya, "The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime" (1973). Fokus kajian diarahkan pada pembongkaran ontologis terhadap pidana dan pemidanaan melalui dua pilar utama pemikiran Hoefnagels: "the inversion of the concept of crime" dan doktrin "self-restraint of the state". Menggunakan metode penelitian hukum doktriner dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, artikel ini membedah bagaimana watak retributif-kolonial penjara-sentris dalam Wetboek van Strafrecht lama dikoreksi secara fundamental oleh KUHP Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 mengadopsi secara ketat basis argumentasi Hoefnagels yang memandang kejahatan bukan sebagai fenomena alamiah melainkan sebagai keputusan politik-yuridis negara. Hal ini dibuktikan melalui institusionalisasi tujuan dan pedoman pemidanaan yang bercorak neo-klasik (Pasal 51-54), reduksi delik privat melaluimekanisme delik aduan absolut, serta perluasan ranah depenalisasi melingkupi stelsel pidana pokok non-kustodial berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan(Pasal 65), yang dikulminasikan pada pelembagaan pemaafan hakim (judicial pardon). Secara akademik, keberhasilan pembaruan ini menuntut unifikasi kebijakan kriminal terpadu (integral criminal policy) yang mensinergikan jalur penal, non-penal, dan kebijakan sosial (social policy) demi menanggulangi akar masalah sosial penyebab deviasi.

Pendahuluan

Evolusi hukum pidana materiil di Indonesia sekian lama mengalami stagnasi paradigmatik akibat kokohnya doktrin keadilan retributif peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht). Konstruksi penal lama menempatkan sanksi pidana khususnya pidana perampasan kemerdekaan sebagai mekanisme respons primer atas terjadinya ketimpangan sosial yang diberi label kejahatan. Watak hukum yang bersifat destruktif dan koersif ini memicu timbulnya gejala over-kriminalisasi (over-criminalization). Gejala ini ditandai dengan penggunaan instrumen penal secara masif, ekspansif, dan tidak proporsional untuk mengintervensi wilayah moralitas murni (private morality), sengketa sipil, dan perbuatan nir-korban (victimless crimes). Implikasi langsung dari kegagalan makro kebijakan kriminal (criminal policy) tersebut adalah timbulnya disfungsi struktural yang akut berupa overcrowding lembaga pemasyarakatan, pembengkakan anggaran logistik warga binaan pada APBN/APBD, serta tingginya angka residivisme akibat pudarnya fungsi rehabilitasi di dalam sel yang terdistorsi menjadi ruang inkubasi kriminalitas (school of crime).

Menghadapi patologi hukum tersebut, pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru pencarian keadilan substantif yang humanis dan utilitarian. Struktur filosofis Buku I KUHP Baru secara fundamental mereduksi absolutisme sanksi dengan menggeser bandul penal menuju arah pemikiran hukum neo-klasik. Pergeseran paradigmatik ini menemukan akar teoretis yang sangat relevan dan kokoh dalam pemikiran kriminolog Belanda, G. Peter Hoefnagels, melalui karya monumentalnya, The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime (1973). Hoefnagels menawarkan sebuah interupsi epistemologis yang mendekonstruksi hakikat kejahatan melalui tesis "inversi konsep" (the inversion of the concept of crime) dan doktrin "pengendalian diri negara" (self-restraint of the state). Melalui perspektif ini, artikel membedah bagaimana pantulan pemikiran Hoefnagels mentransformasikan dan menyisipkan orientasi pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru, guna merumuskan tata kelola peradilan pidana yang rasional dan integratif di Indonesia.

