Breaking News

Unsur Kesalahan dan PMH Dalam Tindak Pidana Korupsi oleh BUMN Sebagai Syarat Pertanggungjawaban Pidana


 

Tulisan ini merupakan ikhtisar dari disertasi Toni Hendarto yang berjudul: Unsur Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) Sebagai Syarat Pertanggungjawaban Pidana. Tahun 2021 Universitas Brawijaya.

 

Dalam penelitian disertasi ini Toni Hendarto membahas mengenai makna unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum sebagai syarat pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi, urgensi pengaturan pertanggungjawaban pidana Badan Usaha Milik Negara (Persero) atas kerugian keuangan negara akibat menjalankan kegiatan usaha, serta konsep pengaturannya di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna unsur perbuatan melawan hukum korporasi didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan makna kesalahan korporasi adalah keadaan-keadaan yang dapat dicelakan terhadap korporasi. Urgensi pengaturannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kerugian yang dialami BUMN karena risiko bisnis (business judgment rule) yang kerap disamakan dengan kerugian negara, serta adanya kekaburan norma dalam Perma No. 13 Tahun 2016. Konsep ke depan memerlukan pengaturan khusus terkait unsur kesalahan BUMN (Persero) karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan korporasi pada umumnya. Kata Kunci: unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, korupsi, badan usaha milik negara, pertanggungjawaban pidana.

 

PENDAHULUAN

Reformasi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi, terus bergulir dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara. Dalam perkembangannya, subjek hukum tindak pidana korupsi tidak lagi terbatas pada manusia (natuurlijke persoon), melainkan telah menjangkau korporasi (rechtspersoon) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Permasalahan fundamental muncul ketika korporasi tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN merupakan badan usaha yang dibentuk untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan mencari keuntungan. Dalam dinamika dunia usaha, keputusan bisnis dituntut cepat dan memiliki risiko keuntungan maupun kerugian (fluktuatif). Sayangnya, kerugian bisnis BUMN (business loss) kerap serta-merta dikaitkan dengan kerugian keuangan negara (state loss). Hal ini menyebabkan para direksi dan entitas BUMN sering dibayang-bayangi oleh dakwaan korupsi atas kerugian yang sebenarnya murni karena risiko bisnis (contohnya pada kasus akuisisi Blok BMG oleh Pertamina atau kasus Pelindo II).

Hukum pidana memiliki asas mendasar "tiada pidana tanpa kesalahan" (geen straf zonder schuld). Karena BUMN adalah entitas fiktif, bagaimana mengonstruksikan "kesalahan" (mens rea) dan "perbuatan melawan hukum" terhadapnya menjadi sebuah polemik. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memang menjadi terobosan, namun kriteria penilaian unsur kesalahan di dalamnya masih bersifat kabur (obscuur norm) saat dihadapkan pada BUMN yang dikelola di bawah prinsip Business Judgment Rule. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan makna, urgensi, dan konsep masa depan terkait unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum BUMN dalam tindak pidana korupsi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga pendekatan utama: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan primer (seperti UU Tipikor, UU BUMN, UU PT, dan Perma No. 13 Tahun 2016) serta bahan sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan teknik preskriptif analitis dengan interpretasi gramatikal, sistematik, dan futuristik untuk menemukan makna sebenarnya dan konsep ke depan.

 

A. Makna Unsur Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi

Transformasi Subjek Hukum Pidana dan Pengakuan Korporasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) telah membawa reformasi dan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan diakuinya korporasi secara tegas sebagai subjek tindak pidana. Pengakuan ini menandakan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kejahatan konvensional yang hanya dapat dilakukan oleh manusia alamiah (natuurlijke persoon), melainkan telah merambah ranah kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang dapat dilakukan oleh entitas fiktif berupa badan hukum atau korporasi (rechtspersoon).

Dalam Pasal 1 angka 3 UU Tipikor, ditegaskan bahwa pengertian "setiap orang" mencakup orang perseorangan maupun korporasi. Konsekuensi logis dari pengakuan ini adalah korporasi dituntut untuk memiliki tanggung jawab pidana atas setiap tindakan manajerial maupun operasionalnya. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Tipikor secara spesifik memberikan ruang bahwa apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan sanksi pidana dapat dilakukan terhadap korporasi itu sendiri, pengurusnya, atau kepada kedua-duanya sekaligus. Tindak pidana korporasi ini terjadi manakala perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berkedudukan di dalamnya, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut secara terstruktur dan masif.

