Breaking News

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pornografi Anak Melalui Sarana Daring: Telaah Teoretis Atas Kebijakan Penal Indonesia, Malaysia, dan Prancis




 

Oleh: Elok Sarah Hilyatunnisa, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

 

I. Disrupsi Teknologi, Hak Asasi Anak, dan Karakteristik Ekstensional Kejahatan Siber

Di dalam diskursus hukum kontemporer, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) memegang peranan krusial guna memastikan tegaknya jaminan terhadap prinsip kesetaraan (equality) bagi seluruh umat manusia tanpa memandang latar belakang sosial maupun biologis. Anak-anak, sebagai bagian tak terpisahkan dari entitas kemanusiaan, diklasifikasikan secara tegas di dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai salah satu golongan kelompok rentan yang wajib mendapatkan pelindungan hukum ekstra dari segala bentuk manifestasi pelanggaran HAM. Hak anak pada hakikatnya merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang pemenuhannya dibebankan secara imperatif kepada negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhinya, yang didukung secara sinergis oleh tanggung jawab orang tua serta masyarakat umum di mana anak tersebut tumbuh. Konsekuensi logis dari doktrin pelindungan ini menuntut agar anak senantiasa mendapatkan hak atas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup secara optimal, baik yang mencakup dimensi fisik, psikologis, maupun kesehatan mentalnya. Namun, dalam realitas sosial abad digital, pemenuhan hak-hak dasar tersebut berhadapan secara diametral dengan dampak disrupsi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kemajuan teknologi di satu sisi memberikan kontribusi signifikan terhadap eskalasi ekonomi dan kemudahan akses informasi lintas batas, tetapi di sisi lain juga melahirkan pengaruh buruk berupa maraknya tindak pidana kejahatan daring (cybercrime).

Eskalasi kejahatan daring yang menempatkan anak sebagai korban utama kini telah berkembang menjadi permasalahan transnasional yang dihadapi oleh seluruh negara di belahan dunia. Urgensi penanggulangan kejahatan siber ini telah lama disuarakan dalam forum global, terbukti dengan dijadikannya kejahatan daring sebagai salah satu topik pembahasan utama pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender ke-8 pada tahun 1990 di Havana, Kuba, serta Kongres ke-10 di Wina, Austria. Karakteristik internet yang borderless dan minim kendali menyebabkan anak-anak berada dalam posisi yang sangat rentan menjadi objek eksploitasi siber, khususnya kejahatan pornografi. Kerentanan ini berkorelasi langsung dengan data demografis yang menunjukkan bahwa mayoritas aktivitas penggunaan internet global saat ini didominasi oleh anak-anak.

Secara empiris, data dari National Center for Missing Exploited Children (NCMEC) menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan, di mana dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah terungkap sebanyak 5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia, yang menempatkan negara ini pada peringkat keempat secara global dalam akumulasi kasus pornografi anak. Tingginya angka kriminalitas digital ini selaras dengan pencatatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menegaskan bahwa mayoritas anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia telah mengakses internet untuk media sosial dengan persentase mencapai 88,99%, disusul oleh akses informasi atau berita sebesar 66,13%, dan akses hiburan sebanyak 63,08%. Fakta ini mencerminkan iklim keterbukaan informasi yang tidak diimbangi dengan mekanisme proteksi hukum yang kuat.

Kondisi sosiologis yang serupa juga ditemukan di Malaysia, di mana kejahatan pornografi anak daring menempati urutan teratas dalam statistik kejahatan siber. Data alamat IP di Malaysia menunjukkan hampir 20.000 aktivitas unggah (upload) dan unduh (download) foto serta visual pornografi anak, dengan modus operandi utama berupa manipulasi pertemanan digital oleh pelaku melalui aplikasi pesan WeChat yang mendominasi 51% korban anak usia 13 hingga 15 tahun, di samping pemanfaatan Facebook, WhatsApp, dan Beetalk. Berdasarkan survei Malaysian Communication and Multimedia Commission, sebanyak 91,6% anak usia 10 hingga 17 tahun di Malaysia telah memiliki satu telepon seluler sebelum menginjak usia 15 tahun, dan 88,5% di antaranya memiliki akun media sosial aktif.

