Literature Review oleh Achmad Lugas, Peneliti pada Criminal Law Study (CLS)
Pendahuluan Studi akademik mengenai sistem
peradilan pidana sering kali dihadapkan pada kompleksitas operasional dan
benturan nilai yang terjadi di dalamnya. Untuk memahami bagaimana kebijakan
hukum dirumuskan dan dieksekusi, para pemikir hukum menggunakan pendekatan
pemodelan sebagai instrumen heuristik guna menyederhanakan realitas yang rumit
tersebut. Dalam lanskap hukum pidana modern, kontribusi Herbert L. Packer
melalui karya monumental mengenai model proses pidana telah menjadi fondasi
utama dalam memetakan ketegangan ideologis antara ketertiban sosial dan hak-hak
individu. Kehadiran diskursus ini bukan sekadar alat analisis positif untuk
melihat bagaimana sistem bekerja, melainkan juga berfungsi sebagai panduan
normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif
normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif
mengenai nilai-nilai apa yang seharusnya mendasari hukum pidana. Filsafat
keadilan dalam hukum pidana pada hakikatnya merupakan pencarian titik
keseimbangan antara kekuasaan koersif negara dan perlindungan terhadap
keluhuran martabat kemanusiaan.
Model Crime Control Versus Due Process, Konseptualisasi Packer membagi wajah
peradilan pidana ke dalam dua model ekstrem yang saling bertentangan secara
diametral, yaitu model pengendalian kejahatan (crime control model) dan
model proses hukum yang adil (due process model). Model pengendalian
kejahatan beroperasi dengan metafora ban berjalan di pabrik (assembly-line
conveyor belt), di mana efisiensi, kecepatan, dan finalitas menjadi tolok
ukur utama keberhasilan sistem. Secara filosofis, model ini memandang bahwa
fungsi paling mendasar dari hukum pidana adalah menjamin ketertiban publik dan
keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan. Kebebasan sosial hanya dapat
terwujud apabila negara mampu menekan angka kriminalitas secara efektif melalui
optimalisasi institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai penyaring utama
perkara. Model ini sangat bertumpu pada keyakinan terhadap integritas dan
keahlian aparat penegak hukum dalam menentukan kesalahan faktual (factual
guilt) seseorang di tahap pra-persidangan, sehingga proses formal di
pengadilan dipandang sebagai formalitas yang dapat dipersingkat melalui
mekanisme seperti pengakuan bersalah.
Sebaliknya,
model proses hukum yang adil digambarkan sebagai sebuah perlombaan rintangan (obstacle
course). Model ini dibangun di atas fondasi skeptisisme liberal terhadap
perluasan kekuasaan negara dan utilitas dari sanksi pidana itu sendiri. Fokus
utamanya bukanlah kecepatan penyelesaian perkara, melainkan validitas legalitas
(legal guilt) dan kualitas kontrol terhadap potensi penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat negara. Keadilan dalam model ini mensyaratkan bahwa
setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dipandang tidak
bersalah sampai kesalahan tersebut dapat dibuktikan melampaui keraguan yang
beralasan melalui prosedur persidangan yang kontradiktif, transparan, dan
menjunjung tinggi hak-hak defensif terdakwa. Hak untuk diam, akses terhadap
penasihat hukum sejak momen penangkapan, serta penolakan terhadap alat bukti
yang diperoleh secara melawan hukum (exclusionary rule) merupakan
elemen-elemen krusial yang berfungsi mereduksi ketimpangan sumber daya antara
individu dan negara yang koersif.
Kritik
Empiris dan Ideologis terhadap Dikotomi Packer, Meskipun dikotomi yang diajukan oleh
Packer sangat kokoh dalam ranah diskursus publik, para peneliti empiris dan
sosiolog hukum menemukan adanya kesenjangan yang signifikan antara model
teoretis tersebut dengan realitas di lapangan. Sistem peradilan pidana dalam
praktiknya tidak digerakkan oleh para pejuang ideologis yang murni membela
ketertiban atau hak asasi, melainkan oleh para birokrat professional seperti
polisi, jaksa, dan pengacara yang saling bekerja sama demi efisiensi
kelembagaan dan kepentingan pragmatis bersama. Hak-hak due process
sering kali hanya menjadi simbol keadilan yang hampa atau kemewahan yang hanya
bisa dinikmati dalam perkara-perkara besar yang menarik perhatian publik,
sementara sebagian besar perkara minor diselesaikan melalui kompromi di balik
layar dan pengakuan bersalah demi menghindari proses persidangan yang
melelahkan dan berbiaya mahal.
