Penulis : Nanang Wirajuna, Ketua BEM FHISIP UNRAM dan Pembelajaran Hukum pada Criminal Law Study
Pendahuluan
Diskursus mengenai batas-batas tindakan represif aparat penegak hukum kembali mengemuka pasca munculnya pernyataan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak di tempat karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan ini di satu sisi dipandang sebagai bentuk komitmen negara untuk menghormati hak hidup setiap individu tanpa memandang status hukumnya. Namun di sisi lain, diskursus ini memicu respons kritis dari publik yang mempertanyakan posisi dan keadilan bagi korban dalam kerangka perlindungan HAM.
Kritik tersebut berakar dari kekhawatiran bahwa penekanan yang berlebihan pada hak pelaku seolah-olah mengabaikan hak korban yang mengalami kekerasan dan ancaman nyata. Fenomena ini mengindikasikan adanya pemahaman di masyarakat yang sering kali memandang HAM secara sempit, seolah-olah instrumen ini hanya berfungsi sebagai perisai hukum untuk melindungi pelaku kejahatan dari tindakan represif negara semata. Padahal, dalam doktrin negara hukum yang demokratis, HAM memiliki fungsi yang integral, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Oleh karena itu, diskursus mengenai legalitas tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan tidak boleh direduksi menjadi persoalan boleh atau tidaknya penembakan dilakukan, melainkan harus diletakkan dalam analisis yang lebih luas mengenai bagaimana negara mampu menyeimbangkan hak pelaku dan hak korban secara proporsional.
Konstruksi Konstitusional: Antara Hak Hidup dan Hak atas Rasa Aman
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma tertinggi memberikan jaminan yang kuat terhadap hak hidup warga negara melalui Pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Namun, perlindungan konstitusional ini tidak berdiri sendiri melainkan harus dibaca secara utuh dengan pasal lainnya.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit menggariskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas dirinya, keluarganya, kehormatannya, martabatnya, harta bendanya, serta berhak memperoleh rasa aman dari berbagai bentuk ancaman. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dicermati secara komprehensif, terlihat jelas bahwa jaminan konstitusional tidak didesain eksklusif bagi pelaku kriminal, melainkan juga mencakup masyarakat luas yang berpotensi menjadi korban kejahatan.
Dalam konteks kriminalitas jalanan seperti pembegalan, hak hidup dan hak atas rasa aman yang dimiliki korban memiliki derajat kedudukan normatif yang setara dengan hak hidup pelaku. Negara tidak dibenarkan hanya menempatkan pelaku sebagai subjek tunggal perlindungan HAM dengan mengabaikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban tindakan kriminal tersebut. Jaminan konstitusional ini menegaskan bahwa keamanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan HAM itu sendiri. Ketika angka kejahatan jalanan meningkat dan menciptakan rasa terancam di masyarakat, negara memikul tanggung jawab hukum dan moral yang besar untuk mengimplementasikan langkah penegakan hukum yang efektif demi menjamin keselamatan warga negaranya.
Teori Kewajiban Negara dan Kritik Keseimbangan Perlindungan
Dalam perkembangan teori HAM modern, tanggung jawab negara dibagi ke dalam kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Kewajiban untuk melindungi mengandung makna bahwa negara harus bertindak aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk oleh pelaku tindak pidana. Berkaca pada maraknya kasus pembegalan, pemenuhan kewajiban negara ini tidak boleh hanya diartikan secara pasif melalui larangan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat penegak hukum.
Lebih dari itu, negara dituntut secara aktif menciptakan kondisi yang aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut menjadi korban kejahatan jalanan. Di sinilah letak relevansi kritik terhadap pernyataan Menteri HAM; kritik tersebut muncul bukan untuk menolak perlindungan hak hidup pelaku, melainkan karena absennya penjelasan yang seimbang mengenai perlindungan terhadap hak-hak korban. Masyarakat pada dasarnya mengharapkan adanya penegasan bahwa negara tidak hanya berkewajiban melindungi pelaku dari tindakan sewenang-wenang, tetapi juga memiliki kewajiban yang sama besar untuk melindungi warga negara dari ancaman kejahatan yang membahayakan nyawa dan keselamatan mereka.
