Oleh: Elok Sarah Hilyatunnisa, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
I.
Disrupsi Teknologi, Hak Asasi Anak, dan Karakteristik Ekstensional Kejahatan
Siber
Di
dalam diskursus hukum kontemporer, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) memegang
peranan krusial guna memastikan tegaknya jaminan terhadap prinsip kesetaraan (equality)
bagi seluruh umat manusia tanpa memandang latar belakang sosial maupun
biologis. Anak-anak, sebagai bagian tak terpisahkan dari entitas kemanusiaan,
diklasifikasikan secara tegas di dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai salah satu golongan kelompok
rentan yang wajib mendapatkan pelindungan hukum ekstra dari segala bentuk
manifestasi pelanggaran HAM. Hak anak pada hakikatnya merupakan bagian integral
dari hak asasi manusia yang pemenuhannya dibebankan secara imperatif kepada
negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhinya, yang didukung secara
sinergis oleh tanggung jawab orang tua serta masyarakat umum di mana anak
tersebut tumbuh. Konsekuensi logis dari doktrin pelindungan ini menuntut agar
anak senantiasa mendapatkan hak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup
secara optimal, baik yang mencakup dimensi fisik, psikologis, maupun kesehatan
mentalnya. Namun, dalam realitas sosial abad digital, pemenuhan hak-hak dasar
tersebut berhadapan secara diametral dengan dampak disrupsi kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi. Kemajuan teknologi di satu sisi memberikan kontribusi
signifikan terhadap eskalasi ekonomi dan kemudahan akses informasi lintas
batas, tetapi di sisi lain juga melahirkan pengaruh buruk berupa maraknya
tindak pidana kejahatan daring (cybercrime).
Eskalasi
kejahatan daring yang menempatkan anak sebagai korban utama kini telah
berkembang menjadi permasalahan transnasional yang dihadapi oleh seluruh negara
di belahan dunia. Urgensi penanggulangan kejahatan siber ini telah lama
disuarakan dalam forum global, terbukti dengan dijadikannya kejahatan daring
sebagai salah satu topik pembahasan utama pada Kongres Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of
Offender ke-8 pada tahun 1990 di Havana, Kuba, serta Kongres ke-10 di Wina,
Austria. Karakteristik internet yang borderless dan minim kendali menyebabkan
anak-anak berada dalam posisi yang sangat rentan menjadi objek eksploitasi
siber, khususnya kejahatan pornografi. Kerentanan ini berkorelasi langsung
dengan data demografis yang menunjukkan bahwa mayoritas aktivitas penggunaan
internet global saat ini didominasi oleh anak-anak.
Secara
empiris, data dari National Center for Missing Exploited Children
(NCMEC) menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan, di mana dalam kurun waktu
empat tahun terakhir telah terungkap sebanyak 5.566.015 kasus konten pornografi
anak di Indonesia, yang menempatkan negara ini pada peringkat keempat secara
global dalam akumulasi kasus pornografi anak. Tingginya angka kriminalitas
digital ini selaras dengan pencatatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang
menegaskan bahwa mayoritas anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia telah
mengakses internet untuk media sosial dengan persentase mencapai 88,99%,
disusul oleh akses informasi atau berita sebesar 66,13%, dan akses hiburan
sebanyak 63,08%. Fakta ini mencerminkan iklim keterbukaan informasi yang tidak
diimbangi dengan mekanisme proteksi hukum yang kuat.
Kondisi
sosiologis yang serupa juga ditemukan di Malaysia, di mana kejahatan pornografi
anak daring menempati urutan teratas dalam statistik kejahatan siber. Data
alamat IP di Malaysia menunjukkan hampir 20.000 aktivitas unggah (upload)
dan unduh (download) foto serta visual pornografi anak, dengan modus
operandi utama berupa manipulasi pertemanan digital oleh pelaku melalui
aplikasi pesan WeChat yang mendominasi 51% korban anak usia 13 hingga 15 tahun,
di samping pemanfaatan Facebook, WhatsApp, dan Beetalk. Berdasarkan survei Malaysian
Communication and Multimedia Commission, sebanyak 91,6% anak usia 10 hingga
17 tahun di Malaysia telah memiliki satu telepon seluler sebelum menginjak usia
15 tahun, dan 88,5% di antaranya memiliki akun media sosial aktif.
