Breaking News

Eksistensi dan Batas Yuridis Delik Permufakatan Jahat (Samenspanning) dalam Tindak Pidana Narkotika



Oleh: Amelia Surya Kamal, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

 

I. Darurat Narkotika dan Paradoks Hukum Kejahatan Terorganisir

Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat yang sangat mengkhawatirkan terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Manifestasi dari penyebaran zat terlarang ini telah meluas secara masif dan menjangkau hampir seluruh wilayah geografi Indonesia, dengan titik fokus persebaran utama berada di kawasan perkotaan besar. Berdasarkan data statistik yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), angka prevalensi nasional terhadap penyalahgunaan narkoba tercatat mencapai 1,73% atau mencakup sekitar 3,33 juta jiwa pada kurun waktu tertentu. Fenomena sosiologis ini tecermin secara konkrit di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mana sepanjang periode tahun 2025 saja telah tercatat sebanyak 529 kasus tindak pidana narkotika dengan total 781 individu ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut sekaligus mengonfirmasi sebuah realitas bahwa peredaran zat terlarang ini didominasi oleh kelompok masyarakat usia produktif, yaitu pada rentang usia 15 hingga 49 tahun. Tingginya angka kriminalitas ini dipicu oleh akumulasi berbagai faktor multidimensional, yang meliputi kerentanan letak geografis wilayah, motif keuntungan ekonomi, pengaruh negatif lingkungan sosial, hingga tingkat kerentanan psikologis yang melekat pada diri generasi muda. Dampak merusak yang ditimbulkan tidak hanya merongrong sektor kesehatan masyarakat secara umum, melainkan juga melahirkan kompleksitas yang rumit dalam sistem penegakan hukum pidana. Kompleksitas tersebut muncul sebagai konsekuensi logis dari karakteristik kejahatan narkotika yang bersifat sangat terorganisir (organized crime) serta melibatkan jaringan peredaran luas yang terstruktur rapi, sehingga menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar sebagai target pasar potensial, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian integral dari jaringan peredaran narkotika skala global.

Di dalam ranah hukum pidana materiil Indonesia, setiap bentuk kesepakatan yang berorientasi untuk mewujudkan suatu tindak pidana narkotika secara dogmatik diklasifikasikan sebagai delik permufakatan jahat (samenspanning). Pengaturan delik ini secara khusus diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pranata hukum permufakatan jahat memiliki corak yang sangat khas dan menyimpang dari asas hukum pidana umum, karena sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada para pelaku meskipun tindakan materiil atau delik pokok yang direncanakan tersebut belum terlaksana secara nyata di lapangan. Konsekuensinya, titik berat pembuktian hukum terhadap delik ini tidak diletakkan pada timbulnya akibat dari suatu perbuatan (actus reus), melainkan terpusat pada pembuktian ada atau tidaknya kesepakatan kehendak secara sadar antara dua orang atau lebih. Dalam tataran praktik peradilan, penerapan norma permufakatan jahat siber dan konvensional ini sering kali memicu perdebatan doktrinal yang tajam di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Penegak hukum dituntut untuk mampu membedakan secara rigid dan presisi antara bentuk interaksi sosial biasa dengan suatu kesepakatan kriminal, serta memisahkannya dari delik penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur secara umum dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dinamika dan perbedaan interpretasi mengenai batasan unsur-unsur permufakatan jahat ini tecermin secara nyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr. Di dalam perkara pidana dengan terdakwa F, Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan delik permufakatan jahat narkotika, meskipun fakta hukum menunjukkan terdakwa memiliki peran nyata dalam memfasilitasi pencarian dan penyediaan kamar kos yang digunakan sebagai alamat penerimaan paket berisi ganja. Sebaliknya, dalam perkara pidana dengan terdakwa L, Majelis Hakim tingkat banding justru mengonfirmasi bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur delik permufakatan jahat, karena yang bersangkutan terlibat aktif secara berulang dalam rangkaian transaksi komersial berupa pembelian, penjualan, serta penyerahan narkotika jenis ekstasi. Perbedaan hasil akhir dari kedua putusan pengadilan pada tingkat yang sama tersebut mengindikasikan adanya ketidakseragaman interpretasi sekalgus memunculkan ketidakpastian hukum dalam menentukan batas demarkasi yang jelas antara wilayah niat batin (mens rea) dengan manifestasi perbuatan nyata (actus reus) di dalam delik permufakatan jahat. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ilmiah hukum ini akan mengkaji secara mendalam mengenai struktur pengaturan hukum delik permufakatan jahat di Indonesia serta menganalisis penalaran yuridis hakim dalam kedua putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut.