Sementara itu, Prancis sebagai representasi negara maju di kawasan Eropa yang menganut sistem hukum civil law juga menghadapi ancaman eksploitasi digital yang serupa. Data resmi dari e-Enfance Association for the Protection of Children Online tahun 2023 mencatat bahwa 67% anak usia 8 hingga 10 tahun dan 86% anak usia 8 hingga 18 tahun di Prancis merupakan pengguna aktif media sosial, dengan implikasi sosiologis berupa 82% anak di bawah umur di Prancis telah terpapar konten berbahaya secara daring, termasuk perdagangan komoditas ilegal serta gambar dan video pornografi yang tidak pantas. Berdasarkan kompleksitas problematika tersebut, artikel ilmiah ini akan melakukan kajian komparatif mendalam mengenai struktur normatif pengaturan perbuatan pidana serta doktrin pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan pornografi anak melalui sarana daring di Indonesia, Malaysia, dan Prancis guna menemukan formulasi kebijakan penal yang paling efektif.

II. Kerangka Yuridis-Normatif Pengaturan Pornografi Anak Daring: Telaah Komparatif Tiga Negara

Konstruksi hukum materiil mengenai penanganan pornografi anak daring di ketiga negara mencerminkan perbedaan pendekatan sistem hukum, namun tetap memiliki satu orientasi filosofis yang sama, yaitu perlindungan terhadap hak asasi anak. Berdasarkan kajian dogmatik, pornografi diartikan secara normatif dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia sebagai materi berbentuk gambar, sketsa, foto, suara, gambar bergerak, animasi, percakapan, atau bentuk pesan lainnya melalui media komunikasi yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Perkembangan teknologi digital menggeser viktimisasi pornografi yang semula didominasi orang dewasa menjadi menyasar anak-anak, di mana para pelaku mengeksploitasi kelalaian anak melalui komunitas game online dengan memberikan imbalan uang atau hadiah demi keuntungan ekonomi.

A. Kebijakan Legislatif di Indonesia (Civil Law)

Kerangka regulasi di Indonesia diatur melalui klaster peraturan yang bersifat umum hingga bersifat khusus (lex specialis). Secara umum, penindakan bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konvensional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengkriminalisasi penyebarluasan konten bermuatan melanggar kesusilaan di ruang digital. Jaminan preventif-administratif juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana melalui Pasal 5 dan Pasal 6, penyelenggara platform diwajibkan memastikan sistemnya bebas dari konten ilegal, serta Pasal 96 yang memberikan legalitas pemutusan akses terhadap konten pornografi.

Secara khusus, Indonesia memformulasi pelindungan anak melalui tiga undang-undang inti: UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang secara rigid mengkriminalisasi pembuatan dan distribusi materi pornografi melibatkan anak; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS secara progresif mengidentifikasi pornografi anak daring sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik di dalam Pasal 4 dan Pasal 14, yang melarang tindakan perekaman, penyebaran, dan penguntitan bermuatan seksual tanpa persetujuan sah. Melalui integrasi norma ini, anak diposisikan sebagai generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari kerugian mental, fisik, dan sosial.

B. Kebijakan Legislatif di Malaysia (Common Law)

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia menerapkan sistem hukum common law secara murni, di mana hukum pidananya bersumber pada Kanun Keseksaan (Penal Code Act 574) yang berasal dari undang-undang Inggris dengan modifikasi lokal, yang berjalan beriringan dengan dualisme hukum Mahkamah Syariah bagi umat Islam. Pengaturan pornografi anak daring di Malaysia dipisahkan secara hierarkis. Secara umum, Pasal 292 Kanun Keseksaan mengatur larangan peredaran dan pengiklanan materi cabul, sedangkan Pasal 293 membatasi peredaran materi cabul bagi siapa saja yang berusia di bawah 20 tahun, diperkuat oleh Akta Kanak-Kanak 2001 (Akta 611) yang mengkriminalisasi kekerasan seksual daring secara umum. Secara khusus, Malaysia mengesahkan undang-undang yang sangat spesifik dan komprehensif, yaitu Akta Kesalahan-Kesalahan Seksual Terhadap Kanak-Kanak 2017 (Sexual Offences Against Children Act 2017 / Akta 792). Undang-undang khusus ini merumuskan secara mendetail klasifikasi perbuatan pornografi anak yang mencakup aktivitas memproduksi, menampilkan adegan seksual, menawarkan, mendistribusikan, hingga mengakses atau menyimpan konten ilegal dalam sistem komputer.