Dekonstruksi Ontologis Kejahatan, Tesis Inversion of the Concept of Crime dalam Buku I KUHP Baru

Untuk memahami dinamika pembaruan pidana dan pemidanaan, analisis harus dimulai dengan membedah basis ontologis kejahatan dalam perspektif Hoefnagels. Dalam bab awal The Other Side of Criminology (1973), Hoefnagels melancarkan kritik tajam terhadap kriminologi ortodoks yang menghabiskan energi ilmiahnya pada dimensi etiologi kriminal yakni mencari sebab-sebab internal maupun eksternal mengapa seorang individu melakukan kejahatan. Hoefnagels menegaskan bahwa kejahatan bukanlah sebuah entitas alamiah yang eksis secara objektif di dalam ruang hampa sosial (sui generis). Sebaliknya, kejahatan adalah sebuah konsep artifisial, sebuah label legalitas yang dilekatkan secara formal oleh negara melalui kekuasaan legislasi. Sesuatu perbuatan beralih status menjadi kejahatan bukan karena sifat bawaan dari perbuatan itu sendiri, melainkan karena adanya keputusan politik hukum negara untuk mengkriminalisasinya (an inversion from crime as a social fact to crime as a legal definition). Oleh karena itu, subjek utama yang harus diselidiki dalam kebijakan kriminal bukan lagi perilaku si pelanggar hukum (the behavior of the offender), melainkan perilaku negara itu sendiri (the behavior of the state) dalam memproduksi norma larangan pidana.

Tesis inversi konsep ini menemukan aktualisasi yuridis yang sangat valid dalam Buku I KUHP Baru, khususnya terkait penataan ulang asas legalitas formal menuju legalitas materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dengan mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), KUHP Baru secara sadar mendekonstruksi monopoli absolut negara dalam memproduksi label kriminal tunggal. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya entitas yang mendikte batasan moralitas kemasyarakatan melalui instrumen penal. Integrasi pemikiran Hoefnagels dalam konteks ini membuktikan bahwa penegakan hukum pidana materiil tidak boleh lagi diposisikan sebagai mesin otomatis yang sekadar menerapkan teks undang-undang (mechanical jurisprudence). Sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) kini dikonstruksikan sebagai variabel dinamis yang penilaian keadilannya wajib dikembalikan pada nilai-nilai keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini mencegah terjadinya inflasi kriminalitas yang dipicu oleh syahwat legislasi yang tidak terkontrol, yang pada masa lalu menjadi penyebab utama menumpuknya perkara-perkara minor di meja peradilan.

Doktrin Self-Restraint of the State dan Institusionalisasi Pedoman Pemidanaan

Implikasi logis dari pemahaman bahwa kejahatan merupakan produk kelola negara melahirkan doktrin pengendalian diri negara (self-restraint of the state) dalam pemikiran Hoefnagels. Mengingat bahwa sanksi pidana pada hakikatnya adalah bentuk kekerasan resmi yang diinstitusikan oleh negara (institutionalized state violence) yang berpotensi merampas hak asasi manusia, maka penggunaannya harus dibatasi secara ketat demi hukum. Hoefnagels mengkritik watak hukum modern yang kerap menderita delusi bahwa hukum pidana adalah obat mujarab (panacea) bagi segala problematika sosial, sehingga mengoperasikannya sebagai instrumen utama (primum remedium). Bagi Hoefnagels, peradaban dan mutu sistem hukum suatu negara tidak diukur dari seberapa kejam atau seberapa penuh jeruji besi menampung pelanggar hukum, melainkan dari kapasitas moral legislatur dan yudikatif untuk menahan diri dari dorongan menghukum (the state's punitive impulse).

Doktrin self-restraint ini melembaga secara eksplisit dalam Bab III mengenai Tujuan dan Pedoman Pemidanaan pada Pasal 51 hingga Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan ini secara normatif menggariskan pergeseran radikal dari tujuan pemidanaan yang bercorak retributif-konvensional (pembalasan dendam) menuju pemulihan kedamaian sosial. Pemidanaan kini bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Ketentuan pedoman pemidanaan secara yuridis mengikat hakim untuk wajib mempertimbangkan bentuk-bentuk penyelesaian di luar pengadilan, ringannya perbuatan, serta keadaan pribadi pelaku sebelum menjatuhkan sanksi. Aturan ini memaksa aparatus yudisial menerapkan prinsip pengendalian diri, di mana penjatuhan pidana penjara diposisikan sebagai pilihan terakhir yang bersifat eksepsional (ultimum remedium).

