Tulisan
ini merupakan ikhtisar dari disertasi Toni Hendarto yang berjudul: Unsur
Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Badan
Usaha Milik Negara (Persero) Sebagai Syarat Pertanggungjawaban Pidana.
Tahun 2021 Universitas Brawijaya.
Dalam
penelitian disertasi ini Toni Hendarto membahas mengenai makna unsur kesalahan
dan perbuatan melawan hukum sebagai syarat pertanggungjawaban korporasi dalam
tindak pidana korupsi, urgensi pengaturan pertanggungjawaban pidana Badan Usaha
Milik Negara (Persero) atas kerugian keuangan negara akibat menjalankan
kegiatan usaha, serta konsep pengaturannya di masa depan. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konsep, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna
unsur perbuatan melawan hukum korporasi didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU
Tindak Pidana Korupsi, sedangkan makna kesalahan korporasi adalah
keadaan-keadaan yang dapat dicelakan terhadap korporasi. Urgensi pengaturannya
adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kerugian yang dialami BUMN
karena risiko bisnis (business judgment rule) yang kerap disamakan
dengan kerugian negara, serta adanya kekaburan norma dalam Perma No. 13 Tahun
2016. Konsep ke depan memerlukan pengaturan khusus terkait unsur kesalahan BUMN
(Persero) karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan korporasi pada
umumnya. Kata Kunci: unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, korupsi, badan
usaha milik negara, pertanggungjawaban pidana.
PENDAHULUAN
Reformasi penegakan hukum
di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi, terus bergulir dengan
tujuan memulihkan kerugian keuangan negara. Dalam perkembangannya, subjek hukum
tindak pidana korupsi tidak lagi terbatas pada manusia (natuurlijke persoon),
melainkan telah menjangkau korporasi (rechtspersoon) sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU
Tipikor).
Permasalahan
fundamental muncul ketika korporasi tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). BUMN merupakan badan usaha yang dibentuk untuk memberikan sumbangan
bagi perekonomian nasional dan mencari keuntungan. Dalam dinamika dunia usaha,
keputusan bisnis dituntut cepat dan memiliki risiko keuntungan maupun kerugian
(fluktuatif). Sayangnya, kerugian bisnis BUMN (business loss) kerap
serta-merta dikaitkan dengan kerugian keuangan negara (state loss). Hal
ini menyebabkan para direksi dan entitas BUMN sering dibayang-bayangi oleh
dakwaan korupsi atas kerugian yang sebenarnya murni karena risiko bisnis
(contohnya pada kasus akuisisi Blok BMG oleh Pertamina atau kasus Pelindo II).
Hukum
pidana memiliki asas mendasar "tiada pidana tanpa kesalahan" (geen
straf zonder schuld). Karena BUMN adalah entitas fiktif, bagaimana
mengonstruksikan "kesalahan" (mens rea) dan "perbuatan
melawan hukum" terhadapnya menjadi sebuah polemik. Terbitnya Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara
Tindak Pidana oleh Korporasi memang menjadi terobosan, namun kriteria penilaian
unsur kesalahan di dalamnya masih bersifat kabur (obscuur norm) saat
dihadapkan pada BUMN yang dikelola di bawah prinsip Business Judgment Rule.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan makna, urgensi, dan
konsep masa depan terkait unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum BUMN
dalam tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga pendekatan utama: pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang
digunakan mencakup bahan primer (seperti UU Tipikor, UU BUMN, UU PT, dan Perma
No. 13 Tahun 2016) serta bahan sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan
menggunakan teknik preskriptif analitis dengan interpretasi gramatikal,
sistematik, dan futuristik untuk menemukan makna sebenarnya dan konsep ke
depan.
A.