II. Metode Penelitian

Artikel ilmiah hukum ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu sebuah metode penelitian yang meletakkan hukum secara doktrinal sebagai sebuah bangunan sistem norma yang utuh dan terstruktur. Fokus kajian normatif ini diarahkan untuk meneliti keselarasan asas-asas hukum, sinkronisasi norma, serta kaidah-kaidah yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, dokumen putusan pengadilan, maupun pendapat hukum para sarjana (doktrin). Pendekatan masalah yang digunakan guna membedah isu hukum dalam artikel ini meliputi tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah regulasi tertulis, pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membedah doktrin samenspanning, serta pendekatan kasus (case approach) melalui analisis mendalam terhadap putusan pengadilan yang inkrah. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari tiga kategori utamanya: bahan hukum primer yang mencakup teks undang-undang dan putusan pengadilan; bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku ilmiah hukum, jurnal hukum, dan artikel akademik; serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia sebagai instrumen pencarian makna otentik dari istilah hukum yang dikaji.

III. Pembahasan

3.1 Pengaturan Hukum Mengenai Delik Permufakatan Jasa (Samenspanning) di Indonesia

3.1.1 Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Konvensional

Pengaturan historis mengenai delik permufakatan jahat, yang dalam istilah aslinya disebut sebagai samenspanning, bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sebagai KUHP Nasional Lama. Dalam kodifikasi hukum pidana umum ini, permufakatan jahat dikonstruksikan sebagai delik yang sangat terbatas dan hanya dikaitkan dengan kejahatan-kejahatan berkategori berat yang memiliki potensi ancaman luar biasa terhadap stabilitas dan keamanan negara (staatgevaarlijke misdrijven). Di dalam praktik hukum di Indonesia, beberapa ahli hukum pidana terkemuka secara mandiri maupun berkelompok telah melakukan penerjemahan resmi terhadap teks bahasa Belanda dari Wetboek van Strafrecht tersebut. Proses translasi ini dalam kenyataannya memicu lahirnya perbedaan interpretasi terminologis di antara para penerjemah hukum. W.A. Engelbrecht dan E.M.L. Engelbrecht, misalnya, menerjemahkan istilah samenspanning dengan kata "permufakatan" saja, sedangkan Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman menerjemahkannya secara bervariasi menjadi "permufakatan jahat" di dalam Pasal 88, 110, 116, 125, 139c, 457, dan 462 KUHP, namun menggunakan frasa "permufakatan" di dalam Pasal 164 KUHP, sementara Andi Hamzah memilih mengartikan istilah yang sama dengan kata "berkomplot".

Definisi otentik mengenai batasan delik ini dirumuskan di dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Melalui rumusan normatif tersebut, dapat ditarik konklusi bahwa delik samenspanning memiliki tiga unsur utama yang bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi secara mutlak di dalam pembuktian hukum, yaitu unsur dua orang atau lebih, unsur telah sepakat, serta unsur akan melakukan kejahatan. Berdasarkan elemen-elemen materiil tersebut, permufakatan jahat hanya dapat dinilai terjadi apabila terdapat sekurang-kurangnya dua orang subjek hukum yang bersekongkol memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Keberadaan delik ini secara logis tidak mungkin terwujud jika hanya melibatkan satu orang aktor tunggal, sebab esensi dari kata "sepakat" secara mutlak mensyaratkan adanya persetujuan kehendak antara minimal dua pikiran yang berbeda.

Wirjono Prodjodikoro menegaskan secara doktrinal bahwa delik permufakatan jahat telah dinilai selesai dan dapat dijatuhi sanksi pidana secara sempurna pada saat dua orang atau lebih itu—setelah melewati suatu fase perundingan—mencapai kata sepakat untuk melakukan suatu jenis kejahatan tertentu. Keadaan ini memberikan konsekuensi yuridis bahwa hukum pidana telah melompati batas normal pemidanaan tradisional, karena pelaku sudah dapat dihukum meskipun tindakan mereka belum memasuki fase perbuatan percobaan (poging), bahkan sekalipun belum ada tindakan konkrit yang dikategorikan sebagai perbuatan persiapan (voorbereiding). Sistem hukum pidana tidak lagi mensyaratkan adanya tindakan fisik lain sebagai perwujudan persiapan pelaksanaan kejahatan tersebut. Namun, pembatasan ketat dalam KUHP Lama sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHP menegaskan bahwa perluasan pertanggungjawaban pidana mendahului pelaksanaan kejahatan ini hanya berlaku secara limitatif untuk menjerat kejahatan makar terhadap keselamatan negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP, seperti tindakan makar membunuh Presiden, makar memisahkan wilayah negara, makar menggulingkan pemerintah yang sah, atau tindakan pemberontakan bersenjata.

