Breaking News

Tim Mahasiswa Kang Sol A Perkuat Penerapan Doktrin 'Noodweer-Exces' di Persidangan

Sinopsis Drakor Law School Episode 13: Penerapan Pembelaan Terpaksa (Noodweer-Exces) Dalam Hukum Pidana.


Ditulis oleh: Gita Julianti (Mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM dan Pembelajaran Hukum Pada Criminal Law Study-CLS)

LAW SCHOOL- Episode ke-13 dari drama Law School menjadi salah satu paruh paling intens, memindahkan arena perdebatan akademis kampus Hankuk langsung ke ruang sidang riil. Fokus utama tertuju pada persidangan Jeon Ye-seul, mahasiswa hukum yang mendadak duduk di kursi terdakwa dengan dakwaan berat, percobaan pembunuhan terhadap kekasihnya yang abusif, Go Yeong-chang. Kasus ini menjadi panggung pembuktian doktrin hukum pidana mengenai pembelaan terpaksa atau Noodweer (self-defense/jeongdangbangwi) di tengah benturan relasi kuasa yang timpang.

Posisi Kasus

Konflik memuncak ketika Go Yeong-chang mengancam akan menyebarkan video intim mereka demi menghancurkan karier hukum Ye-seul. Dalam kepanikan dan intimidasi fisik yang terjadi seketika di kamar asrama, Ye-seul berusaha merebut ponsel tersebut. Saat Yeong-chang menyerang dan mencekik, Ye-seul mendorongnya demi menyelamatkan diri. Dorongan tersebut membuat Yeong-chang terjatuh, membentur lantai, dan mengalami kelumpuhan. Jaksa penuntut umum memanfaatkan status kelumpuhan korban untuk menggiring opini juri bahwa tindakan Ye-seul adalah balas dendam yang disengaja, bukan pembelaan diri.

Menghidupkan Unsur Noodweer (Pembelaan Terpaksa)

Profesor Yang Jong-hoon mantan jaksa penuntut umum yang genius dan berdarah dingin, membela mahasiswinya sendiri di persidangan, turun tangan langsung sebagai penasihat hukum Ye-seul. Di depan sidang juri, ia bersama tim mahasiswa (Kang Sol A, Han Joon-hwi, dan kawan-kawan) membedah unsur-unsur "pembelaan terpaksa" yang sering kali kaku dalam teks hukum pidana:

Adanya Serangan yang Melawan Hukum (Anranding), Menunjukkan bahwa ancaman penyebaran video ilegal dan kekerasan fisik dari Yeong-chang adalah serangan nyata terhadap hak asasi dan kehormatan Ye-seul. Profesor Yang memperluas doktrin ini di depan sidang dengan menegaskan bahwa serangan tidak selamanya harus dimulai dari benturan fisik searah, pemaksaan kehendak secara psikologis yang disertai dengan intimidasi fisik yang koersif sudah sah dikategorikan sebagai serangan nyata yang melawan hukum terhadap kehormatan kesusilaan serta kemerdekaan diri terdakwa.

Dalam argumennya, Kang Sol A bersama tim mahasiswa memperkuatnya dengan mengajukan konsep hukum terkait relasi kuasa yang koruptif (coercive control). Mereka mendesak juri untuk melihat bahwa ancaman penyebaran video intim (revenge porn) oleh korban bukan sekadar gertakan kosong, melainkan sebuah instrumen destruksi sosial yang secara psikologis melumpuhkan kemerdekaan berpikir Ye-seul sebelum serangan fisik terjadi. Tim mahasiswa berhasil meyakinkan sidang bahwa akumulasi ancaman non-fisik tersebut secara hukum harus dihitung sebagai satu kesatuan serangan berkelanjutan yang melawan hukum.

Seketika dan Mengancam Nyawa (Imminent Danger), kondisi ini membuktikan bahwa tindakan mendorong tersebut dilakukan pada detik yang sama saat ancaman berlangsung, tanpa ada jeda waktu untuk berpikir jernih atau melarikan diri. Kedalaman argumen ini diperkuat melalui pembuktian medis di persidangan bahwa cekikan kuat pada leher menciptakan kondisi hipoksia seketika atau kekurangan pasokan oksigen ke otak Ye-seul. Kondisi darurat medis ini secara otomatis mematikan kemampuan kognitif terdakwa untuk mencari jalan keluar lain, sehingga asas keseketikaan terpenuhi secara absolut karena maut benar-benar berada di depan mata pada detik pertahanan diri itu dilakukan.

