Breaking News

Filsafat Keadilan dalam Models of the Criminal Process Herbert L. Packer


Literature Review oleh Achmad Lugas, Peneliti pada Criminal Law Study (CLS)

Pendahuluan Studi akademik mengenai sistem peradilan pidana sering kali dihadapkan pada kompleksitas operasional dan benturan nilai yang terjadi di dalamnya. Untuk memahami bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dieksekusi, para pemikir hukum menggunakan pendekatan pemodelan sebagai instrumen heuristik guna menyederhanakan realitas yang rumit tersebut. Dalam lanskap hukum pidana modern, kontribusi Herbert L. Packer melalui karya monumental mengenai model proses pidana telah menjadi fondasi utama dalam memetakan ketegangan ideologis antara ketertiban sosial dan hak-hak individu. Kehadiran diskursus ini bukan sekadar alat analisis positif untuk melihat bagaimana sistem bekerja, melainkan juga berfungsi sebagai panduan normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif normatif mengenai nilai-nilai apa yang seharusnya mendasari hukum pidana. Filsafat keadilan dalam hukum pidana pada hakikatnya merupakan pencarian titik keseimbangan antara kekuasaan koersif negara dan perlindungan terhadap keluhuran martabat kemanusiaan.

Model Crime Control Versus Due Process, Konseptualisasi Packer membagi wajah peradilan pidana ke dalam dua model ekstrem yang saling bertentangan secara diametral, yaitu model pengendalian kejahatan (crime control model) dan model proses hukum yang adil (due process model). Model pengendalian kejahatan beroperasi dengan metafora ban berjalan di pabrik (assembly-line conveyor belt), di mana efisiensi, kecepatan, dan finalitas menjadi tolok ukur utama keberhasilan sistem. Secara filosofis, model ini memandang bahwa fungsi paling mendasar dari hukum pidana adalah menjamin ketertiban publik dan keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan. Kebebasan sosial hanya dapat terwujud apabila negara mampu menekan angka kriminalitas secara efektif melalui optimalisasi institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai penyaring utama perkara. Model ini sangat bertumpu pada keyakinan terhadap integritas dan keahlian aparat penegak hukum dalam menentukan kesalahan faktual (factual guilt) seseorang di tahap pra-persidangan, sehingga proses formal di pengadilan dipandang sebagai formalitas yang dapat dipersingkat melalui mekanisme seperti pengakuan bersalah.

Sebaliknya, model proses hukum yang adil digambarkan sebagai sebuah perlombaan rintangan (obstacle course). Model ini dibangun di atas fondasi skeptisisme liberal terhadap perluasan kekuasaan negara dan utilitas dari sanksi pidana itu sendiri. Fokus utamanya bukanlah kecepatan penyelesaian perkara, melainkan validitas legalitas (legal guilt) dan kualitas kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara. Keadilan dalam model ini mensyaratkan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dipandang tidak bersalah sampai kesalahan tersebut dapat dibuktikan melampaui keraguan yang beralasan melalui prosedur persidangan yang kontradiktif, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak defensif terdakwa. Hak untuk diam, akses terhadap penasihat hukum sejak momen penangkapan, serta penolakan terhadap alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum (exclusionary rule) merupakan elemen-elemen krusial yang berfungsi mereduksi ketimpangan sumber daya antara individu dan negara yang koersif.

Kritik Empiris dan Ideologis terhadap Dikotomi Packer, Meskipun dikotomi yang diajukan oleh Packer sangat kokoh dalam ranah diskursus publik, para peneliti empiris dan sosiolog hukum menemukan adanya kesenjangan yang signifikan antara model teoretis tersebut dengan realitas di lapangan. Sistem peradilan pidana dalam praktiknya tidak digerakkan oleh para pejuang ideologis yang murni membela ketertiban atau hak asasi, melainkan oleh para birokrat professional seperti polisi, jaksa, dan pengacara yang saling bekerja sama demi efisiensi kelembagaan dan kepentingan pragmatis bersama. Hak-hak due process sering kali hanya menjadi simbol keadilan yang hampa atau kemewahan yang hanya bisa dinikmati dalam perkara-perkara besar yang menarik perhatian publik, sementara sebagian besar perkara minor diselesaikan melalui kompromi di balik layar dan pengakuan bersalah demi menghindari proses persidangan yang melelahkan dan berbiaya mahal.