Makna Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijk) pada Korporasi Makna dari "perbuatan melawan hukum" yang dilakukan oleh korporasi dalam konteks kejahatan korupsi pada dasarnya merujuk pada konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan melawan hukum oleh korporasi terjadi ketika korporasi, melalui organ atau pengurus yang mewakilinya, melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana, yang berdampak nyata pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Mengingat korporasi adalah entitas mati yang diciptakan oleh hukum tidak memiliki wujud fisik biologis (corpus) maupun kehendak batiniah (animus) murni layaknya manusia maka korporasi secara niscaya bertindak melalui perantaraan orang-orang alamiah (direksi, manajemen, atau pegawai). Namun, individu yang bertindak tersebut tidak bertindak untuk dirinya sendiri secara lepas, melainkan untuk dan atas nama serta demi kepentingan korporasi. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum korporasi merupakan proses "atribusi" dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh natural person yang memiliki kewenangan untuk mewakili korporasi, di mana tindakan tersebut bertujuan memberikan keuntungan finansial, memperkaya korporasi, atau mencapai tujuan bisnis yang telah dicanangkan korporasi.

Pemaknaan Unsur Kesalahan (Schuld/Mens Rea) dalam Hukum Pidana Pertanggungjawaban pidana dalam tradisi hukum di Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi asas keseimbangan monodualistik, khususnya asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan (asas culpabilitas). Asas fundamental ini menetapkan bahwa seseorang dalam konteks ini merujuk juga pada korporasi hanya dapat dijatuhi hukuman pidana apabila perbuatan melawan hukum yang dilakukannya diliputi oleh unsur kesalahan yang dapat dibuktikan. Kesalahan (schuld) dalam ilmu dan doktrin hukum pidana dipahami secara normatif sebagai keadaan psikologis seseorang yang berhubungan dengan perbuatan yang dilakukannya sedemikian rupa sehingga berdasarkan keadaan tersebut, pelaku dapat dikenakan celaan (verwijtbaarheid) yang objektif atas perbuatannya.

Seseorang, atau entitas, baru dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya apabila ia secara sah melakukan perbuatan yang dilarang, memiliki kemampuan bertanggung jawab (normalitas psikis/kewarasan), serta ketiadaan alasan pemaaf atau pembenar. Secara doktrinal, kesalahan terbagi menjadi dua wujud utama, yaitu kesengajaan (dolus atau opzet) dan kealpaan/kelalaian (culpa). Kesengajaan terdiri atas kesengajaan sebagai maksud (tujuan jelas), kesengajaan dengan keinsafan kepastian, dan kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis). Di sisi lain, kealpaan mencakup kelalaian yang disadari (mengambil risiko secara sadar) maupun kelalaian yang tidak disadari (karena kurang berpikir atau lengah).

Konstruksi dan Parameter Kesalahan Korporasi (Pendekatan Perma No. 13 Tahun 2016) Persoalan pelik yang sangat mendasar muncul ketika doktrin asas kesalahan ini harus diimplementasikan pada entitas korporasi: bagaimana mengonstruksikan dan membuktikan kesalahan pada badan hukum yang tidak memiliki kehendak batin?. Untuk memecahkan kebuntuan dan kekaburan norma (vague of norm) mengenai parameter ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengintervensi dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini memberikan kerangka acuan yang sangat penting agar penegak hukum memiliki pedoman materil dalam memformulasikan unsur kesalahan.

Berdasarkan rumusan pada Pasal 4 ayat (2) Perma No. 13 Tahun 2016, dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim diwajibkan menilai kriteria kesalahan korporasi melalui tiga indikator utama:

  • Pertama, korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat materil dari tindak pidana tersebut, atau sebaliknya, tindak pidana tersebut memang secara nyata dilakukan untuk menyokong kepentingan korporasi.
  • Kedua, korporasi melakukan pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana di lingkungan internalnya.
  • Ketiga, korporasi terbukti tidak melakukan langkah-langkah manajerial yang diperlukan untuk melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak kerugian yang lebih besar, serta kegagalan korporasi dalam memastikan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku (compliance failure).