Dalam mengeksplorasi operasionalisasi kebijakan kriminal reduktif, G. Peter Hoefnagels dalam The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime (1973) melakukan demarkasi konseptual yang sangat lugas antara dekriminalisasi (decriminalization) dan depenalisasi (depenalization). Secara definitif, Hoefnagels memandang dekriminalisasi sebagai keputusan politik hukum tertinggi untuk mencabut sifat melawan hukum formal maupun materiil (wederrechtelijkheid) dari suatu perbuatan secara absolut. Implikasinya, perbuatan tersebut dikeluarkan secara total dari kodifikasi penal.

Hoefnagels meletakkan perhatian mendalam pada bahaya sistemik ketika negara melakukan ekspansi kriminalisasi ke wilayah kejahatan tanpa korban (victimless crimes), hubungan privat konsensual, dan wilayah moralitas murni (private morality). Hoefnagels memperingatkan secara eksplisit: "When criminal law enters the sphere of private morals and victimless behavior, it characteristically loses its moral authority and invites manipulative enforcement."

Ketika negara memaksakan jaring penalnya menembus ruang otonomi individu yang batas deliknya kabur (obscuur), hukum pidana tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan (instrument of justice). Sebaliknya, hukum pidana bermutasi menjadi sarana kriminalisasi manipulatif (manipulative criminalization). Pasal-pasal moralitas yang multitafsir tersebut rentan disalahgunakan oleh penguasa sebagai alat represi politik untuk mengeliminasi oposisi, atau dikomodifikasi oleh aparatus penegak hukum di lapangan sebagai instrumen pemerasan ekonomi (economic extortion) terhadap masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses bantuan hukum.

Dialektika pembatasan jaring penal ini diadopsi secara cerdas dan pragmatis oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) melalui sebuah rekonstruksi formal yang diklasifikasikan sebagai dekriminalisasi selektif (selective decriminalization). Negara menyadari bahwa penghapusan total (total decriminalization) terhadap delik moralitas tertentu akan membentur dinding resistensi sosiologis masyarakat Indonesia yang religius dan komunal. Oleh karena itu, langkah moderat yang ditempuh adalah melakukan reformasi karakteristik delik privat tersebut menjadi delik aduan yang bersifat absolut (absolute klachtdelict).

Ejawantah dari kompromi teoretis ini termaterialisasi secara gamblang dalam formulasi ketentuan mengenai delik perzinaan (overspel) dan mengenai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi). Kedua pasal ini menetapkan secara imperatif bahwa proses penuntutan hukum hanya dapat diinisiasi atas pengaduan formal dari pihak yang terkena dampak secara langsung, nyata, dan intim, yang secara limitatif dibatasi hanya pada suami, istri, orang tua, atau anak pelaku.

Formulasi hukum positif ini secara mutlak memotong hak dan keterlibatan pihak ketiga seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya, maupun individu luar yang tidak memiliki kepentingan hukum langsung untuk melakukan pelaporan sepihak (third-party reporting). Ketentuan ini merupakan aplikasi riil dari doktrin pengendalian diri negara (self-restraint of the state) yang ditekankan oleh Hoefnagels.

Negara secara sadar menarik diri dari perannya sebagai juri moralitas domestik warga negara. Dengan menutup celah bagi intervensi luar yang destruktif, KUHP Baru berhasil memitigasi ruang gerak kriminalisasi manipulatif. Akibatnya, stabilitas hak asasi individu dan privasi dalam ruang domestik tetap terlindungi dari kesewenang-wenangan intervensi koersif negara, sekaligus menjaga marwah hukum pidana agar tetap berada pada yurisdiksi publik yang objektif.