Secara ideologis, kritik yang lebih tajam menyatakan bahwa keberadaan mekanisme due process sebenarnya berfungsi untuk melegitimasi jalannya roda pengendalian kejahatan. Retorika keadilan dan reformasi hukum yang diagungkan di ruang sidang menciptakan ilusi seolah-olah sistem peradilan telah berjalan dengan sangat adil dan menghormati hak-hak individu. Dengan adanya kesan ideal tersebut, masyarakat cenderung menerima begitu saja tindakan koersif negara dan pengosongan hak secara massal yang terjadi di dalam rantai ban berjalan peradilan. Fenomena di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa gelombang penguatan hak-hak prosedural terdakwa sering kali berjalan beriringan dengan lonjakan populasi penjara, yang membuktikan bahwa due process tidak serta-merta mampu membendung watak represif dari kebijakan pidana suatu negara.

Keterbatasan Paradigma Liberal dan Rekonseptualisasi Hak Korban, Kelemahan paling mendasar dari pemikiran Packer adalah keterjebakannya dalam paradigma liberal individualistik yang memandang perkara pidana secara biner, yakni perseteruan eksklusif antara negara dan terdakwa. Packer menulis teorinya sebelum studi viktimologi modern berkembang pesat dan mengungkap fakta bahwa mayoritas kejahatan tidak pernah dilaporkan ke kepolisian karena ketidakpercayaan korban terhadap sensitivitas sistem formal. Paradigma biner ini mengabaikan eksistensi korban kejahatan serta mengabaikan bagaimana struktur sosial, gender, dan ras memengaruhi kerentanan seseorang terhadap viktimisasi maupun kriminalisasi. Akibatnya, hukum pidana kehilangan kemampuannya untuk memahami tuntutan keadilan dari kelompok-kelompok marginal yang mengalami dampak buruk dari kejahatan sistemik, seperti kekerasan domestik, kekerasan seksual, maupun kejahatan berbasis kebencian.

Kegagalan paradigma lama ini mendorong lahirnya rekonseptualisasi yang memasukkan dimensi hak-hak korban ke dalam model proses pidana, yang diejawantahkan ke dalam dua bentuk: model hak korban yang punitif (punitive model of victims' rights) dan model hak korban yang non-punitif (non-punitive model of victims' rights). Model punitif mengadopsi energi pengendalian kejahatan namun dengan mengubah justifikasinya. Jika dahulu pengetatan prosedur dilawan demi ketertiban umum, kini pengetatan tersebut dilawan demi menghormati hak dan penderitaan korban kejahatan. Model ini melahirkan jenis persidangan politik baru yang membenturkan hak-hak prosedural terdakwa langsung dengan hak kesetaraan dan perlindungan bagi korban, yang sering kali berujung pada tuntutan kriminalisasi yang lebih luas dan pemberatan sanksi pidana sebagai bentuk solidaritas simbolis terhadap korban.

Menuju Keadilan Restoratif dan Pencegahan Kriminalitas, Sebagai antitesis dari model punitif yang berbentuk linier dan berujung pada penghukuman, model hak korban yang non-punitif menawarkan pendekatan yang digambarkan sebagai sebuah lingkaran (circle model). Model ini mengalihkan fokus filosofis dari pembalasan masa lalu menuju pemulihan masa depan, serta memandang tingginya angka kejahatan yang tidak dilaporkan bukan sebagai kegagalan penegakan hukum, melainkan sebagai indikator perlunya reformasi kebijakan sosial yang lebih menyentuh akar masalah. Keadilan dalam model lingkaran tidak diukur dari seberapa berat penderitaan yang ditimpakan kepada pelaku, melainkan dari seberapa jauh harmoni sosial, penyembuhan trauma korban, dan pemulihan tanggung jawab pelaku dapat dicapai secara kolektif.

