Breaking News

Analisis Filosofis dan Dogmatis atas Risalah "Dei delitti e delle pene" (Kejahatan & Hukuman) Cesare Beccaria



Ditulis oleh: Achmad Lugas (Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study - CLS)


ABSTRAK

Risalah Dei delitti e delle pene (1764) yang ditulis oleh Cesare Beccaria merupakan salah satu pilar intelektual terpenting yang memicu transformasi hukum pidana dari model penindasan absolut menuju sistem modern yang berbasis pada kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak sipil. Artikel ini menguraikan secara komprehensif pokok-pokok risalah tersebut, membedah basis filosofis kontrak sosial yang melandasinya, serta mengeksplorasi relevansi doktrinal pemikiran Beccaria terhadap hukum acara dan hukum materiil kontemporer. 

Melalui metode analisis tekstual historis-dogmatis, tulisan ini menganalisis penolakan radikal Beccaria terhadap pidana mati, penggunaan penyiksaan, ketidakjelasan undang-undang, serta penafsiran hukum yang sewenang-wenang oleh hakim. Tulisan ini juga mengkaji konsepsi pencegahan kejahatan dan kepastian pemidanaan. Kesimpulan artikel ini menegaskan teorema fundamental Beccaria, agar hukuman tidak menjadi sekadar bentuk kekerasan, ia harus bersifat publik, segera dan proporsional, serta ditetapkan secara tegas oleh undang-undang.

BAB I: PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sistem peradilan pidana Eropa pada abad ke-18 ditandai oleh dominasi absolutisme kekuasaan pangeran, kesewenang-wenangan yudisial, serta penggunaan kekejaman fisik yang dilegitimasi sebagai instrumen pembuktian. Hukum pidana pada masa itu tidak dipisahkan dari dogma teologis, di mana batas antara tindak pidana sivil (delictum) dan dosa religius (peccatum) menjadi kabur. Akibatnya, beratnya penderitaan yang dijatuhkan sering kali bergantung pada subjektivitas hakim serta status sosial terdakwa, bukan pada kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat.

Di tengah kegelapan sistem peradilan tersebut, gerakan pencerahan (Illuminismo) di Lombardia melahirkan sebuah karya revolusioner yang mengubah jalannya sejarah hukum dunia, Dei delitti e delle pene (1764) karya Cesare Beccaria. Melalui pendekatan rasional-utilitarian yang dipengaruhi oleh gagasan kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, John Locke, dan Montesquieu, Beccaria mengkritik fondasi hukum pidana yang kuno dan tidak manusiawi. Keberhasilan risalah ini tidak hanya terletak pada ketajaman kritiknya, melainkan pada kemampuannya menyusun kerangka dogmatis baru yang menjadi cikal bakal dari asas-asas hukum pidana modern yang dianut di seluruh dunia hari ini, termasuk di Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Bagaimanakah landasan filosofis hak negara untuk menghukum dan batasan-batasannya menurut konsepsi kontrak sosial Cesare Beccaria? dan Bagaimanakah dekonstruksi dogmatis yang dilakukan Beccaria terhadap institusi hukum acara pidana tradisional, khususnya terkait penafsiran hukum, penyiksaan, dan pembuktian?

C. Tujuan Penulisan

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan pokok-pokok pemikiran secara lengkap dan sistematis dari buku Dei delitti e delle pene. Lebih lanjut, analisis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman akademik mendalam mengenai genealogi asas-asas fundamental seperti asas legalitas, asas proporsionalitas, dan penghapusan pidana mati, guna memberikan perspektif teoritis dalam agenda pembaruan hukum pidana nasional.

BAB II: LANDASAN FILOSOFIS HAK NEGARA UNTUK MENGHUKUM DAN ASAS LEGALITAS

A. Asal-usul Hukuman dan Hak Menghukum

Beccaria mengawali analisisnya dengan melacak asal-usul pembentukan hukum (Origine delle pene). Ia menyatakan bahwa manusia pada mulanya hidup dalam keadaan alamiah yang terisolasi dan dipenuhi peperangan terus-menerus akibat benturan kepentingan pribadi. Lelah akan ketidakpastian tersebut, mereka sepakat untuk mengorbankan sebagian kecil dari kebebasan mereka demi membentuk ikatan sosial yang menjamin keamanan dan ketenangan bersama. Akumulasi dari potongan-potongan kebebasan individu inilah yang membentuk kedaulatan suatu negara.

