Oleh: Amelia Surya Kamal, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
I.
Darurat Narkotika dan Paradoks Hukum Kejahatan Terorganisir
Negara
Kesatuan Republik Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat yang sangat
mengkhawatirkan terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Manifestasi dari penyebaran zat terlarang ini telah meluas secara masif dan
menjangkau hampir seluruh wilayah geografi Indonesia, dengan titik fokus
persebaran utama berada di kawasan perkotaan besar. Berdasarkan data statistik
yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), angka prevalensi nasional
terhadap penyalahgunaan narkoba tercatat mencapai 1,73% atau mencakup sekitar
3,33 juta jiwa pada kurun waktu tertentu. Fenomena sosiologis ini tecermin
secara konkrit di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mana sepanjang
periode tahun 2025 saja telah tercatat sebanyak 529 kasus tindak pidana narkotika
dengan total 781 individu ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut sekaligus
mengonfirmasi sebuah realitas bahwa peredaran zat terlarang ini didominasi oleh
kelompok masyarakat usia produktif, yaitu pada rentang usia 15 hingga 49 tahun.
Tingginya angka kriminalitas ini dipicu oleh akumulasi berbagai faktor
multidimensional, yang meliputi kerentanan letak geografis wilayah, motif
keuntungan ekonomi, pengaruh negatif lingkungan sosial, hingga tingkat
kerentanan psikologis yang melekat pada diri generasi muda. Dampak merusak yang
ditimbulkan tidak hanya merongrong sektor kesehatan masyarakat secara umum,
melainkan juga melahirkan kompleksitas yang rumit dalam sistem penegakan hukum
pidana. Kompleksitas tersebut muncul sebagai konsekuensi logis dari karakteristik
kejahatan narkotika yang bersifat sangat terorganisir (organized crime)
serta melibatkan jaringan peredaran luas yang terstruktur rapi, sehingga
menempatkan Indonesia bukan lagi sekadar sebagai target pasar potensial,
melainkan telah bertransformasi menjadi bagian integral dari jaringan peredaran
narkotika skala global.
Di
dalam ranah hukum pidana materiil Indonesia, setiap bentuk kesepakatan yang
berorientasi untuk mewujudkan suatu tindak pidana narkotika secara dogmatik
diklasifikasikan sebagai delik permufakatan jahat (samenspanning).
Pengaturan delik ini secara khusus diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pranata hukum
permufakatan jahat memiliki corak yang sangat khas dan menyimpang dari asas
hukum pidana umum, karena sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada para pelaku
meskipun tindakan materiil atau delik pokok yang direncanakan tersebut belum
terlaksana secara nyata di lapangan. Konsekuensinya, titik berat pembuktian
hukum terhadap delik ini tidak diletakkan pada timbulnya akibat dari suatu
perbuatan (actus reus), melainkan terpusat pada pembuktian ada atau
tidaknya kesepakatan kehendak secara sadar antara dua orang atau lebih. Dalam
tataran praktik peradilan, penerapan norma permufakatan jahat siber dan
konvensional ini sering kali memicu perdebatan doktrinal yang tajam di kalangan
praktisi dan akademisi hukum. Penegak hukum dituntut untuk mampu membedakan
secara rigid dan presisi antara bentuk interaksi sosial biasa dengan suatu
kesepakatan kriminal, serta memisahkannya dari delik penyertaan (deelneming)
sebagaimana diatur secara umum dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dinamika
dan perbedaan interpretasi mengenai batasan unsur-unsur permufakatan jahat ini
tecermin secara nyata dalam Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor
231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr dan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor
221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr. Di dalam perkara pidana dengan terdakwa F, Majelis
Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan delik permufakatan jahat narkotika,
meskipun fakta hukum menunjukkan terdakwa memiliki peran nyata dalam
memfasilitasi pencarian dan penyediaan kamar kos yang digunakan sebagai alamat
penerimaan paket berisi ganja. Sebaliknya, dalam perkara pidana dengan terdakwa
L, Majelis Hakim tingkat banding justru mengonfirmasi bahwa terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur delik permufakatan jahat,
karena yang bersangkutan terlibat aktif secara berulang dalam rangkaian
transaksi komersial berupa pembelian, penjualan, serta penyerahan narkotika
jenis ekstasi. Perbedaan hasil akhir dari kedua putusan pengadilan pada tingkat
yang sama tersebut mengindikasikan adanya ketidakseragaman interpretasi
sekalgus memunculkan ketidakpastian hukum dalam menentukan batas demarkasi yang
jelas antara wilayah niat batin (mens rea) dengan manifestasi perbuatan
nyata (actus reus) di dalam delik permufakatan jahat. Berdasarkan latar
belakang tersebut, artikel ilmiah hukum ini akan mengkaji secara mendalam
mengenai struktur pengaturan hukum delik permufakatan jahat di Indonesia serta
menganalisis penalaran yuridis hakim dalam kedua putusan Pengadilan Tinggi
Mataram tersebut.
II.