C. Kebijakan Legislatif di Prancis (Civil Law)

Prancis, yang berbagi karakteristik sistem civil law yang sama dengan Indonesia, menghadapi pornografi anak melalui jaringan regulasi domestik dan regional Uni Eropa yang sangat ketat. Pengaturan umum diatur melalui Loi pour la Confiance dans l'Économie Numérique (LCEN) atau Undang-Undang Kepercayaan dalam Ekonomi Digital Tahun 2004, yang membebankan tanggung jawab hukum bagi Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir dan menghapus situs ilegal. Pada tingkat regional, Prancis tunduk pada Digital Services Act (DSA) Uni Eropa Tahun 2022 yang mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal secara transparan.

Selanjutnya, Prancis mengesahkan regulasi mutakhir berupa Undang-Undang SREN (Sécurité et Régulation de l’Espace Numérique / LOI n° 2024-449 du 21 mai 2024). Pasal 10 UU SREN ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Pengatur Komunikasi Audiovisual dan Digital untuk mengawasi dan mewajibkan penyedia layanan digital menerapkan sistem verifikasi usia pengguna secara ketat guna meminimalisir eksploitasi anak. Secara khusus, sanksi pidana materiil diatur secara sentral dalam Kode Pidana Prancis (Code pénal), khususnya Pasal 227-23, yang secara eksplisit mengkriminalisasi tindakan pengambilan, penyebaran, kepemilikan, dan distribusi materi pornografi anak dengan ancaman sanksi yang bervariasi berdasarkan bobot delik.

III. Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pornografi Anak Daring: Analisis Dogmatik Teoretis

Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan moral dari negara terhadap pembuat atas tindak pidana yang dilakukannya. Di dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana menuntut adanya pemenuhan unsur pencelaan objektif (terbuktinya perbuatan pidana) dan pencelaan subjektif (adanya kesalahan pada diri pelaku), yang bersandar pada asas fundamental geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan). Ketiga negara memiliki indikator yang berbeda dalam menentukan batas-batas kesalahan pelaku kejahatan pornografi anak daring.

A. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia

Sistem hukum Indonesia menetapkan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang atau individu yang secara langsung melakukan tindakan membuat, memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, atau menyediakan konten pornografi anak secara eksplisit sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Batas pertanggungjawaban dianalisis melalui dua bentuk kesalahan: kesengajaan murni (dolus), di mana pelaku secara sadar menghendaki dan mengetahui tindakan memproduksi atau menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan; serta kelalaian (culpa), yang diterapkan apabila seseorang membiarkan konten pornografi anak beredar di bawah pengawasannya tanpa mengambil tindakan pencegahan yang memadai.

Sanksi penal yang diancamkan berkisar antara pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun disertai pidana denda. Dalam hal penghapusan pidana, Indonesia mengakui adanya alasan pembenar yang mengeliminasi sifat melawan hukumnya perbuatan berdasarkan kondisi eksternal (seperti pembelaan diri atau perintah jabatan yang sah), serta alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan subjektif dari dalam diri pelaku.

B. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana di Malaysia

Malaysia menerapkan standardisasi pertanggungjawaban pidana yang meluas dan menjangkau seluruh ekosistem digital. Berdasarkan Akta 792, subjek hukum yang bertanggung jawab dipisahkan menjadi empat lini: pelaku utama (principal offender); pelaku yang membantu dan bersekongkol (abettors & accomplices); administrator dan pemilik platform digital yang membiarkan platformnya memfasilitasi konten; serta konsumen atau pengakses yang dengan sengaja mengunduh materi pornografi anak. Unsur kesalahan wajib dibuktikan melalui tindakan kesengajaan (intentional act), sedangkan unsur ketidaksengajaan (unintentional act) harus diuji secara ketat.

