Penulis: Muzammil Uzami, S.H// Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Peneliti Criminal Legal Studies (CLS).
Tindak pidana korupsi dalam lanskap hukum kontemporer di Indonesia tidak lagi sekadar dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah berevolusi menjadi sebuah systemic and endemic crime yang mereduksi sendi-sendi kebangsaan dari tingkat mikro-birokrasi di pedesaan hingga menembus hierarki tertinggi pemegang kekuasaan negara. Ironinya, di tengah intensitas penal dan instrumentasi regulasi yang kian masif digencarkan, terdapat suatu paradoks sosiologis, yakni pemakluman kolektif atas praktik-praktik koruptif yang bersembunyi di balik tabir budaya kepantasan sosial.
Manifestasi
paling konkret dari kamuflase kultural ini tercermin dalam institusi
gratifikasi, di mana dalam diskursus kemasyarakatan, gratifikasi kerap
mengalami reduksi makna menjadi sekadar ucapan terima kasih, tanda
penghormatan, atau residu tradisi ketimuran yang sarat dengan nilai kesopanan.
Namun, di balik bungkus eufemisme sosial tersebut, gratifikasi sejatinya
merupakan the silent killer bagi integritas, objektivitas, dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur.
Sebagai
bentuk korupsi yang paling halus atau the subtle form of corruption,
gratifikasi bekerja tanpa ekskalasi paksaan ataupun resistensi yang kentara
karena ia hadir dalam ruang kelenturan sosial, membaur dalam relasi
interpersonal antara pelayan publik dan pengguna jasa, maupun antarsesama
penyelenggara negara, sehingga melahirkan bias batas antara etika sosial dan
delik pidana. Persoalan dogmatis muncul ketika kegagalan memisahkan rumpun
keperdataan atau sosial dengan rumpun hukum publik ini berlanjut pada kesalahan
fatal dalam tataran implementasi penegakan hukum pidana, khususnya terkait
mekanisme penyelesaian yuridis ketika penerimaan tersebut hendak dibersihkan
oleh sang pejabat.
Untuk
memahami kekeliruan eksekusi prosedural dalam penanganan gratifikasi, kita
harus melakukan dekonstruksi teoretis terhadap anatomi delik itu sendiri yang
secara normatif diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara harfiah, undang-undang memberikan
definisi yang sangat ekstensif atau open-ended definition, meliputi
pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.
Secara
teoretis-dogmatis, sering kali terjadi kesalahpahaman akut atau misconception
yang menyamakan atau mencampuradukkan antara delik suap atau bribery
dan omkooping dengan delik gratifikasi, padahal terdapat batas demarkasi
yang sangat detail atau strict demarcation yang memisahkan keduanya,
yang bertumpu pada dua instrumen utama hukum pidana yaitu meeting of minds
dan karakteristik mens rea.
Pada
tindak pidana suap (bribery), unsur mutlak yang harus terpenuhi adalah
adanya meeting of minds, yakni kesepahaman kehendak atau konsensus yang
bersifat transaksional antara pemberi dan penerima suap yang dikenal sebagai pactum
sceleris (perjanjian kejahatan), di mana berlaku formula bahwa suap adalah
penjumlahan antara pemberian dan aspek transaksional do ut des atau i give
so that you may give. Sebaliknya, pada delik gratifikasi, sama sekali tidak
ditemukan adanya meeting of minds pada saat barang atau uang tersebut
berpindah tangan karena pemberian gratifikasi bersifat searah, tanpa didahului
oleh tawar-menawar atau kesepakatan mengenai apa yang harus diperbuat atau
tidak diperbuat oleh pejabat tersebut terkait dengan jabatannya, yang penting
terdapat motif pemberi dan penerima.
Motif
pemberi (Buying Influence), motif utama pemberi biasanya adalah
"menanam budi" (softening up). Pemberi tidak mengharapkan
timbal balik instan hari itu juga, melainkan untuk membangun relasi psikologis,
memelihara hubungan baik, atau menciptakan rasa pekewuh (sungkan) pada diri
pejabat tersebut di masa depan.