Dari premis tersebut, Beccaria merumuskan batasan hak untuk menghukum (Diritto di punire). Negara hanya memiliki hak menghukum sejauh hal itu diperlukan untuk mempertahankan keselamatan publik dari intrusi egoistik individu. Segala bentuk hukuman yang melampaui batas kebutuhan mutlak ini adalah tindakan tirani dan tidak sah secara hukum. Keadilan, dengan demikian, bukanlah entitas metafisik melainkan ikatan nyata yang diperlukan untuk menyatukan kepentingan-kepentingan khusus dalam masyarakat.

B. Konsekuensi Hukum dan Larangan Interpretasi Hakim 

Sebagai konsekuensi logis dari kontrak sosial, hanya undang-undang yang dapat menetapkan hukuman atas kejahatan (nullum crimen, nulla poena sine lege). Hak pembuatan undang-undang ini mutlak berada di tangan legislator yang merepresentasikan seluruh masyarakat yang terikat dalam kontrak. Penguasa eksekutif maupun yudisial tidak boleh memposisikan diri sebagai hakim yang sewenang-wenang. Ketika terjadi sengketa pelanggaran kontrak, diperlukan pihak ketiga, yaitu hakim atau magistrat, yang bertugas menilai fakta-fakta hukum secara imparsial.

Salah satu pemikiran Beccaria yang paling radikal adalah larangan keras terhadap interpretasi undang-undang oleh hakim (Interpetrazione delle leggi). Beccaria menegaskan bahwa hakim peradilan pidana bukanlah pembuat undang-undang, sehingga mereka tidak berhak menafsirkan teks hukum berdasarkan apa yang disebut sebagai "semangat undang-undang" (spirito della legge). Penafsiran hukum berdasarkan semangat ini sangat berbahaya karena melahirkan keputusan yang tidak konsisten, bergantung pada suasana hati, prasangka, atau kestabilan emosional hakim pada saat itu. Sebaliknya, undang-undang pidana harus diterapkan secara silogistik dan harfiah, premis mayor adalah undang-undang umum, premis minor adalah tindakan yang melanggar hukum, dan konklusinya adalah kebebasan atau hukuman bagi terdakwa.

Kondisi ini menuntut agar undang-undang ditulis dengan kejelasan yang tinggi. Ketidakjelasan undang-undang (Oscurità delle leggi) adalah keburukan sistemik yang memaksa terjadinya interpretasi. Menulis hukum dalam bahasa asing atau simbol-simbol yang tidak dipahami oleh rakyat akan mengubah kode hukum menjadi milik eksklusif segelintir elite penafsir. Oleh karena itu, kodifikasi tertulis yang dicetak dan disebarluaskan secara publik adalah instrumen krusial untuk meminimalkan angka kejahatan, karena masyarakat dapat mengetahui secara pasti konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka.

C. Asas Proporsionalitas: Kejahatan dan Hukuman

Beccaria menggarisbawahi perlunya skala proporsionalitas antara kejahatan dan hukuman (Proporzione fra i delitti e le pene). Geometri sosial hukum menuntut agar beratnya hukuman berbanding lurus dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan kejahatan tersebut terhadap masyarakat. Jika negara menjatuhkan hukuman yang sama beratnya untuk dua kejahatan yang berbeda tingkat bahayanya misalnya, menyamakan hukuman bagi pencurian biasa dengan pembunuhan maka pelaku tidak akan memiliki hambatan psikologis untuk melakukan kejahatan yang lebih kejam demi menghapus jejak tindakannya atau demi keuntungan yang lebih besar.