Secara
ideologis, kritik yang lebih tajam menyatakan bahwa keberadaan mekanisme due
process sebenarnya berfungsi untuk melegitimasi jalannya roda pengendalian
kejahatan. Retorika keadilan dan reformasi hukum yang diagungkan di ruang
sidang menciptakan ilusi seolah-olah sistem peradilan telah berjalan dengan
sangat adil dan menghormati hak-hak individu. Dengan adanya kesan ideal
tersebut, masyarakat cenderung menerima begitu saja tindakan koersif negara dan
pengosongan hak secara massal yang terjadi di dalam rantai ban berjalan
peradilan. Fenomena di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa gelombang
penguatan hak-hak prosedural terdakwa sering kali berjalan beriringan dengan
lonjakan populasi penjara, yang membuktikan bahwa due process tidak
serta-merta mampu membendung watak represif dari kebijakan pidana suatu negara.
Keterbatasan
Paradigma Liberal dan Rekonseptualisasi Hak Korban, Kelemahan paling mendasar dari
pemikiran Packer adalah keterjebakannya dalam paradigma liberal individualistik
yang memandang perkara pidana secara biner, yakni perseteruan eksklusif antara
negara dan terdakwa. Packer menulis teorinya sebelum studi viktimologi modern
berkembang pesat dan mengungkap fakta bahwa mayoritas kejahatan tidak pernah
dilaporkan ke kepolisian karena ketidakpercayaan korban terhadap sensitivitas
sistem formal. Paradigma biner ini mengabaikan eksistensi korban kejahatan
serta mengabaikan bagaimana struktur sosial, gender, dan ras memengaruhi
kerentanan seseorang terhadap viktimisasi maupun kriminalisasi. Akibatnya,
hukum pidana kehilangan kemampuannya untuk memahami tuntutan keadilan dari
kelompok-kelompok marginal yang mengalami dampak buruk dari kejahatan sistemik,
seperti kekerasan domestik, kekerasan seksual, maupun kejahatan berbasis
kebencian.
Kegagalan
paradigma lama ini mendorong lahirnya rekonseptualisasi yang memasukkan dimensi
hak-hak korban ke dalam model proses pidana, yang diejawantahkan ke dalam dua
bentuk: model hak korban yang punitif (punitive model of victims' rights)
dan model hak korban yang non-punitif (non-punitive model of victims' rights).
Model punitif mengadopsi energi pengendalian kejahatan namun dengan mengubah
justifikasinya. Jika dahulu pengetatan prosedur dilawan demi ketertiban umum,
kini pengetatan tersebut dilawan demi menghormati hak dan penderitaan korban
kejahatan. Model ini melahirkan jenis persidangan politik baru yang
membenturkan hak-hak prosedural terdakwa langsung dengan hak kesetaraan dan
perlindungan bagi korban, yang sering kali berujung pada tuntutan kriminalisasi
yang lebih luas dan pemberatan sanksi pidana sebagai bentuk solidaritas
simbolis terhadap korban.
Menuju Keadilan Restoratif dan Pencegahan Kriminalitas, Sebagai antitesis dari model punitif
yang berbentuk linier dan berujung pada penghukuman, model hak korban yang
non-punitif menawarkan pendekatan yang digambarkan sebagai sebuah lingkaran (circle
model). Model ini mengalihkan fokus filosofis dari pembalasan masa lalu
menuju pemulihan masa depan, serta memandang tingginya angka kejahatan yang
tidak dilaporkan bukan sebagai kegagalan penegakan hukum, melainkan sebagai
indikator perlunya reformasi kebijakan sosial yang lebih menyentuh akar
masalah. Keadilan dalam model lingkaran tidak diukur dari seberapa berat
penderitaan yang ditimpakan kepada pelaku, melainkan dari seberapa jauh harmoni
sosial, penyembuhan trauma korban, dan pemulihan tanggung jawab pelaku dapat
dicapai secara kolektif.