Motif
penerima "Selling Tolerance" (menjual toleransi jabatan), Jika
pemberi sedang berinvestasi untuk masa depan, maka penerima secara sadar atau
tidak sedang menggadaikan independensi jabatannya demi kenyamanan intertemporal
(jangka panjang). Pejabat menyambut pemberian tersebut bukan karena ada
kesepakatan transaksional hari itu, melainkan karena memiliki motif untuk
menyediakan "ruang toleransi" di masa depan bagi si pemberi.
Motif
selling tolerance pada diri penerima gratifikasi bekerja melalui tiga
tahapan psikologis-yuridis yang berkesinambungan. Tahapan ini diawali dengan
kompromi objektivitas (compromised objectivity), di mana motif batin
pejabat saat menyambut barang atau uang tersebut adalah untuk mengamankan
keuntungan pribadi (self-enrichment). Pada fase inisiasi ini, pejabat
secara sadar memaklumi bahwa di masa depan ia memikul beban psikologis untuk
"membalas budi" pemberi, baik melalui pelonggaran pengawasan, percepatan
birokrasi, maupun pemberian diskresi khusus.
Selanjutnya,
motif tersebut beralih pada fase menghindari konflik sosial (conflict
avoidance) sebagai bentuk respons pasif demi menjaga harmoni di lingkungan
birokrasi. Penerima menyambut pemberian searah tersebut demi memelihara relasi
jaringan (networking) agar dirinya tidak diberi stigma negatif seperti
dianggap kaku, sok suci, atau tidak kooperatif oleh ekosistem di sekelilingnya.
Kondisi ini kemudian melahirkan legitimasi pasif atas fringe benefit,
yaitu sebuah rasionalisasi di mana penerima menganggap pemberian tersebut
sebagai insentif informal atau keuntungan sampingan yang wajar ia dapatkan
berkat posisi tawar (bargaining power) yang melekat pada jabatannya.
Secara
doktriner, hubungan kausalitas ini mempertemukan motif buying influence
dari pihak pemberi dan selling tolerance dari pihak penerima. Meskipun
pada momen perpindahan tangan tidak ditemukan adanya meeting of minds
berupa transaksi seketika, kedua motif ini secara inheren bertemu pada satu
titik kesadaran yang sama, yaitu bahwa mereka sedang mentransaksikan otoritas
publik untuk masa depan.
Ketika
penerima menyambut barang tersebut dan membiarkannya berlalu hingga melewati
batas waktu 30 hari kerja tanpa melapor ke komisi antirasuah, motif selling
tolerance yang semula laten kini mengkristal dan manifes menjadi kehendak
jahat (mens rea) yang sempurna. Melalui pembiaran tersebut, pejabat
secara resmi dianggap telah sepakat untuk menukar independensi kewajiban
hukumnya dengan rasa pekewuh atau sungkan yang merusak integritas
jabatan. Merujuk pada penjelasna di atas, tindakan lima belas anggota DPRD NTB
yang tidak melaporkan gratifikasi ke KPK jelas telah memenuhi seluruh unsur
delik secara materiil. Kelalaian atau pembiaran hingga melewati batas waktu 30
hari kerja menjadi turning point hukum yang mengonversi penerimaan pasif
tersebut menjadi kehendak jahat (mens rea) yang sempurna .
Diferensiasi
selanjuitnya terletak pada aspek kronologis mens rea, di mana pada tindak
pidana suap, mens rea penerima telah lahir dan sempurna atau perfect
secara simultan pada saat ia menerima objek suap dengan kesadaran bahwa
pemberian itu untuk menggerakkan jabatannya. Namun, pada gratifikasi, sifat
melawan hukum dari perbuatan tersebut bersifat tunda, sebab secara doktrinal
gratifikasi pada dasarnya adalah perbuatan yang netral, dan mens rea penerima
gratifikasi baru dinilai ada dan mengristal manakala ia tidak melaporkan
penerimaan tersebut kepada lembaga yang berwenang dalam tenggat waktu tiga
puluh hari kerja sejak barang atau uang tersebut diterima. Kegagalan melapor
dalam kurun waktu window period inilah yang mengonversi perbuatan netral
tersebut menjadi sebuah tindak pidana korupsi yang disetarakan dengan suap
sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU PTPK.