Sementara
itu, Prancis sebagai representasi negara maju di kawasan Eropa yang menganut
sistem hukum civil law juga menghadapi ancaman eksploitasi digital yang
serupa. Data resmi dari e-Enfance Association for the Protection of Children
Online tahun 2023 mencatat bahwa 67% anak usia 8 hingga 10 tahun dan 86%
anak usia 8 hingga 18 tahun di Prancis merupakan pengguna aktif media sosial,
dengan implikasi sosiologis berupa 82% anak di bawah umur di Prancis telah
terpapar konten berbahaya secara daring, termasuk perdagangan komoditas ilegal
serta gambar dan video pornografi yang tidak pantas. Berdasarkan kompleksitas
problematika tersebut, artikel ilmiah ini akan melakukan kajian komparatif
mendalam mengenai struktur normatif pengaturan perbuatan pidana serta doktrin
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pornografi anak melalui
sarana daring di Indonesia, Malaysia, dan Prancis guna menemukan formulasi
kebijakan penal yang paling efektif.
II.
Kerangka Yuridis-Normatif Pengaturan Pornografi Anak Daring: Telaah Komparatif
Tiga Negara
Konstruksi
hukum materiil mengenai penanganan pornografi anak daring di ketiga negara
mencerminkan perbedaan pendekatan sistem hukum, namun tetap memiliki satu
orientasi filosofis yang sama, yaitu perlindungan terhadap hak asasi anak.
Berdasarkan kajian dogmatik, pornografi diartikan secara normatif dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia sebagai
materi berbentuk gambar, sketsa, foto, suara, gambar bergerak, animasi,
percakapan, atau bentuk pesan lainnya melalui media komunikasi yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat.
Perkembangan teknologi digital menggeser viktimisasi pornografi yang semula
didominasi orang dewasa menjadi menyasar anak-anak, di mana para pelaku mengeksploitasi
kelalaian anak melalui komunitas game online dengan memberikan imbalan
uang atau hadiah demi keuntungan ekonomi.
A.
Kebijakan Legislatif di Indonesia (Civil Law)
Kerangka
regulasi di Indonesia diatur melalui klaster peraturan yang bersifat umum
hingga bersifat khusus (lex specialis). Secara umum, penindakan
bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konvensional dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya
Pasal 27 ayat (3) yang mengkriminalisasi penyebarluasan konten bermuatan
melanggar kesusilaan di ruang digital. Jaminan preventif-administratif juga
didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana melalui Pasal 5 dan Pasal 6,
penyelenggara platform diwajibkan memastikan sistemnya bebas dari konten
ilegal, serta Pasal 96 yang memberikan legalitas pemutusan akses terhadap
konten pornografi.
Secara
khusus, Indonesia memformulasi pelindungan anak melalui tiga undang-undang
inti: UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang secara rigid
mengkriminalisasi pembuatan dan distribusi materi pornografi melibatkan anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS secara progresif
mengidentifikasi pornografi anak daring sebagai bentuk kekerasan seksual
berbasis elektronik di dalam Pasal 4 dan Pasal 14, yang melarang tindakan
perekaman, penyebaran, dan penguntitan bermuatan seksual tanpa persetujuan sah.
Melalui integrasi norma ini, anak diposisikan sebagai generasi penerus bangsa yang
wajib dilindungi dari kerugian mental, fisik, dan sosial.
B.