Metode Penelitian
Artikel
ilmiah hukum ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif,
yaitu sebuah metode penelitian yang meletakkan hukum secara doktrinal sebagai
sebuah bangunan sistem norma yang utuh dan terstruktur. Fokus kajian normatif
ini diarahkan untuk meneliti keselarasan asas-asas hukum, sinkronisasi norma,
serta kaidah-kaidah yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan,
dokumen putusan pengadilan, maupun pendapat hukum para sarjana (doktrin).
Pendekatan masalah yang digunakan guna membedah isu hukum dalam artikel ini
meliputi tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach) untuk menelaah regulasi tertulis, pendekatan konseptual (conceptual
approach) untuk membedah doktrin samenspanning, serta pendekatan
kasus (case approach) melalui analisis mendalam terhadap putusan
pengadilan yang inkrah. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari tiga
kategori utamanya: bahan hukum primer yang mencakup teks undang-undang dan
putusan pengadilan; bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku ilmiah
hukum, jurnal hukum, dan artikel akademik; serta bahan hukum tersier berupa
kamus hukum dan ensiklopedia sebagai instrumen pencarian makna otentik dari
istilah hukum yang dikaji.
III.
Pembahasan
3.1
Pengaturan Hukum Mengenai Delik Permufakatan Jasa (Samenspanning) di
Indonesia
3.1.1
Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Konvensional
Pengaturan
historis mengenai delik permufakatan jahat, yang dalam istilah aslinya disebut
sebagai samenspanning, bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
yang menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda (Wetboek
van Strafrecht) sebagai KUHP Nasional Lama. Dalam kodifikasi hukum pidana
umum ini, permufakatan jahat dikonstruksikan sebagai delik yang sangat terbatas
dan hanya dikaitkan dengan kejahatan-kejahatan berkategori berat yang memiliki
potensi ancaman luar biasa terhadap stabilitas dan keamanan negara (staatgevaarlijke
misdrijven). Di dalam praktik hukum di Indonesia, beberapa ahli hukum
pidana terkemuka secara mandiri maupun berkelompok telah melakukan penerjemahan
resmi terhadap teks bahasa Belanda dari Wetboek van Strafrecht tersebut.
Proses translasi ini dalam kenyataannya memicu lahirnya perbedaan interpretasi
terminologis di antara para penerjemah hukum. W.A. Engelbrecht dan E.M.L.
Engelbrecht, misalnya, menerjemahkan istilah samenspanning dengan kata
"permufakatan" saja, sedangkan Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman menerjemahkannya secara bervariasi menjadi
"permufakatan jahat" di dalam Pasal 88, 110, 116, 125, 139c, 457, dan
462 KUHP, namun menggunakan frasa "permufakatan" di dalam Pasal 164
KUHP, sementara Andi Hamzah memilih mengartikan istilah yang sama dengan kata
"berkomplot".
Definisi
otentik mengenai batasan delik ini dirumuskan di dalam Pasal 88 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa dikatakan ada
permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan
kejahatan. Melalui rumusan normatif tersebut, dapat ditarik konklusi bahwa
delik samenspanning memiliki tiga unsur utama yang bersifat kumulatif
dan wajib dipenuhi secara mutlak di dalam pembuktian hukum, yaitu unsur dua
orang atau lebih, unsur telah sepakat, serta unsur akan melakukan kejahatan.
Berdasarkan elemen-elemen materiil tersebut, permufakatan jahat hanya dapat
dinilai terjadi apabila terdapat sekurang-kurangnya dua orang subjek hukum yang
bersekongkol memiliki kehendak yang sama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.
Keberadaan delik ini secara logis tidak mungkin terwujud jika hanya melibatkan
satu orang aktor tunggal, sebab esensi dari kata "sepakat" secara
mutlak mensyaratkan adanya persetujuan kehendak antara minimal dua pikiran yang
berbeda.
Wirjono
Prodjodikoro menegaskan secara doktrinal bahwa delik permufakatan jahat telah
dinilai selesai dan dapat dijatuhi sanksi pidana secara sempurna pada saat dua
orang atau lebih itu—setelah melewati suatu fase perundingan—mencapai kata
sepakat untuk melakukan suatu jenis kejahatan tertentu. Keadaan ini memberikan
konsekuensi yuridis bahwa hukum pidana telah melompati batas normal pemidanaan
tradisional, karena pelaku sudah dapat dihukum meskipun tindakan mereka belum
memasuki fase perbuatan percobaan (poging), bahkan sekalipun belum ada
tindakan konkrit yang dikategorikan sebagai perbuatan persiapan (voorbereiding).
Sistem hukum pidana tidak lagi mensyaratkan adanya tindakan fisik lain sebagai
perwujudan persiapan pelaksanaan kejahatan tersebut. Namun, pembatasan ketat
dalam KUHP Lama sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHP menegaskan bahwa
perluasan pertanggungjawaban pidana mendahului pelaksanaan kejahatan ini hanya
berlaku secara limitatif untuk menjerat kejahatan makar terhadap keselamatan
negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal
108 KUHP, seperti tindakan makar membunuh Presiden, makar memisahkan wilayah
negara, makar menggulingkan pemerintah yang sah, atau tindakan pemberontakan
bersenjata.