Apabila suatu fenomena perilaku dinilai oleh negara masih memiliki derajat bahaya sosial (social dangerousness) yang signifikan sehingga status ilegalnya harus tetap dipertahankan dalam sistem hukum, namun di sisi lain penggunaan sanksi penjara dinilai kontraproduktif dan destruktif, Hoefnagels (1973) mengintrodusir jalur depenalisasi sebagai jalan keluar ilmiah. Dalam kerangka berpikir Hoefnagels, depenalisasi tidak menafikan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan; perbuatan tersebut tetap diklasifikasikan sebagai tindakan terlarang (unlawful act). Namun, terjadi dekonstruksi dan revolusi radikal pada ranah penalitasnya (penal sanction system), yakni dengan mengeliminasi secara mutlak sanksi perampasan kemerdekaan fisik (deprivation of liberty).

Hoefnagels memosisikan institusi penjara konvensional sebagai bentuk disfungsi sistemik akut (acute systemic dysfunction). Penjara dinilai gagal secara total dalam mengemban misi koreksi, rehabilitasi, maupun reintegrasi sosial. Dalam analisis kriminologisnya, Hoefnagels berargumen bahwa ruang komunal penjara yang mengalami penumpukan massa (overcrowding) secara empiris bertindak sebagai ruang inkubasi kriminalitas (school of crime). Di dalam sel yang padat, terjadi proses transmisi subkultur kejahatan dan transfer keahlian delik di antara para warga binaan, yang pada gilirannya justru memicu eskalasi angka residivisme nasional. Oleh karena itu, depenalisasi dalam konsep Hoefnagels bertujuan mengubah orientasi hukum pidana: dari yang semula berfokus pada penderitaan fisik dan pembalasan raga (retributif) menuju pada optimalisasi utilitas sosial sanksi (social utility of punishment).

Sistem pidana dan pemidanaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 mengadopsi dan melembagakan tesis depenalisasi radikal ini secara struktural melalui rekonstruksi hierarki stelsel pidana pokok pada Pasal 65. KUHP Baru melakukan dekonstruksi terhadap watak penjara sentris warisan kolonial dengan cara menurunkan pidana penjara dari takhtanya sebagai sanksi tunggal yang dominan. Kodifikasi hukum yang baru ini mengintroduksi serta menyejajarkan jenis pidana pokok baru yang bersifat non-kustodial, yaitu pidana denda (yang dikalkulasikan dengan sistem kategori ekonomi), pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial (community service).

Sinergitas antara doktrin Hoefnagels dengan hukum positif Indonesia ini diperkuat oleh batasan operasional yang diatur secara imperatif dalam Pasal 71 dan Pasal 82 KUHP Baru. Melalui ketentuan tersebut, majelis hakim secara hukum diwajibkan untuk mengutamakan penjatuhan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial atau pidana pengawasan, apabila tindak pidana yang terbukti di persidangan hanya diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, serta terdakwa memenuhi kualifikasi subjektif (seperti rekam jejak yang baik, tingkat penyesalan yang tinggi, atau ringannya dampak delik).

Kebijakan depenalisasi radikal yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 ini memanifestasikan dampak empiris yang sangat masif pada dua lini. Pada lini hilir sistem peradilan, kebijakan ini secara signifikan memotong suplai masuknya narapidana baru ke dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga secara langsung mengurai benang kusut overcrowding dan mereduksi distorsi anggaran negara untuk logistik warga binaan.

Pada lini sosiologis pelaku, sanksi non-kustodial ini mencegah terjadinya efek alienasi sosial dan stigmatisasi akut yang selama ini dialami oleh terpidana penjara. Pelaku delik minor dipaksa untuk bertanggung jawab dengan cara memberikan utilitas sosial nyata bagi komunitasnya melalui kerja sosial, tanpa harus memutus ikatan emosional-ekonomis dengan ekosistem keluarga dan pekerjaannya, sebuah bentuk pengejawantahan dari keadilan yang mengoreksi tanpa harus menghancurkan martabat kemanusiaan.