Pendekatan ini berakar kuat pada nilai-nilai keadilan adat dan mekaniseme komunitarian, seperti forum musyawarah keluarga dan lingkaran penyembuhan (healing circles), di mana sengketa pidana dikembalikan kepada para pihak yang paling terdampak langsung: korban, pelaku, dan komunitas mereka. Institusi peradilan formal beserta para profesionalnya dideksentrasikan perannya agar tidak merampas hak korban untuk menentukan jalannya pemulihan dan bentuk reparasi yang paling memuaskan bagi dirinya. Selain itu, model ini mengintegrasikan pendekatan kesehatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan melalui intervensi dini terhadap faktor-faktor risiko sosial-ekonomi, sehingga mampu mengikis batas kaku antara pelaku dan korban yang sering kali lahir dari lingkaran kemiskinan dan trauma yang sama.

Sistem peradilan pidana (criminal justice system) secara ontologis merupakan manifestasi paling konkret dari kedaulatan koersif sebuah negara (the coercive power of the state). Di dalam ruang peradilan, ketegangan antara otoritas publik dan kemerdekaan eksistensial individu tidak sekadar diselesaikan secara praktis, melainkan diperdebatkan secara mendalam pada tataran filsafat hukum (jurisprudence). Memahami sistem ini menuntut lebih dari sekadar analisis doktrinal terhadap teks undang-undang; ia memerlukan instrumen heuristik berupa pemodelan teoretis untuk mengurai benturan nilai-nilai fundamental yang saling berkompetisi. Landmark konseptual yang digagas oleh Herbert L. Packer dalam magnum opus-nya, "Two Models of the Criminal Process" (1964) dan The Limits of the Criminal Sanction (1968), telah melampaui masanya sebagai instrumen analisis deskriptif. Pemikiran Packer bertransformasi menjadi panduan normatif yang menelisik klaim-klaim kebenaran dan keadilan di dalam kebijakan kriminal modern.

Akan tetapi, dalam perkembangan sosiologi hukum kontemporer sebagaimana dielaborasi secara komprehensif oleh Kent Roach dalam tesisnya "Four Models of the Criminal Process" dikotomi biner milik Packer mengalami kejenuhan epistemologis. Munculnya kesadaran baru mengenai risiko viktimisasi (risk of victimization), hak-hak kelompok marginal, serta tuntutan pemulihan kemanusiaan dari perspektif feminisme dan teori ras kritis (critical race theories) memaksa peradilan pidana untuk mendekonstruksi batas-batas liberalisme klasiknya. Artikel ini akan memperluas dan memperdalam secara akademis dimensi filsafat dan teori yang melandasi pergeseran dari paradigma kontestasi kekuasaan linier ala Packer menuju paradigma sirkular-rekonsiliatif, dengan tetap mempertahankan akurasi dan orisinalitas teks sumber dokumen.

Filsafat Politik dan Fondasi Teoretis Dua Model Klasik Packer, Untuk membedah secara radikal struktur berpikir Herbert L. Packer, kita harus melacak akar filsafat politik yang mengaliri kedua modelnya. Model Pengendalian Kejahatan (Crime Control Model) berakar kuat pada tradisi filsafat utilitarianisme dan pandangan Thomas Hobbes mengenai Leviathan. Berdasarkan perspektif ini, kontrak sosial didirikan untuk menyelamatkan manusia dari kondisi alamiah (state of nature) yang penuh dengan ketakutan dan kekerasan anarkis. Ketertiban sosial (public order) adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya kebebasan individu. Negara, melalui sanksi pidana, bertindak sebagai penjamin positif kebebasan sosial tersebut. Oleh karena itu, Crime Control Model memandang efisiensi dan kecepatan bukan sebagai instrumen teknis semata, melainkan sebagai kewajiban moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral moral negara untuk memelihara stabilitas sosial.

Secara epistemologis, model ban berjalan (assembly-line conveyor belt) ini menganut paham realisme hukum yang pragmatis. Validasi kebenaran dalam model ini bertumpu pada kesalahan faktual (factual guilt), yaitu probabilitas tinggi bahwa tersangka secara empiris telah melakukan tindakan delik. Kebenaran faktual ini diyakini dapat ditemukan secara akurat melalui keahlian administratif (administrative expertise) aparat penegak hukum di tahap pra-persidangan. Akibatnya, proses persidangan formal di pengadilan dieliminasi maknanya menjadi sekadar ritual konfirmasi atas efisiensi penyidikan. Mekanisme kompromi seperti pengakuan bersalah (guilty pleas) dijustifikasi secara ekonomi dan filosofis sebagai bentuk finalitas yang menyelamatkan sumber daya publik dari formalitas hukum yang berlarut-larut.