Kebijakan Legislatif di Malaysia (Common Law)
Berbeda
dengan Indonesia, Malaysia menerapkan sistem hukum common law secara
murni, di mana hukum pidananya bersumber pada Kanun Keseksaan (Penal Code
Act 574) yang berasal dari undang-undang Inggris dengan modifikasi lokal,
yang berjalan beriringan dengan dualisme hukum Mahkamah Syariah bagi umat
Islam. Pengaturan pornografi anak daring di Malaysia dipisahkan secara
hierarkis. Secara umum, Pasal 292 Kanun Keseksaan mengatur larangan peredaran
dan pengiklanan materi cabul, sedangkan Pasal 293 membatasi peredaran materi
cabul bagi siapa saja yang berusia di bawah 20 tahun, diperkuat oleh Akta
Kanak-Kanak 2001 (Akta 611) yang mengkriminalisasi kekerasan seksual daring
secara umum. Secara khusus, Malaysia mengesahkan undang-undang yang sangat
spesifik dan komprehensif, yaitu Akta Kesalahan-Kesalahan Seksual Terhadap
Kanak-Kanak 2017 (Sexual Offences Against Children Act 2017 / Akta 792).
Undang-undang khusus ini merumuskan secara mendetail klasifikasi perbuatan
pornografi anak yang mencakup aktivitas memproduksi, menampilkan adegan
seksual, menawarkan, mendistribusikan, hingga mengakses atau menyimpan konten
ilegal dalam sistem komputer.
C.
Kebijakan Legislatif di Prancis (Civil Law)
Prancis,
yang berbagi karakteristik sistem civil law yang sama dengan Indonesia,
menghadapi pornografi anak melalui jaringan regulasi domestik dan regional Uni
Eropa yang sangat ketat. Pengaturan umum diatur melalui Loi pour la
Confiance dans l'Économie Numérique (LCEN) atau Undang-Undang Kepercayaan
dalam Ekonomi Digital Tahun 2004, yang membebankan tanggung jawab hukum bagi Internet
Service Provider (ISP) untuk memblokir dan menghapus situs ilegal. Pada
tingkat regional, Prancis tunduk pada Digital Services Act (DSA) Uni
Eropa Tahun 2022 yang mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme
pelaporan konten ilegal secara transparan.
Selanjutnya,
Prancis mengesahkan regulasi mutakhir berupa Undang-Undang SREN (Sécurité et
Régulation de l’Espace Numérique / LOI n° 2024-449 du 21 mai 2024). Pasal
10 UU SREN ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Pengatur Komunikasi
Audiovisual dan Digital untuk mengawasi dan mewajibkan penyedia layanan digital
menerapkan sistem verifikasi usia pengguna secara ketat guna meminimalisir
eksploitasi anak. Secara khusus, sanksi pidana materiil diatur secara sentral
dalam Kode Pidana Prancis (Code pénal), khususnya Pasal 227-23, yang
secara eksplisit mengkriminalisasi tindakan pengambilan, penyebaran,
kepemilikan, dan distribusi materi pornografi anak dengan ancaman sanksi yang
bervariasi berdasarkan bobot delik.
III.
Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pornografi Anak Daring: Analisis
Dogmatik Teoretis
Pertanggungjawaban
pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan moral dari negara terhadap
pembuat atas tindak pidana yang dilakukannya. Di dalam doktrin hukum pidana,
pertanggungjawaban pidana menuntut adanya pemenuhan unsur pencelaan objektif
(terbuktinya perbuatan pidana) dan pencelaan subjektif (adanya kesalahan pada
diri pelaku), yang bersandar pada asas fundamental geen straf zonder schuld
atau nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan). Ketiga
negara memiliki indikator yang berbeda dalam menentukan batas-batas kesalahan
pelaku kejahatan pornografi anak daring.
A. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia
Sistem
hukum Indonesia menetapkan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana adalah setiap orang atau individu yang secara langsung melakukan
tindakan membuat, memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, atau
menyediakan konten pornografi anak secara eksplisit sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Batas pertanggungjawaban dianalisis melalui dua
bentuk kesalahan: kesengajaan murni (dolus), di mana pelaku secara sadar
menghendaki dan mengetahui tindakan memproduksi atau menyebarkan konten
bermuatan melanggar kesusilaan; serta kelalaian (culpa), yang diterapkan
apabila seseorang membiarkan konten pornografi anak beredar di bawah
pengawasannya tanpa mengambil tindakan pencegahan yang memadai.