Pendekatan
ini berakar kuat pada nilai-nilai keadilan adat dan mekaniseme komunitarian,
seperti forum musyawarah keluarga dan lingkaran penyembuhan (healing circles),
di mana sengketa pidana dikembalikan kepada para pihak yang paling terdampak
langsung: korban, pelaku, dan komunitas mereka. Institusi peradilan formal
beserta para profesionalnya dideksentrasikan perannya agar tidak merampas hak
korban untuk menentukan jalannya pemulihan dan bentuk reparasi yang paling
memuaskan bagi dirinya. Selain itu, model ini mengintegrasikan pendekatan
kesehatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan melalui intervensi dini
terhadap faktor-faktor risiko sosial-ekonomi, sehingga mampu mengikis batas
kaku antara pelaku dan korban yang sering kali lahir dari lingkaran kemiskinan
dan trauma yang sama.
Sistem
peradilan pidana (criminal justice system) secara ontologis merupakan
manifestasi paling konkret dari kedaulatan koersif sebuah negara (the
coercive power of the state). Di dalam ruang peradilan, ketegangan antara
otoritas publik dan kemerdekaan eksistensial individu tidak sekadar
diselesaikan secara praktis, melainkan diperdebatkan secara mendalam pada
tataran filsafat hukum (jurisprudence). Memahami sistem ini menuntut
lebih dari sekadar analisis doktrinal terhadap teks undang-undang; ia
memerlukan instrumen heuristik berupa pemodelan teoretis untuk mengurai
benturan nilai-nilai fundamental yang saling berkompetisi. Landmark konseptual
yang digagas oleh Herbert L. Packer dalam magnum opus-nya, "Two Models
of the Criminal Process" (1964) dan The Limits of the Criminal
Sanction (1968), telah melampaui masanya sebagai instrumen analisis
deskriptif. Pemikiran Packer bertransformasi menjadi panduan normatif yang
menelisik klaim-klaim kebenaran dan keadilan di dalam kebijakan kriminal
modern.
Akan
tetapi, dalam perkembangan sosiologi hukum kontemporer sebagaimana dielaborasi
secara komprehensif oleh Kent Roach dalam tesisnya "Four Models of the
Criminal Process" dikotomi biner milik Packer mengalami kejenuhan
epistemologis. Munculnya kesadaran baru mengenai risiko viktimisasi (risk of
victimization), hak-hak kelompok marginal, serta tuntutan pemulihan
kemanusiaan dari perspektif feminisme dan teori ras kritis (critical race
theories) memaksa peradilan pidana untuk mendekonstruksi batas-batas
liberalisme klasiknya. Artikel ini akan memperluas dan memperdalam secara
akademis dimensi filsafat dan teori yang melandasi pergeseran dari paradigma
kontestasi kekuasaan linier ala Packer menuju paradigma sirkular-rekonsiliatif,
dengan tetap mempertahankan akurasi dan orisinalitas teks sumber dokumen.
Filsafat
Politik dan Fondasi Teoretis Dua Model Klasik Packer, Untuk membedah secara radikal struktur
berpikir Herbert L. Packer, kita harus melacak akar filsafat politik yang
mengaliri kedua modelnya. Model Pengendalian Kejahatan (Crime Control Model)
berakar kuat pada tradisi filsafat utilitarianisme dan pandangan Thomas Hobbes
mengenai Leviathan. Berdasarkan perspektif ini, kontrak sosial didirikan
untuk menyelamatkan manusia dari kondisi alamiah (state of nature) yang
penuh dengan ketakutan dan kekerasan anarkis. Ketertiban sosial (public
order) adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya kebebasan individu. Negara,
melalui sanksi pidana, bertindak sebagai penjamin positif kebebasan sosial
tersebut. Oleh karena itu, Crime Control Model memandang efisiensi dan
kecepatan bukan sebagai instrumen teknis semata, melainkan sebagai kewajiban
moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral
moral moral moral negara untuk memelihara stabilitas sosial.
Secara
epistemologis, model ban berjalan (assembly-line conveyor belt) ini
menganut paham realisme hukum yang pragmatis. Validasi kebenaran dalam model
ini bertumpu pada kesalahan faktual (factual guilt), yaitu probabilitas
tinggi bahwa tersangka secara empiris telah melakukan tindakan delik. Kebenaran
faktual ini diyakini dapat ditemukan secara akurat melalui keahlian
administratif (administrative expertise) aparat penegak hukum di tahap
pra-persidangan. Akibatnya, proses persidangan formal di pengadilan dieliminasi
maknanya menjadi sekadar ritual konfirmasi atas efisiensi penyidikan. Mekanisme
kompromi seperti pengakuan bersalah (guilty pleas) dijustifikasi secara
ekonomi dan filosofis sebagai bentuk finalitas yang menyelamatkan sumber daya
publik dari formalitas hukum yang berlarut-larut.