3.1.2 Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Langkah rekodifikasi hukum pidana Indonesia yang diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai berakhirnya pemberlakuan kodifikasi kolonial Belanda yang telah berjalan sejak tahun 1918. Pembaruan sistem hukum pidana ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan dinamika sosiologis masyarakat modern, mengeliminasi disparitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan yang seimbang antara pelindungan hak asasi individu dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Salah satu pembaruan normatif dan sistematik yang sangat fundamental diletakkan pada reformulasi pengaturan mengenai delik permufakatan jahat. Jika di dalam KUHP Lama ketentuan samenspanning diatur secara parsial dalam Pasal 88 dan tidak memuat ancaman sanksi pidana yang bersifat umum sehingga sanksinya disamakan begitu saja dengan delik pokoknya tanpa mempertimbangkan gradasi tahap realisasi kejahatan, maka KUHP Nasional melakukan rekonstruksi total.

Di dalam kodifikasi KUHP Nasional yang baru, permufakatan jahat ditempatkan secara sistematis di dalam Buku Kesatu Bab II mengenai "Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana", tepatnya pada Pasal 13 dan Pasal 14. Pasal 13 KUHP Nasional merumuskan secara eksplisit bahwa:

  1. Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
  2. Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana.
  3. Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak $1/3$ (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  4. Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  5. Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Selanjutnya, Pasal 14 KUHP Nasional memberikan katup pengaman kemanusiaan (voluntarily desistance) yang menyatakan bahwa permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku secara sukarela menarik diri dari kesepakatan itu, atau melakukan tindakan nyata yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana tersebut. Reformulasi ini memiliki nilai strategis yang sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pada fase awal pencegahan kejahatan (inchoate crimes). Penegasan sanksi berupa pengurangan sepertiga sanksi pokok mencerminkan penerapan asas proporsionalitas hukum, sedangkan klausul pengampunan dalam Pasal 14 memberikan insentif hukum bagi pelaku untuk membatalkan niat kriminalnya, sehingga hukum pidana nasional bergeser dari corak yang semata-mata represif-punitif menuju arah penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan.

3.1.3 Rezim Hukum Khusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Karakteristik destruktif dari jaringan peredaran gelap narkotika dinilai memiliki daya rusak multidimensional yang mengancam sektor kesehatan, stabilitas sosial, ketahanan ekonomi, hingga sistem keamanan nasional secara masif. Atas dasar pertimbangan tersebut, pembuat undang-undang memandang perlu untuk meletakkan kebijakan penal yang progresif dengan menjerat setiap rencana kriminal sejak tahap perencanaan awal sebelum sempat menimbulkan dampak kerusakan di masyarakat. Sebagai regulasi yang bersifat menyimpang khusus, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan perluasan definisi dan pemidanaan terhadap delik permufakatan jahat. Berdasarkan Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Narkotika, permufakatan jahat didefinisikan secara luas sebagai perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.

Ketentuan pemidanaan materiil diatur secara terpusat di dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang menggariskan bahwa tindakan percobaan atau permufakatan jahat untuk mewujudkan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, serta Pasal 129 diancam dengan pidana penjara yang sama beratnya sesuai dengan ketentuan sanksi maksimum dalam pasal-pasal pokok tersebut. Rumusan Pasal 132 ayat (1) ini merupakan bentuk anomali sanksi sekaligus menjadi karakteristik khusus dari hukum pidana narkotika, karena undang-undang secara radikal menyamakan bobot sanksi antara perbuatan yang baru sampai pada tahap kesepakatan (inchoate crime) dengan perbuatan yang telah selesai dilakukan secara sempurna (consummated crime). Kebijakan penal yang ekstrem ini sengaja diambil guna menegakkan fungsi preventif yang agresif demi memutus mata rantai pergerakan sindikat narkotika terorganisir.