Dalam mengukur beratnya kejahatan (Errori nella misura delle pene), Beccaria menegaskan satu-satunya ukuran yang valid, kerugian nyata yang dialami oleh negara atau bangsa. Ia menolak keras paradigma tradisional yang mengukur kejahatan berdasarkan niat subjektif pelaku (l'intenzione del reo), status sosial korban, atau tingkat dosa keagamaan di hadapan Tuhan. Niat manusia bersifat dinamis dan tidak dapat diukur secara objektif oleh otoritas sekuler, sedangkan dosa adalah yurisdiksi ilahi yang mutlak berada di luar jangkauan hukum pidana sipil.

BAB III: STRUKTUR DELIK DAN KRITIK TERHADAP HUKUM ACARA PIDANA

A. Klasifikasi Kejahatan dan Delik Spesifik

Beccaria membagi kejahatan ke dalam tiga tingkatan hierarkis berdasarkan dampaknya terhadap kepentingan publik:

1. Kejahatan yang langsung menghancurkan masyarakat atau institusi yang mewakilinya (tindak pidana makar atau lesa maestà).

2. Kejahatan yang menyerang keselamatan pribadi, harta benda, atau kehormatan individu warga negara.

3. Tindakan yang mengganggu ketentraman umum dan melanggar kewajiban sosial demi kebaikan publik.

Terkait delik kehormatan (Dell'onore), Beccaria menganalisisnya sebagai gagasan kompleks yang muncul pasca-terbentuknya peradaban sipil, di mana manusia merasa perlu merebut kembali hak alamiahnya secara instan ketika hukum tertulis dianggap gagal melindungi reputasinya. Fenomena ini menjelaskan akar terjadinya duel pribadi (Dei duelli). Duel lahir dari ketidakpastian hukum (anarchia delle leggi). Untuk mengatasinya, pencegahan yang efektif bukan dengan menghukum mati seluruh pihak yang terlibat, melainkan dengan membebankan sanksi berat kepada provokator/penyerang awal dan membebaskan pihak yang terpaksa membela kehormatan dirinya. Adapun kejahatan terhadap ketentraman publik (Della tranquillità pubblica), seperti keributan massal atau khotbah fanatik yang memicu anarki, harus dimitigasi melalui tindakan administratif preventif, pengawasan berkala, dan penegakan ketertiban di tempat ibadah.

B. Tujuan Pemidanaan dan Hukum Pembuktian

Filosofi pemidanaan Beccaria berorientasi masa depan (prospetif). Tujuan hukuman (Fine delle pene) bukanlah untuk menyiksa makhluk hidup atau memutar balik waktu guna menghapus tindakan yang telah terjadi (punitur quia peccatum est). Tujuan hakiki pemidanaan adalah mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan mencegah warga negara lain melakukan kejahatan serupa (punitur ne peccetur). Hukuman harus memberikan impresi yang mendalam pada benak publik dengan penderitaan sekecil mungkin pada tubuh pelaku.

Dalam hukum pembuktian, kredibilitas saksi (Dei testi) memegang peranan sentral. Setiap individu yang berakal sehat memiliki kapasitas dasar untuk menjadi saksi. Namun, nilai kesaksian harus diukur secara kritis berdasarkan hubungan kepentingan saksi terhadap perkara. Tingkat kepercayaan terhadap saksi akan menurun drastis apabila kejahatan yang dituduhkan sangat tidak masuk akal (seperti sihir), didasarkan pada kata-kata lisan yang mudah disalahpahami, atau jika kejahatan tersebut terlampau kejam sehingga mengaburkan objektivitas penilaian manusia.

Proses peradilan harus bersandarkan pada kepastian moral yang diperoleh melalui probabilitas pembuktian yang rasional Beccaria menyarankan pembentukan sistem peradilan yang akuntabel, persidangan wajib dibuka untuk umum, bukti-bukti harus dipaparkan secara transparan, terdakwa diadili oleh hakim didampingi oleh penilai acak (assessori) untuk menghindari bias personal. Konsekuensinya, institusi tuduhan rahasia (Accuse segrete) harus dihapuskan secara mutlak. Tuduhan rahasia adalah instrumen tirani yang melahirkan fitnah, menghancurkan integritas moral warga negara, dan menciptakan iklim ketakutan yang merusak fondasi kontrak sosial.