Makna Unsur Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum Korporasi dalam Tindak Pidana
Korupsi
Transformasi
Subjek Hukum Pidana dan Pengakuan Korporasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) telah membawa reformasi dan paradigma
baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan diakuinya korporasi
secara tegas sebagai subjek tindak pidana. Pengakuan ini menandakan bahwa
tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kejahatan
konvensional yang hanya dapat dilakukan oleh manusia alamiah (natuurlijke
persoon), melainkan telah merambah ranah kejahatan kerah putih (white-collar
crime) yang dapat dilakukan oleh entitas fiktif berupa badan hukum atau
korporasi (rechtspersoon).
Dalam
Pasal 1 angka 3 UU Tipikor, ditegaskan bahwa pengertian "setiap
orang" mencakup orang perseorangan maupun korporasi. Konsekuensi logis
dari pengakuan ini adalah korporasi dituntut untuk memiliki tanggung jawab
pidana atas setiap tindakan manajerial maupun operasionalnya. Ketentuan Pasal
20 ayat (1) dan (2) UU Tipikor secara spesifik memberikan ruang bahwa apabila
tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka
tuntutan dan penjatuhan sanksi pidana dapat dilakukan terhadap korporasi itu
sendiri, pengurusnya, atau kepada kedua-duanya sekaligus. Tindak pidana
korporasi ini terjadi manakala perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang
yang berkedudukan di dalamnya, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan
lain, yang bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut secara terstruktur dan
masif.
Makna
Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijk) pada Korporasi Makna dari
"perbuatan melawan hukum" yang dilakukan oleh korporasi dalam konteks
kejahatan korupsi pada dasarnya merujuk pada konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan melawan hukum oleh korporasi terjadi ketika
korporasi, melalui organ atau pengurus yang mewakilinya, melakukan tindakan
yang dilarang oleh undang-undang, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau
sarana, yang berdampak nyata pada kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara.
Mengingat
korporasi adalah entitas mati yang diciptakan oleh hukum tidak memiliki wujud
fisik biologis (corpus) maupun kehendak batiniah (animus) murni
layaknya manusia maka korporasi secara niscaya bertindak melalui perantaraan
orang-orang alamiah (direksi, manajemen, atau pegawai). Namun, individu yang
bertindak tersebut tidak bertindak untuk dirinya sendiri secara lepas,
melainkan untuk dan atas nama serta demi kepentingan korporasi. Dengan
demikian, perbuatan melawan hukum korporasi merupakan proses
"atribusi" dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh natural
person yang memiliki kewenangan untuk mewakili korporasi, di mana tindakan
tersebut bertujuan memberikan keuntungan finansial, memperkaya korporasi, atau
mencapai tujuan bisnis yang telah dicanangkan korporasi.
Pemaknaan
Unsur Kesalahan (Schuld/Mens Rea) dalam Hukum Pidana Pertanggungjawaban
pidana dalam tradisi hukum di Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi asas
keseimbangan monodualistik, khususnya asas geen straf zonder schuld atau
tiada pidana tanpa kesalahan (asas culpabilitas). Asas fundamental ini
menetapkan bahwa seseorang dalam konteks ini merujuk juga pada korporasi hanya
dapat dijatuhi hukuman pidana apabila perbuatan melawan hukum yang dilakukannya
diliputi oleh unsur kesalahan yang dapat dibuktikan. Kesalahan (schuld)
dalam ilmu dan doktrin hukum pidana dipahami secara normatif sebagai keadaan
psikologis seseorang yang berhubungan dengan perbuatan yang dilakukannya
sedemikian rupa sehingga berdasarkan keadaan tersebut, pelaku dapat dikenakan
celaan (verwijtbaarheid) yang objektif atas perbuatannya.
Seseorang,
atau entitas, baru dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya apabila ia secara
sah melakukan perbuatan yang dilarang, memiliki kemampuan bertanggung jawab
(normalitas psikis/kewarasan), serta ketiadaan alasan pemaaf atau pembenar.
Secara doktrinal, kesalahan terbagi menjadi dua wujud utama, yaitu kesengajaan
(dolus atau opzet) dan kealpaan/kelalaian (culpa).