Perluasan makna permufakatan jahat di dalam UU Narkotika dilakukan dengan mengintegrasikan elemen-elemen penyertaan (deelneming) seperti melakukan, membantu, turut serta, menyuruh, dan menganjurkan langsung ke dalam satu wadah definisi permufakatan jahat. Namun, elemen sentral yang membedakannya dengan delik penyertaan murni Pasal 55 dan 56 KUHP tetap terletak pada dimensi waktu pelaksanaan: kata "untuk" dan "akan" menjadi bukti dogmatik bahwa perbuatan fisik pokok belum dieksekusi, melainkan baru berada pada fase tercapainya persekongkolan kehendak antara dua pikiran atau lebih. Secara hermeneutika hukum, berlakunya Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika mencerminkan pengejawantahan yang tegas dari asas lex specialis derogat legi generali. Ketentuan khusus ini berdiri sendiri sebagai norma mandiri yang mengesampingkan hukum pidana umum, di mana penyamaan sanksi tanpa pengurangan pidana ini menegaskan posisi narkotika sebagai kejahatan serius dan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penegakan penuh tanpa komproi.

3.2 Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr dan Putusan No. 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr Terkait Pemenuhan Unsur Permufakatan Jahat

3.2.1 Duduk Perkara dan Kasus Posisi

  1. Kasus Posisi Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr (Terdakwa F):

Perkara ini bermula pada bulan Januari 2024, di mana terdakwa F dihubungi melalui sarana komunikasi oleh saksi M untuk mencarikan kamar kos yang akan dijadikan sebagai alamat pengiriman paket. Terdakwa dengan dibantu oleh saksi A kemudian mengantarkan dan menunjukkan sebuah lokasi hunian beralamat di Yume Kost, hingga menyepakati sewa atas kamar nomor 4. Satu hari pasca pelunasan biaya sewa, terdakwa bersama saksi M menginap bersama di dalam kamar tersebut. Pada tanggal 31 Januari 2024, terdakwa diajak kembali ke kos tersebut dan menyaksikan saksi M membuka sebuah paket kiriman yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2024, terdakwa dihubungi oleh saksi A yang mengingatkan bahwa masa sewa kamar kos telah habis dan meminta kunci kamar dikembalikan. Terdakwa kemudian menghubungi saksi I—yang merupakan pihak terakhir yang memegang kunci kamar tersebut—untuk mengembalikan kunci kos kepada pengelola. Namun, pada saat saksi I mengantarkan kunci tersebut, ia langsung diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB yang telah melakukan pengintaian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pengembangan interogasi hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa F. Terdakwa secara kooperatif mengakui bahwa ia mengetahui adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh saksi M. Adapun total barang bukti yang disita dari kamar kos tersebut adalah dua paket ganja dengan berat bersih mencapai 1.085,49 gram, yang berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dinyatakan positif mengandung zat Cannabis Sativa (ganja).

  1. Kasus Posisi Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr (Terdakwa L):

Perkara ini berakar dari riwayat komunikasi digital interaktif yang berisi transaksi jual beli narkotika jenis ecstasy (ekstasi) antara terdakwa L dengan saksi M melalui aplikasi pesan WhatsApp, di mana mekanisme pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa. Terdakwa secara konsisten memperoleh pasokan ekstasi tersebut dari saksi N untuk kemudian diserahkan kepada saksi M. Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 10 butir pil ekstasi kepada saksi N dengan kesepakatan harga Rp400.000 per butir, dan mentransfer dana awal sebesar Rp2.000.000. Dari total pesanan tersebut, sebanyak 5 butir ekstasi diserahkan terlebih dahulu kepada pihak lain bernama F dan kemudian diambil oleh terdakwa, di mana 3 butir di antaranya diserahkan kepada temannya dan 2 butir sisanya dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Pada malam hari di tanggal yang sama, saksi M yang sebelumnya ditangkap oleh petugas BNN terkait dengan perkara kepemilikan ganja ditemukan memiliki riwayat percakapan WhatsApp yang intens dengan terdakwa mengenai pemesanan ekstasi. Petugas BNN yang memeriksa perangkat ponsel saksi M meminta yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kembali untuk memesan ekstasi kepada terdakwa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa dengan kalimat: "Baru saya selesai ambil, besok ayok". Pasca terdakwa diamankan, petugas menemukan chat lanjutan di ponsel terdakwa dengan saksi N mengenai ketersediaan sisa ekstasi. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024, tim BNN bergerak mengamankan saksi N di sekitar Jalan Udayana, Kota Mataram, dan berhasil menyita enam butir pil ekstasi berlogo "LV" dengan berat bersih 2,219 gram, yang berdasarkan uji laboratorium BBPOM Mataram dinyatakan positif mengandung zat MDMA (ekstasi).