Sanksi hukum yang diterapkan di Malaysia merupakan yang paling berat di antara ketiga negara, di mana pelaku utama dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 30 tahun yang disertai dengan hukuman fisik berupa cambuk (caning). Malaysia juga memberlakukan hukuman tambahan (ancillary penalties) yang bersifat restriktif, seperti pengenaan larangan penggunaan internet dalam periode tertentu setelah pelaku bebas dari penjara serta pencabutan hak operasional sebagai administrator situs. Walaupun Bab IV Kanun Keseksaan Malaysia mengakui pembelaan melalui pengecualian umum (general exceptions) seperti pembelaan diri (Pasal 81) atau tindakan ketidakwarasan (Pasal 84), penerapannya dalam kasus pornografi anak sangat dibatasi demi kepentingan perlindungan korban.

C. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana di Prancis

Prancis menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana yang berlandaskan pada kematangan moral objektif. Berdasarkan Code pénal, individu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penuh apabila telah mencapai usia minimal 13 tahun, di mana pada usia tersebut pelaku dinilai telah memiliki kesadaran hukum (discernment) dan niat jahat yang terpadu dengan perbuatan melawan hukum. Sanksi yang diterapkan di Prancis bersifat tegas, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda finansial akumulatif yang sangat tinggi mencapai 150.000 euro untuk kasus-kasus berat.

Prancis mengedepankan kombinasi sanksi penal dan sanksi sosial yang bersifat rehabilitatif-korektif, meliputi pencatatan identitas pelaku dalam rekaman kriminal nasional, pembatasan atau pelarangan total terhadap akses internet, serta kewajiban mengikuti program rehabilitasi psikologis. Karakteristik doktrinal paling radikal di Prancis adalah penolakan secara mutlak terhadap alasan pembenar (légitime défense / état de nécessité) maupun alasan pemaaf (excuse) dalam konteks kejahatan pornografi anak daring. Pengadilan Prancis memandang kejahatan ini sebagai pelanggaran absolut terhadap hak asasi anak, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dari pertanggungjawaban pidana dengan dalih apa pun.

IV. Doktrin Penyertaan, Percobaan, dan Struktur Operasional Peradilan Pidana

Pengembangan delik kejahatan pornografi anak daring di ketiga negara juga mencakup pengaturan mengenai hukum penyertaan (deelneming / abetment / complicité) dan percobaan melakukan kejahatan (poging / attempt / tentative). Hal ini dikarenakan kejahatan pornografi siber sering kali melibatkan jaringan multi-aktor.

A. Aturan Penyertaan dan Percobaan

Di Indonesia, penyertaan bersandar pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang membagi peran subjek hukum menjadi pelaku utama, penganjur, pembantu, atau pihak yang menyuruh melakukan kejahatan. Konsep percobaan (poging) bersandar pada Pasal 53 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan adanya niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku. Sebagai contoh, jika pelaku berupaya mengunggah (upload) konten pornografi anak namun gagal akibat pemblokiran teknis sistem keamanan atau intervensi siber, ia tetap dijerat pasal percobaan dengan sanksi yang dikurangi sepertiga dari hukuman maksimal.

Malaysia mengadopsi konsep yang selaras, di mana penyertaan diidentifikasi sebagai abetment yang menjerat pihak penyedia infrastruktur digital, sedangkan percobaan dinamakan percubaan (attempt) yang sanksinya juga dikurangi sepertiga dari sanksi pokok. Prancis mengatur percobaan di bawah istilah tentative berdasarkan Article 121-5 Code pénal, sedangkan penyertaan dinamakan complicité, di mana sanksi dijatuhkan secara proporsional berdasarkan tingkat peran masing-masing aktor serta gradasi kegagalan penyelesaian kejahatan daring tersebut.

B. Sistem Peradilan Pidana Operasional

Struktur institusional dalam menjalankan penegakan hukum pidana pornografi anak daring di ketiga negara melibatkan empat pilar utama, yaitu kepolisian, kejaksaan (penuntut), pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

  • Indonesia: Menjalankan sistem peradilan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jika pelakunya berada di bawah umur, melalui tahapan diversi, penangkapan khusus, penyidikan oleh unit siber, penuntutan oleh kejaksaan, hingga eksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
  • Malaysia: Memproses penegakan hukum melalui koordinasi ketat unit investigasi multimedia kepolisian, penuntutan, pemeriksaan perkara di bawah yurisdiksi Pengadilan Anak (Juvenile Court), hingga penahanan di lembaga pemasyarakatan khusus.
  • Prancis: Menjalankan mekanisme empat tahap yang sangat teratur: tahap penyidikan (enquête) oleh kepolisian siber, tahap penuntutan (poursuites) oleh jaksa, tahap persidangan (jugement) di pengadilan pidana, serta tahap eksekusi (exécution de la peine) yang secara ketat mengawasi kepatuhan terpidana terhadap sanksi pembatasan elektronik.