Sebaliknya, Model Proses Hukum yang Adil (Due Process Model) bersumber dari filsafat liberalisme hak-hak kodrati (natural rights) yang dikembangkan oleh John Locke dan Immanuel Kant. Kant menegaskan bahwa manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), dan tidak pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana (mere means) untuk mencapai tujuan utilitarian masyarakat, termasuk untuk tujuan pemberantasan kejahatan. Filsafat hukum yang mendasari model lapangan rintangan (obstacle course) ini diliputi oleh skeptisisme mendalam terhadap watak moral kekuasaan negara. Bagi Due Process Model, bahaya terbesar bukanlah kejahatan itu sendiri, melainkan potensi tirani dan kesewenang-wenangan aparat negara yang beroperasi tanpa batas.

Epistemologi Due Process menolak reduksi kebenaran menjadi sekadar fakta empiris, dan menggantinya dengan konsep kesalahan hukum (legal guilt). Seseorang secara ontologis dinyatakan tidak bersalah oleh hukum hingga seluruh rangkaian pembuktian divalidasi di hadapan hakim independen melalui prosedur yang kontradiktif, transparan, dan setara. Aturan-aturan protektif seperti hak untuk didampingi penasihat hukum sejak penangkapan, hak untuk diam (privilege against self-incrimination), serta doktrin pengucilan alat bukti ilegal (exclusionary rule) merupakan instrumen penting untuk menyeimbangkan disparitas sumber daya antara negara dan individu. Di sini berlaku prinsip moral yang tegas: lebih baik membiarkan seorang yang bersalah bebas demi menjaga kesucian dan integritas hukum, daripada menghukum orang yang tidak bersalah melalui jalan pintas prosedural yang merusak keluhuran martabat kemanusiaan.

Kritik Sosiologis dan Ilusi Ideologis Due Process, Meskipun model Packer mendominasi diskursus akademik sebagai istilah seni, para sosiolog hukum mengkritik asumsi-asumsi tersebut karena mengabaikan kenyataan kelembagaan. Kontestasi ideologis antara keadilan prosedural dan efisiensi birokrasi runtuh ketika dihadapkan pada analisis organisasi. Malcolm Feeley membongkar utopia Due Process dengan menunjukkan bahwa dalam peradilan tingkat bawah (lower courts), proses hukum itu sendiri telah bermutasi menjadi hukuman (the process is the punishment). Terdakwa dipaksa menyerah bukan karena pengadilan membuktikan kesalahannya, melainkan karena biaya ekonomi, waktu, dan psikologis untuk melewati rintangan hukum jauh lebih menghancurkan daripada sekadar menerima vonis cepat melalui pengakuan bersalah.

Kritik yang lebih radikal datang dari pemikir kritis seperti Doreen McBarnet dan Richard Ericson yang menyatakan bahwa "due process is for crime control" (proses hukum yang adil justru mengukuhkan pengendalian kejahatan). Dalam realitas budaya kontrol, teks hukum formal sering kali sengaja dirancang kabur atau dipenuhi klausul pengecualian guna melegalkan diskresi koersif polisi dan jaksa. Secara ideologis, eksistensi hak-hak pembelaan di ruang sidang publik hanyalah "rhetoric of justice" yang berfungsi sebagai instrumen legitimasi. Dengan menampilkan ilusi bahwa terdakwa diperlakukan setara dan adil, negara berhasil meredam resistensi politik dari masyarakat, sementara di balik layar, roda ban berjalan pengendalian kejahatan terus berjalan memproses warga negara kelas bawah menuju penjara. Hubungan ini menjelaskan mengapa revolusi due process di Amerika Serikat dan Kanada pada akhir abad ke-20 tidak pernah berhasil menahan laju pertumbuhan populasi penjara massal (mass incarceration).