Sanksi
penal yang diancamkan berkisar antara pidana penjara minimal 6 bulan hingga
maksimal 12 tahun disertai pidana denda. Dalam hal penghapusan pidana,
Indonesia mengakui adanya alasan pembenar yang mengeliminasi sifat melawan
hukumnya perbuatan berdasarkan kondisi eksternal (seperti pembelaan diri atau
perintah jabatan yang sah), serta alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan
subjektif dari dalam diri pelaku.
B.
Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana di Malaysia
Malaysia
menerapkan standardisasi pertanggungjawaban pidana yang meluas dan menjangkau
seluruh ekosistem digital. Berdasarkan Akta 792, subjek hukum yang bertanggung
jawab dipisahkan menjadi empat lini: pelaku utama (principal offender);
pelaku yang membantu dan bersekongkol (abettors & accomplices);
administrator dan pemilik platform digital yang membiarkan platformnya
memfasilitasi konten; serta konsumen atau pengakses yang dengan sengaja
mengunduh materi pornografi anak. Unsur kesalahan wajib dibuktikan melalui
tindakan kesengajaan (intentional act), sedangkan unsur ketidaksengajaan
(unintentional act) harus diuji secara ketat.
Sanksi
hukum yang diterapkan di Malaysia merupakan yang paling berat di antara ketiga
negara, di mana pelaku utama dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 30
tahun yang disertai dengan hukuman fisik berupa cambuk (caning).
Malaysia juga memberlakukan hukuman tambahan (ancillary penalties) yang
bersifat restriktif, seperti pengenaan larangan penggunaan internet dalam
periode tertentu setelah pelaku bebas dari penjara serta pencabutan hak
operasional sebagai administrator situs. Walaupun Bab IV Kanun Keseksaan
Malaysia mengakui pembelaan melalui pengecualian umum (general exceptions)
seperti pembelaan diri (Pasal 81) atau tindakan ketidakwarasan (Pasal 84),
penerapannya dalam kasus pornografi anak sangat dibatasi demi kepentingan
perlindungan korban.
C.
Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana di Prancis
Prancis
menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana yang berlandaskan pada kematangan
moral objektif. Berdasarkan Code pénal, individu dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana penuh apabila telah mencapai usia minimal 13 tahun,
di mana pada usia tersebut pelaku dinilai telah memiliki kesadaran hukum (discernment)
dan niat jahat yang terpadu dengan perbuatan melawan hukum. Sanksi yang
diterapkan di Prancis bersifat tegas, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun
dan denda finansial akumulatif yang sangat tinggi mencapai 150.000 euro untuk
kasus-kasus berat.
Prancis
mengedepankan kombinasi sanksi penal dan sanksi sosial yang bersifat
rehabilitatif-korektif, meliputi pencatatan identitas pelaku dalam rekaman
kriminal nasional, pembatasan atau pelarangan total terhadap akses internet,
serta kewajiban mengikuti program rehabilitasi psikologis. Karakteristik
doktrinal paling radikal di Prancis adalah penolakan secara mutlak terhadap
alasan pembenar (légitime défense / état de nécessité) maupun alasan
pemaaf (excuse) dalam konteks kejahatan pornografi anak daring.
Pengadilan Prancis memandang kejahatan ini sebagai pelanggaran absolut terhadap
hak asasi anak, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dari pertanggungjawaban
pidana dengan dalih apa pun.
IV.
Doktrin Penyertaan, Percobaan, dan Struktur Operasional Peradilan Pidana
Pengembangan
delik kejahatan pornografi anak daring di ketiga negara juga mencakup
pengaturan mengenai hukum penyertaan (deelneming / abetment / complicité)
dan percobaan melakukan kejahatan (poging / attempt / tentative). Hal
ini dikarenakan kejahatan pornografi siber sering kali melibatkan jaringan
multi-aktor.
