Oleh: Baiq Dinda Putri Saqinah, Mahasiswa Fakultas Hukum Unram, Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
I. Pendahuluan
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang memiliki daya rusak bersifat sistematik, terorganisir, dan berkelanjutan terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa. Secara multidimensional, manifestasi korupsi terbukti melumpuhkan pertumbuhan ekonomi, menghambat iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta memperlebar jurang ketimpangan pendapatan di tengah masyarakat. Dalam berbagai forum internasional, termasuk dokumen latar belakang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC), disepakati bahwa dampak destruktif korupsi tidak sekadar merugikan keuangan negara secara finansial, melainkan juga merusak tatanan demokrasi, meruntuhkan supremasi hukum, mengganggu agenda pembangunan berkelanjutan, mendistorsi pasar, merosotkan kualitas hidup, hingga melanggar hak asasi manusia secara masif. Mengingat karakter kejahatannya yang luar biasa, mekanisme penegakan hukum tidak lagi dapat bertumpu pada pendekatan konvensional yang hanya berorientasi pada penghukuman fisik badan pelaku (retributive justice), melainkan harus digeser menuju paradigma pemulihan kerugian keuangan negara (restorative justice bagi negara) melalui penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Dalam konstelasi sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia memegang posisi sentral selaku pengendali utama perkara (dominus litis) yang bertindak sebagai jembatan antara tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang berada di episentrum criminal justice system, Kejaksaan tidak hanya dibebani tanggung jawab normatif untuk mengoordinasikan penyidikan dan melakukan penuntutan, melainkan juga mengemban kewenangan konstitusional untuk melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kewenangan eksekutorial ini mencakup pengelolaan, pemulihan, serta perampasan seluruh barang bukti dan harta kekayaan terpidana yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Melalui kajian empiris terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada periode belakangan ini, artikel ini membedah secara mendalam peran kelembagaan, mekanisme operasional eksekusi, alternatif pemulihan via jalur perdata, hingga konstralasi kendala internal dan eksternal yang dihadapi di lapangan.
II. Peran Kelembagaan dan Mekanisme Operasional Penelusuran serta Perampasan Aset
Secara struktural, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berkedudukan di Kota Mataram dengan wilayah hukum yang membentang luas mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Bima. Tata kerja dan pengorganisasian instansi ini dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Kejati NTB dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan dibantu seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) serta beberapa unsur pelaksana yang terbagi ke dalam Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pengawasan. Integrasi antar-bidang ini menjadi prasyarat mutlak dalam mengoperasionalkan fungsi penelusuran dan pemulihan aset korupsi di wilayah NTB.
Pelaksanaan kewenangan pemulihan dan perampasan aset oleh Kejati NTB tidak bergerak di ruang hampa, melainkan bertumpu pada rangkaian tahapan operasional yang sistematis dan saling mengunci. Proses ini terbagi ke dalam lima tahapan utama yang meliputi penelusuran (asset tracing), pengamanan, pemeliharaan, perampasan, hingga pengembalian aset kepada negara. Ketika suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terpidana, Jaksa Eksekutor segera menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai basis legalitas pelaksanaan sita eksekusi. Apabila harta benda terpidana belum sepenuhnya teridentifikasi atau terbukti disembunyikan, Jaksa Eksekutor kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pencarian dan Pelacakan Aset (P-48A). Operasi pelacakan ini dijalankan secara tertutup dan rahasia melalui kolaborasi intensif antara Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai motor penggerak, Bidang Intelijen untuk melakukan operasi intelijen yudisial, serta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara sebagai pengelola fisik aset. Jika aset telah ditemukan dan disita eksekusi, pelelangan umum segera digelar melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai tata cara dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 guna mengonversi barang rampasan menjadi uang tunai untuk menutupi kerugian negara, dengan catatan apabila hasil lelang melebihi nilai kewajiban terpidana, sisanya wajib dikembalikan kepada terpidana atau ahli warisnya yang sah.
III. Urgensi Pemulihan Kerugian Negara Melalui Mekanisme Gugatan Perdata
Selain mengoptimalkan instrumen hukum pidana, undang-undang secara progresif menyediakan jalur alternatif dalam penyelamatan keuangan negara melalui mekanisme gugatan perdata. Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), apabila penyidik berpendapat bahwa unsur-unsur pidana korupsi tidak terbukti secara cukup namun secara faktual nyata terdapat kerugian keuangan negara, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan perdata. Hak gugat perdata ini juga dapat dipergunakan oleh negara terhadap putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara korupsi. Lebih lanjut, Pasal 33 UU Tipikor memberikan legalitas kuat bagi Kejaksaan untuk melayangkan gugatan perdata terhadap ahli waris apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia pada saat proses penyidikan atau pemeriksaan sidang berjalan, sepanjang indikasi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara valid oleh penegak hukum.
Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, tugas menakhodai gugatan perdata korupsi berada di bawah wewenang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) resmi dari instansi pemerintah yang dirugikan. Kendati demikian, dalam ranah empiris, pemanfaatan jalur keperdataan ini di Kejati NTB tercatat masih sangat terbatas dan belum dioperasionalkan secara maksimal. Keadaan tersebut disebabkan oleh kecenderungan penanganan perkara korupsi yang lebih dominan diselesaikan hingga tuntas melalui jalur pidana formal, di mana pemulihan kerugian negara langsung ditumpukan pada eksekusi uang pengganti dan penyitaan aset berdasarkan putusan pengadilan pidana. Faktor lain yang menghambat optimalisasi jalur perdata ini adalah belum tersedianya sistem basis data (database) yang terintegrasi dan lengkap mengenai rekapitulasi perkara korupsi yang pernah diselesaikan via jalur perdata, mengingat proses pendokumentasian administrasi pada unit-unit kerja terdahulu belum berjalan secara ideal di masa lalu.