3.2.2 Konstruksi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Di dalam perkara dengan Terdakwa F (Putusan PN Nomor 389/Pid.Sus/2024/PN.Mtr jo. Putusan PT Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr), Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dalam bentuk alternatif, yaitu sebuah model dakwaan yang disusun secara berlapis dan saling mengecualikan satu sama lain, ditandai dengan penggunaan kata sambung "atau". Adapun susunan pasal dakwaannya meliputi: Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; atau Kedua, melanggar Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; atau Ketiga, melanggar Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam perkara dengan Terdakwa L (Putusan PN Nomor 376/Pid.Sus/2024/PN.Mtr jo. Putusan PT Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr), Jaksa Penuntut Umum menggunakan model dakwaan subsidair. Model dakwaan ini disusun secara bertingkat dan berhierarki dari kualifikasi pasal terberat, di mana apabila dakwaan primair tidak terbukti di persidangan, maka perhatian hukum beralih pada dakwaan subsidair yang disusun dalam format alternatif. Konstruksi pasalnya terdiri atas: Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika; serta Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3.2.3 Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum

Terhadap Terdakwa F, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, beserta penetapan status barang bukti dan pembebanan biaya perkara sebesar Rp2.500,-.

Terhadap Terdakwa L, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sanksi yang dituntut adalah pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

3.2.4 Rasio Decidendi Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Pada pemeriksaan tingkat pertama perkara F (Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2024/PN.Mtr), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan terdakwa terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur dakwaan alternatif kesatu. Unsur "setiap orang" dinilai terpenuhi karena terdakwa adalah subjek hukum yang sehat akal dan mampu bertanggung jawab. Unsur "percobaan atau permufakatan jahat" dinyatakan terbukti karena hakim mengonstruksikan adanya kesepakatan dan kerja sama yang terjalin antara terdakwa dengan saksi M sejak Januari 2024 untuk mendukung kelancaran sirkulasi narkotika melalui penyediaan kamar kos. Selanjutnya, unsur perbuatan materiil Pasal 114 ayat (2) dinilai terpenuhi karena terdakwa mengetahui dan terlibat aktif dalam lingkaran transaksi ganja tersebut, termasuk adanya fakta riwayat pembelian narkotika di masa lalu lebih dari sepuluh kali, yang diinterpretasikan hakim sebagai kesadaran kolektif dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pada perkara L (Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2024/PN.Mtr), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram juga memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Unsur "setiap orang" dipenuhi berdasarkan kesesuaian identitas fisik terdakwa dengan surat dakwaan. Unsur "melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum" dinyatakan terbukti secara sah berdasarkan fakta empiris di persidangan bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan pemesanan, pembelian, dan menerima pil ekstasi dari saksi N dengan nominal harga yang telah disepakati bersama. Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa perbuatan komersial membeli dan menerima ekstasi tersebut telah memenuhi kualifikasi delik, karena tindakan tersebut secara riil mengakibatkan berpindahnya hak penguasaan fisik atas zat narkotika ke tangan terdakwa tanpa didasari izin atau otoritas yang sah dari hukum.

3.2.5 Rasio Decidendi Majelis Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)

  1. Analisis Pembatalan dan Putusan Bebas (Vrijspraak) Perkara Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram mengambil sikap hukum yang bertolak belakang dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 389/Pid.Sus/2024/PN.Mtr dan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa F. Hakim tingkat banding menegaskan bahwa di dalam hukum pidana, putusan tidak boleh hanya didasarkan pada formalitas teks delik semata, melainkan wajib diletakkan pada keseimbangan tiga nilai dasar hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan nyata, dengan membedah aspek yuridis dan non-yuridis secara komprehensif.