A.
Aturan Penyertaan dan Percobaan
Di
Indonesia, penyertaan bersandar pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang membagi
peran subjek hukum menjadi pelaku utama, penganjur, pembantu, atau pihak yang
menyuruh melakukan kejahatan. Konsep percobaan (poging) bersandar pada
Pasal 53 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan adanya niat, permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku. Sebagai contoh,
jika pelaku berupaya mengunggah (upload) konten pornografi anak namun
gagal akibat pemblokiran teknis sistem keamanan atau intervensi siber, ia tetap
dijerat pasal percobaan dengan sanksi yang dikurangi sepertiga dari hukuman
maksimal.
Malaysia
mengadopsi konsep yang selaras, di mana penyertaan diidentifikasi sebagai abetment
yang menjerat pihak penyedia infrastruktur digital, sedangkan percobaan
dinamakan percubaan (attempt) yang sanksinya juga dikurangi
sepertiga dari sanksi pokok. Prancis mengatur percobaan di bawah istilah tentative
berdasarkan Article 121-5 Code pénal, sedangkan penyertaan dinamakan complicité,
di mana sanksi dijatuhkan secara proporsional berdasarkan tingkat peran
masing-masing aktor serta gradasi kegagalan penyelesaian kejahatan daring
tersebut.
B.
Sistem Peradilan Pidana Operasional
Struktur
institusional dalam menjalankan penegakan hukum pidana pornografi anak daring
di ketiga negara melibatkan empat pilar utama, yaitu kepolisian, kejaksaan
(penuntut), pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
- Indonesia: Menjalankan sistem peradilan yang
mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak jika pelakunya berada di bawah umur, melalui tahapan diversi,
penangkapan khusus, penyidikan oleh unit siber, penuntutan oleh kejaksaan,
hingga eksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Malaysia: Memproses penegakan hukum melalui
koordinasi ketat unit investigasi multimedia kepolisian, penuntutan,
pemeriksaan perkara di bawah yurisdiksi Pengadilan Anak (Juvenile Court),
hingga penahanan di lembaga pemasyarakatan khusus.
- Prancis: Menjalankan mekanisme empat tahap
yang sangat teratur: tahap penyidikan (enquête) oleh kepolisian
siber, tahap penuntutan (poursuites) oleh jaksa, tahap persidangan
(jugement) di pengadilan pidana, serta tahap eksekusi (exécution
de la peine) yang secara ketat mengawasi kepatuhan terpidana terhadap
sanksi pembatasan elektronik.
V.
Kesimpulan dan Rekomendasi Progresif Bagi Pembaruan Hukum di Indonesia
Berdasarkan
kajian analisis komparatif doktrinal yang telah dipaparkan, dapat ditarik
beberapa kesimpulan teoretis yang esensial:
- Pengaturan
perbuatan pidana terhadap pornografi anak daring di ketiga negara
diakomodasi melalui regulasi yang berbeda. Indonesia memecah pengaturannya
ke dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS; Malaysia
memusatkannya pada undang-undang khusus Akta 792 (Sexual Offences
Against Children Act 2017); sedangkan Prancis merumuskannya secara
sentral dalam Code pénal yang disokong oleh regulasi digital
regional seperti UU SREN dan DSA Uni Eropa.
- Pertanggungjawaban
pidana di ketiga negara memiliki karakteristik tersendiri, di mana
Indonesia berfokus pada pertanggungjawaban individu dengan sanksi penjara
6 bulan hingga 12 tahun, Malaysia memperluas subjek hukum hingga ke
administrator platform dan konsumen dengan sanksi penjara 30 tahun
disertai cambuk, dan Prancis menetapkan batas usia pertanggungjawaban
sejak 13 tahun dengan sanksi denda mencapai 150.000 euro. Ketiganya
mengakui doktrin penyertaan dan percobaan, namun Prancis bersikap paling
ekstrem dengan menolak secara mutlak pemberlakuan alasan pembenar maupun
pemaaf demi pelindungan absolut terhadap hak anak.
