Breaking News

Error in Persona, Pengembalian Dana Gratifikasi kepada Kejaksaan


Penulis: Muzammil Uzami, S.H// Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Peneliti Criminal Legal Studies (CLS).

Tindak pidana korupsi dalam lanskap hukum kontemporer di Indonesia tidak lagi sekadar dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah berevolusi menjadi sebuah systemic and endemic crime yang mereduksi sendi-sendi kebangsaan dari tingkat mikro-birokrasi di pedesaan hingga menembus hierarki tertinggi pemegang kekuasaan negara. Ironinya, di tengah intensitas penal dan instrumentasi regulasi yang kian masif digencarkan, terdapat suatu paradoks sosiologis, yakni pemakluman kolektif atas praktik-praktik koruptif yang bersembunyi di balik tabir budaya kepantasan sosial.

Manifestasi paling konkret dari kamuflase kultural ini tercermin dalam institusi gratifikasi, di mana dalam diskursus kemasyarakatan, gratifikasi kerap mengalami reduksi makna menjadi sekadar ucapan terima kasih, tanda penghormatan, atau residu tradisi ketimuran yang sarat dengan nilai kesopanan. Namun, di balik bungkus eufemisme sosial tersebut, gratifikasi sejatinya merupakan the silent killer bagi integritas, objektivitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur.

Sebagai bentuk korupsi yang paling halus atau the subtle form of corruption, gratifikasi bekerja tanpa ekskalasi paksaan ataupun resistensi yang kentara karena ia hadir dalam ruang kelenturan sosial, membaur dalam relasi interpersonal antara pelayan publik dan pengguna jasa, maupun antarsesama penyelenggara negara, sehingga melahirkan bias batas antara etika sosial dan delik pidana. Persoalan dogmatis muncul ketika kegagalan memisahkan rumpun keperdataan atau sosial dengan rumpun hukum publik ini berlanjut pada kesalahan fatal dalam tataran implementasi penegakan hukum pidana, khususnya terkait mekanisme penyelesaian yuridis ketika penerimaan tersebut hendak dibersihkan oleh sang pejabat.

Untuk memahami kekeliruan eksekusi prosedural dalam penanganan gratifikasi, kita harus melakukan dekonstruksi teoretis terhadap anatomi delik itu sendiri yang secara normatif diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara harfiah, undang-undang memberikan definisi yang sangat ekstensif atau open-ended definition, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Secara teoretis-dogmatis, sering kali terjadi kesalahpahaman akut atau misconception yang menyamakan atau mencampuradukkan antara delik suap atau bribery dan omkooping dengan delik gratifikasi, padahal terdapat batas demarkasi yang sangat detail atau strict demarcation yang memisahkan keduanya, yang bertumpu pada dua instrumen utama hukum pidana yaitu meeting of minds dan karakteristik mens rea.

Pada tindak pidana suap (bribery), unsur mutlak yang harus terpenuhi adalah adanya meeting of minds, yakni kesepahaman kehendak atau konsensus yang bersifat transaksional antara pemberi dan penerima suap yang dikenal sebagai pactum sceleris (perjanjian kejahatan), di mana berlaku formula bahwa suap adalah penjumlahan antara pemberian dan aspek transaksional do ut des atau i give so that you may give. Sebaliknya, pada delik gratifikasi, sama sekali tidak ditemukan adanya meeting of minds pada saat barang atau uang tersebut berpindah tangan karena pemberian gratifikasi bersifat searah, tanpa didahului oleh tawar-menawar atau kesepakatan mengenai apa yang harus diperbuat atau tidak diperbuat oleh pejabat tersebut terkait dengan jabatannya, yang penting terdapat motif pemberi dan penerima.  

Motif pemberi (Buying Influence), motif utama pemberi biasanya adalah "menanam budi" (softening up). Pemberi tidak mengharapkan timbal balik instan hari itu juga, melainkan untuk membangun relasi psikologis, memelihara hubungan baik, atau menciptakan rasa pekewuh (sungkan) pada diri pejabat tersebut di masa depan.

Motif penerima "Selling Tolerance" (menjual toleransi jabatan), Jika pemberi sedang berinvestasi untuk masa depan, maka penerima secara sadar atau tidak sedang menggadaikan independensi jabatannya demi kenyamanan intertemporal (jangka panjang). Pejabat menyambut pemberian tersebut bukan karena ada kesepakatan transaksional hari itu, melainkan karena memiliki motif untuk menyediakan "ruang toleransi" di masa depan bagi si pemberi.

Motif selling tolerance pada diri penerima gratifikasi bekerja melalui tiga tahapan psikologis-yuridis yang berkesinambungan. Tahapan ini diawali dengan kompromi objektivitas (compromised objectivity), di mana motif batin pejabat saat menyambut barang atau uang tersebut adalah untuk mengamankan keuntungan pribadi (self-enrichment). Pada fase inisiasi ini, pejabat secara sadar memaklumi bahwa di masa depan ia memikul beban psikologis untuk "membalas budi" pemberi, baik melalui pelonggaran pengawasan, percepatan birokrasi, maupun pemberian diskresi khusus.