Aktualisasi Judicial Pardon sebagai Puncak Paradigma Restoratif

Pergeseran fokus pemidanaan dari pembalasan ragawi menuju pemulihan keadaan menemukan bentuk aktualisasinya yang paling progresif dalam KUHP Baru melalui pelembagaan lembaga pemaafan hakim atau judicial pardon (rechterlijk pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Lembaga hukum ini memberikan kewenangan diskresioner kepada hakim untuk secara otoritatif menyatakan bahwa seorang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, namun hakim memilih untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana maupun tindakan apa pun kepada pelaku tersebut. Doktrin ini mematahkan kekakuan asas legalitas formal peninggalan Orde Lama yang mewajibkan penghukuman atas setiap delik yang terbukti.

Pelembagaan judicial pardon ini merupakan kulminasi teoretis dari doktrin self-restraint Hoefnagels, yang menyatakan bahwa otoritas peradilan harus menahan diri dari hasrat memukul dengan cambuk penal apabila kemanfaatan hukum dan keadilan substantif telah terpenuhi di tingkat tapak. Berdasarkan Pasal 54 ayat (2), hakim dalam memberikan pemaafan wajib mempertimbangkan faktor-faktor komprehensif yang meliputi ringannya tindak pidana, keadaan pribadi pelaku (seperti usia, kondisi kejiwaan, atau rekam jejak), keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, serta yang terjadi setelahnya, terutama jika telah terjadi perdamaian, pemulihan kerugian, atau proses penyelesaian konflik secara adat/lokal antara pelaku dengan pihak korban. Karakteristik ini menegaskan bahwa tujuan akhir dari peradilan pidana nasional bukan lagi menghasilkan penderitaan objektif pada pelaku, melainkan memulihkan keseimbangan kosmis masyarakat yang sempat terganggu akibat delik.

Dalam pandangan Hoefnagels mengenai kebijakan kriminal (criminal policy), penanggulangan kejahatan harus dilihat sebagai satu kesatuan sistemik yang mengintegrasikan jalur penal (hukum pidana) dan non-penal (sosial, ekonomi, dan administrasi). Berdasarkan perspektif ini, dapat dipantulkan penerapan judicial pardon pada Putusan PN Poso (Perkara No. 471/Pid.B/2025/PN Pso) dalam kasus konflik agraria di Lembah Napu yang menerapkan judicial pardon mencerminkan perwujudan kebijakan kriminal yang sangat rasional dan progresif. Hoefnagels menekankan bahwa penegakan hukum pidana tidak boleh dilepaskan dari akar masalah sosialnya, dalam konteks ini, tindakan terdakwa yang mencabut patok dan merusak plang saat demonstrasi merupakan manifestasi dari sengketa struktural terkait hak atas tanah, bukan sekadar kriminalitas murni. Dengan tidak menjatuhkan pidana nestapa, hakim secara tepat mengidentifikasi bahwa penggunaan instrumen pidana secara kaku justru akan memperpanjang konflik sosial alih-alih menyelesaikannya.

Lebih lanjut, penerapan prinsip ultimum remedium dan pertimbangan keadilan substantif dalam putusan tersebut sejalan dengan pemikiran Hoefnagels mengenai efektivitas pengendalian kejahatan yang melampaui batas perundang-undangan formal. Langkah pengadilan yang memaafkan pelaku namun tetap memberikan edukasi hukum agar sengketa tanah diselesaikan melalui jalur peradilan perdata atau administrasi menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Pengadilan secara tidak langsung menegaskan bahwa resolusi konflik agraria tidak dapat dibebankan pada kebijakan penal semata, melainkan memerlukan pendekatan non-penal yang komprehensif dari negara untuk menyelesaikan sengketa pokoknya. Melalui putusan ini, PN Poso telah mengaktualisasikan teori kebijakan kriminal Hoefnagels dengan memposisikan hukum pidana bukan sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pemulihan keteraturan sosial yang berkeadilan.