Analisis Hukum Pidana: Doktrin Pembelaan Diri (Noodweer) dalam UU No. 1 Tahun 2023
Dari perspektif hukum pidana, perdebatan mengenai penanganan pembegalan sangat erat kaitannya dengan doktrin pembelaan diri yang diakomodasi secara tegas dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal ini merumuskan ketentuan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan suatu perbuatan dalam rangka membela diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan terjadi secara langsung.
Secara dogmatik, tindakan ini dikategorikan sebagai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) karena sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut dihapuskan oleh kondisi darurat. Kehadiran pasal ini membuktikan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan ruang bagi setiap orang untuk melindungi dirinya, orang lain, maupun harta bendanya ketika menghadapi ancaman nyata. Hukum pidana tidak pernah menghendaki korban untuk bersikap pasif atau menyerah begitu saja ketika menghadapi situasi yang membahayakan nyawanya. Sebaliknya, hukum justru mengakui bahwa mempertahankan diri merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sebagai bagian dari upaya menjaga kelangsungan hidupnya. Dalam kasus pembegalan yang penuh dengan kekerasan, doktrin ini menjadi sangat relevan mengingat korban berada dalam situasi yang tidak memberikan banyak pilihan selain berusaha menyelamatkan dirinya dari ancaman yang sedang berlangsung.
Alasan Pemaaf dan Perlindungan Psikologis Korban dalam Keadaan Tertekan (Noodweer-Exces)
Selain mengatur mengenai pembelaan diri yang proporsional, hukum pidana Indonesia juga menginternalisasi aspek psikologis korban yang mengalami situasi traumatik. Hal ini diwujudkan melalui institusi pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces) yang diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, "Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana". Ketentuan tersebut memberikan pengakuan hukum bahwa seseorang yang melakukan tindakan berlebihan dalam rangka membela diri dapat memperoleh perlindungan hukum apabila tindakan tersebut dipicu oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman yang dialaminya.
Dalam kajian hukum pidana, kondisi ini diposisikan sebagai alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) yang menghapuskan kesalahan pada diri korban, meskipun tindakannya secara objektif melanggar batas proporsionalitas. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memahami kenyataan sosiologis bahwa seseorang yang sedang menghadapi ancaman terhadap nyawanya tidak selalu mampu berpikir secara tenang dan rasional. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia tidak hanya memperhatikan hak-hak pelaku dalam proses peradilan, tetapi juga berusaha memahami kondisi korban yang berada dalam situasi darurat dan penuh tekanan. Pendekatan normatif seperti ini mencerminkan upaya hukum untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan realistis.
Integrasi Proporsionalitas HAM dan Penegakan Hukum Pidana
Persoalan mendasar dalam diskursus publik adalah kecenderungan untuk mempertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. Secara teoretis, keduanya bukanlah konsep yang saling meniadakan, melainkan instrumen yang saling melengkapi. HAM justru menjadi landasan filosofis agar penegakan hukum dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. Dalam konteks pembegalan, perlindungan terhadap hak hidup pelaku memang penting untuk dijaga dalam koridor hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh mengaburkan fakta bahwa korban juga memiliki hak hidup, hak atas keamanan, dan hak untuk memperoleh perlindungan dari negara. Pendekatan yang hanya menyoroti hak pelaku tanpa membahas hak korban secara berimbang berpotensi menimbulkan kesan di masyarakat bahwa HAM lebih berpihak kepada pelaku kejahatan dibandingkan kepada korban. Pemahaman semacam itu tentu bertentangan dengan esensi HAM itu sendiri. HAM tidak dibentuk untuk melindungi satu kelompok dengan mengorbankan kelompok lainnya. HAM hadir untuk memastikan bahwa setiap manusia memperoleh perlindungan yang adil sesuai dengan kedudukan dan hak-haknya masing-masing.