Sebaliknya,
Model Proses Hukum yang Adil (Due Process Model) bersumber dari filsafat
liberalisme hak-hak kodrati (natural rights) yang dikembangkan oleh John
Locke dan Immanuel Kant. Kant menegaskan bahwa manusia adalah tujuan pada
dirinya sendiri (end in itself), dan tidak pernah boleh diperlakukan
semata-mata sebagai sarana (mere means) untuk mencapai tujuan
utilitarian masyarakat, termasuk untuk tujuan pemberantasan kejahatan. Filsafat
hukum yang mendasari model lapangan rintangan (obstacle course) ini
diliputi oleh skeptisisme mendalam terhadap watak moral kekuasaan negara. Bagi Due
Process Model, bahaya terbesar bukanlah kejahatan itu sendiri, melainkan
potensi tirani dan kesewenang-wenangan aparat negara yang beroperasi tanpa
batas.
Epistemologi
Due Process menolak reduksi kebenaran menjadi sekadar fakta empiris, dan
menggantinya dengan konsep kesalahan hukum (legal guilt). Seseorang
secara ontologis dinyatakan tidak bersalah oleh hukum hingga seluruh rangkaian
pembuktian divalidasi di hadapan hakim independen melalui prosedur yang
kontradiktif, transparan, dan setara. Aturan-aturan protektif seperti hak untuk
didampingi penasihat hukum sejak penangkapan, hak untuk diam (privilege
against self-incrimination), serta doktrin pengucilan alat bukti ilegal (exclusionary
rule) merupakan instrumen penting untuk menyeimbangkan disparitas sumber
daya antara negara dan individu. Di sini berlaku prinsip moral yang tegas:
lebih baik membiarkan seorang yang bersalah bebas demi menjaga kesucian dan
integritas hukum, daripada menghukum orang yang tidak bersalah melalui jalan
pintas prosedural yang merusak keluhuran martabat kemanusiaan.
Kritik Sosiologis dan Ilusi Ideologis Due Process, Meskipun model Packer mendominasi
diskursus akademik sebagai istilah seni, para sosiolog hukum mengkritik
asumsi-asumsi tersebut karena mengabaikan kenyataan kelembagaan. Kontestasi
ideologis antara keadilan prosedural dan efisiensi birokrasi runtuh ketika
dihadapkan pada analisis organisasi. Malcolm Feeley membongkar utopia Due
Process dengan menunjukkan bahwa dalam peradilan tingkat bawah (lower
courts), proses hukum itu sendiri telah bermutasi menjadi hukuman (the
process is the punishment). Terdakwa dipaksa menyerah bukan karena
pengadilan membuktikan kesalahannya, melainkan karena biaya ekonomi, waktu, dan
psikologis untuk melewati rintangan hukum jauh lebih menghancurkan daripada
sekadar menerima vonis cepat melalui pengakuan bersalah.
Kritik
yang lebih radikal datang dari pemikir kritis seperti Doreen McBarnet dan
Richard Ericson yang menyatakan bahwa "due process is for crime
control" (proses hukum yang adil justru mengukuhkan pengendalian
kejahatan). Dalam realitas budaya kontrol, teks hukum formal sering kali
sengaja dirancang kabur atau dipenuhi klausul pengecualian guna melegalkan
diskresi koersif polisi dan jaksa. Secara ideologis, eksistensi hak-hak
pembelaan di ruang sidang publik hanyalah "rhetoric of justice" yang
berfungsi sebagai instrumen legitimasi. Dengan menampilkan ilusi bahwa terdakwa
diperlakukan setara dan adil, negara berhasil meredam resistensi politik dari
masyarakat, sementara di balik layar, roda ban berjalan pengendalian kejahatan
terus berjalan memproses warga negara kelas bawah menuju penjara. Hubungan ini
menjelaskan mengapa revolusi due process di Amerika Serikat dan Kanada
pada akhir abad ke-20 tidak pernah berhasil menahan laju pertumbuhan populasi
penjara massal (mass incarceration).