Selanjutnya, motif tersebut beralih pada fase menghindari konflik sosial (conflict avoidance) sebagai bentuk respons pasif demi menjaga harmoni di lingkungan birokrasi. Penerima menyambut pemberian searah tersebut demi memelihara relasi jaringan (networking) agar dirinya tidak diberi stigma negatif seperti dianggap kaku, sok suci, atau tidak kooperatif oleh ekosistem di sekelilingnya. Kondisi ini kemudian melahirkan legitimasi pasif atas fringe benefit, yaitu sebuah rasionalisasi di mana penerima menganggap pemberian tersebut sebagai insentif informal atau keuntungan sampingan yang wajar ia dapatkan berkat posisi tawar (bargaining power) yang melekat pada jabatannya.

Secara doktriner, hubungan kausalitas ini mempertemukan motif buying influence dari pihak pemberi dan selling tolerance dari pihak penerima. Meskipun pada momen perpindahan tangan tidak ditemukan adanya meeting of minds berupa transaksi seketika, kedua motif ini secara inheren bertemu pada satu titik kesadaran yang sama, yaitu bahwa mereka sedang mentransaksikan otoritas publik untuk masa depan.

Ketika penerima menyambut barang tersebut dan membiarkannya berlalu hingga melewati batas waktu 30 hari kerja tanpa melapor ke komisi antirasuah, motif selling tolerance yang semula laten kini mengkristal dan manifes menjadi kehendak jahat (mens rea) yang sempurna. Melalui pembiaran tersebut, pejabat secara resmi dianggap telah sepakat untuk menukar independensi kewajiban hukumnya dengan rasa pekewuh atau sungkan yang merusak integritas jabatan. Merujuk pada penjelasna di atas, tindakan lima belas anggota DPRD NTB yang tidak melaporkan gratifikasi ke KPK jelas telah memenuhi seluruh unsur delik secara materiil. Kelalaian atau pembiaran hingga melewati batas waktu 30 hari kerja menjadi turning point hukum yang mengonversi penerimaan pasif tersebut menjadi kehendak jahat (mens rea) yang sempurna .

Diferensiasi selanjuitnya terletak pada aspek kronologis mens rea, di mana pada tindak pidana suap, mens rea penerima telah lahir dan sempurna atau perfect secara simultan pada saat ia menerima objek suap dengan kesadaran bahwa pemberian itu untuk menggerakkan jabatannya. Namun, pada gratifikasi, sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut bersifat tunda, sebab secara doktrinal gratifikasi pada dasarnya adalah perbuatan yang netral, dan mens rea penerima gratifikasi baru dinilai ada dan mengristal manakala ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada lembaga yang berwenang dalam tenggat waktu tiga puluh hari kerja sejak barang atau uang tersebut diterima. Kegagalan melapor dalam kurun waktu window period inilah yang mengonversi perbuatan netral tersebut menjadi sebuah tindak pidana korupsi yang disetarakan dengan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU PTPK.

Ketentuan Pasal 12C ayat (1) ) UU PTPK menegaskan sebuah pilihan kebijakan kriminal atau criminal policy yang bersifat khusus atau lex specialis, yang menyatakan bahwa delik gratifikasi tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Norma ini menggunakan frasa imperatif yang menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai single authority atau otoritas tunggal dan central hub dalam mekanisme pelaporan, penyaringan, dan penetapan status hukum atas suatu gratifikasi.

Pilihan dogmatik hukum untuk memusatkan kewenangan ini pada KPK, dan bukan pada institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian, maupun instansi internal tempat pejabat bernaung, memiliki signifikansi penal yang mendalam. Otoritas KPK berdasarkan Pasal 12C ) UU PTPK menjalankan fungsi utama administrasi-preventif dan semi-yudisial dengan kewenangan hukum menilai serta memutus status kepemilikan barang atau uang, di mana impak proseduralnya dapat menghapus sifat melawan hukum atau strafuitsluitingsgrond.

Sebaliknya, otoritas lembaga lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian menjalankan fungsi utama represif berupa penyidikan dan penuntutan, dengan kewenangan hukum menangani perkara setelah terjadi delik sempurna, sehingga impak proseduralnya hanya bertindak sebagai penyita atau penerima titipan, tapi prosedur ini bukan sebagai dasar terhapusnya delik gratifikasi.