Ketentuan
Pasal 12C ayat (1) ) UU PTPK menegaskan sebuah pilihan kebijakan kriminal atau criminal
policy yang bersifat khusus atau lex specialis, yang menyatakan
bahwa delik gratifikasi tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan
gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Norma ini
menggunakan frasa imperatif yang menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai single authority atau otoritas tunggal dan central hub
dalam mekanisme pelaporan, penyaringan, dan penetapan status hukum atas suatu
gratifikasi.
Pilihan
dogmatik hukum untuk memusatkan kewenangan ini pada KPK, dan bukan pada
institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian, maupun instansi
internal tempat pejabat bernaung, memiliki signifikansi penal yang mendalam.
Otoritas KPK berdasarkan Pasal 12C ) UU PTPK menjalankan fungsi utama
administrasi-preventif dan semi-yudisial dengan kewenangan hukum menilai serta
memutus status kepemilikan barang atau uang, di mana impak proseduralnya dapat
menghapus sifat melawan hukum atau strafuitsluitingsgrond.
Sebaliknya,
otoritas lembaga lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian menjalankan fungsi
utama represif berupa penyidikan dan penuntutan, dengan kewenangan hukum
menangani perkara setelah terjadi delik sempurna, sehingga impak proseduralnya
hanya bertindak sebagai penyita atau penerima titipan, tapi prosedur ini bukan
sebagai dasar terhapusnya delik gratifikasi.
KPK
diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan procedural assessment
guna menguji apakah suatu objek pemberian masuk dalam kategori social
acceptable gifts atau hadiah yang secara sosial dapat diterima, atau justru
merupakan indicia atau indikasi korupsi sistemik yang bertentangan dengan
kewajiban jabatan. Jika KPK memutus pemberian tersebut sebagai milik negara,
maka penerima wajib menyerahkannya, dan begitu pula sebaliknya, di mana
mekanisme ini dirancang untuk menciptakan uniformitas standar evaluasi etika
publik yang transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Persoalan
hukum publik yang krusial mengemuka ketika ketentuan Pasal 12C ayat satu
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini disimpangi dalam
praktiknya, sebagaimana terlihat pada kasus oknum anggota DPRD Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) yang memilih untuk menyerahkan atau mengembalikan dana
yang diduga sebagai gratifikasi kepada institusi Kejaksaan, bukan melaporkannya
kepada KPK.
Dalam
hukum publik, wewenang sebuah lembaga negara bersifat spesifik dan diatur ketat
oleh undang-undang (regels). Pasal 12C UU Tipikor memberikan kompetensi
absolut (wewenang mutlak) hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
menerima, menyaring, dan menetapkan status hukum sebuah gratifikasi. Kejaksaan,
meskipun sama-sama penegak hukum, tidak memiliki kewenangan administratif ini.
Menyerahkan dana ke Kejaksaan sama saja dengan salah alamat secara yurisdiksi;
Kejaksaan tidak bisa menerbitkan keputusan hukum yang menyatakan bahwa uang
tersebut bersih atau sah menjadi milik negara dalam konteks pelaporan gratifikasi.
Pasal
12C diciptakan sebagai "insentif" atau jaminan hukum bagi pejabat
publik yang beriktikad baik. Jika melapor ke KPK dalam kurun waktu maksimal 30
hari kerja, maka sifat pidana dari gratifikasi tersebut otomatis gugur demi
hukum. Namun ketika oknum DPRD tersebut salah alamat dan memilih menyerahkannya
ke Kejaksaan bukan melapor ke KPK, maka hak eksklusi pidana ini hangus. Di mata hukum, tindakan tersebut tidak dapat
dikualifikasikan sebagai 'laporan gratifikasi', melainkan sebuah pengakuan
mutlak (bekentenis) atas penerimaan dana ilegal yang tidak dilaporkan
secara sah kepada KPK dalam tenggat waktu normatif. Menyerahkan dana
gratifikasi kepada Kejaksaan maupun Kepolisian pada hakikatnya merupakan
tindakan menyerahkan alat bukti materiil yang justru mempertegas posisi mereka
sebagai penerima gratifikasi yang sempurna.