3.1.2
Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Langkah
rekodifikasi hukum pidana Indonesia yang diwujudkan melalui pengesahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP
Nasional) menandai berakhirnya pemberlakuan kodifikasi kolonial Belanda yang
telah berjalan sejak tahun 1918. Pembaruan sistem hukum pidana ini didorong
oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan dinamika
sosiologis masyarakat modern, mengeliminasi disparitas penegakan hukum, serta
memberikan jaminan yang seimbang antara pelindungan hak asasi individu dengan
prinsip negara hukum yang demokratis. Salah satu pembaruan normatif dan
sistematik yang sangat fundamental diletakkan pada reformulasi pengaturan
mengenai delik permufakatan jahat. Jika di dalam KUHP Lama ketentuan samenspanning
diatur secara parsial dalam Pasal 88 dan tidak memuat ancaman sanksi pidana
yang bersifat umum sehingga sanksinya disamakan begitu saja dengan delik
pokoknya tanpa mempertimbangkan gradasi tahap realisasi kejahatan, maka KUHP
Nasional melakukan rekonstruksi total.
Di
dalam kodifikasi KUHP Nasional yang baru, permufakatan jahat ditempatkan secara
sistematis di dalam Buku Kesatu Bab II mengenai "Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana", tepatnya pada Pasal 13 dan Pasal 14. Pasal 13
KUHP Nasional merumuskan secara eksplisit bahwa:
- Permufakatan
jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan
Tindak Pidana.
- Permufakatan
jahat melakukan Tindak Pidana dipidana.
- Pidana
untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak $1/3$ (satu
per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
- Permufakatan
jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
- Pidana
tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan
pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Selanjutnya,
Pasal 14 KUHP Nasional memberikan katup pengaman kemanusiaan (voluntarily
desistance) yang menyatakan bahwa permufakatan jahat melakukan Tindak
Pidana tidak dipidana, jika pelaku secara sukarela menarik diri dari
kesepakatan itu, atau melakukan tindakan nyata yang patut untuk mencegah
terjadinya Tindak Pidana tersebut. Reformulasi ini memiliki nilai strategis
yang sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pada fase awal pencegahan
kejahatan (inchoate crimes). Penegasan sanksi berupa pengurangan
sepertiga sanksi pokok mencerminkan penerapan asas proporsionalitas hukum,
sedangkan klausul pengampunan dalam Pasal 14 memberikan insentif hukum bagi
pelaku untuk membatalkan niat kriminalnya, sehingga hukum pidana nasional
bergeser dari corak yang semata-mata represif-punitif menuju arah penegakan
hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan.
3.1.3
Rezim Hukum Khusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Karakteristik
destruktif dari jaringan peredaran gelap narkotika dinilai memiliki daya rusak
multidimensional yang mengancam sektor kesehatan, stabilitas sosial, ketahanan
ekonomi, hingga sistem keamanan nasional secara masif. Atas dasar pertimbangan
tersebut, pembuat undang-undang memandang perlu untuk meletakkan kebijakan
penal yang progresif dengan menjerat setiap rencana kriminal sejak tahap
perencanaan awal sebelum sempat menimbulkan dampak kerusakan di masyarakat.
Sebagai regulasi yang bersifat menyimpang khusus, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika memberikan perluasan definisi dan pemidanaan terhadap
delik permufakatan jahat. Berdasarkan Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Narkotika,
permufakatan jahat didefinisikan secara luas sebagai perbuatan dua orang atau
lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan,
membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi
konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau
mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
Ketentuan
pemidanaan materiil diatur secara terpusat di dalam Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Narkotika, yang menggariskan bahwa tindakan percobaan atau
permufakatan jahat untuk mewujudkan tindak pidana narkotika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, serta Pasal 129 diancam
dengan pidana penjara yang sama beratnya sesuai dengan ketentuan sanksi
maksimum dalam pasal-pasal pokok tersebut. Rumusan Pasal 132 ayat (1) ini
merupakan bentuk anomali sanksi sekaligus menjadi karakteristik khusus dari
hukum pidana narkotika, karena undang-undang secara radikal menyamakan bobot
sanksi antara perbuatan yang baru sampai pada tahap kesepakatan (inchoate
crime) dengan perbuatan yang telah selesai dilakukan secara sempurna (consummated
crime). Kebijakan penal yang ekstrem ini sengaja diambil guna menegakkan
fungsi preventif yang agresif demi memutus mata rantai pergerakan sindikat
narkotika terorganisir.