Doktrin Compliance Failure dan Budaya Hukum Korporasi Indikator ketiga dalam Perma No. 13 Tahun 2016 menjadi sangat krusial dalam membedah "kesalahan" korporasi, terutama melalui pendekatan kegagalan kepatuhan (compliance failure). Secara teoretis-filosofis, terdapat dua cara fundamental untuk membuktikan dan menentukan kesalahan korporasi. Cara pertama, korporasi dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan melawan hukum tersebut merupakan hasil manifestasi dari keputusan hierarki korporasi secara resmi. Cara kedua, korporasi dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat indikasi yang kuat mengenai adanya budaya koruptif/kriminal atau ketiadaan program kepatuhan hukum (compliance program) yang secara serius dan sungguh-sungguh dipraktikkan di seluruh lini lingkungan korporasi.

Jika suatu entitas bisnis, gagal membangun infrastruktur pengawasan internal, tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) anti-penyuapan yang efektif, atau secara pasif membiarkan terciptanya budaya kerja yang menoleransi perbuatan culas demi mencapai target proyek, maka ketiadaan regulasi pencegahan inilah yang dikualifikasikan sebagai "kesalahan korporasi". Korporasi patut dicela bukan hanya karena direksinya bertindak jahat, tetapi karena korporasi itu sendiri—sebagai sebuah sistem dan organisasi—gagal menjalankan kewajiban preventifnya.

Relevansi pada Korporasi Berstatus BUMN (Persero) Pemaknaan mendalam mengenai unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum ini mencapai tingkat urgensinya manakala dihadapkan pada entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, salah satu entitas fungsi BUMN (Persero) adalah entitas bisnis negara yang dituntut mengejar keuntungan guna menyokong perekonomian nasional. Dalam menjalankan aktivitas bisnis komersialnya, sebuah BUMN niscaya akan berhadapan dengan risiko bisnis (business risk) yang sangat fluktuatif—sewaktu-waktu bisa mendatangkan keuntungan finansial, namun di saat lain bisa merugi.

Persoalan krusial terjadi karena modal BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga acapkali kerugian akibat bisnis (business loss) dipersamakan dengan kerugian keuangan negara (state loss) dalam rezim korupsi. Di sinilah pembuktian "Unsur Kesalahan" bertindak sebagai katup penentu yang membedakan apakah sebuah keputusan adalah kejahatan korupsi atau sekadar risiko bisnis.

Jika kerugian BUMN timbul karena dinamika usaha yang wajar tanpa ada niat jahat (dolus) atau kelalaian (culpa) yang terstruktur, dan direksi BUMN dapat membuktikan bahwa mereka bertindak berdasarkan asas Business Judgment Rule yaitu dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, serta memiliki sistem kepatuhan yang baik maka unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan dipandang gugur. Sebaliknya, jika kerugian muncul karena ketidakpatuhan, pengabaian hukum, dan korporasi terbukti menikmati keuntungan dari pelanggaran tersebut, maka BUMN (Persero) tersebut memenuhi kualifikasi kesalahan korporasi dan patut dijatuhi sanksi pidana.

B. Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana BUMN Atas Kerugian Keuangan Negara

Kedudukan Ambivalen BUMN: Entitas Bisnis dan Perpanjangan Tangan Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perseroan (Persero) memiliki kedudukan yang sangat unik dan krusial dalam struktur perekonomian Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, keberadaan BUMN memiliki dua kutub tujuan yang harus berjalan beriringan: di satu sisi sebagai entitas bisnis yang dituntut untuk mengejar keuntungan (profit oriented) guna menyumbang penerimaan negara, dan di sisi lain bertugas menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Untuk mencapai tujuan bisnis tersebut, negara melakukan pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal di dalam BUMN. Tujuan pemisahan ini adalah agar aset BUMN tidak tercampur dengan kekayaan negara yang sifatnya statis, karena BUMN sebagai lembaga korporasi harus bergerak dinamis dan berhadapan langsung dengan risiko bisnis yang fluktuatif. Oleh karena itu, BUMN dituntut untuk beroperasi secara lincah, berani mengambil keputusan strategis yang cepat, serta mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di kancah global (sebagaimana investasi di luar negeri yang dilakukan BUMN).