    • Pertimbangan Yuridis: Pengadilan Tinggi Mataram menilai bahwa terhadap dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, seluruh unsur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena fakta persidangan gagal menunjukkan adanya unsur kesengajaan, niat kriminal, maupun keterlibatan aktif dari terdakwa F. Berdasarkan penilaian alat bukti yang sah menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP, hakim banding hanya menyandarkan keyakinannya pada fakta-fakta yang meluncur secara konsisten di ruang sidang pengadilan, bukan pada berkas berita acara penyidikan. Saksi pemilik narkotika, M, secara konsisten bersaksi di bawah sumpah bahwa terdakwa murni hanya dimintai bantuan sebatas hubungan pertemanan untuk mencarikan kamar kos dan sama sekali tidak mengetahui bahwa kamar tersebut akan dijadikan alamat penyelundupan paket ganja. Hakim banding juga menemukan adanya inkonsistensi perbedaan keterangan saksi antara fase penyidikan dengan persidangan yang gagal diklarifikasi oleh hakim tingkat pertama sesuai kewajiban Pasal 163 KUHAP. Atas dasar itu, hakim banding memutus bahwa unsur permufakatan jahat gugur karena tidak ada kesepakatan batiniah, tidak ada niat bersama, dan tidak ada penguasaan fisik narkotika pada diri terdakwa F.
    • Pertimbangan Non-Yuridis: Secara non-yuridis, Majelis Hakim Banding mempertimbangkan profil terdakwa F yang berstatus sebagai mahasiswa, bersikap sangat kooperatif, serta tidak memiliki catatan rekam jejak kriminal (clean record). Hubungan interaksi antara terdakwa dan saksi M dinilai murni merupakan hubungan pertemanan sosial biasa (perbuatan netral), di mana tindakan terdakwa sama sekali tidak memberikan kontribusi fungsional yang bertujuan memperlancar sirkulasi narkotika, sehingga tidak melahirkan akibat hukum, sosial, maupun ekonomi yang merugikan masyarakat.
  1. Analisis Penguatan Putusan Perkara Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr:

Sebaliknya, dalam memeriksa perkara L, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 376/Pid.Sus/2024/PN.Mtr karena menilai penalaran hukum hakim tingkat pertama telah tepat, benar, dan kokoh menurut hukum.

    • Pertimbangan Yuridis: Hakim tingkat banding sependapat bahwa dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika telah terpenuhi secara sempurna. Melalui pengujian terhadap dokumen riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer rekening bank, serta penyitaan barang bukti ekstasi berlogo "LV" dari saksi N yang semuanya terlampir di berkas perkara, terbukti secara meyakinkan adanya intensi kriminal yang aktif. Terdakwa L terbukti secara berulang bertindak sebagai perantara aktif, melakukan pemesanan, pembayaran, hingga pendistribusian ekstasi, sehingga elemen persekongkolan kehendak di dalam delik permufakatan jahat dinilai terbukti secara empiris.
    • Pertimbangan Non-Yuridis: Secara non-yuridis, meskipun hakim banding mencatat keadaan diri terdakwa L yang masih berusia muda, bersikap kooperatif, serta belum pernah dihukum, sifat perbuatan terdakwa dinilai nyata-nyata telah memberikan kontribusi buruk terhadap keberlangsungan mata rantai peredaran gelap narkotika di masyarakat. Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi pidana penjara dinilai tetap diperlukan sebagai instrumen pembinaan korektif sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect), sehingga putusan tingkat pertama patut dipertahankan.

3.3 Analisis Kritis Komparatif Pembuktian Unsur Samenspanning: Batas Antara Tindakan Netral dan Kesepakatan Kriminal

Analisis kritis terhadap kedua putusan Pengadilan Tinggi Mataram ini menjadi sangat penting guna mengurai benang kusut mengenai indikator penentuan terpenuhinya unsur permufakatan jahat (samenspanning) dalam hukum pidana khusus di Indonesia. Meskipun kedua terdakwa dijerat dengan konstruksi dakwaan yang relatif serupa, yaitu penggabungan pasal pokok peredaran dengan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, hasil akhir pembuktian menunjukkan disparitas radikal yang didasarkan pada kedalaman kualitas fakta hukum yang terungkap. Perbedaan ini memunculkan diskursus mengenai di mana batas demarkasi yang memisahkan antara perbuatan sosial yang bersifat netral dengan suatu persekongkolan kehendak yang bernilai kriminal.