Pada tahapan analisis makro-akademik, keseluruhan bangunan pemikiran Hoefnagels dalam The Other Side of Criminology (1973) mengarah pada satu kesimpulan bahwa kebijakan penanggulangan kejahatan tidak boleh direduksi makna dan jangkauannya hanya sebatas kebijakan hukum pidana (penal policy). Hoefnagels menegaskan bahwa kebijakan kriminal yang rasional wajib mengintegrasikan tiga pilar strategis secara simultan dan nondikotomi, yaitu kebijakan penal (penal policy), kebijakan non-penal (melalui instrumen administratif, teknologi, dan edukasi preventif), serta kebijakan sosial (social policy) yang menyasar langsung pada episentrum determinan sosial penyebab terjadinya penyimpangan sosial di masyarakat. Hukum pidana tidak akan pernah mencapai titik efisiensi tinggi dalam menekan angka kejahatan jika struktur ketimpangan ekonomi, kemiskinan sistemik, disfungsi pendidikan, dan krisis kesehatan mental diabaikan oleh pemangku kebijakan negara.

Pelembagaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan denda kategori khusus dalam KUHP Baru tidak akan mencapai efisiensi mutlak apabila tidak didukung oleh struktur non-penal dan kebijakan sosial (social policy) yang memadai di hulu masyarakat. Transformasi dari sanksi penjara menjadi pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan infrastruktur birokrasi peradilan, pengawasan balai pemasyarakatan yang kuat, serta penerimaan sosiologis dari komunitas lokal tempat kerja sosial dilaksanakan. Mengoperasikan KUHP Baru dengan menggunakan cara pandang retributif lama dari aparat penegak hukum yang mengukur kesuksesan penegakan hukum dari kuantitas penahanan hanya akan mendestruksi substansi hukum yang telah diperbarui secara progresif ini. Menggunakan pendekatan penal tanpa membenahi kausalitas sosial di hulu merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional negara, yang sekadar mengisolasi gejala penyakit sosial di balik tembok-temboh penjara yang berbiaya tinggi.

Otoritas peradilan dan pembentuk undang-undang di Indonesia harus menyadari sepenuhnya bahwa hukum pidana harus dikembangkan dalam bingkai integral ini, sehingga sanksi penal benar-benar diletakkan pada fungsinya sebagai ultimum remedium yang rasional, proporsional, berkeadilan substantif, dan menghargai harkat kemanusiaan melalui integrasi sistemik yang digariskan oleh Hoefnagels.

Kesimpulan

Kodifikasi hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan pengejawantahan ilmiah yang sangat selaras dengan kritik dan gagasan yang digariskan oleh G. Peter Hoefnagels dalam The Other Side of Criminology. Melalui integrasi tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, penataan delik privat menjadi delik aduan absolut, serta pelembagaan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan judicial pardon, KUHP Baru menyediakan instrumen normatif yang kuat untuk memotong lingkaran setan over-kriminalisasi dan krisis overcrowding Lapas di Indonesia.

Namun, efektivitas transisi paradigma ini sepenuhnya bergantung pada unifikasi sistem kebijakan kriminal terpadu (integral criminal policy). Aparatur penegak hukum khususnya kepolisian, kejaksaan, dan hakim wajib melakukan dekonstruksi terhadap mindset retributif warisan kolonial yang masih melekat. Struktur non-penal, seperti balai pemasyarakatan dan kesiapan kelembagaan sosial di tingkat lokal, harus diperkuat untuk menopang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pengawasan. Hanya dengan menguji keberhasilan hukum dari kemampuannya menyelesaikan akar masalah sosial tanpa harus memenjarakan warga negara, Indonesia dapat mewujudkan tata hukum yang rasional, efisien secara fiskal, berkeadilan substantif, dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan.

 

                                

Daftar Pustaka

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981. 

_________, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

_________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Adtiya Bakti, 1998.

_________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya, Bandung, 2001.

_________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. 2, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.

Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta, 1984. 

_________, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. ERESLO, Bandung, 1992.

G. Peter Hoefnagels. The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Deventer: Kluwer. 1973

Herbert L Packer. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press. 1968

Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980.

_________, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

_________, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Sakti, Bandung, 1991,

_________, Masalah Penegakan Hukum dalam suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.

Soedarto, Suatu Dilema dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, PSHM, FH Undip, Semarang, 1974.

_________, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1981.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No.1.

 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close