IV. Kendala Internal dan Eksternal Kejaksaan Tinggi NTB dalam Pemulihan Aset
Urgensi pemulihan keuangan negara akibat delik korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat menghadapi tantangan yang cukup krusial. Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, sepanjang tahun 2020 hingga triwulan I tahun 2025, tercatat ada sebanyak 272 kasus korupsi yang berhasil diungkap dengan akumulasi estimasi kerugian negara mencapai Rp240,3 miliar. Jomplangnya efektivitas penegakan hukum dalam aspek pemulihan aset ini terlihat nyata pada laporan tahun 2025, di mana total nilai uang pengganti yang berhasil dieksekusi secara nyata dan disetorkan ke kas negara oleh Kejati NTB hanya sebesar Rp171.184.500. Nilai tersebut berbanding terbalik dengan jumlah uang pengganti yang belum berhasil dieksekusi hingga akhir tahun 2025, yaitu masih menyisakan tunggakan yang sangat besar mencapai Rp1.806.415.499. Angka penyerapan yang minim ini mencerminkan adanya hambatan sistemik dalam realisasi pengembalian kerugian negara pasca putusan pengadilan.
Hambatan-hambatan tersebut secara teoretis dan empiris diklasifikasikan ke dalam dua faktor utama, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal bersumber dari keterbatasan yang melekat pada institusi Kejaksaan Tinggi NTB sendiri, yang meliputi:
Minimnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia atau personel yang memiliki sertifikasi keahlian khusus di bidang pelacakan aset digital (asset tracing).
Keterbatasan alokasi anggaran operasional, khususnya pada pagu anggaran operasional Bidang Tindak Pidana Khusus untuk membiayai penyidikan aset yang membutuhkan biaya tinggi.
Kurangnya dukungan sarana dan prasarana teknologi modern guna melacak pergerakan aset digital atau transaksi keuangan yang rumit.
Ketidakjelasan pembagian porsi tanggung jawab serta koordinasi yang belum berjalan efektif antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi lapangan.
Adanya kendala status hukum barang bukti yang masih menggantung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena perkara pokoknya belum berstatus inkracht sehingga sita eksekusi belum dapat diproses secara hukum.
Di sisi lain, terdapat faktor eksternal yang berasal dari luar institusi Kejaksaan dan sepenuhnya berada di bawah kendali pelaku atau kondisi sosiologis persidangan, antara lain:
Kondisi nyata di mana harta benda dan aset hasil tindak pidana korupsi telah habis dikonsumsi atau digunakan oleh pelaku sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Tindakan pencucian uang secara sengaja oleh terpidana untuk mengaburkan asal-usul aset atau mengalihkannya kepada pihak lain menggunakan nama samaran (nominee).
Aset-aset hasil korupsi telah terlebih dahulu dijaminkan atau diletakkan hak tanggungan kepada pihak ketiga atau institusi perbankan yang beriktikad baik, sehingga menyulitkan proses penyitaan eksekusi.
Kendala fatal ketika pelaku atau terpidana tindak pidana korupsi telah meninggal dunia sebelum eksekusi uang pengganti rampung dilaksanakan, sementara pelacakan terhadap harta warisannya menemui jalan buntu di lapangan.
V. Kesimpulan
Peran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi pasca putusan pengadilan secara normatif dijalankan melalui lima tahapan terintegrasi yang meliputi penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, hingga pengembalian aset kepada negara melalui mekanisme pelelangan resmi. Di samping jalur pidana, Kejati NTB melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memegang kewenangan konstitusional untuk melayangkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 33 UU Tipikor, sebagai instrumen pamungkas ketika terdakwa diputus bebas namun terbukti merugikan negara, atau ketika pelaku meninggal dunia pada masa pemeriksaan. Namun demikian, realisasi pengembalian kerugian negara di wilayah hukum Kejati NTB sepanjang tahun 2025 dinilai belum optimal dan masih menyisakan tunggakan eksekusi uang pengganti yang sangat signifikan. Mandeknya efektivitas pemulihan aset ini dipicu oleh akumulasi faktor internal berupa keterbatasan personel tersertifikasi, minimnya anggaran, dan keterbatasan prasarana pelacakan digital, yang berkelindan dengan faktor eksternal berupa kelihaian terpidana dalam mengaburkan, mengalihkan, maupun menghabiskan aset hasil kejahatan korupsi sebelum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor.
Daftar Pustaka
Artikel Jurnal:
Alfaridzi, Mohammad dan Gunawan Nahrawi. 2022. "Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 2, Jakarta.
Ghani, M Fadhel Izta dan Galih Saputra. 2025. "Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia". Jurnal Terekam Jejak (JTJ), Vol. 3 No. 2, Jakarta Timur.
Herman, Kms dan Rusman. 2025. "Perampasan Aset dalam Perspektif Keadilan, Manfaat, Kepastian Hukum Serta Pemberantasan Korupsi". Jurnal Untirta, Vol. 5 No. 1, Jakarta.
Kurniawan, Bagja. 2021. "Indeks Harga Ekspor, Inflasi, Pengangguran serta Pengaruhnya terhadap Pendapatan Nasional Indonesia dan Korea". Jurnal Riset Ilmu Ekonomi, Vol. 1 No. 3, Bandung.
Puanandini, Dewi Asri, Vita Suci Maharani, dkk. 2025. "Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa: Analisis Upaya dan Penegakan Hukum". Jurnal Sosial Politik dan Pemerintahan Hukum, Vol. 4 No. 1, Universitas Islam Nusantara.
Yohanes. 2023. "Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya". Unes Law Review, Vol. 6 No. 1, Surabaya.
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Internet:
0 Komentar