Dekonstruksi
Paradigma Biner, Viktimologi, Risiko, dan Hak Korban yang Punitif, Kejenuhan teoretis model Packer
terletak pada watak biner individualistiknya yang membatasi perkara pidana
sebagai perseteruan eksklusif antara negara dan terdakwa, seraya menyingkirkan
korban kejahatan (crime victims) dari struktur epistemik hukum.
Munculnya studi viktimisasi modern membongkar asumsi Crime Control yang
mengklaim bahwa efisiensi aparat dapat mengendalikan kejahatan. Data
menunjukkan bahwa sebagian besar korban memilih untuk tidak melaporkan
kejahatan karena karakter sistem adversarial yang maskulin dan konfrontatif
sering kali melakukan viktimisasi sekunder, terutama terhadap perempuan,
anak-anak, dan kelompok minoritas.
Krisis
ini mendorong lahirnya Model Hak Korban yang Punitif (Punitive Model of
Victims' Rights), sebuah sintesis teoretis yang mengadopsi energi koersif Crime
Control namun dengan menggunakan justifikasi hak asasi korban. Model ini
memicu lahirnya persidangan politik baru (the new political case) yang
menghadapkan secara frontal hak due process terdakwa dengan hak atas
kesetaraan dan perlindungan bagi korban. Masalah hukum tidak lagi diposisikan
sebagai pelanggaran moralitas abstrak terhadap negara, melainkan sebagai
benturan hak antar-individu yang setara.
Akan
tetapi, perluasan paradigma punitif ini membawa bahaya teoretis baru berupa
"kriminalisasi politik" (criminalization of politics).
Pemerintah dan kelompok advokasi yang terjebak dalam emosi dan kemarahan (anger)
cenderung mereduksi problem struktural yang kompleks menjadi sekadar urusan
pembuatan undang-undang pidana baru yang lebih represif, pembatasan hak-hak
jaminan penahanan (bail), serta penghapusan hak-hak pelepasan bersyarat
(parole). Dalam konteks ini, hak-hak korban dimanipulasi secara
ideologis sebagai wajah baru yang beradab untuk melegitimasi represi massa
penegakan hukum pidana tradisional.
Teori Keadilan Restoratif dan Pencegahan Sosial, Sebagai antitesis radikal terhadap
model linier-punitif yang melelahkan, peradilan pidana kontemporer melirik
Model Hak Korban yang Non-Punitif yang disimbolkan melalui bentuk Lingkaran (Circle
Model). Secara teoretis, model lingkaran menggeser jangkar ontologis
keadilan dari keadilan retributif yang berorientasi pada masa lalu (past-oriented)
menuju keadilan reparatif yang berfokus pada pemulihan masa depan (future-oriented).
Model ini dibangun di atas asumsi komunitarian yang meyakini bahwa kepentingan
pelaku, korban, dan masyarakat tidaklah bertentangan secara permanen, melainkan
saling bertumpu satu sama lain.
Model
non-punitif mereformasi makna non-pelaporan kejahatan. Jika paradigma lama
melihat bungkamnya korban sebagai indikasi ketakutan, model lingkaran
melihatnya sebagai bentuk pluralisme hukum di mana korban secara otonom memilih
mekanisme penyelesaian mandiri seperti pengabaian, shaming, permintaan
maaf, maupun ganti kerugian informal. Model ini menuntut negara untuk
menghormati agensi korban dan tidak memaksakan kehendak publik di atas
kepentingan riil korban.
Melalui
instrumen Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diadopsi dari
tradisi hukum adat (Aboriginal justice) dan gagasan integratif John
Braithwaite mengenai reintegrative shaming, sengketa pidana dikembalikan
kepada para pihak secara horizontal. Semua aktor duduk bersama dalam sebuah
lingkaran fisik dan epistemik untuk mendorong pelaku mengakui kesalahannya
tanpa perlu melewati drama pembuktian adversarial yang mengasingkan manusia.
Pengacara dan jaksa dideksentrasikan perannya agar tidak merampas (appropriate)
sengketa dari pemilik aslinya.
