Saat itu, pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren Al-Aziziyah memilih untuk tidak menutup diri. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Berbagai pihak pun dimintai keterangan sebagai saksi, mulai dari santri, pengurus, hingga masyarakat di sekitar pondok.
Di saat yang sama, pengelola pondok melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah meminta pendampingan profesional untuk membenahi tata kelola pesantren. Pondok Pesantren Al-Aziziyah diketahui menggandeng Lawgos.id dan Criminallawstudy.com dalam penyusunan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan pengelolaan pesantren.
Langkah Al-Aziziyah menunjukkan bahwa ketika sebuah lembaga menghadapi musibah atau krisis, tindakan yang dibutuhkan bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memperbaiki sistem agar risiko serupa dapat diminimalkan di masa depan. Sebagai lembaga publik yang mengelola massa dalam ekosistem 24 jam, pendekatan taktis Al-Aziziyah ini sejalan dengan implementasi Corporate Culture Theory (Teori Budaya Organisasi), khususnya dalam mentransformasi tradisi inward-looking yang tertutup menjadi budaya organisasi modern yang adaptif. Melalui keputusan berani untuk membuka diri dan menggandeng profesional eksternal, pesantren ini sejatinya sedang melakukan rekayasa budaya (cultural engineering) dengan menggeser paradigma lama dari blame culture (budaya menyalahkan oknum) menuju learning culture (budaya belajar dari kegagalan sistemik).
Dalam kacamata teori organisasi, langkah normatif seperti ini diturunkan secara konkret menjadi artifacts berupa dokumen SOP yang lengkap dan akuntabel. Pondok merombak tata kelola internal secara simultan, Al-Aziziyah menerapkan prinsip just culture. Prinsip ini secara tegas memisahkan antara akuntabilitas hukum atas pelanggaran individu dan tanggung jawab kelembagaan dalam menutup wilayah abu-abu (grey area) yang rentan memicu penyalahgunaan relasi kuasa. Pada akhirnya, inovasi tata kelola ini membuktikan bahwa nilai-nilai organisasi-yayasan yang sehat seperti transparansi, standarisasi operasional, dan audit berbasis risiko dapat disuntikkan ke dalam urat nadi manajemen pesantren tanpa harus mengikis identitas spiritualnya.
Namun, belakangan ini berbagai kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Mulai dari dugaan kasus pencabulan, kekerasan seksual, sodomi, hingga dugaan insiden tragis seorang santri yang membakar sesama santri di Lombok Tengah.
Merespons kondisi darurat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB bersama pemerintah daerah berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Langkah tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, pembenahan tidak boleh hanya bertumpu dari luar melalui pengawasan dan penindakan. Hal yang jauh lebih mendesak adalah pembenahan dari dalam tubuh pesantren itu sendiri.
Sebagai lembaga pendidikan berasrama (boarding school) yang aktivitasnya berlangsung penuh selama 24 jam, pengelolaan pesantren tidak lagi cukup jika hanya mengandalkan aspek keteladanan dan tradisi yang berjalan normatif selama ini. Diperlukan sistem, tata kelola, dan prosedur yang jelas agar seluruh pihak memahami hak, kewajiban, batas kewenangan, serta mekanisme penanganan taktis ketika terjadi persoalan.
SOP adalah instrumen perlindungan hukum sebuah perwujudan preventive justice bagi santri, pengurus, pengasuh, sekaligus lembaga itu sendiri. Tanpa adanya SOP yang jelas, penyelesaian masalah akan selalu bias, bergantung pada penafsiran sepihak dan kebiasaan masing-masing individu.
Untuk membangun ekosistem pesantren yang aman dan akuntabel, setidaknya ada 5 (lima) rumpun jenis SOP esensial yang wajib disusun dan diterapkan secara mandiri oleh setiap pondok pesantren. Dalam konteks ini, langkah konkret Pondok Pesantren Al-Aziziyah yang menggandeng Lawgos.id dan Criminallawstudy.com menjadi contoh baik bagaimana rancang bangun regulasi internal pesantren disusun secara profesional, berkekuatan hukum, dan berbasis mitigasi risiko. Secara umum kelima rumpun SOP tersebut meliputi:
1. SOP Pencegahan dan Pelindungan Santri
SOP ini berfokus pada langkah proaktif memotong celah terjadinya kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
SOP Pengawasan Titik Rawan (Blind Spots): Mengatur jadwal patroli pengurus dan pemanfaatan CCTV di area krusial seperti toilet, gudang, dan sudut asrama yang minim pencahayaan.