Dekonstruksi Paradigma Biner, Viktimologi, Risiko, dan Hak Korban yang Punitif, Kejenuhan teoretis model Packer terletak pada watak biner individualistiknya yang membatasi perkara pidana sebagai perseteruan eksklusif antara negara dan terdakwa, seraya menyingkirkan korban kejahatan (crime victims) dari struktur epistemik hukum. Munculnya studi viktimisasi modern membongkar asumsi Crime Control yang mengklaim bahwa efisiensi aparat dapat mengendalikan kejahatan. Data menunjukkan bahwa sebagian besar korban memilih untuk tidak melaporkan kejahatan karena karakter sistem adversarial yang maskulin dan konfrontatif sering kali melakukan viktimisasi sekunder, terutama terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.

Krisis ini mendorong lahirnya Model Hak Korban yang Punitif (Punitive Model of Victims' Rights), sebuah sintesis teoretis yang mengadopsi energi koersif Crime Control namun dengan menggunakan justifikasi hak asasi korban. Model ini memicu lahirnya persidangan politik baru (the new political case) yang menghadapkan secara frontal hak due process terdakwa dengan hak atas kesetaraan dan perlindungan bagi korban. Masalah hukum tidak lagi diposisikan sebagai pelanggaran moralitas abstrak terhadap negara, melainkan sebagai benturan hak antar-individu yang setara.

Akan tetapi, perluasan paradigma punitif ini membawa bahaya teoretis baru berupa "kriminalisasi politik" (criminalization of politics). Pemerintah dan kelompok advokasi yang terjebak dalam emosi dan kemarahan (anger) cenderung mereduksi problem struktural yang kompleks menjadi sekadar urusan pembuatan undang-undang pidana baru yang lebih represif, pembatasan hak-hak jaminan penahanan (bail), serta penghapusan hak-hak pelepasan bersyarat (parole). Dalam konteks ini, hak-hak korban dimanipulasi secara ideologis sebagai wajah baru yang beradab untuk melegitimasi represi massa penegakan hukum pidana tradisional.

Teori Keadilan Restoratif dan Pencegahan Sosial, Sebagai antitesis radikal terhadap model linier-punitif yang melelahkan, peradilan pidana kontemporer melirik Model Hak Korban yang Non-Punitif yang disimbolkan melalui bentuk Lingkaran (Circle Model). Secara teoretis, model lingkaran menggeser jangkar ontologis keadilan dari keadilan retributif yang berorientasi pada masa lalu (past-oriented) menuju keadilan reparatif yang berfokus pada pemulihan masa depan (future-oriented). Model ini dibangun di atas asumsi komunitarian yang meyakini bahwa kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat tidaklah bertentangan secara permanen, melainkan saling bertumpu satu sama lain.

Model non-punitif mereformasi makna non-pelaporan kejahatan. Jika paradigma lama melihat bungkamnya korban sebagai indikasi ketakutan, model lingkaran melihatnya sebagai bentuk pluralisme hukum di mana korban secara otonom memilih mekanisme penyelesaian mandiri seperti pengabaian, shaming, permintaan maaf, maupun ganti kerugian informal. Model ini menuntut negara untuk menghormati agensi korban dan tidak memaksakan kehendak publik di atas kepentingan riil korban.

Melalui instrumen Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diadopsi dari tradisi hukum adat (Aboriginal justice) dan gagasan integratif John Braithwaite mengenai reintegrative shaming, sengketa pidana dikembalikan kepada para pihak secara horizontal. Semua aktor duduk bersama dalam sebuah lingkaran fisik dan epistemik untuk mendorong pelaku mengakui kesalahannya tanpa perlu melewati drama pembuktian adversarial yang mengasingkan manusia. Pengacara dan jaksa dideksentrasikan perannya agar tidak merampas (appropriate) sengketa dari pemilik aslinya.

Secara filosofis, model lingkaran meruntuhkan tembok pemisah kaku antara pelaku dan korban melalui integrasi pendekatan pencegahan sosial (developmental crime prevention) dan kesehatan masyarakat (public health approach). Teori ini menyadari bahwa dalam struktur sosial yang timpang, pelaku kejahatan sering kali merupakan korban dari viktimisasi masa lalu, kemiskinan, dan penelantaran sistemik. Keadilan sejati dicapai bukan dengan mengisolasi pelaku di balik jeruji besi yang destruktif, melainkan dengan menyembuhkan trauma kolektif, menegakkan tanggung jawab tanpa kekerasan, serta membangun kembali kohesi sosial di dalam komunitas.