Rekonseptualisasi Menuju
Paradigma Keadilan Integratif
1.
Dekonstruksi Dikotomi Klasik: HAM dan Due Process of Law
Dalam
diskursus publik dan praktik penegakan hukum kontemporer, sering kali muncul
simplifikasi yang keliru dengan memosisikan penegakan hukum pidana (law
enforcement) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dua entitas
yang saling menegasikan (zero-sum game). Secara teoretis-doktriner,
asumsi tersebut keliru. Penegakan hukum dan HAM merupakan dua sisi dari satu
mata uang yang sama dalam bingkai negara hukum (rechtsstaat).
HAM
berperan sebagai landasan aksiologis dan koridor etis agar negara, melalui
aparat penegak hukum, tidak terjebak dalam crime control model yang
murni utilitarian dan represif. Sebaliknya, penegakan hukum harus bersandar
pada due process model yang memandang penghormatan terhadap hak-hak
tersangka/terdakwa bukan sebagai penghambat keadilan, melainkan sebagai syarat
mutlak (conditio sine qua non) demi tegaknya keadilan yang sah (substantive
justice). HAM membatasi kewenangan absolut negara (state power) agar
tidak bermutasi menjadi kesewenang-wenangan (abuse of power).
2.
Doktrin Proporsionalitas HAM dalam Kasus Kriminalitas Ekstrem
Dalam
konfrontasi kriminalitas ekstrem seperti fenomena pembegalan yang mengancam
integrasi fisik masyarakat penerapan prinsip proporsionalitas (the principle
of proportionality) menjadi krusial. Konsep ini menuntut keseimbangan yang
adil (fair balance) antara kepentingan umum (keamanan kolektif), hak
korban, dan hak pelaku.
Secara
yuridis, hak hidup pelaku memang merupakan non-derogable right (hak yang
tidak dapat dikurangi). Namun, dalam situasi pembelaan terpaksa (noodweer)
atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer-exces)
sebagaimana diatur dalam KUHP, hukum pidana membenarkan tindakan
melumpuhkan demi melindungi hak yang sama atau lebih besar.
Apabila
diskursus publik hanya menyoroti hak pelaku secara parsial tanpa
mengontekstualisasikannya dengan hak korban atas kehidupan, keamanan (right
to security of person) dan pemulihan, maka akan terjadi distorsi persepsi.
Asimetri narasi ini memicu skeptisisme publik yang memandang HAM bersifat
partisan hanya melindungi pelanggar hukum (offender-oriented). Distorsi
ini berbahaya karena dapat mendelegitimasi otoritas hukum dan memicu tindakan
main hakim sendiri (lynching atau straatjustitie) akibat
hilangnya kepercayaan masyarakat (distrust) terhadap efektivitas
perlindungan negara.
3.
Esensi Universalitas dan Keadilan Berimbang
Hak
Asasi Manusia tidak didesain untuk menciptakan impunitas hukum bagi pelaku
kejahatan, melainkan untuk memastikan bahwa proses akuntabilitas pidana
berjalan di atas rel kemanusiaan yang adil dan beradab. HAM bersifat universal
dan inklusif, bukan eksklusif untuk kelompok tertentu. Oleh karena itu,
perlindungan terhadap due process rights bagi pelaku harus berjalan
beriringan dengan pemenuhan victim’s rights (hak-hak korban), yang
mencakup hak atas perlindungan fisik, restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi
psikologis.
Titik
Singgung Harmonisasi penegakan
hukum pidana (law enforcement) dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai
Solusi Strategis untuk menyatukan kedua kepentingan yang tampak bersitegang
ini, diperlukan beberapa intersection yang transformatif sebagai solusi
strategis dalam kebijakan hukum pidana (criminal policy):
1. Pertama, penerapan Doktrin Proporsionalitas dalam Tindakan Represif (Strict Proportionality in Enforcement)
Titik singgung pertama terletak pada standardisasi penggunaan kekuatan (use of force) oleh aparat penegak hukum yang mengadopsi prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), dan proporsionalitas.