C. Dekonstruksi Penyiksaan dan Sanki Denda

Mengenai penyiksaan (Della tortura) merupakan salah satu bagian paling monumental dalam risalah ini. Beccaria meluncurkan kritik filosofis dan kemanusiaan yang menghancurkan legitimasi penyiksaan yudisial. Ia menyatakan bahwa penyiksaan terhadap seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh hakim adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Seseorang tidak dapat disebut sebagai penjahat sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. Penyiksaan memaksa terjadinya kontradiksi hukum, rasa sakit fisik dijadikan alat untuk menguji kebenaran formal. Akibatnya, proses peradilan tidak lagi menguji validitas bukti, melainkan menguji daya tahan fisik terdakwa. Orang tidak bersalah yang lemah secara fisik akan terpaksa mengaku bersalah demi menghentikan siksaan, sementara penjahat kambuhan yang memiliki ketahanan fisik tinggi akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Beccaria juga menolak penggunaan penyiksaan untuk menggali informasi mengenai kaki tangan (komplotan) karena metode ilegal tidak dapat melahirkan kebenaran yang sah.

Kritik ini sejalan dengan penolakannya terhadap model peradilan fiskal kuno (Del fisco). Sistem hukum masa lalu memandang kejahatan sebagai komoditas pendapatan pangeran. Hakim bertindak bukan sebagai penyelidik kebenaran yang tidak memihak, melainkan sebagai agen fiskal atau musuh terdakwa yang bertugas memeras pengakuan guna mengisi kas negara melalui denda finansial. Hal ini diperparah dengan kewajiban sumpah terdakwa (Dei giuramenti). Memaksa seorang terdakwa bersumpah untuk berkata jujur di bawah ancaman hukuman adalah kontradiksi psikologis yang sia-sia, karena hukum alamiah mendorong setiap manusia untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari penderitaan.

BAB IV: ANALISIS SPESIFIK: PIDANA MATI, PERLINDUNGAN HAK SIPIL, DAN KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEJAHATAN

A. Kecepatan Hukuman dan Kesetaraan Hukum

Agar pemidanaan memiliki daya cegah yang efektif, hukuman harus dijatuhkan dengan segera (Prontezza della pena). Jeda waktu antara perbuatan pidana dan eksekusi putusan harus sependek mungkin. Kecepatan ini penting agar terdakwa tidak tersiksa oleh ketidakpastian yang berkepanjangan, dan secara psikologis, masyarakat akan langsung mengasosiasikan ide "kejahatan" sebagai sebab dengan "hukuman" sebagai akibat yang tak terhindarkan.

Terkait penjatuhan jenis sanksi, Beccaria membedakan perlakuan berdasarkan karakteristik objektif delik:

Kejahatan Kekerasan, Segala bentuk kekerasan terhadap orang (Violenze) wajib dijatuhi hukuman fisik (korporal). Orang kaya atau bangsawan tidak boleh diberikan hak istimewa untuk menebus kejahatan kekerasan mereka dengan kompensasi finansial atau denda uang.

Kesetaraan Hukuman, Hukuman harus diterapkan secara setara (Pene dei nobili) tanpa memandang kelas sosial. Martabat kemanusiaan menuntut agar seorang pangeran dan rakyat jelata menerima sanksi yang sama atas delik yang sama.

Kejahatan Harta/Pencurian, Pencurian yang dilakukan tanpa kekerasan (Furti) idealnya dijatuhi sanksi finansial. Namun, karena pencurian sering kali bersumber dari kemiskinan, hukuman yang paling tepat adalah kerja sosial atau perbudakan sementara, di mana pelaku dipaksa memberikan tenaga kerjanya untuk mengganti rugi kerugian materiil masyarakat. Jika pencurian disertai kekerasan, sanksi harus dikombinasikan dengan hukuman fisik.

Tindakan yang merusak kehormatan publik harus diganjar dengan hukuman noda sosial (Infamia), yaitu pernyataan resmi ketidaksetujuan publik yang mencabut hak-hak sipil tertentu. Hukuman ini harus digunakan secara selektif agar tidak kehilangan daya paksa moralnya di mata masyarakat.

