Ditulis: Gita Julianti, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
Konvergensi
sistem hukum pidana materiil melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara mutlak menuntut reorientasi radikal
atas arsitektur hukum acara pidana nasional. Sebagai respons terhadap
transformasi tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana melembagakan pembaruan prosedural yang sangat
instrumental berupa mekanisme kesepakatan pengakuan atau Jalur Khusus.
Pelembagaan ini secara doktrinal mencangkok esensi utilitarianisme plea
bargaining dari tradisi Common Law ke dalam rahim sistem peradilan Civil
Law Indonesia yang berkarakteristik inkuisitorial.
Tulisan
ini menganalisis secara komprehensif dan mendalam sengketa paradigma antara
rasionalitas pragmatis-ekonomis plea bargaining dalam memitigasi
patologi kronis berupa penumpukan perkara serta kepadatan ekstrem (overcrowding)
Lembaga Pemasyarakatan, dengan doktrin absolut penegakan hukum pidana nasional,
yakni pencarian kebenaran materiil (materiele waarheid). Menggunakan
metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan filsafat hukum, pendekatan
komparatif, dan pendekatan perundang-undangan, artikel ini membedah risiko
sistemik berupa aneksasi hak-hak konstitusional tersangka akibat paksaan
struktural dalam relasi kuasa kedinasan yang asimetris (coercive plea),
serta bahaya marginalisasi fungsi yudisial menjadi sekadar organ administratif
pembukuan perkara. Artikel ini menyimpulkan bahwa UU No. 20 Tahun 2025 secara
cerdas mengantisipasi dekadensi keadilan tersebut melalui introduksi model
hibrida yang meneguhkan kembali kekuasaan kehakiman bukan sebagai instrumen
pasif ratifikasi kesepakatan, melainkan sebagai judicial gatekeeper
substantif melalui pelembagaan doktrin Strict Judicial Scrutiny demi
menegakkan kedaulatan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif.
Krisis
Ontologis Hukum Formil dan Dialektika Transisional
Kodifikasi
hukum acara pidana nasional yang pernah diletakkan melalui Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang KUHAP merupakan momentum historis yang menggeser paradigma
kedudukan individu di hadapan kekuasaan koersif negara. Ornamen hukum
peninggalan kolonial yang bernuansa inquisitorial murni digantikan oleh
sistem yang lebih humanis, di mana tersangka diakui sebagai subjek hukum yang
mandiri dan memiliki martabat yang inheren. Namun, setelah melintasi dinamika
sosial-politik selama lebih dari empat dekade, formulasi hukum formil
konvensional tersebut mengalami diskoneksi kronis dengan realitas sosiologis
penegakan hukum kontemporer.
KUHAP
lama terjebak dalam labirin prosedural yang kaku, yang pada akhirnya memicu
kelelahan struktural yang sangat akut. Manifestasi nyata dari kelelahan ini
tercermin pada patologi peradilan berupa penumpukan perkara yang luar biasa di
seluruh tingkatan yurisdiksi yudisial serta krisis kemanusiaan yang mendalam
akibat kepadatan ekstrem (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.
Gejala overcrowding yang secara konstan melampaui kapasitas tampung riil
tidak sekadar menciptakan kegagalan fungsi rehabilitatif pemidanaan, melainkan
telah bermutasi menjadi krisis fiskal negara yang menguras anggaran pendapatan
dan belanja nasional demi membiayai manajemen penahanan yang tidak produktif.
Fase
transisi hukum nasional memasuki babak baru yang progresif ketika negara
mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Sebagai manifestasi dari dekolonialisasi kebudayaan hukum, KUHP
Baru ini merombak filsafat pemidanaan dari corak retributif yang berorientasi
pada pembalasan dan penderitaan menuju corak yang integratif, keadilan
restoratif, dan pengutamaan sanksi-sanksi non-kustodian (non custodial
sanctions). Kendati demikian, visi humanistik dan pergeseran nilai dalam
ranah hukum materiil tersebut dipastikan akan lumpuh di tataran operasional
apabila hukum acara pidana nasional tidak segera direkonstruksi demi
menyediakan mekanisme eksekusi yang kompatibel.