Kesengajaan terdiri atas kesengajaan sebagai maksud (tujuan jelas), kesengajaan
dengan keinsafan kepastian, dan kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus
eventualis). Di sisi lain, kealpaan mencakup kelalaian yang disadari
(mengambil risiko secara sadar) maupun kelalaian yang tidak disadari (karena
kurang berpikir atau lengah).
Konstruksi
dan Parameter Kesalahan Korporasi (Pendekatan Perma No. 13 Tahun 2016)
Persoalan pelik yang sangat mendasar muncul ketika doktrin asas kesalahan ini
harus diimplementasikan pada entitas korporasi: bagaimana mengonstruksikan dan
membuktikan kesalahan pada badan hukum yang tidak memiliki kehendak batin?.
Untuk memecahkan kebuntuan dan kekaburan norma (vague of norm) mengenai
parameter ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengintervensi dengan
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini memberikan
kerangka acuan yang sangat penting agar penegak hukum memiliki pedoman materil
dalam memformulasikan unsur kesalahan.
Berdasarkan
rumusan pada Pasal 4 ayat (2) Perma No. 13 Tahun 2016, dalam menjatuhkan pidana
terhadap korporasi, hakim diwajibkan menilai kriteria kesalahan korporasi
melalui tiga indikator utama:
- Pertama, korporasi dapat memperoleh
keuntungan atau manfaat materil dari tindak pidana tersebut, atau
sebaliknya, tindak pidana tersebut memang secara nyata dilakukan untuk
menyokong kepentingan korporasi.
- Kedua, korporasi melakukan pembiaran
terhadap terjadinya tindak pidana di lingkungan internalnya.
- Ketiga, korporasi terbukti tidak
melakukan langkah-langkah manajerial yang diperlukan untuk melakukan upaya
pencegahan, mencegah dampak kerugian yang lebih besar, serta kegagalan
korporasi dalam memastikan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang
berlaku (compliance failure).
Doktrin
Compliance Failure dan Budaya Hukum Korporasi Indikator ketiga dalam
Perma No. 13 Tahun 2016 menjadi sangat krusial dalam membedah
"kesalahan" korporasi, terutama melalui pendekatan kegagalan
kepatuhan (compliance failure). Secara teoretis-filosofis, terdapat dua
cara fundamental untuk membuktikan dan menentukan kesalahan korporasi. Cara
pertama, korporasi dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan melawan hukum
tersebut merupakan hasil manifestasi dari keputusan hierarki korporasi secara
resmi. Cara kedua, korporasi dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat
indikasi yang kuat mengenai adanya budaya koruptif/kriminal atau ketiadaan
program kepatuhan hukum (compliance program) yang secara serius dan
sungguh-sungguh dipraktikkan di seluruh lini lingkungan korporasi.
Jika
suatu entitas bisnis, gagal membangun infrastruktur pengawasan internal, tidak
memiliki Standard Operating Procedure (SOP) anti-penyuapan yang efektif,
atau secara pasif membiarkan terciptanya budaya kerja yang menoleransi
perbuatan culas demi mencapai target proyek, maka ketiadaan regulasi pencegahan
inilah yang dikualifikasikan sebagai "kesalahan korporasi". Korporasi
patut dicela bukan hanya karena direksinya bertindak jahat, tetapi karena
korporasi itu sendiri—sebagai sebuah sistem dan organisasi—gagal menjalankan
kewajiban preventifnya.
Relevansi
pada Korporasi Berstatus BUMN (Persero) Pemaknaan mendalam mengenai unsur
kesalahan dan perbuatan melawan hukum ini mencapai tingkat urgensinya manakala
dihadapkan pada entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
salah satu entitas fungsi BUMN (Persero) adalah entitas bisnis negara yang
dituntut mengejar keuntungan guna menyokong perekonomian nasional. Dalam
menjalankan aktivitas bisnis komersialnya, sebuah BUMN niscaya akan berhadapan
dengan risiko bisnis (business risk) yang sangat
fluktuatif—sewaktu-waktu bisa mendatangkan keuntungan finansial, namun di saat
lain bisa merugi.