Perluasan
makna permufakatan jahat di dalam UU Narkotika dilakukan dengan
mengintegrasikan elemen-elemen penyertaan (deelneming) seperti
melakukan, membantu, turut serta, menyuruh, dan menganjurkan langsung ke dalam
satu wadah definisi permufakatan jahat. Namun, elemen sentral yang
membedakannya dengan delik penyertaan murni Pasal 55 dan 56 KUHP tetap terletak
pada dimensi waktu pelaksanaan: kata "untuk" dan "akan"
menjadi bukti dogmatik bahwa perbuatan fisik pokok belum dieksekusi, melainkan
baru berada pada fase tercapainya persekongkolan kehendak antara dua pikiran
atau lebih. Secara hermeneutika hukum, berlakunya Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Narkotika mencerminkan pengejawantahan yang tegas dari asas lex
specialis derogat legi generali. Ketentuan khusus ini berdiri sendiri
sebagai norma mandiri yang mengesampingkan hukum pidana umum, di mana penyamaan
sanksi tanpa pengurangan pidana ini menegaskan posisi narkotika sebagai
kejahatan serius dan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut
penegakan penuh tanpa komproi.
3.2
Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr dan Putusan No.
221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr Terkait Pemenuhan Unsur Permufakatan Jahat
3.2.1
Duduk Perkara dan Kasus Posisi
- Kasus
Posisi Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr (Terdakwa F):
Perkara
ini bermula pada bulan Januari 2024, di mana terdakwa F dihubungi melalui
sarana komunikasi oleh saksi M untuk mencarikan kamar kos yang akan dijadikan
sebagai alamat pengiriman paket. Terdakwa dengan dibantu oleh saksi A kemudian
mengantarkan dan menunjukkan sebuah lokasi hunian beralamat di Yume Kost,
hingga menyepakati sewa atas kamar nomor 4. Satu hari pasca pelunasan biaya
sewa, terdakwa bersama saksi M menginap bersama di dalam kamar tersebut. Pada
tanggal 31 Januari 2024, terdakwa diajak kembali ke kos tersebut dan
menyaksikan saksi M membuka sebuah paket kiriman yang ternyata berisikan
narkotika jenis ganja. Selanjutnya, pada tanggal 20 Februari 2024, terdakwa
dihubungi oleh saksi A yang mengingatkan bahwa masa sewa kamar kos telah habis
dan meminta kunci kamar dikembalikan. Terdakwa kemudian menghubungi saksi
I—yang merupakan pihak terakhir yang memegang kunci kamar tersebut—untuk
mengembalikan kunci kos kepada pengelola. Namun, pada saat saksi I mengantarkan
kunci tersebut, ia langsung diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) NTB yang telah melakukan pengintaian. Petugas kemudian
melakukan penggeledahan dan pengembangan interogasi hingga melakukan
penangkapan terhadap terdakwa F. Terdakwa secara kooperatif mengakui bahwa ia
mengetahui adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh saksi M.
Adapun total barang bukti yang disita dari kamar kos tersebut adalah dua paket
ganja dengan berat bersih mencapai 1.085,49 gram, yang berdasarkan hasil uji
laboratorium forensik dinyatakan positif mengandung zat Cannabis Sativa
(ganja).
- Kasus
Posisi Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr (Terdakwa L):
Perkara
ini berakar dari riwayat komunikasi digital interaktif yang berisi transaksi
jual beli narkotika jenis ecstasy (ekstasi) antara terdakwa L dengan
saksi M melalui aplikasi pesan WhatsApp, di mana mekanisme pembayarannya
dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa.
Terdakwa secara konsisten memperoleh pasokan ekstasi tersebut dari saksi N
untuk kemudian diserahkan kepada saksi M. Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari
2024, terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 10 butir pil ekstasi kepada saksi N
dengan kesepakatan harga Rp400.000 per butir, dan mentransfer dana awal sebesar
Rp2.000.000. Dari total pesanan tersebut, sebanyak 5 butir ekstasi diserahkan
terlebih dahulu kepada pihak lain bernama F dan kemudian diambil oleh terdakwa,
di mana 3 butir di antaranya diserahkan kepada temannya dan 2 butir sisanya
dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Pada malam hari di tanggal yang sama, saksi M
yang sebelumnya ditangkap oleh petugas BNN terkait dengan perkara kepemilikan
ganja ditemukan memiliki riwayat percakapan WhatsApp yang intens dengan
terdakwa mengenai pemesanan ekstasi. Petugas BNN yang memeriksa perangkat
ponsel saksi M meminta yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kembali
untuk memesan ekstasi kepada terdakwa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa
dengan kalimat: "Baru saya selesai ambil, besok ayok". Pasca terdakwa
diamankan, petugas menemukan chat lanjutan di ponsel terdakwa dengan saksi N
mengenai ketersediaan sisa ekstasi. Pada hari Rabu, 21 Februari 2024, tim BNN
bergerak mengamankan saksi N di sekitar Jalan Udayana, Kota Mataram, dan
berhasil menyita enam butir pil ekstasi berlogo "LV" dengan berat
bersih 2,219 gram, yang berdasarkan uji laboratorium BBPOM Mataram dinyatakan
positif mengandung zat MDMA (ekstasi).
3.2.2
Konstruksi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Di
dalam perkara dengan Terdakwa F (Putusan PN Nomor 389/Pid.Sus/2024/PN.Mtr jo.