KPK diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan procedural assessment guna menguji apakah suatu objek pemberian masuk dalam kategori social acceptable gifts atau hadiah yang secara sosial dapat diterima, atau justru merupakan indicia atau indikasi korupsi sistemik yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. Jika KPK memutus pemberian tersebut sebagai milik negara, maka penerima wajib menyerahkannya, dan begitu pula sebaliknya, di mana mekanisme ini dirancang untuk menciptakan uniformitas standar evaluasi etika publik yang transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Persoalan hukum publik yang krusial mengemuka ketika ketentuan Pasal 12C ayat satu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini disimpangi dalam praktiknya, sebagaimana terlihat pada kasus oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memilih untuk menyerahkan atau mengembalikan dana yang diduga sebagai gratifikasi kepada institusi Kejaksaan, bukan melaporkannya kepada KPK.

Dalam hukum publik, wewenang sebuah lembaga negara bersifat spesifik dan diatur ketat oleh undang-undang (regels). Pasal 12C UU Tipikor memberikan kompetensi absolut (wewenang mutlak) hanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima, menyaring, dan menetapkan status hukum sebuah gratifikasi. Kejaksaan, meskipun sama-sama penegak hukum, tidak memiliki kewenangan administratif ini. Menyerahkan dana ke Kejaksaan sama saja dengan salah alamat secara yurisdiksi; Kejaksaan tidak bisa menerbitkan keputusan hukum yang menyatakan bahwa uang tersebut bersih atau sah menjadi milik negara dalam konteks pelaporan gratifikasi.

Pasal 12C diciptakan sebagai "insentif" atau jaminan hukum bagi pejabat publik yang beriktikad baik. Jika melapor ke KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja, maka sifat pidana dari gratifikasi tersebut otomatis gugur demi hukum. Namun ketika oknum DPRD tersebut salah alamat dan memilih menyerahkannya ke Kejaksaan bukan melapor ke KPK, maka hak eksklusi pidana ini hangus.  Di mata hukum, tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai 'laporan gratifikasi', melainkan sebuah pengakuan mutlak (bekentenis) atas penerimaan dana ilegal yang tidak dilaporkan secara sah kepada KPK dalam tenggat waktu normatif. Menyerahkan dana gratifikasi kepada Kejaksaan maupun Kepolisian pada hakikatnya merupakan tindakan menyerahkan alat bukti materiil yang justru mempertegas posisi mereka sebagai penerima gratifikasi yang sempurna.

Kesalahan alamat ini juga menunjukkan kegagalan memahami fungsi kelembagaan. KPK dalam konteks Pasal 12C bertindak dalam ranah pencegahan (memverifikasi apakah ada konflik kepentingan atau tidak). Sementara itu, Kejaksaan adalah lembaga penindakan (represif). Ketika seseorang menyerahkan uang yang diduga hasil kejahatan kepada Kejaksaan, Kejaksaan tidak bisa memprosesnya sebagai dokumen administrasi pencegahan. Uang tersebut otomatis akan diposisikan oleh jaksa sebagai barang bukti (corpora delicti) dari suatu tindak pidana korupsi yang sedang atau akan disidik.

KPK memiliki sistem Kedeputian Pencegahan yang terintegrasi untuk mencatat, mengumumkan, dan menyetorkan uang gratifikasi secara transparan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menyerahkan dana secara langsung ke institusi Kejaksaan di daerah di luar mekanisme penyidikan resmi justru menciptakan ruang gelap (grey area) hukum baru yang akuntabilitasnya dipertanyakan, karena tidak ada instrumen hukum yang mendasari Kejaksaan untuk mengelola "titipan" dana gratifikasi sukarela.

Tindakan pengembalian dana tersebut, jika ditinjau dari optik hukum pidana materiil maupun formal, merupakan sebuah kekeliruan hukum yang elementer atau an elementary legal error. Alasan yuridis pertama yang mendasarinya adalah pelanggaran kompetensi prosedural imperatif, di mana Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, memang memegang dominus litis dalam penuntutan dan memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi tertentu, namun dalam konteks pemurnian gratifikasi melalui Pasal 12C, Kejaksaan tidak memiliki kompetensi atributif untuk bertindak sebagai penampung laporan gratifikasi berjalan.

Penyerahan uang kepada Kejaksaan tidak dapat diekuivalensikan sebagai pemenuhan kewajiban hukum Pasal 12C ayat satu, sehingga akibatnya pelaporan atau penyerahan tersebut cacat prosedur atau procedurally flawed dan tidak memiliki implikasi hukum untuk menghapus sifat melawan hukum dari delik yang bersangkutan. Alasan yuridis kedua bersandar pada doktrin pertanggungjawaban pidana atau strafbaarheid, di mana dalam doktrin hukum pidana yang konprehensif, pengembalian aset, uang, atau barang hasil kejahatan atau yang diduga hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atau non-abolition of criminal liability. Asas ini diakui secara eksplisit dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Meskipun penyerahan uang kepada Kejaksaan diklaim oleh pelaku sebagai manifestasi dari itikad baik atau good faith, tindakan tersebut secara dogmatis hanya dapat diposisikan sebagai mitigating factor atau faktor yang meringankan hukuman dalam fase pemidanaan di pengadilan, bukan sebagai alasan penghapus pidana atau strafuitsluitingsgronden, baik berupa alasan pembenar atau rechtvaardigingsgrond maupun alasan pemaaf atau schuldentschuldigingsgrond.