Progresivitas
hukum materiil secara imperatif membutuhkan hukum formil yang lincah, adaptif,
serta memiliki instrumen diferensiasi prosedur yang mampu memilah perkara
secara efisien. Dalam ruang urgensi transisional inilah, Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hadir melakukan
simplifikasi prosedural yang revolusioner dengan mengadopsi mekanisme
kesepakatan pengakuan bersalah yang dikristalisasikan ke dalam konsep Jalur
Khusus.
Adopsi
doktrinal ini, jika ditinjau dari perspektif kalkulasi ekonomi atas hukum (economic
analysis of law), menawarkan rasionalitas utilitarian yang sangat memikat
bagi negara sebagai kuasa regulator. Mekanisme ini menjanjikan reduksi dramatis
terhadap biaya transaksi penegakan hukum (transaction costs of justice),
percepatan durasi waktu penanganan perkara, serta kepastian pemidanaan sejak
hulu tanpa harus melewati proses pembuktian kontradiktif yang berbelit-belit
dan melelahkan di muka sidang pengadilan. Namun, pencangkokan doktrin asing (legal
transplant) yang berakar pada tradisi plea bargaining Anglo-Saxon
ini tidak boleh dinilai sekadar sebagai modifikasi teknis atas tata cara
bersidang atau inovasi manajerial tata kelola administrasi peradilan.
Fenomena
ini sejatinya merupakan sengketa paradigma yang memicu guncangan tektonik pada
level fundamental filsafat hukum. Mekanisme kesepakatan ini menantang secara
frontal prinsip paling sakral yang menjadi tiang pancang tradisi hukum Civil
Law di Indonesia, yaitu kewajiban hukum imperatif bagi aparat penegak hukum
dan hakim untuk mencari, menemukan, dan menegakkan kebenaran materiil (materiele
waarheid), suatu tiang pancang yang menolak konversi keadilan menjadi
sekadar komoditas yang dinegosiasikan di ruang-ruang tertutup.
Sengketa
Paradigma, Oposisi Biner Epistemologi Kebenaran Materiil vs Utilitarianisme
Plea Bargaining
Untuk
membedah kompleksitas teoretis dalam sengketa paradigma ini secara radikal,
analisis harus diletakkan pada oposisi biner model peradilan pidana yang
dirumuskan oleh Herbert L. Packer, yaitu antara Due Process Model dan Crime
Control Model. Hukum acara pidana tradisional Indonesia secara doktrinal
menaruh penghormatan tertinggi pada Due Process Model, yang memosisikan
perlindungan hak-hak konstitusional tersangka, ketepatan prosedur pembuktian,
dan doktrin peminimalisasian risiko kesalahan vonis terhadap orang yang tidak
bersalah sebagai mahkota keadilan yudisial. Dalam paradigma ini, keadilan
diukur dari seberapa patuh negara menghormati setiap jengkal tahapan formal
hukum acara (procedural justice) demi menjamin keadilan yang hakiki.
Sebaliknya, konsep plea bargaining merupakan perwujudan murni dari Crime
Control Model yang memprioritaskan efisiensi, kecepatan, kepastian hasil,
dan tingginya angka penyelesaian perkara secara kuantitatif. Sistem operasi
dalam model ini menyerupai ban berjalan di pabrik atau assembly line justice,
di mana kecepatan administrasi perkara menjadi tolok ukur keberhasilan utama
sistem peradilan pidana. Pertentangan paradigma yang sangat tajam ini
berimplikasi langsung pada pergeseran standar epistemologis mengenai hakikat
kebenaran itu sendiri di dalam ruang pengadilan.