Secara
filosofis, model lingkaran meruntuhkan tembok pemisah kaku antara pelaku dan
korban melalui integrasi pendekatan pencegahan sosial (developmental crime
prevention) dan kesehatan masyarakat (public health approach). Teori
ini menyadari bahwa dalam struktur sosial yang timpang, pelaku kejahatan sering
kali merupakan korban dari viktimisasi masa lalu, kemiskinan, dan penelantaran
sistemik. Keadilan sejati dicapai bukan dengan mengisolasi pelaku di balik
jeruji besi yang destruktif, melainkan dengan menyembuhkan trauma kolektif,
menegakkan tanggung jawab tanpa kekerasan, serta membangun kembali kohesi
sosial di dalam komunitas.
Perluasan
teoretis dari dikotomi klasik Herbert L. Packer menuju model multi-dimensi Kent
Roach menunjukkan bahwa filsafat hukum pidana terus bergerak mencari
keseimbangan substansial. Crime Control dan Due Process tidak
lagi memadai untuk menjawab kompleksitas masyarakat berisiko (risk society)
yang menuntut pengakuan atas hak asasi korban kejahatan. Pilihan kebijakan
kriminal di masa depan berada di persimpangan jalan ideologis: melanjutkan
trajektori punitif yang menjadikan penderitaan korban sebagai alat perluasan
kekuasaan koersif negara, ataukah beralih menuju paradigma sirkular-non-punitif
yang mengutamakan restorasi kemanusiaan. Mengabaikan pendekatan non-punitif
berarti membiarkan sistem peradilan pidana terjebak dalam lingkaran kemarahan
yang semu, sementara merangkul keadilan restoratif dan pencegahan sosial adalah
langkah nyata menuju tegaknya keadilan yang memulihkan dan membebaskan
kemanusiaan.
Kesimpulan: Perkembangan filsafat keadilan dalam hukum pidana menunjukkan bahwa model-model konseptual peradilan tidak pernah bersifat statis, melainkan terus diuji oleh realitas sosial dan tuntutan politik zaman. Model pengendalian kejahatan dan proses hukum yang adil dari Herbert L. Packer telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga batas-batas kekuasaan negara. Dalam perspektif peradilan pidana modern, integrasi hak korban menuntut dekonstruksi mendasar terhadap dikotomi klasik antara crime control model (model pengendalian kejahatan) dan due process model (model proses hukum yang adil) secara historis cenderung "meminggirkan" korban sebagai saksi mahkota demi kepentingan pembuktian negara. Paradigma viktimologi kontemporer menggugat kecenderungan punitif yang sering kali memanipulasi penderitaan korban sekadar sebagai instrumen politik hukum untuk melegitimasi perluasan daya paksa dan represi negara (penal populism). Keadilan hakiki tidak lagi diukur secara retributif melalui beratnya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, melainkan melalui pemenuhan restorative justice (keadilan restoratif) yang menempatkan pemulihan kemanusiaan korban, ganti kerugian (restitusi), serta rehabilitasi psikososial sebagai poros utama penegakan hukum. Dengan demikian, eksistensi korban bertransformasi dari sekadar objek formalitas peradilan menjadi subjek hukum aktif yang memiliki hak konstitusional atas kebenaran, perlindungan, dan pemulihan yang komprehensif.
Masa depan filsafat keadilan dalam hukum pidana modern memerlukan keberanian metodologis untuk bergeser dari model punitif murni menuju sistem non-punitif yang integratif, di mana perlindungan kebebasan individu terdakwa dan pemulihan viktimisasi korban tidak lagi dipandang sebagai dua nilai yang saling menegasikan. Keadilan korban dalam struktur peradilan modern harus dilembagasikan secara sistemik bukan sebagai kompromi yang melemahkan hak-hak tersangka (due process), melainkan sebagai pemenuh prasyarat keseimbangan hukum yang humanis. Tantangan akademis dan praktisnya terletak pada sinkronisasi kebijakan kriminal (criminal policy) agar mampu mereduksi trauma sekunder (secondary victimization) yang sering kali disebabkan oleh rigiditas birokrasi peradilan, sekaligus memastikan bahwa pencegahan kejahatan di masa depan berakar pada rekonsiliasi sosial yang substantif. Pada titik inilah, hukum pidana modern mencapai esensi tertingginya, sebuah instrumen yang tidak hanya menghukum pelanggaran hukum, tetapi juga menyembuhkan luka kemanusiaan yang nyata di dalam masyarakat.//**
Sumber:
Kent Roach: Four Models of the Criminal Process, Journal of Criminal Law and
Criminology Volume 89 Issue 2 Winter Article 5 Winter 1999.

0 Komentar