Putusan PT Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr), Jaksa Penuntut Umum menyusun surat
dakwaan dalam bentuk alternatif, yaitu sebuah model dakwaan yang disusun secara
berlapis dan saling mengecualikan satu sama lain, ditandai dengan penggunaan
kata sambung "atau". Adapun susunan pasal dakwaannya meliputi:
Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Narkotika; atau Kedua, melanggar Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132
ayat (1) UU Narkotika; atau Ketiga, melanggar Pasal 131 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara
itu, dalam perkara dengan Terdakwa L (Putusan PN Nomor 376/Pid.Sus/2024/PN.Mtr jo.
Putusan PT Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr), Jaksa Penuntut Umum menggunakan
model dakwaan subsidair. Model dakwaan ini disusun secara bertingkat dan
berhierarki dari kualifikasi pasal terberat, di mana apabila dakwaan primair
tidak terbukti di persidangan, maka perhatian hukum beralih pada dakwaan
subsidair yang disusun dalam format alternatif. Konstruksi pasalnya terdiri
atas: Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Narkotika; serta Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.2.3
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum
Terhadap
Terdakwa F, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim
memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan
alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Narkotika. Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan sanksi
pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan sementara, serta
pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam)
bulan kurungan, beserta penetapan status barang bukti dan pembebanan biaya
perkara sebesar Rp2.500,-.
Terhadap
Terdakwa L, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat narkotika tanpa hak melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana
diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Narkotika. Sanksi yang dituntut adalah pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap
berada di dalam tahanan.
3.2.4
Rasio Decidendi Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pada
pemeriksaan tingkat pertama perkara F (Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2024/PN.Mtr),
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan terdakwa terbukti bersalah
memenuhi seluruh unsur dakwaan alternatif kesatu. Unsur "setiap
orang" dinilai terpenuhi karena terdakwa adalah subjek hukum yang sehat
akal dan mampu bertanggung jawab. Unsur "percobaan atau permufakatan
jahat" dinyatakan terbukti karena hakim mengonstruksikan adanya
kesepakatan dan kerja sama yang terjalin antara terdakwa dengan saksi M sejak
Januari 2024 untuk mendukung kelancaran sirkulasi narkotika melalui penyediaan
kamar kos. Selanjutnya, unsur perbuatan materiil Pasal 114 ayat (2) dinilai
terpenuhi karena terdakwa mengetahui dan terlibat aktif dalam lingkaran
transaksi ganja tersebut, termasuk adanya fakta riwayat pembelian narkotika di
masa lalu lebih dari sepuluh kali, yang diinterpretasikan hakim sebagai
kesadaran kolektif dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Pada
perkara L (Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2024/PN.Mtr), Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Mataram juga memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU
Narkotika. Unsur "setiap orang" dipenuhi berdasarkan kesesuaian
identitas fisik terdakwa dengan surat dakwaan. Unsur "melakukan percobaan
atau permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum" dinyatakan terbukti secara
sah berdasarkan fakta empiris di persidangan bahwa terdakwa telah beberapa kali
melakukan pemesanan, pembelian, dan menerima pil ekstasi dari saksi N dengan
nominal harga yang telah disepakati bersama. Majelis Hakim tingkat pertama
berpendapat bahwa perbuatan komersial membeli dan menerima ekstasi tersebut
telah memenuhi kualifikasi delik, karena tindakan tersebut secara riil
mengakibatkan berpindahnya hak penguasaan fisik atas zat narkotika ke tangan
terdakwa tanpa didasari izin atau otoritas yang sah dari hukum.
3.2.5
Rasio Decidendi Majelis Hakim Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)
- Analisis
Pembatalan dan Putusan Bebas (Vrijspraak) Perkara Nomor
231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr:
Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Mataram mengambil sikap hukum yang bertolak belakang
dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor
389/Pid.Sus/2024/PN.Mtr dan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak)
terhadap Terdakwa F. Hakim tingkat banding menegaskan bahwa di dalam hukum
pidana, putusan tidak boleh hanya didasarkan pada formalitas teks delik semata,
melainkan wajib diletakkan pada keseimbangan tiga nilai dasar hukum, yaitu
kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan nyata, dengan membedah
aspek yuridis dan non-yuridis secara komprehensif.
- Pertimbangan
Yuridis:
Pengadilan Tinggi Mataram menilai bahwa terhadap dakwaan alternatif
kesatu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,
seluruh unsur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena fakta
persidangan gagal menunjukkan adanya unsur kesengajaan, niat kriminal,
maupun keterlibatan aktif dari terdakwa F. Berdasarkan penilaian alat
bukti yang sah menurut Pasal 185 ayat (1) KUHAP, hakim banding hanya
menyandarkan keyakinannya pada fakta-fakta yang meluncur secara konsisten
di ruang sidang pengadilan, bukan pada berkas berita acara penyidikan.