Secara
epistemologis, konsep kebenaran dalam hukum acara pidana konvensional menuntut
pencarian kebenaran materiil, yakni adanya keselarasan mutlak antara putusan
hukum yang dijatuhkan oleh hakim dengan realitas empiris objek kejahatan yang
terjadi di dunia nyata, atau dikenal dalam ranah filsafat sebagai the truth
as it is. Berdasarkan garis historis doktrin Civil Law, pengakuan
terdakwa hanyalah salah satu alat bukti pendukung yang nilainya bersifat bebas,
tidak mengikat, dan secara imperatif wajib diuji silang dengan alat bukti
lainnya demi membangun keyakinan hakim secara utuh. Sebaliknya, doktrin plea
bargaining berpotensi meruntuhkan jangka ontologis tersebut dan
menggesernya secara radikal menuju paradigma kebenaran formal-konsensual (formele
waarheid). Di bawah payung konsensualisme hukum ini, kebenaran tidak lagi
dicari melalui pembuktian ilmiah di muka sidang, melainkan dikonstruksikan
secara artifisial berdasarkan apa yang disepakati oleh para pihak di atas
kertas atau the truth as agreed. Fokus keadilan beralih dari pencarian
kebenaran hakiki menjadi sekadar pemenuhan syarat-syarat prosedural formal, di
mana pengakuan bersalah terdakwa berubah fungsi menjadi elemen determinan
tunggal yang menghentikan seluruh kewajiban negara untuk membuktikan tindak
pidana tersebut secara materiil.
Sengketa
paradigma inilah yang diantisipasi secara kritis oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025. Pembentuk undang-undang di Indonesia melakukan penajaman filosofis
yang mendasar dengan menolak konversi kebenaran materiil menjadi kebenaran
formal konsensual yang absolut. Kodifikasi hukum acara pidana yang baru
menegaskan bahwa pelembagaan jalur khusus tidak boleh diartikan sebagai
penyerahan kedaulatan asas kebenaran materiil kepada altar utilitarianisme
pasar. Dalam formulasi UU No. 20 Tahun 2025, mekanisme ini didesain bukan
sebagai forum transaksional untuk memperdagangkan hukuman, melainkan sebagai
simplifikasi prosedural atas pemeriksaan persidangan, di mana pengakuan
terdakwa tidak pernah berdiri sendiri melainkan wajib didukung oleh
interkoneksi logis dengan alat bukti permulaan yang sah di dalam berkas
perkara. Dengan demikian, secara epistemologis, sistem hukum acara baru
Indonesia berupaya mensintesiskan kedua kutub tersebut ke dalam bentuk
kebenaran materiil yang terefisiensi, tanpa harus kehilangan daya ikat moral
keadilan substantifnya.
Implikasi
Sosio Yuridis, Asimetri Relasi Kuasa dan Bahaya Banalitas Yudisial
Ketika
kebenaran materiil didegradasi menjadi sekadar komoditas kesepakatan
formal-prosedural, sistem peradilan pidana langsung dihadapkan pada ancaman
distorsi keadilan yang sangat berbahaya pada tataran sosiologi hukum. Doktrin plea
bargaining mengasumsikan adanya daya tawar yang setara atau equal
bargaining power antara Jaksa Penuntut Umum sebagai representasi otoritas
negara dan terdakwa sebagai warga negara merdeka. Namun, dalam realitas
sosiologi hukum Indonesia, asumsi kesetaraan tersebut merupakan suatu utopia
akademik yang sulit diwujudkan. Kultur penegakan hukum nasional masih kental
diwarnai oleh tindakan otoritatif dan tingginya angka buta hukum di kalangan
masyarakat kelas sosial-ekonomi rendah atau kelompok the have-nots.
Kondisi
asimetris ini membuka celah yang sangat lebar bagi lahirnya pemaksaan
tersembunyi, baik secara psikologis maupun struktural (coercion).