B. Regulasi Sosial dan Pengasingan

Negara memiliki hak untuk mengontrol eksistensi individu yang parasit melalui pembatasan terhadap pengangguran politis (Oziosi), yaitu mereka yang tidak berkontribusi pada ekonomi maupun sosial, namun batasan ini harus didefinisikan secara rigid oleh undang-undang, bukan atas diskresi moralitas penguasa. Bagi pelaku kejahatan luar biasa, negara dapat menjatuhkan hukuman pengasingan (Bando). Namun, Beccaria menentang keras tindakan penyitaan harta benda (Confische) secara menyeluruh). Penyitaan harta adalah bentuk ketidakadilan sistemik karena menghukum anak dan istri pelaku yang tidak bersalah, merampas hak hidup mereka, dan memaksa mereka masuk ke dalam lingkaran kemiskinan serta kriminalitas baru.

Akar dari ketimpangan hukum ini dianalisis oleh Beccaria bersumber dari kesalahan paradigma dalam memandang masyarakat. Banyak perundang-undangan kuno keliru dengan menganggap masyarakat sebagai konfederasi dari keluarga-keluarga, bukan persatuan antar-individu (Dello spirito di famiglia). Paradigma berbasis keluarga menciptakan struktur republik mikro di dalam negara, di mana hanya kepala keluarga yang memiliki hak sipil penuh, sedangkan anggota keluarga lainnya hidup dalam subordinasi yang mirip perbudakan. Beccaria mendorong transformasi hukum yang menempatkan setiap individu secara mandiri dan setara di hadapan undang-undang negara.

C. Efektivitas Pemidanaan dan Penolakan Pidana Mati 

Beccaria merumuskan prinsip utama efektivitas hukum, daya cegah kejahatan tidak ditentukan oleh kekejaman hukuman (crudeltà delle pene), melainkan oleh keniscayaan atau kepastian hukumnya (infallibilità delle pene). Pengawasan yang ketat dari magistrat (jaksa/hakim) dan kepastian bahwa setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi yang tidak dapat dinegosiasikan adalah rem terbaik bagi tindakan kriminal. Hukuman yang moderat namun pasti akan memberikan dampak psikologis yang jauh lebih kuat daripada hukuman kejam yang menyisakan celah impunitas atau pengampunan.

Landasan berpikir ini menjadi senjata utama Beccaria dalam menolak pidana mati (Della pena di morte). Penolakan ini didasarkan pada dua argumentasi fundamental:

1. Argumen Kontrak Sosial (Legitimasi), Dalam penyerahan kebebasan individu untuk membentuk kedaulatan negara, tidak ada satu orang pun yang menyerahkan hak atas hidupnya sendiri. Manusia tidak memiliki hak untuk bunuh diri, sehingga mereka tidak dapat menyerahkan hak mengeksekusi hidup tersebut kepada orang lain atau negara. Pidana mati, dengan demikian, bukanlah hak melainkan bentuk perang negara terhadap warga negaranya sendiri.

2. Argumen Utilitarian (Efektivitas), Daya cegah pidana mati bersifat sesaat dan segera dilupakan oleh publik setelah eksekusi selesai. Sebaliknya, hukuman berupa kerja paksa seumur hidup (servitù perpetua) memberikan contoh penderitaan yang berkelanjutan dan konstan bagi masyarakat yang menyaksikannya. Menghilangkan nyawa penjahat adalah tindakan yang tidak berguna; menjadikannya pekerja paksa yang menebus kesalahannya sepanjang hidup adalah instrumen cegah-tangkal yang jauh lebih ekonomis dan efektif. Selain itu, pidana mati tidak dapat dipulihkan jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan yudisial.

D. Hak Tersangka dan Manajemen Delik

Perlindungan hak-hak tersangka dalam proses formal diuraikan secara konprehensif Institusi penangkapan dan penahanan (Della cattura) tidak boleh diserahkan pada selera subjektif aparatur eksekutif. Undang-undang harus menetapkan syarat-syarat objektif (adanya petunjuk kuat, desersi, atau kesaksian sahih) sebelum kebebasan seorang warga negara dirampas melalui penahanan pra-persidangan. Proses peradilan dan jangka waktu kedaluwarsa (Processi e prescrizione) harus dibatasi dengan tegas. Harus ada keseimbangan waktu, memberikan kesempatan yang cukup bagi terdakwa untuk membela diri, namun tetap menjaga kecepatan penjatuhan sanksi. 