Saksi pemilik narkotika, M, secara konsisten bersaksi di bawah sumpah
bahwa terdakwa murni hanya dimintai bantuan sebatas hubungan pertemanan
untuk mencarikan kamar kos dan sama sekali tidak mengetahui bahwa kamar
tersebut akan dijadikan alamat penyelundupan paket ganja. Hakim banding
juga menemukan adanya inkonsistensi perbedaan keterangan saksi antara
fase penyidikan dengan persidangan yang gagal diklarifikasi oleh hakim
tingkat pertama sesuai kewajiban Pasal 163 KUHAP. Atas dasar itu, hakim
banding memutus bahwa unsur permufakatan jahat gugur karena tidak ada
kesepakatan batiniah, tidak ada niat bersama, dan tidak ada penguasaan
fisik narkotika pada diri terdakwa F.
- Pertimbangan
Non-Yuridis:
Secara non-yuridis, Majelis Hakim Banding mempertimbangkan profil
terdakwa F yang berstatus sebagai mahasiswa, bersikap sangat kooperatif,
serta tidak memiliki catatan rekam jejak kriminal (clean record).
Hubungan interaksi antara terdakwa dan saksi M dinilai murni merupakan
hubungan pertemanan sosial biasa (perbuatan netral), di mana
tindakan terdakwa sama sekali tidak memberikan kontribusi fungsional yang
bertujuan memperlancar sirkulasi narkotika, sehingga tidak melahirkan
akibat hukum, sosial, maupun ekonomi yang merugikan masyarakat.
- Analisis
Penguatan Putusan Perkara Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr:
Sebaliknya,
dalam memeriksa perkara L, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan
putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor
376/Pid.Sus/2024/PN.Mtr karena menilai penalaran hukum hakim tingkat pertama
telah tepat, benar, dan kokoh menurut hukum.
- Pertimbangan
Yuridis: Hakim
tingkat banding sependapat bahwa dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat
(1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika telah terpenuhi secara
sempurna. Melalui pengujian terhadap dokumen riwayat percakapan WhatsApp,
bukti transfer rekening bank, serta penyitaan barang bukti ekstasi
berlogo "LV" dari saksi N yang semuanya terlampir di berkas
perkara, terbukti secara meyakinkan adanya intensi kriminal yang aktif.
Terdakwa L terbukti secara berulang bertindak sebagai perantara aktif,
melakukan pemesanan, pembayaran, hingga pendistribusian ekstasi, sehingga
elemen persekongkolan kehendak di dalam delik permufakatan jahat dinilai
terbukti secara empiris.
- Pertimbangan
Non-Yuridis: Secara
non-yuridis, meskipun hakim banding mencatat keadaan diri terdakwa L yang
masih berusia muda, bersikap kooperatif, serta belum pernah dihukum,
sifat perbuatan terdakwa dinilai nyata-nyata telah memberikan kontribusi
buruk terhadap keberlangsungan mata rantai peredaran gelap narkotika di
masyarakat. Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi pidana penjara dinilai
tetap diperlukan sebagai instrumen pembinaan korektif sekaligus
memberikan efek jera (deterrent effect), sehingga putusan tingkat
pertama patut dipertahankan.
3.3
Analisis Kritis Komparatif Pembuktian Unsur Samenspanning: Batas Antara
Tindakan Netral dan Kesepakatan Kriminal
Analisis
kritis terhadap kedua putusan Pengadilan Tinggi Mataram ini menjadi sangat
penting guna mengurai benang kusut mengenai indikator penentuan terpenuhinya
unsur permufakatan jahat (samenspanning) dalam hukum pidana khusus di
Indonesia. Meskipun kedua terdakwa dijerat dengan konstruksi dakwaan yang
relatif serupa, yaitu penggabungan pasal pokok peredaran dengan Pasal 132 ayat
(1) UU Narkotika, hasil akhir pembuktian menunjukkan disparitas radikal yang
didasarkan pada kedalaman kualitas fakta hukum yang terungkap. Perbedaan ini
memunculkan diskursus mengenai di mana batas demarkasi yang memisahkan antara
perbuatan sosial yang bersifat netral dengan suatu persekongkolan kehendak yang
bernilai kriminal.
Di
dalam perkara F, Pengadilan Tinggi Mataram melakukan koreksi mendasar terhadap
kekeliruan hakim tingkat pertama dengan menerapkan doktrin tindakan netral (neutral
acts). Tindakan netral diartikan sebagai suatu perbuatan sosial sehari-hari
yang secara inheren sah, legal, dan tidak melawan hukum, namun secara kebetulan
digunakan oleh pihak lain sebagai fasilitas untuk mempermudah terjadinya suatu
kejahatan. Tindakan terdakwa F mencarikan dan menyewa kamar kos atas permintaan
temannya merupakan bentuk interaksi sosial biasa yang tidak memiliki muatan
kriminal. Pembuktian delik permufakatan jahat tidak boleh didasarkan pada
asumsi atau perluasan tafsir yang mengaitkan hubungan pertemanan sebagai bentuk
persekongkolan, melainkan harus dibuktikan adanya kesepakatan kehendak yang
spesifik bertujuan untuk melakukan kejahatan narkotika tersebut. Karena jaksa
gagal menghadirkan bukti komunikasi atau saksi yang menyatakan terdakwa F
menyetujui kamar kos tersebut disewa untuk menerima paket ganja, maka unsur
permufakatan jahat secara dogmatik wajib dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebaliknya,
dalam perkara L, delik permufakatan jahat terbukti secara empiris melampaui
keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt). Terdakwa L tidak berada
pada posisi sosial yang pasif atau netral, melainkan mengambil peran aktif dan
fungsional di dalam struktur mata rantai sirkulasi narkotika. Unsur kesepakatan
kehendak (meeting of minds) terkonfirmasi secara konkrit melalui alat
bukti digital berupa riwayat pesan WhatsApp mengenai pemesanan pil ekstasi,
pembagian peran sirkulasi, penentuan nominal harga, hingga bukti transaksi
keuangan berupa transfer rekening bank. Fakta-fakta interaktif yang konsisten
dan berulang ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang disengaja antara
terdakwa, penyedia zat (saksi N), dan pembeli (saksi M) untuk mewujudkan tujuan
kriminal bersama.