Dari alur kronologisnya, ketika seorang pejabat menerima pemberian atau gratifikasi, maka akan berjalan window period selama 30 hari kerja, di mana jika laporan diajukan ke KPK maka delik akan gugur dan status hukum menjadi clear atau legal, sedangkan jika dana tersebut dikembalikan ke Kejaksaan maka tindakan itu dinilai cacat prosedur sehingga delik tetap sempurna dan potensi pidana tetap ada.

selanjutnya adalah kegagalan aktivasi pembalikan beban pembuktian, karena sistem hukum gratifikasi di Indonesia menganut mekanisme limited reversal of the burden of proof atau pembalikan beban pembuktian secara terbatas, di mana jika nilai gratifikasi mencapai sepuluh juta rupiah atau lebih, maka beban pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap berada pada penerima sesuai Pasal 12B ayat satu huruf a.

Mekanisme pembuktian terbalik ini hanya dapat beroperasi secara sah dalam koridor pemeriksaan resmi yang bermuara di KPK, sehingga ketika pelaku menyerahkan uangnya ke Kejaksaan di luar skema pelaporan resmi KPK, instrumen pembuktian terbalik ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan memicu ketidakpastian hukum atau rechtsonzekerheid atas status dana tersebut.

Jika dianalisis melalui kacamata Teori Kelembagaan Hukum atau Legal Institutional Theory, tindakan institusi penegak hukum lain yang menerima pengembalian dana gratifikasi secara langsung tanpa mengarahkannya pada prosedur KPK dapat memicu terjadinya disharmonisasi penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan atau overlapping jurisdiction, yang pada akhirnya mereduksi marwah KPK sebagai trigger mechanism dan lembaga superbody yang didesain khusus untuk menangani extraordinary crime.

Dari perspektif good governance dan etika pemerintahan, seorang pejabat publik, termasuk anggota legislatif daerah, seharusnya memegang prinsip high standard of integrity, sehingga pemahaman hukum yang keliru bahwa menyerahkan uang ke kejaksaan berarti urusan selesai mencerminkan masih rendahnya kepatuhan terhadap hukum formal atau formal legal compliance dan ketidakpahaman atas konsep conflict of interest atau konflik kepentingan. Pejabat publik tidak boleh melakukan manuver prosedural demi menciptakan tameng keadilan yang semu, sebab kepatuhan mutlak terhadap alur pelaporan KPK bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah kewajiban etis-yuridis untuk memastikan bahwa tidak ada ruang transaksional terselubung yang tertinggal dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.

Sebagai penutup, dapat ditarik sebuah konklusi yuridis yang tegas bahwa tindakan mengembalikan dana yang diduga gratifikasi kepada Kejaksaan, dengan mengabaikan kewajiban pelaporan kepada KPK, adalah sebuah kekeliruan hukum berupa error in objecto dan error in persona yang tidak menghapuskan pidana. Gratifikasi dan suap, dalam kelembutan eksistensinya, adalah bentuk korupsi yang paling manipulatif karena ia merusak tanpa perlu memicu alarm kegaduhan sosial, merayap masuk melalui pintu-pintu hubungan sosial dan tradisi ketimuran yang disalahgunakan, sehingga oleh karena itu hukum pidana tidak boleh bersikap kompromistis terhadap penyimpangan formalitas prosedural ini.

Jika komitmen total bangsa ini adalah membersihkan birokrasi dari anasir-anasir koruptif, maka ketegasan normatif harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pejabat publik harus sadar  bahwa jabatan adalah sebuah public trust yang menuntut pertanggungjawaban mutlak, dan setiap rupiah yang diterima di luar haknya memiliki implikasi pidana yang tidak dapat dihapus hanya dengan dalil justifikasi sudah diserahkan kepada Kejaksaan, tindakan ini tentu tidak membersihkan kehandak jahat penerima sesuai pasal 4 UU PTPK. hukum harus tegak di atas rel prosedurnya yang murni, sebab di situlah keadilan formal dan material dapat bertemu secara utuh.**



Referensi :

Hiariej, Elwi Danil & Eddy O.S. (Kompilasi Teori Doktrinal Hukum Pidana Korupsi);

Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Materiil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada; KPK RI. (2020)

Pedoman Pengendalian Gratifikasi: Memahami Gratifikasi. Jakarta: Direktorat Gratifikasi KPK

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

 


0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close