Perluasan teoretis dari dikotomi klasik Herbert L. Packer menuju model multi-dimensi Kent Roach menunjukkan bahwa filsafat hukum pidana terus bergerak mencari keseimbangan substansial. Crime Control dan Due Process tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas masyarakat berisiko (risk society) yang menuntut pengakuan atas hak asasi korban kejahatan. Pilihan kebijakan kriminal di masa depan berada di persimpangan jalan ideologis: melanjutkan trajektori punitif yang menjadikan penderitaan korban sebagai alat perluasan kekuasaan koersif negara, ataukah beralih menuju paradigma sirkular-non-punitif yang mengutamakan restorasi kemanusiaan. Mengabaikan pendekatan non-punitif berarti membiarkan sistem peradilan pidana terjebak dalam lingkaran kemarahan yang semu, sementara merangkul keadilan restoratif dan pencegahan sosial adalah langkah nyata menuju tegaknya keadilan yang memulihkan dan membebaskan kemanusiaan.

Kesimpulan: Perkembangan filsafat keadilan dalam hukum pidana menunjukkan bahwa model-model konseptual peradilan tidak pernah bersifat statis, melainkan terus diuji oleh realitas sosial dan tuntutan politik zaman. Model pengendalian kejahatan dan proses hukum yang adil dari Herbert L. Packer telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga batas-batas kekuasaan negara. Dalam perspektif peradilan pidana modern, integrasi hak korban menuntut dekonstruksi mendasar terhadap dikotomi klasik antara crime control model (model pengendalian kejahatan) dan due process model (model proses hukum yang adil) secara historis cenderung "meminggirkan" korban sebagai saksi mahkota demi kepentingan pembuktian negara. Paradigma viktimologi kontemporer menggugat kecenderungan punitif yang sering kali memanipulasi penderitaan korban sekadar sebagai instrumen politik hukum untuk melegitimasi perluasan daya paksa dan represi negara (penal populism). Keadilan hakiki tidak lagi diukur secara retributif melalui beratnya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, melainkan melalui pemenuhan restorative justice (keadilan restoratif) yang menempatkan pemulihan kemanusiaan korban, ganti kerugian (restitusi), serta rehabilitasi psikososial sebagai poros utama penegakan hukum. Dengan demikian, eksistensi korban bertransformasi dari sekadar objek formalitas peradilan menjadi subjek hukum aktif yang memiliki hak konstitusional atas kebenaran, perlindungan, dan pemulihan yang komprehensif.

Masa depan filsafat keadilan dalam hukum pidana modern memerlukan keberanian metodologis untuk bergeser dari model punitif murni menuju sistem non-punitif yang integratif, di mana perlindungan kebebasan individu terdakwa dan pemulihan viktimisasi korban tidak lagi dipandang sebagai dua nilai yang saling menegasikan. Keadilan korban dalam struktur peradilan modern harus dilembagasikan secara sistemik bukan sebagai kompromi yang melemahkan hak-hak tersangka (due process), melainkan sebagai pemenuh prasyarat keseimbangan hukum yang humanis. Tantangan akademis dan praktisnya terletak pada sinkronisasi kebijakan kriminal (criminal policy) agar mampu mereduksi trauma sekunder (secondary victimization) yang sering kali disebabkan oleh rigiditas birokrasi peradilan, sekaligus memastikan bahwa pencegahan kejahatan di masa depan berakar pada rekonsiliasi sosial yang substantif. Pada titik inilah, hukum pidana modern mencapai esensi tertingginya, sebuah instrumen yang tidak hanya menghukum pelanggaran hukum, tetapi juga menyembuhkan luka kemanusiaan yang nyata di dalam masyarakat.//**

 

Sumber: Kent Roach: Four Models of the Criminal Process, Journal of Criminal Law and Criminology Volume 89 Issue 2 Winter Article 5 Winter 1999.

https://www.researchgate.net/profile/Kent-Roach/publication/274113119_Four_Models_of_the_Criminal_Process/links/5898c22b92851c8bb6802aa8/Four-Models-of-the-Criminal-Process.pdf

 


0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close