Ketegangan Antara Risiko Bisnis (Business Loss) dan Kerugian Negara (State Loss) Urgensi paling mendasar dari perlunya pengaturan spesifik mengenai pertanggungjawaban pidana BUMN berakar pada ketegangan antara konsep risiko bisnis dan kerugian keuangan negara. Dalam menjalankan aktivitas komersial, investasi, maupun ekspansi, BUMN dihadapkan pada probabilitas keuntungan maupun kerugian.

Praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini kerap menggunakan kacamata kuda dalam melihat kerugian yang dialami BUMN; di mana setiap kerugian finansial (penurunan aset atau kegagalan investasi) sering kali secara serta-merta ditarik ke ranah hukum pidana dan dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara (state loss) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Padahal, secara empiris dan teoretis, kerugian yang dialami BUMN dapat murni disebabkan oleh risiko bisnis (business loss) akibat faktor eksternal, seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, krisis ekonomi global, atau perubahan regulasi pasar internasional. Disertasi ini mencatat beberapa kasus besar yang menimpa petinggi BUMN seperti kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia oleh Pertamina, atau kasus pengadaan unit derek di Pelindo II yang menunjukkan betapa tipisnya batas antara kesalahan pengambilan keputusan manajerial dengan tindak pidana korupsi di mata penegak hukum. Apabila setiap kerugian bisnis langsung dijerat dengan pasal korupsi, maka hal ini akan mematikan iklim usaha BUMN itu sendiri.

Perlindungan Hukum Melalui Doktrin Business Judgment Rule Mengingat tingginya risiko kriminalisasi terhadap direksi BUMN, pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas menjadi sangat urgen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. BUMN Persero secara hukum juga tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengakui doktrin Business Judgment Rule (BJR).

Doktrin BJR memberikan pelindung hukum (safe harbor) bagi direksi atau pengurus BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Asumsi dasarnya adalah bahwa kerugian yang dialami oleh korporasi tidak boleh serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi sepanjang direksi mampu membuktikan bahwa pengambilan keputusan tersebut telah dilakukan dengan: iktikad baik, penuh kehati-hatian (prudent), ketiadaan benturan kepentingan (conflict of interest), serta telah mematuhi prosedur operasional yang berlaku.

Dengan demikian, urgensi pengaturan ini adalah untuk menggarisbawahi batas demarkasi yang tegas kapan sebuah tindakan pengurus BUMN masuk ke dalam ranah hukum administrasi/perdata (di mana kerugian ditanggung sebagai business loss korporasi), dan kapan tindakan tersebut menyeberang menjadi tindak pidana korupsi (karena adanya niat jahat/ mens rea, penyuapan, atau benturan kepentingan yang nyata).

Kekaburan Norma (Vague of Norm) dalam Perma No. 13 Tahun 2016 Alasan mendesak lainnya adalah adanya kekaburan norma pada aturan pelaksana yang ada saat ini, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum acara dalam memidana korporasi, termasuk kriteria penilaian kesalahannya. Namun, klausul parameter kesalahan korporasi dalam Pasal 4 ayat (2) Perma tersebut masih multi-tafsir dan menimbulkan problem konseptual jika diterapkan mentah-mentah pada BUMN.

Sebagai contoh, salah satu kriteria kesalahan dalam Perma tersebut adalah "korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana". Jika kriteria ini diterapkan pada korporasi swasta, logikanya sangat jelas. Namun, jika diterapkan pada BUMN, hal ini menjadi paradoksikal. BUMN adalah entitas yang modalnya dimiliki oleh negara, sehingga jika BUMN memperoleh keuntungan dari suatu perbuatan, pada hakikatnya keuntungan tersebut pada akhirnya akan bermuara dan menjadi milik kas negara itu sendiri. Menghukum BUMN dengan pidana denda dan uang pengganti karena dianggap "menguntungkan diri sendiri" sama halnya dengan negara memindahkan uang dari kantong kanannya (BUMN) ke kantong kirinya (Kas Negara), sambil menghancurkan reputasi bisnis entitasnya sendiri di mata publik dan kreditor.