Beccaria mengidentifikasi adanya anomali hukum dalam pembuktian kejahatan yang sulit dibuktikan (Delitti di prova difficile), seperti perzinaan atau kejahatan seksual, di mana sistem peradilan sering kali menurunkan standar pembuktian demi ambisi menghukum, sebuah praktik yang ditolaknya karena membahayakan kepastian hukum orang tidak bersalah. Ia juga membedakan penanganan terhadap beberapa delik khusus:

Bunuh diri (Suicidio) adalah tindakan yang tidak dapat dihukum secara riil. Menghukum mayat adalah kesia-siaan, sedangkan menghukum keluarganya adalah tindakan tirani. Pencegahan terbaik adalah membenahi motivasi hidup warga negara di dalam negeri.

Penyelundupan (Contrabbanadi) adalah delik murni terhadap negara, bukan delik moralitas, sehingga tidak boleh dijatuhi hukuman yang merusak noda sosial (infami) atau pidana mati. Menyertakan sanksi ekstrem pada delik komersial akan menurunkan nilai sakral dari hukuman itu sendiri.

Debitur Pailit, Harus ada diferensiasi tegas antara debitur yang pailit karena iktikad buruk (fallito doloso) dengan debitur yang pailit karena kemalangan objektif bisnis (fallito innocente). Debitur beriktikad buruk harus dihukum setara dengan pemalsu mata uang, sementara debitur yang tidak beruntung harus dilindungi kebebasan fisiknya.

Lebih lanjut, Beccaria menolak keberadaan lembaga suaka keagamaan/politik di dalam wilayah domestik, karena tidak boleh ada sejengkal tanah pun yang bebas dari jangkauan hukum negara. Ia juga mengecam praktik pemberian hadiah uang untuk kepala penjahat (Della taglia) karena tindakan tersebut mengubah warga negara menjadi algojo bayaran dan memicu pengkhianatan sosial. Terhadap percobaan tindak pidana (Attentati) dan keterlibatan komplotan (Complici), sanksi yang dijatuhkan harus lebih ringan daripada delik selesai (consummated crime) guna memberikan insentif psikologis bagi pelaku untuk mengurungkan niat jahatnya di tengah proses eksekusi. Hakim dilarang menggunakan pertanyaan menjebak (Interrogazioni suggestive) dalam pemeriksaan karena hal itu memanipulasi kesadaran terdakwa. Akhirnya, Beccaria sengaja mengabaikan pembahasan mengenai delik keagamaan untuk menegaskan bahwa fokus hukum pidana civil hanyalah pada kerugian duniawi masyarakat, serta mengritik konsepsi kegunaan palsu (False idee di utilità) dari para legislator yang sering kali mengorbankan kebebasan umum demi kenyamanan birokrasi kecil.

E. Kebijakan Preventif: Strategi Mencegah Kejahatan

Puncak dari risalah Beccaria bergeser dari hukum penal normatif menuju kebijakan kriminal preventif. Ia menyatakan sebuah aksioma terkenal, lebih baik mencegah kejahatan daripada menghukumnya (È meglio prevenire i delitti che punirgli). Tugas utama legislasi yang baik adalah membimbing manusia menuju kebahagiaan maksimal atau ketidakbahagiaan minimal. Ada lima pilar utama pencegahan kejahatan rasional yang dirumuskan oleh Beccaria:

1. Penyebaran Ilmu Pengetahuan dan Sains  Kebodohan adalah inkubator kejahatan. Ketika ilmu pengetahuan (Delle scienze) dan pencerahan menyertai kebebasan, masyarakat akan menjadi lebih kritis dan tidak mudah dimanipulasi oleh penipu atau agitator kejahatan.

2. Integritas Lembaga Peradilan, Mencegah kejahatan dilakukan dengan memastikan kolektivitas hakim (Magistrati) lebih tertarik pada kepatuhan hukum daripada korupsi. Semakin besar jumlah anggota majelis hakim, semakin sulit terjadi kolusi dan suap karena mereka akan saling mengawasi.