Sebagaimana dijelaskan secara mendalam oleh John H. Langbein, terdapat bahaya
laten di mana mekanisme plea bargaining dapat bermutasi menjadi
instrumen pemaksaan yang serupa dengan praktik penyiksaan masa lalu dalam hal
memeras pengakuan dari subjek yang lemah. Di bawah tekanan penahanan yang
subjektif, ketiadaan akses bantuan hukum yang berkualitas, serta bayang-bayang
ancaman dakwaan maksimal yang sengaja dikonstruksikan oleh penuntut umum
sebagai strategi negosiasi, tersangka dari kalangan rentan akan mengalami
keputusasaan sistemik. Mereka dipaksa secara struktural untuk melakukan
kalkulasi rasa takut, memilih untuk mengaku bersalah atas kejahatan yang
mungkin tidak pernah mereka lakukan demi mendapatkan kepastian hukuman yang
lebih rendah, daripada harus menempuh jalur persidangan biasa yang berbiaya
mahal dan penuh ketidakpastian. Ketika sebuah pengakuan tidak lagi lahir dari
kejujuran moral melainkan dari mekanisme defensif menghadapi labirin kekuasaan,
maka ia telah berubah fungsi dari instrumen efisiensi menjadi instrumen represi
birokrasi yang melegitimasi penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah.
Dampak
destruktif berikutnya dari pelembagaan plea bargaining yang tidak
terkontrol adalah terjadinya pembusukan fungsi yudisial atau the degenerated
power of the court. Berdasarkan amanat Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan secara objektif. Pengadilan seharusnya menjadi panggung suci
tempat dialektika hukum terjadi secara kontradiktif di bawah pengawasan publik
demi menguji keabsahan dalil-dalil hukum yang diajukan.
Kehadiran
plea bargaining secara ekstrem memindahkan pusat gravitasi penentuan
nasib terdakwa dan formulasi pidana dari meja yudisial ke ruang-ruang negosiasi
birokratis yang tertutup dan transaksional antara Jaksa dan Penasihat Hukum di
luar pengadilan. Akibatnya, hakim kehilangan kedaulatan substantifnya untuk
menakar bobot kesalahan dan keadilan sanksi secara mandiri. Hakim mengalami
alienasi profesional, terdegradasi perannya menjadi sekadar panitera
administratif tingkat tinggi atau stempel ketok palu yang bertugas meratifikasi
dan melegitimasi kompromi pragmatis para pihak. Fenomena ini, dalam kacamata
filsafat politik Hannah Arendt, mencerminkan lahirnya banalitas kejahatan baru
atau the banality of evil atas nama hukum, jabatan dan dalil efisiensi
birokrasi peradilan, pengorbanan keadilan substantif dianggap lazim demi
kelancaran administrasi perkara.
Pelembagaan
Formula Strict Judicial Scrutiny Sebagai Proteksi Konstitusional
Agar
rasionalisasi plea bargaining tidak meruntuhkan bangunan keadilan
substantif dan tidak melahirkan kesewenang-wenangan baru, Indonesia melalui UU
No. 20 Tahun 2025 secara tegas menolak adopsi sistem ini secara mentah atau
liberal sebagaimana yang dipraktikkan di yurisdiksi asing. Hukum acara pidana
nasional yang baru merumuskan klausul doktrin proteksi konstitusional (constitutional
safeguards) melalui desain Model Hibrida yang memadukan tradisi Civil
Law dan Common Law. Model ini merekonstruksi posisi hakim agar tidak
pasif, melainkan bertindak aktif sebagai Penjaga Gawang Yudisial atau Judicial
Gatekeeper melalui pelembagaan sidang pemeriksaan ambang batas yang ketat
atau doktrin Strict Judicial Scrutiny sebelum sebuah kesepakatan
pemidanaan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam memformulasikan
Model Hibrida ini, regulasi hukum acara pidana baru menetapkan tiga komponen
doktrinal pembatasan yang bersifat kumulatif dan tidak dapat dipisahkan.
Pertama,
pembatasan ketat terhadap karakteristik perkara atau ineligibility criteria.