Berdasarkan
perbandingan komparatif kedua putusan tingkat banding tersebut, dapat
dirumuskan secara akademis bahwa pembuktian delik permufakatan jahat (samenspanning)
di dalam hukum positif Indonesia secara mutlak mensyaratkan pemenuhan tiga
elemen konstitutif utama, yaitu:
- Adanya
kesepakatan awal (meeting of minds): Keselarasan kehendak di mana dua
orang atau lebih secara sadar, tanpa paksaan, mencapai satu titik
persetujuan bersama yang spesifik berorientasi untuk mewujudkan jenis
tindak pidana tertentu, sebagaimana diuraikan secara klasik oleh R.
Soesilo.
- Adanya
tindakan konkret (concrete acts): Perwujudan perilaku nyata yang menunjukkan kontribusi
fungsional dari masing-masing terdakwa dalam mendukung rencana bersama
tersebut, sehingga penjatuhan sanksi pidana tidak didasarkan pada
penilaian asumtif atau dugaan abstrak aparat.
- Adanya
hubungan kausalitas (causal relationship): Keterhubungan logis yang
membuktikan bahwa peran fisik yang dilakukan oleh terdakwa secara nyata
berkontribusi memfasilitasi atau mempermudah realisasi tindak pidana
narkotika yang direncanakan, di mana kedekatan sosial atau kehadiran
semata di tempat kejadian perkara dinilai tidak cukup untuk melahirkan
pertanggungjawaban pidana.
Melalui
pemetaan tiga elemen tersebut, Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr
merefleksikan penerapan prinsip kehati-hatian peradilan (judicial restraint)
yang berfungsi sebagai rem terhadap potensi terjadinya kriminalisasi yang
berlebihan (over-criminalization) terhadap tindakan sosial yang netral.
Sebaliknya, Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr memperlihatkan fungsi hukum
pidana khusus yang bekerja secara efektif menjerat pelaku yang secara empiris
terbukti mengorganisir rencana kejahatan narkotika sejak tahap perundingan
awal. Perbedaan hasil akhir dari kedua putusan ini sejatinya tidak mencerminkan
adanya dualisme pemahaman hakim terhadap teori hukum, melainkan merupakan
perwujudan dari perbedaan kualitas fakta hukum dan kekuatan alat bukti yang
dihadirkan di dalam persidangan.
IV.
Kesimpulan
- Pengaturan
hukum mengenai delik permufakatan jahat (samenspanning) di dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengadopsi pendekatan
kebijakan penal yang bersifat preventif-agresif dan progresif, di mana
kesepakatan awal untuk melakukan tindak pidana narkotika diposisikan sama
seriusnya dengan fase penyelesaian kejahatan itu sendiri. Melalui Pasal 1
angka 18 dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, konsep permufakatan jahat
mengalami perluasan makna dengan mengintegrasikan berbagai bentuk
penyertaan (deelneming), serta menetapkannya sebagai delik selesai
(formal delict) yang diancam dengan sanksi pidana penuh tanpa
pengurangan, menyimpang dari ketentuan umum KUHP Lama maupun KUHP Nasional
(UU No. 1 Tahun 2023). Karakteristik lex specialis derogat legi
generali ini sengaja diterapkan mengingat narkotika telah
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
yang penanggulangannya harus dilakukan sejak fase perencanaan guna
menghambat perkembangan jaringan sindikat peredaran gelap. Namun,
perluasan pertanggungjawaban pidana mendahului pelaksanaan kejahatan ini
menuntut standar pembuktian yang ketat agar tidak mengaburkan batas antara
tindakan kriminal dengan interaksi sosial yang netral.