3. Sistem Penghargaan atas Kebajikan, Hukum tidak boleh hanya berisi ancaman penderitaan. Negara yang bijaksana harus menyediakan penghargaan (Ricompense) bagi warga negara yang melakukan tindakan bajik demi kepentingan publik, sebuah metode yang terbukti melipatgandakan kontribusi sosial positif.

4. Penyempurnaan Pendidikan, Pilar paling fundamental namun paling sulit adalah menyempurnaan sistem pendidikan (Educazione). Pendidikan harus mengarahkan jiwa muda untuk mengasosiasikan kebajikan dengan kebahagiaan, bukan memaksakan kepatuhan buta melalui doktrin yang mandul.

5. Pembatasan Lembaga Grasi/Pengampunan. Seiring dengan semakin lembut dan pastinya hukuman, lembaga pengampunan atau grasi (Delle grazie) harus dibatasi atau bahkan ditiadakan dalam legislasi yang sempurna. Keberadaan grasi yang eksesif justru menunjukkan kelemahan undang-undang dan menciptakan ketidakpastian hukum, karena pelaku kejahatan akan selalu berspekulasi mengharapkan pengampunan penguasa.

BAB V: PENUTUP

A. Kesimpulan 

Melalui analisis tekstual yang mendalam terhadap risalah Dei delitti e delle pene, Cesare Beccaria berhasil menyusun sebuah teorema umum peradilan pidana yang meruntuhkan kesewenang-wenangan absolut. Pada bagian penutup Beccaria menegaskan bahwa beratnya hukuman harus disesuaikan dengan kondisi peradaban suatu bangsa, bangsa yang baru keluar dari alam liar membutuhkan impresi hukum yang lebih kuat, namun seiring dengan melembutnya peradaban, intensitas penderitaan hukuman harus diturunkan demi menjaga proporsionalitas sensasi kemanusiaan.

Aksioma penutup dalam artikel ini penulis simpulkan  pemikiran Beccaria dapat dinyatakan sebagai berikut: "Agar hukuman tidak menjadi sebuah bentuk kekerasan dari satu atau banyak orang terhadap seorang warga negara, hukuman tersebut harus bersifat publik, segera, diperlukan, sekecil mungkin yang sesuai dengan keadaan, proporsional dengan kejahatan, dan ditetapkan secara pasti oleh undang-undang."

B. Rekomendasi

Berdasarkan pemikiran Cesare Beccaria, agenda pembaruan hukum pidana nasional perlu merefleksikan prinsip-prinsip berikut:

1. Memperkuat kepastian penegakan hukum (certainty of punishment) daripada menaikkan beratnya sanksi pidana secara ekstrem;

2. Membatasi secara ketat ruang diskresi yudisial dalam penafsiran pasal-pasal pidana guna menghindari penyelundupan hukum;

3. Mengedepankan pendekatan restoratif dan kerja sosial bagi delik non-kekerasan sebagai alternatif penahanan; dan

4. Memposisikan pidana mati sebagai sanksi yang benar-benar eksepsional yang harus dieliminasi secara bertahap seiring dengan penguatan sistem pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).


DAFTAR PUSTAKA

Beccaria, Cesare. (1973). Dei delitti e delle pene. A cura di Renato Fabietti. Milano: U. Mursia & C. (Tratto dall'edizione elettronica del Progetto Manuzio, 2003).

https://www.liberliber.eu/mediateca/libri/b/beccaria/dei_delitti_e_delle_pene/pdf/dei_de_p.pdf

Locke, John. (1689). Two Treatises of Government. London: Awnsham Churchill.

https://lonang.com/wp-content/download/Locke-TwoTreatisesOfGovernment.pdf

Montesquieu, Charles de Secondat. (1748). De l'esprit des lois. Genève: Barrillot & Fils.

https://archives.ecole-alsacienne.org/CDI/pdf/1400/14055_MONT.pdf

Rousseau, Jean-Jacques. (1762). Du contrat social; ou, Principes du droit politique. Amsterdam: Marc-Michel Rey.

https://www.rousseauonline.ch/pdf/rousseauonline-0004.pdf


0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close