Kesalahan
alamat ini juga menunjukkan kegagalan memahami fungsi kelembagaan. KPK dalam
konteks Pasal 12C bertindak dalam ranah pencegahan (memverifikasi apakah ada
konflik kepentingan atau tidak). Sementara itu, Kejaksaan adalah lembaga
penindakan (represif). Ketika seseorang menyerahkan uang yang diduga hasil
kejahatan kepada Kejaksaan, Kejaksaan tidak bisa memprosesnya sebagai dokumen
administrasi pencegahan. Uang tersebut otomatis akan diposisikan oleh jaksa
sebagai barang bukti (corpora delicti) dari suatu tindak pidana korupsi
yang sedang atau akan disidik.
KPK
memiliki sistem Kedeputian Pencegahan yang terintegrasi untuk mencatat,
mengumumkan, dan menyetorkan uang gratifikasi secara transparan langsung ke kas
negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menyerahkan dana secara
langsung ke institusi Kejaksaan di daerah di luar mekanisme penyidikan resmi
justru menciptakan ruang gelap (grey area) hukum baru yang
akuntabilitasnya dipertanyakan, karena tidak ada instrumen hukum yang mendasari
Kejaksaan untuk mengelola "titipan" dana gratifikasi sukarela.
Tindakan
pengembalian dana tersebut, jika ditinjau dari optik hukum pidana materiil
maupun formal, merupakan sebuah kekeliruan hukum yang elementer atau an
elementary legal error. Alasan yuridis pertama yang mendasarinya adalah
pelanggaran kompetensi prosedural imperatif, di mana Kejaksaan Republik
Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, memang memegang dominus litis
dalam penuntutan dan memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi
tertentu, namun dalam konteks pemurnian gratifikasi melalui Pasal 12C,
Kejaksaan tidak memiliki kompetensi atributif untuk bertindak sebagai penampung
laporan gratifikasi berjalan.
Penyerahan
uang kepada Kejaksaan tidak dapat diekuivalensikan sebagai pemenuhan kewajiban
hukum Pasal 12C ayat satu, sehingga akibatnya pelaporan atau penyerahan
tersebut cacat prosedur atau procedurally flawed dan tidak memiliki
implikasi hukum untuk menghapus sifat melawan hukum dari delik yang
bersangkutan. Alasan yuridis kedua bersandar pada doktrin pertanggungjawaban
pidana atau strafbaarheid, di mana dalam doktrin hukum pidana yang
konprehensif, pengembalian aset, uang, atau barang hasil kejahatan atau yang
diduga hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana
atau non-abolition of criminal liability. Asas ini diakui secara
eksplisit dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan
dipidananya pelaku tindak pidana.
Meskipun
penyerahan uang kepada Kejaksaan diklaim oleh pelaku sebagai manifestasi dari
itikad baik atau good faith, tindakan tersebut secara dogmatis hanya
dapat diposisikan sebagai mitigating factor atau faktor yang meringankan
hukuman dalam fase pemidanaan di pengadilan, bukan sebagai alasan penghapus
pidana atau strafuitsluitingsgronden, baik berupa alasan pembenar atau rechtvaardigingsgrond
maupun alasan pemaaf atau schuldentschuldigingsgrond.