- Analisis
komparatif terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor
231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr dan Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr
membuktikan bahwa keterpenuhan unsur delik permufakatan jahat sepenuhnya
bergantung pada kualitas fakta hukum dan validitas alat bukti di
persidangan. Dalam Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr, unsur
permufakatan jahat dinyatakan tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti
adanya niat, kesepakatan awal, maupun komunikasi interaktif yang
menunjukkan adanya kesepahaman bersama (meeting of minds), sehingga
penyediaan kamar kos oleh terdakwa F dinilai sebagai tindakan netral yang
bebas dari sanksi pidana. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor
221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr, unsur permufakatan jahat terbukti secara konkrit
melalui alat bukti digital komunikasi WhatsApp, transaksi keuangan,
penyitaan barang bukti, serta pola perbuatan berulang yang mencerminkan
adanya kesadaran kolektif yang aktif dalam mata rantai peredaran ekstasi
pada diri terdakwa L. Perbedaan kedua putusan tersebut bukan disebabkan
oleh perbedaan prinsip hukum yang dianut hakim, melainkan ditentukan oleh
terpenuhi atau tidaknya elemen meeting of minds, tindakan konkret,
dan hubungan kausalitas fungsional terdakwa.
V.
Daftar Pustaka
Buku
- Ali,
Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
- Amalia,
Mia, Reumi, Frans, & Kristanto, Kiki. (2025). Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Tahun 2023. Cetakan I. Jambi: PT. Sonpedia Publishing
Indonesia.
- Fajar,
Mukti & Achmad, Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Muladi
& Arief, Barda Nawawi. (2021). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.
Bandung: Alumni.
- Prodjodikoro,
Wirjono. (2012). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
Cetakan 4. Bandung: Refika Aditama.
- Randang,
Frankiano B. (2021). Delik Permufakatan Jahat Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Artikel
Jurnal Hukum & Dokumen Digital
- Fadillah,
Reza Rizki. (2021). "Penafsiran Hukum Terhadap Pemufakatan Jahat
Dalam Pasal 132 Ayat (1) Sebagai Bijzondere Delneming Dari Pasal 55 Dan 56
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Undang". Jurnal
Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 4(2), 273-288.
- Kamal,
Amelia Surya, Amin, Idi, & Nurfalah, Titin. (2026). "Analisis
Yuridis terhadap Delik Permufakatan Jahat (Samenspanning) dalam Tindak
Pidana Narkotika". Jurnal Parhesia, 4(1).
- Kartika,
Tantri. (2019). "Makna Permufakatan Jahat Dalam Pasal 15
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Dikaji Dari Hermeneutika Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/Puu-Xiv/2016)". Jurnal Ilmu Hukum "The
Juris", III(II), 140-153.
- Mangowali,
Mario. (2018). "Delik Permufakatan Jahat Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana". Lex Et Societas, VI(7), 41-49.
- Nola,
Luthvi Febryka. (2015). "Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana
Korupsi". Info Singkat Hukum, VII(24), 1-4.
- Prabata,
Agung Triadami. (2019). "Praktek Penerapan Permufakatan Jahat Dalam
Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Diponegoro
Law Journal, 8(4), 2407-2427.
- Prabowo,
Muchamad Hari. (2020). "Penjatuhan Sanksi Pidana Yang Sama Antara
Permufakatan Jahat Dengan Delik Percobaan Dalam Tindak Pidana
Korupsi". JCA of Law, 1(2), 177-183.
- Prabowo,
Yudhistira Ary. (2025). "Pemufakatan Jahat dalam KUHP: Peluang dan
Tantangan Bagi Praktisi Hukum". Mata Resmi Mahkamah Agung:
[https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pemufakatan-jahat-dalam-kuhp-peluang-dan-tantangan-OwX](https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pemufakatan-jahat-dalam-kuhp-peluang-dan-tantangan-OwX).
- Rachawati,
Ananda Noor Eliza. (2023). "Kejahatan Transnasional Permufakatan
Jahat Dalam Tindak Pidana Jual Beli Narkotika Golongan I". Recidive,
13(2), 152-162.
- Rahman,
Aulia. (2016). "Ancaman Peredaran Narkoba Ditinjau Dari Perspektif
Keamanan Manusia". Sosio Informa, 2(03), 273-290.
- Sianipar,
Eko Parulian Utama, Lubis, M. Yamin, & Akhyar, Adil. (2023).
"Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Permufakatan Jahat
(Samenspanning) Dalam Kejahatan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi
Putusan Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp)". Jurnal Meta Hukum,
2(2), 63-75.
- Situs
Humas BNN. (2025). "BNN-ID Next Leader Hadir Wujudkan Generasi Muda
Bersih Narkoba":
[https://bnn.go.id/bnn-id-next-leader-hadir-wujudkan-generasi-muda-bersih-narkoba/](https://bnn.go.id/bnn-id-next-leader-hadir-wujudkan-generasi-muda-bersih-narkoba/).
- Situs
Humas BNN. (2025). "Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba
Mewujudkan Indonesia Bersinar":
[https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/](https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/).
Peraturan
Perundang-Undangan & Putusan Pengadilan
- Republik Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana).
- Republik Indonesia. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara NRI Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062.
- Republik Indonesia. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan
Perkara Pidana Nomor 231/Pid.Sus/2024/PT.Mtr.
- Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan
Perkara Pidana Nomor 221/Pid.Sus/2024/PT.Mtr

0 Komentar