Mekanisme Jalur Khusus secara absolut dilarang diterapkan pada tindak pidana
yang memiliki implikasi moral publik yang berat, daya rusak sosial yang tinggi,
serta tindak pidana yang menjadi perhatian khusus negara. Klausul larangan ini
mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap kemanusiaan,
kekerasan seksual, serta tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur
hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023. Mekanisme ini hanya boleh
dibuka secara limitatif untuk tindak pidana ringan, pelanggaran regulasi
sekunder, atau kejahatan korporasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian
ekonomi negara.
Kedua,
hakim diwajibkan melakukan Pengujian Dasar Faktual atau Factual Basis Test,
yang berarti hakim dilarang menerima pengakuan bersalah terdakwa tanpa
memeriksa alat bukti permulaan yang cukup atau prima facie evidence yang
dipaparkan oleh penuntut umum di persidangan. Hakim harus memastikan secara
logis dan ilmiah bahwa pengakuan bersalah terdakwa bersesuaian (corroborated)
dengan fakta-fakta hukum dari alat bukti lain di dalam berkas perkara. Jika
alat bukti tersebut secara logis tidak sinkron dengan pengakuan terdakwa, hakim
sebagai judicial gatekeeper memiliki otoritas penuh untuk membatalkan
kesepakatan tersebut demi hukum dan memerintahkan perkara dilanjutkan dengan
acara pemeriksaan biasa.
Ketiga,
hakim harus menerapkan Voluntariness and Intelligence Test, yaitu
melakukan interogasi mandiri dan dialogis langsung terhadap terdakwa untuk
menguji secara mendalam bahwa pengakuan bersalah tersebut lahir secara bebas (free
will) tanpa paksaan, intimidasi, ataupun janji-janji palsu, serta
memastikan bahwa terdakwa memahami sepenuhnya seluruh hak konstitusional yang
ia lepaskan akibat dari adanya kesepakatan tersebut. Melalui tiga lapis
proteksi konstitusional dalam formula Strict Judicial Scrutiny inilah,
kekuasaan kehakiman diletakkan pada posisi tertinggi yang tidak dapat
diintervensi oleh kalkulasi utilitarianisme birokrasi penegak hukum.
Harmonisasi
Kemanfaatan dan Keadilan Substantif
Rasionalisasi
penerapan plea bargaining dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki basis legitimasi sosiologis
dan utilitarian yang sangat kuat untuk menuntaskan problem akut penumpukan
perkara dan krisis kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan pasca-berlakunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Kendati demikian, pencarian kemanfaatan
praktis dan efisiensi birokrasi tidak boleh ditebus dengan harga murah berupa
pengorbanan terhadap asas kebenaran materiil yang merupakan pelindung hak asasi
warga negara dari kesewenang-wenangan negara.
Melalui
rekonstruksi Model Hibrida yang menempatkan institusi kekuasaan kehakiman
sebagai judicial gatekeeper, ketegangan epistemologis antara kebenaran
materiil dan kebenaran formal dapat ditarik ke titik keseimbangan yang harmonis
dan bermartabat. Plea bargaining dalam format Jalur Khusus di Indonesia
tidak boleh dipandang sebagai ajang kompromi kebenaran substantif, melainkan
sebuah simplifikasi prosedural yang bersyarat ketat. Palu hakim di ruang sidang
tetap memegang supremasi otoritas tertinggi untuk menguji etika, validitas
faktual, dan keadilan dari kesepakatan tersebut demi hukum dan keadilan
substantif yang berkeadilan.