Persoalan
krusial terjadi karena modal BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,
sehingga acapkali kerugian akibat bisnis (business loss) dipersamakan
dengan kerugian keuangan negara (state loss) dalam rezim korupsi. Di
sinilah pembuktian "Unsur Kesalahan" bertindak sebagai katup penentu
yang membedakan apakah sebuah keputusan adalah kejahatan korupsi atau sekadar
risiko bisnis.
Jika
kerugian BUMN timbul karena dinamika usaha yang wajar tanpa ada niat jahat (dolus)
atau kelalaian (culpa) yang terstruktur, dan direksi BUMN dapat
membuktikan bahwa mereka bertindak berdasarkan asas Business Judgment Rule
yaitu dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan,
serta memiliki sistem kepatuhan yang baik maka unsur perbuatan melawan hukum
dan unsur kesalahan dipandang gugur. Sebaliknya, jika kerugian muncul karena
ketidakpatuhan, pengabaian hukum, dan korporasi terbukti menikmati keuntungan
dari pelanggaran tersebut, maka BUMN (Persero) tersebut memenuhi kualifikasi
kesalahan korporasi dan patut dijatuhi sanksi pidana.
B.
Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana BUMN Atas Kerugian Keuangan Negara
Kedudukan
Ambivalen BUMN: Entitas Bisnis dan Perpanjangan Tangan Negara Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) berbentuk Perseroan (Persero) memiliki kedudukan yang sangat unik
dan krusial dalam struktur perekonomian Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, keberadaan BUMN memiliki dua kutub tujuan
yang harus berjalan beriringan: di satu sisi sebagai entitas bisnis yang
dituntut untuk mengejar keuntungan (profit oriented) guna menyumbang
penerimaan negara, dan di sisi lain bertugas menyelenggarakan kemanfaatan umum
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Untuk
mencapai tujuan bisnis tersebut, negara melakukan pemisahan kekayaan negara
untuk dijadikan penyertaan modal di dalam BUMN. Tujuan pemisahan ini adalah
agar aset BUMN tidak tercampur dengan kekayaan negara yang sifatnya statis,
karena BUMN sebagai lembaga korporasi harus bergerak dinamis dan berhadapan
langsung dengan risiko bisnis yang fluktuatif. Oleh karena itu, BUMN dituntut
untuk beroperasi secara lincah, berani mengambil keputusan strategis yang
cepat, serta mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di
kancah global (sebagaimana investasi di luar negeri yang dilakukan BUMN).
Ketegangan
Antara Risiko Bisnis (Business Loss) dan Kerugian Negara (State Loss)
Urgensi paling mendasar dari perlunya pengaturan spesifik mengenai
pertanggungjawaban pidana BUMN berakar pada ketegangan antara konsep risiko
bisnis dan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aktivitas komersial,
investasi, maupun ekspansi, BUMN dihadapkan pada probabilitas keuntungan maupun
kerugian.
Praktik
penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini kerap menggunakan
kacamata kuda dalam melihat kerugian yang dialami BUMN; di mana setiap kerugian
finansial (penurunan aset atau kegagalan investasi) sering kali secara
serta-merta ditarik ke ranah hukum pidana dan dikonstruksikan sebagai kerugian
keuangan negara (state loss) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Padahal,
secara empiris dan teoretis, kerugian yang dialami BUMN dapat murni disebabkan
oleh risiko bisnis (business loss) akibat faktor eksternal, seperti
fluktuasi nilai tukar rupiah, krisis ekonomi global, atau perubahan regulasi
pasar internasional. Disertasi ini mencatat beberapa kasus besar yang menimpa
petinggi BUMN seperti kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di
Australia oleh Pertamina, atau kasus pengadaan unit derek di Pelindo II yang
menunjukkan betapa tipisnya batas antara kesalahan pengambilan keputusan
manajerial dengan tindak pidana korupsi di mata penegak hukum. Apabila setiap
kerugian bisnis langsung dijerat dengan pasal korupsi, maka hal ini akan
mematikan iklim usaha BUMN itu sendiri.