Di dalam perkara F, Pengadilan Tinggi Mataram melakukan koreksi mendasar terhadap kekeliruan hakim tingkat pertama dengan menerapkan doktrin tindakan netral (neutral acts). Tindakan netral diartikan sebagai suatu perbuatan sosial sehari-hari yang secara inheren sah, legal, dan tidak melawan hukum, namun secara kebetulan digunakan oleh pihak lain sebagai fasilitas untuk mempermudah terjadinya suatu kejahatan. Tindakan terdakwa F mencarikan dan menyewa kamar kos atas permintaan temannya merupakan bentuk interaksi sosial biasa yang tidak memiliki muatan kriminal. Pembuktian delik permufakatan jahat tidak boleh didasarkan pada asumsi atau perluasan tafsir yang mengaitkan hubungan pertemanan sebagai bentuk persekongkolan, melainkan harus dibuktikan adanya kesepakatan kehendak yang spesifik bertujuan untuk melakukan kejahatan narkotika tersebut. Karena jaksa gagal menghadirkan bukti komunikasi atau saksi yang menyatakan terdakwa F menyetujui kamar kos tersebut disewa untuk menerima paket ganja, maka unsur permufakatan jahat secara dogmatik wajib dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebaliknya, dalam perkara L, delik permufakatan jahat terbukti secara empiris melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt). Terdakwa L tidak berada pada posisi sosial yang pasif atau netral, melainkan mengambil peran aktif dan fungsional di dalam struktur mata rantai sirkulasi narkotika. Unsur kesepakatan kehendak (meeting of minds) terkonfirmasi secara konkrit melalui alat bukti digital berupa riwayat pesan WhatsApp mengenai pemesanan pil ekstasi, pembagian peran sirkulasi, penentuan nominal harga, hingga bukti transaksi keuangan berupa transfer rekening bank. Fakta-fakta interaktif yang konsisten dan berulang ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang disengaja antara terdakwa, penyedia zat (saksi N), dan pembeli (saksi M) untuk mewujudkan tujuan kriminal bersama.

Berdasarkan perbandingan komparatif kedua putusan tingkat banding tersebut, dapat dirumuskan secara akademis bahwa pembuktian delik permufakatan jahat (samenspanning) di dalam hukum positif Indonesia secara mutlak mensyaratkan pemenuhan tiga elemen konstitutif utama, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan awal (meeting of minds): Keselarasan kehendak di mana dua orang atau lebih secara sadar, tanpa paksaan, mencapai satu titik persetujuan bersama yang spesifik berorientasi untuk mewujudkan jenis tindak pidana tertentu, sebagaimana diuraikan secara klasik oleh R. Soesilo.
  2. Adanya tindakan konkret (concrete acts): Perwujudan perilaku nyata yang menunjukkan kontribusi fungsional dari masing-masing terdakwa dalam mendukung rencana bersama tersebut, sehingga penjatuhan sanksi pidana tidak didasarkan pada penilaian asumtif atau dugaan abstrak aparat.
  3. Adanya hubungan kausalitas (causal relationship): Keterhubungan logis yang membuktikan bahwa peran fisik yang dilakukan oleh terdakwa secara nyata berkontribusi memfasilitasi atau mempermudah realisasi tindak pidana narkotika yang direncanakan, di mana kedekatan sosial atau kehadiran semata di tempat kejadian perkara dinilai tidak cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana.

Melalui pemetaan tiga elemen tersebut, Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr merefleksikan penerapan prinsip kehati-hatian peradilan (judicial restraint) yang berfungsi sebagai rem terhadap potensi terjadinya kriminalisasi yang berlebihan (over-criminalization) terhadap tindakan sosial yang netral. Sebaliknya, Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr memperlihatkan fungsi hukum pidana khusus yang bekerja secara efektif menjerat pelaku yang secara empiris terbukti mengorganisir rencana kejahatan narkotika sejak tahap perundingan awal. Perbedaan hasil akhir dari kedua putusan ini sejatinya tidak mencerminkan adanya dualisme pemahaman hakim terhadap teori hukum, melainkan merupakan perwujudan dari perbedaan kualitas fakta hukum dan kekuatan alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan.

IV. Kesimpulan

  1. Pengaturan hukum mengenai delik permufakatan jahat (samenspanning) di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengadopsi pendekatan kebijakan penal yang bersifat preventif-agresif dan progresif, di mana kesepakatan awal untuk melakukan tindak pidana narkotika diposisikan sama seriusnya dengan fase penyelesaian kejahatan itu sendiri. Melalui Pasal 1 angka 18 dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, konsep permufakatan jahat mengalami perluasan makna dengan mengintegrasikan berbagai bentuk penyertaan (deelneming), serta menetapkannya sebagai delik selesai (formal delict) yang diancam dengan sanksi pidana penuh tanpa pengurangan, menyimpang dari ketentuan umum KUHP Lama maupun KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Karakteristik lex specialis derogat legi generali ini sengaja diterapkan mengingat narkotika telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanggulangannya harus dilakukan sejak fase perencanaan guna menghambat perkembangan jaringan sindikat peredaran gelap. Namun, perluasan pertanggungjawaban pidana mendahului pelaksanaan kejahatan ini menuntut standar pembuktian yang ketat agar tidak mengaburkan batas antara tindakan kriminal dengan interaksi sosial yang netral.
  2. Analisis komparatif terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr dan Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr membuktikan bahwa keterpenuhan unsur delik permufakatan jahat sepenuhnya bergantung pada kualitas fakta hukum dan validitas alat bukti di persidangan. Dalam Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr, unsur permufakatan jahat dinyatakan tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti adanya niat, kesepakatan awal, maupun komunikasi interaktif yang menunjukkan adanya kesepahaman bersama (meeting of minds), sehingga penyediaan kamar kos oleh terdakwa F dinilai sebagai tindakan netral yang bebas dari sanksi pidana. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr, unsur permufakatan jahat terbukti secara konkrit melalui alat bukti digital komunikasi WhatsApp, transaksi keuangan, penyitaan barang bukti, serta pola perbuatan berulang yang mencerminkan adanya kesadaran kolektif yang aktif dalam mata rantai peredaran ekstasi pada diri terdakwa L. Perbedaan kedua putusan tersebut bukan disebabkan oleh perbedaan prinsip hukum yang dianut hakim, melainkan ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya elemen meeting of minds, tindakan konkret, dan hubungan kausalitas fungsional terdakwa.