V. Kesimpulan dan Rekomendasi Progresif Bagi Pembaruan Hukum di Indonesia

Berdasarkan kajian analisis komparatif doktrinal yang telah dipaparkan, dapat ditarik beberapa kesimpulan teoretis yang esensial:

  1. Pengaturan perbuatan pidana terhadap pornografi anak daring di ketiga negara diakomodasi melalui regulasi yang berbeda. Indonesia memecah pengaturannya ke dalam UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS; Malaysia memusatkannya pada undang-undang khusus Akta 792 (Sexual Offences Against Children Act 2017); sedangkan Prancis merumuskannya secara sentral dalam Code pénal yang disokong oleh regulasi digital regional seperti UU SREN dan DSA Uni Eropa.
  2. Pertanggungjawaban pidana di ketiga negara memiliki karakteristik tersendiri, di mana Indonesia berfokus pada pertanggungjawaban individu dengan sanksi penjara 6 bulan hingga 12 tahun, Malaysia memperluas subjek hukum hingga ke administrator platform dan konsumen dengan sanksi penjara 30 tahun disertai cambuk, dan Prancis menetapkan batas usia pertanggungjawaban sejak 13 tahun dengan sanksi denda mencapai 150.000 euro. Ketiganya mengakui doktrin penyertaan dan percobaan, namun Prancis bersikap paling ekstrem dengan menolak secara mutlak pemberlakuan alasan pembenar maupun pemaaf demi pelindungan absolut terhadap hak anak.

Sebagai kontribusi teoretis bagi pembaruan hukum pidana nasional di Indonesia, dirumuskan dua saran dan rekomendasi progresif:

  • Pertama, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah proaktif untuk menyusun dan mengesahkan sebuah undang-undang khusus (lex specialis tunggal) yang secara spesifik dan komprehensif mengatur tentang penanggulangan pornografi anak secara daring, guna mencontoh keberhasilan kebijakan penal Malaysia yang memiliki Akta 792. Kodifikasi terfokus ini penting untuk memperkuat aspek pengawasan multimedia di media sosial serta memberikan kepastian hukum yang terintegrasi, alih-alih memecah norma hukum ke dalam beberapa undang-undang yang berbeda yang rentan memicu tumpang tindih regulasi.
  • Kedua, Indonesia disarankan untuk mengadopsi ketegasan doktrin pertanggungjawaban pidana yang diterapkan di Prancis. Langkah ini diwujudkan dengan mengeliminasi berlakunya alasan pembenar dan alasan pemaaf khusus untuk kejahatan eksploitasi seksual anak, mengingat keseriusan dampak destruktif delik tersebut. Selain itu, Indonesia patut mencontoh penerapan sanksi tambahan berupa larangan dan pembatasan akses internet bagi mantan terpidana dalam periode tertentu pasca bebas. Penerapan sanksi teknologi ini sangat relevan untuk diimplementasikan di Indonesia, mengingat mayoritas kejahatan eksploitasi seksual anak saat ini berbasis pada platform daring, sehingga pembatasan akses digital akan memberikan efek jera (deterrent effect) yang maksimal sekaligus menciptakan lingkungan siber yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Daftar Pustaka

Buku

  • Gultom, Maidin. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
  • Hakim, Lukman. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Sleman: Deepublish.
  • Marpaung, Leden. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Mertokusumo, Sudikno. (2014). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma.
  • Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta.
  • Pramukti, Angger Sigit dan Primaharsya, Fuady. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • Pradja, Achmad Soema Di. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni.
  • Sabri, Fadillah. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Kesalahan dalam Praktik Kedokteran. Depok: Rajawali Pers.
  • Wahyuni, Fitri. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama.
  • Widodo. (2013). Asas Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
  • Zurnetti, Aria. (2021). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Artikel Jurnal & Dokumen Hukum Internasional