Perlindungan
Hukum Melalui Doktrin Business Judgment Rule Mengingat tingginya risiko
kriminalisasi terhadap direksi BUMN, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang
jelas menjadi sangat urgen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
BUMN Persero secara hukum juga tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU
PT) yang mengakui doktrin Business Judgment Rule (BJR).
Doktrin
BJR memberikan pelindung hukum (safe harbor) bagi direksi atau pengurus
BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Asumsi dasarnya adalah bahwa kerugian
yang dialami oleh korporasi tidak boleh serta-merta dipandang sebagai tindak
pidana korupsi sepanjang direksi mampu membuktikan bahwa pengambilan keputusan
tersebut telah dilakukan dengan: iktikad baik, penuh kehati-hatian (prudent),
ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest), serta telah
mematuhi prosedur operasional yang berlaku.
Dengan
demikian, urgensi pengaturan ini adalah untuk menggarisbawahi batas demarkasi
yang tegas kapan sebuah tindakan pengurus BUMN masuk ke dalam ranah hukum
administrasi/perdata (di mana kerugian ditanggung sebagai business loss
korporasi), dan kapan tindakan tersebut menyeberang menjadi tindak pidana
korupsi (karena adanya niat jahat/ mens rea, penyuapan, atau benturan
kepentingan yang nyata).
Kekaburan
Norma (Vague of Norm) dalam Perma No. 13 Tahun 2016 Alasan mendesak
lainnya adalah adanya kekaburan norma pada aturan pelaksana yang ada saat ini,
yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini ditujukan untuk mengisi
kekosongan hukum acara dalam memidana korporasi, termasuk kriteria penilaian
kesalahannya. Namun, klausul parameter kesalahan korporasi dalam Pasal 4 ayat
(2) Perma tersebut masih multi-tafsir dan menimbulkan problem konseptual jika diterapkan
mentah-mentah pada BUMN.
Sebagai
contoh, salah satu kriteria kesalahan dalam Perma tersebut adalah
"korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana".
Jika kriteria ini diterapkan pada korporasi swasta, logikanya sangat jelas.
Namun, jika diterapkan pada BUMN, hal ini menjadi paradoksikal. BUMN adalah
entitas yang modalnya dimiliki oleh negara, sehingga jika BUMN memperoleh
keuntungan dari suatu perbuatan, pada hakikatnya keuntungan tersebut pada
akhirnya akan bermuara dan menjadi milik kas negara itu sendiri. Menghukum BUMN
dengan pidana denda dan uang pengganti karena dianggap "menguntungkan diri
sendiri" sama halnya dengan negara memindahkan uang dari kantong kanannya
(BUMN) ke kantong kirinya (Kas Negara), sambil menghancurkan reputasi bisnis
entitasnya sendiri di mata publik dan kreditor.
Dampak
Terhadap Pembangunan dan Perekonomian Nasional Pada akhirnya, ketiadaan
kepastian hukum terkait batasan pertanggungjawaban pidana BUMN akan melahirkan
fenomena fear of risk-taking di kalangan manajemen BUMN. Jika para
pengambil keputusan terus dibayang-bayangi oleh ancaman pidana dan pemenjaraan
atas risiko kerugian dari langkah strategis yang mereka rancang, maka pimpinan
BUMN cenderung akan bersikap pasif, birokratis, dan lamban dalam menangkap
peluang bisnis.
Penegakan
hukum dan pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas dan extraordinary.