Analisis mendalam mengenai mekanisme
Jalur Khusus pasca-kodifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memunculkan
sebuah diskursus peradilan yang krusial pada dua tatanan mendasar. Pertama,
pelembagaan jalur khusus ini dalam praktiknya menyimpan risiko anomali berupa
lahirnya pola relasi kuasa peradilan yang koruptif, yang diidentifikasi sebagai
triangulum sceleratorum (segitiga kejahatan). Pola relasi triadik ini
melibatkan transaksional gelap di antara tiga aktor utama, yaitu pelaku tindak
pidana, oknum Jaksa Penuntut Umum, dan oknum Hakim. Dalam perspektif sosiologi-
kriminologi, interaksi ketiganya merupakan sebuah ancaman sistemik yang secara
destruktif dapat bergeser menjadi persekutuan transaksional terselubung, di
mana keadilan substantif sengaja dikorbankan di balik tabir efisiensi
manajerial peradilan hanya untuk membebaskan atau meringankan pelaku kejahatan
secara tidak sah.
Kedua, sengketa paradigma ini
menempatkan posisi pelaku tindak pidana pada sudut relasi yang paling rentan
dalam dimensi segitiga tersebut. Pelaku sering kali dihadapkan pada asimetri
relasi kuasa yang tajam ketika harus berhadapan langsung dengan Jaksa Penuntut
Umum yang memegang hegemoni otoritas penuntutan negara. Tanpa adanya kontrol
dan batasan regulasi yang jelas, muncul bahaya laten di mana pengakuan bersalah
(plea) dari pelaku tidak lagi lahir dari penyesalan moral yang tulus
ataupun kejujuran nurani, melainkan murni hasil dari kalkulasi rasa takut atas
tekanan struktural penuntutan atau tindakan pemaksaan (coercive plea).
Oleh karena itu, demi mengeliminasi potensi represi birokrasi tersebut, Jaksa
Penuntut Umum secara imperatif wajib diawasi secara ketat agar tidak
menyalahgunakan posisinya untuk menekan pelaku, melainkan diwajibkan untuk
membangun kesepakatan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpijak pada
pemenuhan batas minimum alat bukti permulaan yang sah (prima facie evidence).
Di sisi lain, Hakim hadir sebagai puncak
dari struktur peradilan ini untuk memitigasi distorsi hubungan antara pelaku
dan jaksa melalui perannya sebagai judicial gatekeeper. Hakim bertugas
memutus lingkaran transaksional sepihak yang mungkin terbangun di antara jaksa
dan pelaku di luar ruang sidang, dengan cara menarik seluruh kesepakatan
tersebut ke dalam panggung suci peradilan yang terbuka untuk umum. Melalui
doktrin Strict Judicial Scrutiny, hakim secara aktif menginterogasi
pelaku guna memastikan bahwa pengakuan tersebut bersifat sukarela (voluntariness
test) sekaligus membedah berkas perkara jaksa untuk menguji dasar
faktualnya (factual basis test). Pengawasan berlapis yang melibatkan
Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memastikan bahwa hakim
tidak terdegradasi menjadi sekadar stempel administratif yang melegitimasi
kompromi antara jaksa dan pelaku. Dengan demikian, penyelarasan peran dalam
segitiga aktor ini memastikan bahwa Jalur Khusus tidak bermutasi menjadi ruang
gelap yang memperdagangkan hukum, melainkan sebuah simplifikasi prosedural
kontemporer yang tetap menempatkan palu hakim sebagai pemegang supremasi
tertinggi demi menjaga agar asas kebenaran materiil tidak dikorbankan di atas
altar utilitarianisme peradilan.
Daftar Pustaka
- Arendt,
Hannah. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil.
New York: Viking Press.
https://platypus1917.org/wp-content/uploads/2014/01/arendt_eichmanninjerusalem.pdf
- Langbein,
John H. (1978). "Torture and Plea Bargaining". The University
of Chicago Law Review, Vol. 46, No. 1.
https://chicagounbound.uchicago.edu/uclrev/vol46/iss1/3/
- Packer,
Herbert L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford:
Stanford University Press.
https://www.repository.law.indiana.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2512&context=ilj
- Posner,
Richard A. (2014). Economic Analysis of Law. Ninth Edition. New
York: Wolters Kluwer Law & Business.
https://cdn.oujdalibrary.com/books/637/637-economic-analysis-of-law-%28www.tawcer.com%29.pdf
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

0 Komentar