  • Akub, M. Syukri. (2018). "Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) Dalam Sistem Hukum Indonesia". Vol. 20 No. 2, November 2018.
  • Brotosusilo, Yayat. (2016). Cybercrime and Cyberterrorism: Challenges and Legal Responses. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Dupont, J. (2016). Les Fondements de la Justice dan Droit Pénal Français. Paris: Dalloz.
  • Hakim, Lukman dan Kurniawan, Nalom. (2021). "Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia". Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 4, Desember 2021.
  • Hasibuan, Muhammad Suwandy, dkk. (2020). "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak". Jurnal Rectum, Volume I, Nomor 1, Januari 2020.
  • Hilyatunnisa, Elok Sarah, Saepudin, Lalu, dan Dudy, Aryadi Almau. (2024). "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pornografi Anak Melalui Sarana Daring (Studi Komparatif Antara Indonesia, Malaysia dan Prancis)". Jurnal Parhesia, Volume 2 No 1, Maret 2024.
  • Kuan, Chee Tan. (2017). Principles of Malaysian Criminal Law. Petaling Jaya: Pearson Education.
  • Khoo, Sui Whee. (2018). Criminal Law in Malaysia: Cases and Materials. Kuala Lumpur: Lexis Nexis.
  • Marlina. (2015). "Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia". Jurnal Mercatoria, Volume 8, Nomor 2, 2015.
  • Martin, L. (2018). Les Causes d'Exonération di Droit Pénal Français. Lyon: LexisNexis.
  • Moha, Adisty Padmavati Nazwa dan Rahaditya, R. (2024). "Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dengan Modus Komunitas Game Online". Jurnal Ranah Research, Vol. 7, No. 1, November 2024.
  • Raodia. (2019). "Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime)". Jurnal Jurisprudentie, Volume 6 Nomor 2, Desember 2019.
  • Reksodiputro, Mardjono. (1993). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada kejahatan dan penegakkan hukum dalam batas-batas toleransi). Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
  • Sumadiyasa, I Kadek Arya, dkk. (2021). "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornografi". Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2021.
  • Syaefudin, Muhammad Agus Fajar, Sudewo, Fajar Ari, dan Rizkianto, Kus. (2021). Hukum Cyber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia). Bojong Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.
  • Widodo. (2013). Asas Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Peraturan Perundang-Undangan & Instrumen Global

  • Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) 1989. Diadopsi oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November 1989, diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara NRI Tahun 1999 Nomor 165.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lembaran Negara NRI Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara NRI Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5332.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara NRI Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Malaysia, Kanun Keseksaan Malaysia (Penal Code Act 574). Attorney General’s Chambers of Malaysia, 2020.
  • Malaysia, Sexual Offences Against Children Act 2017 (Act 792).
  • Prancis, Kode Penal Prancis (Code pénal). Articles 111-1 to 727-2.
  • Prancis, Loi no 2004-575 du 21 juin 2004 pour la confiance dans l’économie numérique (LCEN).
  • Prancis, LOI no 2024-449 du 21 mai 2024 visant à sécuriser et à réguler l’espace numérique (SREN).

Situs Web Resmi

  • Badan Pusat Statistik Indonesia: [https://www.bps.go.id/id](https://www.bps.go.id/id).
  • Digital Services Act Uni Eropa: [https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/qanda_20_2348](https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/qanda_20_2348).
  • France Legal Guide Universitas Minnesota: [https://libguides.law.umn.edu/france](https://libguides.law.umn.edu/france).
  • Penal Code Malaysia Wikipedia: [https://en.wikipedia.org/wiki/Penal_Code_(Malaysia](https://en.wikipedia.org/wiki/Penal_Code_(Malaysia)).
  • Portal Berita Detikcom: [https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7706216/banyak-konten-berbahaya-prancis-punya-aturan-ketat-untuk-penggunaan-medsos-anak](https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7706216/banyak-konten-berbahaya-prancis-punya-aturan-ketat-untuk-penggunaan-medsos-anak).
  • The Rakyat Post Malaysia: [https://www.therakyatpost.com/news/2025/01/22/man-caught-with-child-porn-fined-rm5k-is-malaysia-soft-on-child-porn-paedophilia/](https://www.therakyatpost.com/news/2025/01/22/man-caught-with-child-porn-fined-rm5k-is-malaysia-soft-on-child-porn-paedophilia/).

 





0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close