Negara tidak boleh kalah oleh kriminalitas, namun negara juga tidak boleh menggunakan kekerasan yang berlebihan (excessive force). Tindakan tegas-terukur terhadap pelaku pembegalan yang mengancam nyawa adalah tindakan yang proporsional dan sah secara hukum demi melindungi hak hidup korban atau masyarakat di sekitarnya. Harmonisasi tercapai ketika tindakan keras aparat dinilai bukan sebagai "pelanggaran HAM", melainkan sebagai bentuk "penegakan HAM" untuk melindungi hak hidup publik.
2. Kedua, Institusionalisasi Keadilan Restoratif yang Berorientasi pada Korban (Victim-Centered Restorative Justice)
Menggeser orientasi hukum pidana dari yang bersifat retributif (pemberian nestapa/balas dendam) menuju keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan akuntabilitas pelaku.
Harmonisasi terjadi ketika pemulihan hak-hak korban (material dan imaterial) diintegrasikan langsung dalam proses peradilan pidana. Dengan memberikan ruang yang adil bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, persepsi bahwa HAM "hanya melindungi pelaku" secara otomatis akan runtuh. Keadilan dinilai dari seberapa utuh hak korban dipulihkan, bukan sekadar seberapa berat pelaku dihukum.
Ketiga, Modernisasi Hukum Acara Pidana dan Pengawasan Berbasis Teknologi (Criminal Procedural Modernization)
Mengeliminasi ruang abu-abu (gray area) dalam penegakan hukum yang sering memicu pelanggaran HAM melalui transparansi berbasis teknologi, seperti penggunaan kamera tubuh (body-worn camera) pada penyidik, digitalisasi sistem pelaporan, dan pengawasan ketat pada proses interogasi.
Ketika proses penyidikan dan penindakan berjalan transparan dan akuntabel, perlindungan HAM bagi pelaku (bebas dari penyiksaan atau tindakan tidak manusiawi) terjaga, sementara hak korban atas penuntutan yang efektif dan objektif juga terpenuhi. Teknologi menjadi jembatan yang memastikan koridor hukum tidak dilanggar oleh kedua belah pihak.
Melalui strategi integratif ini, harmonisasi antara penegakan hukum dan HAM dicapai bukan dengan mengurangi intensitas penegakan hukum, melainkan dengan memperkuat legitimasi etis dan yuridisnya. Hukum pidana yang efektif adalah hukum yang mampu melumpuhkan kejahatan, melindungi korban, sekaligus menghormati martabat kemanusiaan dalam satu tarikan napas kebijakan.
Kesimpulan
Pernyataan Menteri HAM yang menolak penembakan pelaku begal pada dasarnya memiliki dasar normatif yang kuat dalam prinsip perlindungan hak hidup sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM. Akan tetapi, perlindungan terhadap hak hidup pelaku seharusnya tidak dipisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi hak hidup dan hak atas rasa aman yang dimiliki oleh korban. Pasal 28A dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa negara wajib melindungi kehidupan dan keamanan seluruh warga negara tanpa tebang pilih. Sementara itu, instrumen hukum pidana materiil melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan bahwa hukum Indonesia secara resmi mengakui hak setiap orang untuk mempertahankan dirinya ketika menghadapi ancaman yang melawan hukum. Oleh karena itu, pendekatan yang paling tepat ke depan bukanlah terjebak dalam pilihan dikotomi antara melindungi pelaku atau korban, melainkan memastikan bahwa keduanya memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam negara hukum yang demokratis, HAM tidak boleh dipahami sebagai alat yang hanya membela pelaku kejahatan, tetapi harus ditempatkan sebagai instrumen universal yang menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat setiap manusia secara seimbang.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
.png)
0 Komentar