Profesor Yang mematahkan narasi jaksa mengenai adanya tenggang waktu bagi terdakwa untuk mundur, dengan menegaskan prinsip bahwa hukum tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan nyawanya terlebih dahulu sebelum diperbolehkan melawan. Untuk mendukung nalar hukum tersebut, Han Joon-hwi dan rekan mahasiswa lainnya mempresentasikan rekonstruksi visual tiga dimensi mengenai tata letak kamar asrama yang sempit. Tim mahasiswa berargumentasi bahwa ruang gerak Ye-seul terkunci sepenuhnya oleh posisi tubuh korban yang jauh lebih besar, sehingga secara geografis dan fisik, opsi untuk melarikan diri (duty to retreat) tidak pernah eksis pada detik yang krusial itu.

Asas Proporsionalitas & Subsidiaritas digunakan untuk melawan narasi jaksa dengan membuktikan bahwa mendorong adalah satu-satunya pilihan rasional yang tersisa bagi Ye-seul untuk mempertahankan diri dari cekikan yang bisa merenggut nyawanya. Pembelaan membedah asas subsidiaritas secara tajam dengan menunjukkan tidak adanya ruang atau alternatif evakuasi lain bagi Ye-seul di dalam kamar asrama yang tertutup. Dari sudut pandang proporsionalitas, fakta kelumpuhan korban dibuktikan sebagai akibat fatal yang tidak dikehendaki (unintended consequence) dari sebuah refleks defensif yang seimbang, sebab intensitas dorongan tersebut semata-mata ditujukan untuk melepaskan cekikan maut, bukan tindakan ofensif yang direncanakan untuk melumpuhkan secara eksesif.

Secara taktis, Profesor Yang mengeksploitasi ketiadaan niat jahat (mens rea) pada diri Ye-seul untuk mencederai korban dengan menekankan bahwa tindakan terdakwa murni merupakan gerakan mempertahankan hidup (instinct for survival). Sementara itu, tim mahasiswa di bawah koordinasi Kang Sol A dkk membongkar rekam medis masa lalu milik terdakwa dan jejak digital ruang obrolan yang membuktikan pola kekerasan berulang (battered woman syndrome). Argumentasi tim mahasiswa berhasil meluruskan persepsi juri bahwa akibat berupa kelumpuhan korban bukanlah indikator ketidakseimbangan pembelaan, melainkan murni efek mekanis gravitasi saat seorang korban yang tercekik mencoba melepaskan diri dari himpitan fisik pelaku.

Lebih jauh lagi, tim mahasiswa memberikan ilustrasi visual dan peragaan biomekanika di ruang sidang untuk menyederhanakan doktrin pembelaan terpaksa agar mudah dipahami oleh awam atau dewan juri. Kang Sol A dan rekan-rekan menganalogikan posisi tubuh terdakwa dan korban melalui simulasi fisik interaktif. Mereka mengilustrasikan bahwa ketika seseorang berada dalam posisi dicekik dengan punggung terdesak ke dinding, titik tumpu gravitasi sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku yang condong ke depan mengerahkan seluruh bobot tubuhnya. Melalui ilustrasi matematis gaya dorong defensif ini, tim mahasiswa membuktikan secara empiris bahwa daya dorong sekecil apa pun yang keluar dari refleks bertahan hidup seorang korban hipoksia akan menghasilkan efek tolak balik yang eksesif pada pelaku yang sedang tidak seimbang. Ilustrasi ini berhasil meruntuhkan klaim jaksa dan memperlihatkan kepada juri bahwa kelumpuhan korban murni konsekuensi dari hukum fisika atas tindakan agresifnya sendiri, yang sekaligus mempertegas bahwa batasan proporsionalitas pembelaan Ye-seul masih berada dalam koridor hukum yang sah.

Taktik Jigsaw Puzzle

Dalam argumentasi penutupnya yang ikonik, Profesor Yang menggunakan analogi jigsaw puzzle. Ia menegaskan kepada para juri bahwa hukum tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan asumsi atau potongan gambar yang belum lengkap.

"Jika ada satu saja potongan bukti yang hilang atau meragukan dalam narasi jaksa, maka keraguan yang beralasan (reasonable doubt) itu harus menguntungkan terdakwa (in dubio pro reo)."

Di balik layar, episode ini memperlihatkan kerja keras para mahasiswa mengumpulkan rekam medis, bukti digital chat, serta rekaman CCTV tersembunyi. Mereka berhasil membongkar pola kekerasan dalam hubungan (domestic abuse) yang sistematis, membuktikan bahwa Ye-seul berada dalam kondisi tekanan psikologis yang hebat akibat represi berulang kali.