V. Daftar Pustaka

Buku

  • Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Amalia, Mia, Reumi, Frans, & Kristanto, Kiki. (2025). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Cetakan I. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  • Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2021). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
  • Prodjodikoro, Wirjono. (2012). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Cetakan 4. Bandung: Refika Aditama.
  • Randang, Frankiano B. (2021). Delik Permufakatan Jahat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Artikel Jurnal Hukum & Dokumen Digital

  • Fadillah, Reza Rizki. (2021). "Penafsiran Hukum Terhadap Pemufakatan Jahat Dalam Pasal 132 Ayat (1) Sebagai Bijzondere Delneming Dari Pasal 55 Dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Undang". Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 4(2), 273-288.
  • Kamal, Amelia Surya, Amin, Idi, & Nurfalah, Titin. (2026). "Analisis Yuridis terhadap Delik Permufakatan Jahat (Samenspanning) dalam Tindak Pidana Narkotika". Jurnal Parhesia, 4(1).
  • Kartika, Tantri. (2019). "Makna Permufakatan Jahat Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dikaji Dari Hermeneutika Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xiv/2016)". Jurnal Ilmu Hukum "The Juris", III(II), 140-153.
  • Mangowali, Mario. (2018). "Delik Permufakatan Jahat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Lex Et Societas, VI(7), 41-49.
  • Nola, Luthvi Febryka. (2015). "Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Korupsi". Info Singkat Hukum, VII(24), 1-4.
  • Prabata, Agung Triadami. (2019). "Praktek Penerapan Permufakatan Jahat Dalam Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Diponegoro Law Journal, 8(4), 2407-2427.
  • Prabowo, Muchamad Hari. (2020). "Penjatuhan Sanksi Pidana Yang Sama Antara Permufakatan Jahat Dengan Delik Percobaan Dalam Tindak Pidana Korupsi". JCA of Law, 1(2), 177-183.
  • Prabowo, Yudhistira Ary. (2025). "Pemufakatan Jahat dalam KUHP: Peluang dan Tantangan Bagi Praktisi Hukum". Mata Resmi Mahkamah Agung: [https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pemufakatan-jahat-dalam-kuhp-peluang-dan-tantangan-OwX](https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pemufakatan-jahat-dalam-kuhp-peluang-dan-tantangan-OwX).
  • Rachawati, Ananda Noor Eliza. (2023). "Kejahatan Transnasional Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Jual Beli Narkotika Golongan I". Recidive, 13(2), 152-162.
  • Rahman, Aulia. (2016). "Ancaman Peredaran Narkoba Ditinjau Dari Perspektif Keamanan Manusia". Sosio Informa, 2(03), 273-290.
  • Sianipar, Eko Parulian Utama, Lubis, M. Yamin, & Akhyar, Adil. (2023). "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Permufakatan Jahat (Samenspanning) Dalam Kejahatan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp)". Jurnal Meta Hukum, 2(2), 63-75.
  • Situs Humas BNN. (2025). "BNN-ID Next Leader Hadir Wujudkan Generasi Muda Bersih Narkoba": [https://bnn.go.id/bnn-id-next-leader-hadir-wujudkan-generasi-muda-bersih-narkoba/](https://bnn.go.id/bnn-id-next-leader-hadir-wujudkan-generasi-muda-bersih-narkoba/).
  • Situs Humas BNN. (2025). "Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar": [https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/](https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/).

Peraturan Perundang-Undangan & Putusan Pengadilan

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara NRI Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan Perkara Pidana Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr.
  • Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan Perkara Pidana Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr

 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close