Dampak Terhadap Pembangunan dan Perekonomian Nasional Pada akhirnya, ketiadaan kepastian hukum terkait batasan pertanggungjawaban pidana BUMN akan melahirkan fenomena fear of risk-taking di kalangan manajemen BUMN. Jika para pengambil keputusan terus dibayang-bayangi oleh ancaman pidana dan pemenjaraan atas risiko kerugian dari langkah strategis yang mereka rancang, maka pimpinan BUMN cenderung akan bersikap pasif, birokratis, dan lamban dalam menangkap peluang bisnis.

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas dan extraordinary. Namun, penegakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan tujuan ontologis hukum itu sendiri, yaitu memberikan keadilan dan kemanfaatan. Membiarkan BUMN beroperasi dalam rezim hukum yang kabur hanya akan membuat BUMN sulit berkembang dan kalah bersaing secara global. Oleh karena itu, sangat urgen bagi negara untuk memformulasikan tata aturan yang menjamin bahwa sanksi pidana hanya akan menyasar korporasi BUMN (atau oknum pengurusnya) yang secara nyata menjadikan BUMN sebagai sarana pencucian uang atau alat untuk memperkaya pihak ketiga secara melawan hukum, bukan menghukum kegagalan bisnis yang didasarkan pada itikad baik.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Makna Unsur Kesalahan dan Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan melawan hukum oleh korporasi BUMN terjadi ketika pengurus/direksi bertindak menyalahgunakan wewenang untuk dan atas nama korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Sementara itu, unsur kesalahan korporasi (mens rea) tidak lagi dilihat dari kehendak batin, melainkan dikonstruksikan dari kegagalan korporasi dalam menerapkan program kepatuhan (compliance failure), pembiaran tindak pidana, dan penerimaan keuntungan sesuai Perma No. 13 Tahun 2016. Dalam konteks BUMN, unsur kesalahan ini menjadi katup penentu untuk membedakan apakah sebuah kerugian lahir dari niat koruptif atau murni risiko bisnis. Jika BUMN telah bertindak sesuai iktikad baik, kehati-hatian, dan memenuhi standar kepatuhan, maka unsur kesalahan dipandang gugur.

Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana BUMN: Pengaturan spesifik bagi BUMN sangat urgen dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mengakhiri ketegangan tafsir antara kerugian bisnis (business loss) dan kerugian keuangan negara (state loss). Hal ini mendesak karena adanya kekaburan norma (vague of norm) dalam Perma No. 13 Tahun 2016 yang paradoksikal jika diterapkan mentah-mentah pada BUMN yang seluruh keuntungan/asetnya pada akhirnya bermuara ke kas negara. Pemisahan tafsir hukum yang tegas dan perlindungan melalui doktrin Business Judgment Rule (BJR) mutlak diperlukan untuk mencegah fenomena ketakutan mengambil keputusan (fear of risk-taking) di kalangan manajemen BUMN, yang dapat melumpuhkan daya saing BUMN dan merugikan perekonomian nasional. Hukum pidana harus tepat sasaran menghukum niat jahat yang nyata, bukan menghukum kegagalan bisnis.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Amrullah, M. Arief. Perkembangan Kejahatan Korporasi. Malang: Bayu Media, 2006.
  • Amrullah, M. Arief. Politik Hukum Pidana dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Bayumedia Publishing, 2003.
  • Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
  • Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
  • Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
  • Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.
  • Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
  • Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2006.
  • Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  • Kristian. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Sinar Grafika, 2018.
  • Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
  • Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
  • Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
  • Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1993.
  • Muladi, dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
  • Priyatno, Dwidja. Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.
  • Priyatno, Dwidja, dan Kristian. Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Peraturan Perundang-undangan Khusus di Luar KUHP di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
  • Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
  • Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Cetakan Kedua. Jakarta: Aksara Baru, 1980.
  • Sjawie, Hasbullah F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
  • Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Impelementasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
  • Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
  • Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.
  • Supardi. Perampasan Harta Hasil Korupsi Perspektif Hukum Yang Berkeadilan. Depok: Prenada Media Group, 2018.

Disertasi

  • Mulyati, Nani. Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia. Disertasi. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

 


0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close