Episode 13 berhasil mengemas kritik tajam terhadap hukum pidana yang sering kali gagal melihat konteks battered woman syndrome (sindrom perempuan teraniaya). Drama ini menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa bukan sekadar pasal di atas kertas, melainkan instrumen keadilan untuk melindungi korban yang terpojok tanpa pilihan.

Kontekstualisasi Kasus Ye-seul dalam Hukum Pidana Indonesia

Jika konstruksi kasus Jeon Ye-seul dipindahkan ke dalam yurisdiksi hukum pidana Indonesia, perdebatan hukum mengenai perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kelumpuhan korban akan diuji melalui dua doktrin alasan penghapus pidana yang sangat mapan, yaitu pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces). Analisis ini menjadi subtansial mengingat hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam masa transisi paradigma, yakni antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama peninggalan kolonial (WvS) dan KUHP Baru yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam koridor KUHP Lama (WvS), basis legitimasi tindakan Ye-seul diatur di dalam Pasal 49. Melalui ketentuan Pasal 49 ayat (1) mengenai noodweer yang berkedudukan sebagai alasan pembenar, perbuatan mendorong Go Yeong-chang dapat dinilai sah dan menghapus sifat melawan hukum dari tindakannya. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut dipicu oleh adanya serangan yang seketika, nyata, dan melawan hukum terhadap tubuh (cekikan) dan kehormatan kesusilaan (ancaman eksploitasi seksual berbasis elektronik). Namun, apabila jaksa penuntut umum menggunakan pendekatan dogmatik yang kaku dengan berargumen bahwa akibat berupa kelumpuhan permanen telah mencederai asas proporsionalitas (keseimbangan antara kepentingan yang dibela dengan cara pembelaan), maka strategi penasihat hukum harus digeser pada ketentuan Pasal 49 ayat (2) mengenai noodweer-exces yang berfungsi sebagai alasan pemaaf. Di bawah klausul ini, kesalahan pada diri Ye-seul dihapuskan secara hukum karena tindakan melampaui batas pertahanan tersebut secara psikologis lahir langsung dari keguncangan jiwa yang hebat (kehevige gemoedsbeweging) yang ditimbulkan oleh rasa takut, panik, dan tekanan batin yang luar biasa saat nyawanya berada di ujung tanduk.

Transisi menuju KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa pembaruan yang jauh lebih sistematis dan modern dalam mengonstruksikan alasan penghapus pidana ini. Kodifikasi baru ini memisahkan secara tegas antara alasan pembenar dan alasan pemaaf ke dalam pasal yang berbeda guna menghindari ambiguitas penafsiran di pengadilan. Doktrin pembelaan terpaksa diakomodasi di dalam Pasal 34 sebagai alasan pembenar, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, dari serangan yang seketika atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dipidana. Selanjutnya, jika tindakan tersebut terpaksa melampaui batas yang berimbang, KUHP Baru menyediakannya sebagai instrumen alasan pemaaf yang mandiri di dalam Pasal 43. Frasa dalam Pasal 43 secara eksplisit menyebutkan bahwa tidak dipidana setiap orang yang melampaui batas pembelaan terpaksa yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat yang ditimbulkan oleh serangan atau ancaman serangan. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi hakim untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah tanpa perlu memperdebatkan tumpang-tindihnya hakikat pembenar dan pemaaf seperti pada rumusan warisan kolonial.

Secara sosio-yuridis, esensi dari Episode 13 Law School ini memberikan kritik tajam sekaligus jembatan pemikiran bagi para penegak hukum di Indonesia dalam menghadapi fenomena battered woman syndrome (sindrom perempuan teraniaya akibat kekerasan berulang). Sering kali, aparat penegak hukum gagal melihat konteks kausalitas psikologis dan hanya berfokus pada hasil akhir perbuatan pidana secara positivistik. Baik menggunakan instrumen Pasal 49 KUHP Lama maupun integrasi Pasal 34 jo. Pasal 43 dan  pasal 12 ayat (3) KUHP Baru, tindakan Ye-seul secara materiil telah memenuhi seluruh elemen hukum untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolg). Kasus ini mempertegas sebuah prinsip penologi yang fundamental: bahwa asas proporsionalitas dalam pembelaan diri darurat tidak boleh dikalkulasi secara matematis yang dingin di atas kertas, melainkan harus diukur berdasarkan intensitas tekanan batin, insting bertahan hidup, dan keterpojokan absolut yang dialami oleh korban di bawah bayang-bayang ancaman maut..


0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close