Sebagai
kontribusi teoretis bagi pembaruan hukum pidana nasional di Indonesia,
dirumuskan dua saran dan rekomendasi progresif:
- Pertama, Pemerintah Indonesia perlu
mengambil langkah proaktif untuk menyusun dan mengesahkan sebuah
undang-undang khusus (lex specialis tunggal) yang secara spesifik
dan komprehensif mengatur tentang penanggulangan pornografi anak secara
daring, guna mencontoh keberhasilan kebijakan penal Malaysia yang memiliki
Akta 792. Kodifikasi terfokus ini penting untuk memperkuat aspek
pengawasan multimedia di media sosial serta memberikan kepastian hukum
yang terintegrasi, alih-alih memecah norma hukum ke dalam beberapa
undang-undang yang berbeda yang rentan memicu tumpang tindih regulasi.
- Kedua, Indonesia disarankan untuk
mengadopsi ketegasan doktrin pertanggungjawaban pidana yang diterapkan di
Prancis. Langkah ini diwujudkan dengan mengeliminasi berlakunya alasan
pembenar dan alasan pemaaf khusus untuk kejahatan eksploitasi seksual
anak, mengingat keseriusan dampak destruktif delik tersebut. Selain itu,
Indonesia patut mencontoh penerapan sanksi tambahan berupa larangan dan
pembatasan akses internet bagi mantan terpidana dalam periode tertentu
pasca bebas. Penerapan sanksi teknologi ini sangat relevan untuk
diimplementasikan di Indonesia, mengingat mayoritas kejahatan eksploitasi
seksual anak saat ini berbasis pada platform daring, sehingga pembatasan
akses digital akan memberikan efek jera (deterrent effect) yang
maksimal sekaligus menciptakan lingkungan siber yang aman bagi tumbuh
kembang anak.
Daftar
Pustaka
Buku
- Gultom,
Maidin. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.
Bandung: Refika Aditama.
- Hakim,
Lukman. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Sleman: Deepublish.
- Marpaung,
Leden. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar
Grafika.
- Mertokusumo,
Sudikno. (2014). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma.
- Moeljatno.
(2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi, Jakarta: Rineka
Cipta.
- Pramukti,
Angger Sigit dan Primaharsya, Fuady. (2015). Sistem Peradilan Pidana
Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
- Pradja,
Achmad Soema Di. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Penerbit
Alumni.
- Sabri,
Fadillah. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Kesalahan dalam
Praktik Kedokteran. Depok: Rajawali Pers.
- Wahyuni,
Fitri. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT
Nusantara Persada Utama.
- Widodo.
(2013). Asas Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja
Pressindo.
- Zurnetti,
Aria. (2021). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan
Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Depok: PT
RajaGrafindo Persada.
Artikel
Jurnal & Dokumen Hukum Internasional
- Akub,
M. Syukri. (2018). "Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime)
Dalam Sistem Hukum Indonesia". Vol. 20 No. 2, November 2018.
- Brotosusilo,
Yayat. (2016). Cybercrime and Cyberterrorism: Challenges and Legal
Responses. Jakarta: Rineka Cipta.
- Dupont,
J. (2016). Les Fondements de la Justice dan Droit Pénal Français.
Paris: Dalloz.
- Hakim,
Lukman dan Kurniawan, Nalom. (2021). "Membangun Paradigma Hukum HAM
Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia". Jurnal Konstitusi,
Volume 18, Nomor 4, Desember 2021.
- Hasibuan,
Muhammad Suwandy, dkk. (2020). "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak". Jurnal
Rectum, Volume I, Nomor 1, Januari 2020.
- Hilyatunnisa,
Elok Sarah, Saepudin, Lalu, dan Dudy, Aryadi Almau. (2024).
"Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pornografi Anak Melalui
Sarana Daring (Studi Komparatif Antara Indonesia, Malaysia dan
Prancis)". Jurnal Parhesia, Volume 2 No 1, Maret 2024.