Dari
alur kronologisnya, ketika seorang pejabat menerima pemberian atau gratifikasi,
maka akan berjalan window period selama 30 hari kerja, di mana jika
laporan diajukan ke KPK maka delik akan gugur dan status hukum menjadi clear
atau legal, sedangkan jika dana tersebut dikembalikan ke Kejaksaan maka
tindakan itu dinilai cacat prosedur sehingga delik tetap sempurna dan potensi pidana
tetap ada.
selanjutnya
adalah kegagalan aktivasi pembalikan beban pembuktian, karena sistem hukum
gratifikasi di Indonesia menganut mekanisme limited reversal of the burden
of proof atau pembalikan beban pembuktian secara terbatas, di mana jika
nilai gratifikasi mencapai sepuluh juta rupiah atau lebih, maka beban
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap berada pada penerima sesuai
Pasal 12B ayat satu huruf a.
Mekanisme
pembuktian terbalik ini hanya dapat beroperasi secara sah dalam koridor
pemeriksaan resmi yang bermuara di KPK, sehingga ketika pelaku menyerahkan
uangnya ke Kejaksaan di luar skema pelaporan resmi KPK, instrumen pembuktian
terbalik ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan memicu ketidakpastian
hukum atau rechtsonzekerheid atas status dana tersebut.
Jika
dianalisis melalui kacamata Teori Kelembagaan Hukum atau Legal Institutional
Theory, tindakan institusi penegak hukum lain yang menerima pengembalian
dana gratifikasi secara langsung tanpa mengarahkannya pada prosedur KPK dapat
memicu terjadinya disharmonisasi penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan
atau overlapping jurisdiction, yang pada akhirnya mereduksi marwah KPK sebagai trigger
mechanism dan lembaga superbody yang didesain khusus untuk menangani
extraordinary crime.
Dari
perspektif good governance dan etika pemerintahan, seorang pejabat
publik, termasuk anggota legislatif daerah, seharusnya memegang prinsip high
standard of integrity, sehingga pemahaman hukum yang keliru bahwa
menyerahkan uang ke kejaksaan berarti urusan selesai mencerminkan masih
rendahnya kepatuhan terhadap hukum formal atau formal legal compliance
dan ketidakpahaman atas konsep conflict of interest atau konflik
kepentingan. Pejabat publik tidak boleh melakukan manuver prosedural demi
menciptakan tameng keadilan yang semu, sebab kepatuhan mutlak terhadap alur
pelaporan KPK bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah
kewajiban etis-yuridis untuk memastikan bahwa tidak ada ruang transaksional
terselubung yang tertinggal dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.
Sebagai
penutup, dapat ditarik sebuah konklusi yuridis yang tegas bahwa tindakan
mengembalikan dana yang diduga gratifikasi kepada Kejaksaan, dengan mengabaikan
kewajiban pelaporan kepada KPK, adalah sebuah kekeliruan hukum berupa error
in objecto dan error in persona yang tidak menghapuskan pidana.
Gratifikasi dan suap, dalam kelembutan eksistensinya, adalah bentuk korupsi
yang paling manipulatif karena ia merusak tanpa perlu memicu alarm kegaduhan
sosial, merayap masuk melalui pintu-pintu hubungan sosial dan tradisi ketimuran
yang disalahgunakan, sehingga oleh karena itu hukum pidana tidak boleh bersikap
kompromistis terhadap penyimpangan formalitas prosedural ini.
Jika
komitmen total bangsa ini adalah membersihkan birokrasi dari anasir-anasir
koruptif, maka ketegasan normatif harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pejabat
publik harus sadar bahwa jabatan adalah sebuah public trust yang menuntut
pertanggungjawaban mutlak, dan setiap rupiah yang diterima di luar haknya
memiliki implikasi pidana yang tidak dapat dihapus hanya dengan dalil justifikasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan, tindakan ini tentu tidak membersihkan kehandak jahat penerima sesuai pasal 4 UU PTPK. hukum harus tegak di atas rel prosedurnya yang murni,
sebab di situlah keadilan formal dan material dapat bertemu secara utuh.**
Referensi :
Hiariej, Elwi Danil & Eddy O.S. (Kompilasi Teori Doktrinal Hukum Pidana Korupsi);
Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada; KPK RI. (2020)
Pedoman Pengendalian Gratifikasi: Memahami Gratifikasi. Jakarta: Direktorat Gratifikasi KPK
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

0 Komentar