Namun, penegakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan ontologis
hukum itu sendiri, yaitu memberikan keadilan dan kemanfaatan. Membiarkan BUMN
beroperasi dalam rezim hukum yang kabur hanya akan membuat BUMN sulit
berkembang dan kalah bersaing secara global. Oleh karena itu, sangat urgen bagi
negara untuk memformulasikan tata aturan yang menjamin bahwa sanksi pidana
hanya akan menyasar korporasi BUMN (atau oknum pengurusnya) yang secara nyata
menjadikan BUMN sebagai sarana pencucian uang atau alat untuk memperkaya pihak
ketiga secara melawan hukum, bukan menghukum kegagalan bisnis yang didasarkan
pada itikad baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Makna
Unsur Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan melawan hukum oleh
korporasi BUMN terjadi ketika pengurus/direksi bertindak menyalahgunakan
wewenang untuk dan atas nama korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Sementara itu, unsur kesalahan korporasi (mens rea) tidak lagi dilihat
dari kehendak batin, melainkan dikonstruksikan dari kegagalan korporasi dalam
menerapkan program kepatuhan (compliance failure), pembiaran tindak
pidana, dan penerimaan keuntungan sesuai Perma No. 13 Tahun 2016. Dalam konteks
BUMN, unsur kesalahan ini menjadi katup penentu untuk membedakan apakah sebuah
kerugian lahir dari niat koruptif atau murni risiko bisnis. Jika BUMN telah
bertindak sesuai iktikad baik, kehati-hatian, dan memenuhi standar kepatuhan,
maka unsur kesalahan dipandang gugur.
Urgensi
Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana BUMN: Pengaturan spesifik bagi BUMN sangat
urgen dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mengakhiri ketegangan
tafsir antara kerugian bisnis (business loss) dan kerugian keuangan
negara (state loss). Hal ini mendesak karena adanya kekaburan norma (vague
of norm) dalam Perma No. 13 Tahun 2016 yang paradoksikal jika diterapkan
mentah-mentah pada BUMN yang seluruh keuntungan/asetnya pada akhirnya bermuara
ke kas negara. Pemisahan tafsir hukum yang tegas dan perlindungan melalui
doktrin Business Judgment Rule (BJR) mutlak diperlukan untuk mencegah
fenomena ketakutan mengambil keputusan (fear of risk-taking) di kalangan
manajemen BUMN, yang dapat melumpuhkan daya saing BUMN dan merugikan
perekonomian nasional. Hukum pidana harus tepat sasaran menghukum niat jahat
yang nyata, bukan menghukum kegagalan bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
- Amrullah,
M. Arief. Perkembangan Kejahatan Korporasi. Malang: Bayu Media,
2006.
- Amrullah,
M. Arief. Politik Hukum Pidana dalam Rangka Perlindungan Korban
Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Bayumedia Publishing,
2003.
- Arief,
Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti, 1996.
- Arief,
Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 2013.
- Arief,
Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
- Chazawi,
Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana,
Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada, 2014.
- Hamzah,
Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia
Indonesia, 2001.
- Huda,
Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan ke-2. Jakarta:
Kencana, 2006.
- Hutauruk,
Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui
Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika,
2014.
- Kristian.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Sinar Grafika,
2018.
- Lamintang,
P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 1996.
- Maramis,
Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2012.
- Moeljatno.
Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
- Moeljatno.
Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana.
Jakarta: Bina Aksara, 1993.
- Muladi,
dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Cetakan
ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
- Priyatno,
Dwidja. Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung:
Pustaka Reka Cipta, 2018.
- Priyatno,
Dwidja, dan Kristian. Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang-undangan Khusus di Luar KUHP di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
- Rahardjo,
Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
- Saleh,
Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Cetakan
Kedua. Jakarta: Aksara Baru, 1980.
- Sjawie,
Hasbullah F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana
Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
- Sholehuddin,
M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan
Impelementasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
- Sudarto.
Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
- Sudarto.
Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
- Supardi.
Perampasan Harta Hasil Korupsi Perspektif Hukum Yang Berkeadilan.
Depok: Prenada Media Group, 2018.
Disertasi
- Mulyati,
Nani. Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidananya
dalam Hukum Pidana Indonesia. Disertasi. Depok: Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2018.

0 Komentar