- Kuan,
Chee Tan. (2017). Principles of Malaysian Criminal Law. Petaling
Jaya: Pearson Education.
- Khoo,
Sui Whee. (2018). Criminal Law in Malaysia: Cases and Materials.
Kuala Lumpur: Lexis Nexis.
- Marlina.
(2015). "Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak di
Indonesia". Jurnal Mercatoria, Volume 8, Nomor 2, 2015.
- Martin,
L. (2018). Les Causes d'Exonération di Droit Pénal Français. Lyon:
LexisNexis.
- Moha,
Adisty Padmavati Nazwa dan Rahaditya, R. (2024). "Perlindungan Hukum
terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dengan Modus
Komunitas Game Online". Jurnal Ranah Research, Vol. 7, No. 1,
November 2024.
- Raodia.
(2019). "Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya
Kejahatan Mayantara (Cybercrime)". Jurnal Jurisprudentie,
Volume 6 Nomor 2, Desember 2019.
- Reksodiputro,
Mardjono. (1993). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada
kejahatan dan penegakkan hukum dalam batas-batas toleransi). Pidato
Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Jakarta.
- Sumadiyasa,
I Kadek Arya, dkk. (2021). "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber
Crime Dengan Konten Pornografi". Jurnal Interpretasi Hukum,
Vol. 2, No. 2, 2021.
- Syaefudin,
Muhammad Agus Fajar, Sudewo, Fajar Ari, dan Rizkianto, Kus. (2021). Hukum
Cyber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia). Bojong Pekalongan: PT
Nasya Expanding Management.
- Widodo.
(2013). Asas Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja
Pressindo.
Peraturan
Perundang-Undangan & Instrumen Global
- Convention
on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) 1989. Diadopsi oleh Majelis Umum PBB tanggal 20
November 1989, diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lembaran Negara NRI Tahun 1999 Nomor 165.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lembaran Negara NRI Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4928.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Lembaran Negara NRI Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5332.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran
Negara NRI Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
- Republik
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Malaysia,
Kanun Keseksaan Malaysia (Penal Code Act 574). Attorney General’s Chambers of
Malaysia, 2020.
- Malaysia,
Sexual Offences Against Children Act 2017 (Act 792).
- Prancis,
Kode Penal Prancis (Code pénal).
Articles 111-1 to 727-2.
- Prancis,
Loi no 2004-575 du 21 juin 2004 pour la confiance dans l’économie
numérique (LCEN).
- Prancis,
LOI no 2024-449 du 21 mai 2024 visant à sécuriser et à réguler l’espace
numérique (SREN).
Situs
Web Resmi
- Badan
Pusat Statistik Indonesia:
[https://www.bps.go.id/id](https://www.bps.go.id/id).
- Digital
Services Act Uni Eropa:
[https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/qanda_20_2348](https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/qanda_20_2348).
- France
Legal Guide Universitas Minnesota:
[https://libguides.law.umn.edu/france](https://libguides.law.umn.edu/france).
- Penal
Code Malaysia Wikipedia:
[https://en.wikipedia.org/wiki/Penal_Code_(Malaysia](https://en.wikipedia.org/wiki/Penal_Code_(Malaysia)).
- Portal
Berita Detikcom:
[https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7706216/banyak-konten-berbahaya-prancis-punya-aturan-ketat-untuk-penggunaan-medsos-anak](https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7706216/banyak-konten-berbahaya-prancis-punya-aturan-ketat-untuk-penggunaan-medsos-anak).
- The
Rakyat Post Malaysia:
[https://www.therakyatpost.com/news/2025/01/22/man-caught-with-child-porn-fined-rm5k-is-malaysia-soft-on-child-porn-paedophilia/](https://www.therakyatpost.com/news/2025/01/22/man-caught-with-child-porn-fined-rm5k-is-malaysia-soft-on-child-porn-paedophilia/).

0 Komentar