SOP Batasan Interaksi Pengurus dan Santri: Menetapkan parameter yang jelas mengenai ruang dan waktu interaksi guna mencegah penyalahgunaan relasi kuasa (misalnya larangan memanggil santri ke kamar pribadi pengurus di luar jam akademik).
SOP Penegakan Disiplin Tanpa Kekerasan (Positive Discipline): Menyusun standarisasi sanksi yang mendidik dan terukur, serta melarang keras segala bentuk hukuman fisik (corporal punishment) atau perundungan verbal.
SOP Pengelolaan Pembina Asrama (Mudabbir/Mudabbirah): Mengatur batasan kewenangan pengurus dari unsur santri senior agar tidak bertindak eksesif terhadap juniornya.
2. SOP Manajemen Tata Tertib dan Aktivitas Harian
Fase rawan kekerasan sering kali terjadi pada jeda waktu di luar jam sekolah formal akibat gesekan atau kejenuhan yang tidak terkelola.
SOP Tata Tertib Kehidupan Asrama: Mengatur pembagian kamar, jam malam (curfew), kebersihan, dan mekanisme penyelesaian konflik horizontal antar-santri.
SOP Alur Aktivitas 24 Jam: Standarisasi transisi aktivitas dari bangun tidur, ibadah, sekolah, waktu luang, hingga kembali beristirahat untuk memastikan setiap waktu santri tetap terawasi.
3. SOP Penanganan Peristiwa dan Keadaan Darurat (Crisis Management)
Ketika indikasi atau tindakan kekerasan terlanjur terjadi, prosedur ini memastikan tidak adanya upaya menutup-nutupi (cover-up) atau salah penanganan.
SOP Whistleblowing System (Kanal Pengaduan Aman): Menyediakan mekanisme pelaporan rahasia bagi korban atau saksi tanpa takut adanya intimidasi atau sanksi sosial.
SOP Tindakan Pertama dan Evakuasi Korban: Prosedur taktis penanganan medis dan psikologis awal untuk mengamankan keselamatan korban.
SOP Mitigasi Krisis dan Kerja Sama Hukum: Prosedur pelaporan resmi ke aparat penegak hukum (Kepolisian), koordinasi dengan Satgas Kemenag/Pemda, serta pelibatan pendamping hukum profesional.
SOP Komunikasi Publik Satu Pintu: Panduan rilis informasi guna menjaga transparansi sekaligus melindungi identitas santri yang berstatus anak di bawah umur.
4. SOP Rekrutmen dan Tata Kelola SDM
Sistem yang baik hanya akan berjalan jika digerakkan oleh SDM yang kompeten dan bersih dari rekam jejak penyimpangan.
SOP Skrining Pengajar dan Pengurus: Mewajibkan penelusuran latar belakang (background check) terkait catatan kriminal/kekerasan seksual, serta tes psikologi berkala.
SOP Asesmen Penerimaan Santri Baru (PSB): Meliputi pemetaan profil psikologis awal untuk mendeteksi potensi perilaku agresif atau kebutuhan adaptasi khusus.
5. SOP Hubungan Eksternal dan Transparansi Yayasan
Memastikan pesantren tetap inklusif dan mendapatkan kontrol publik yang sehat.
SOP Kunjungan dan Komunikasi Orang Tua/Wali: Mengatur mekanisme interaksi berkala agar keluarga bisa memantau kondisi fisik dan psikis anak secara objektif.
SOP Audit Tata Kelola Berkala: Prosedur peninjauan efektivitas sistem dengan melibatkan pihak ketiga yang independen (seperti konsultan hukum atau psikolog anak) dan beragam SOP lainnya.
Dalam proses perancangannya, lembaga profesional ini tidak sekadar menyusun draf di atas kertas, melainkan mengawalinya dengan melakukan Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum) secara menyeluruh terhadap tata kelola internal pesantren. Melalui pendekatan legal audit ini, aspek-aspek krusial seperti struktur kewenangan yayasan, dokumen legalitas operasional, regulasi internal yang sudah ada, hingga rekam jejak kepatuhan hukum diidentifikasi dan dibedah secara objektif.
Proses uji tuntas ini berfungsi memetakan celah-celah hukum (legal gaps) dan titik rawan yang selama ini luput dari pengawasan. Dengan demikian, kelima rumpun SOP yang dilahirkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah produk hukum internal yang kontekstual, aplikatif, dan memiliki daya tangkal yang kuat terhadap potensi pelanggaran di kemudian hari.
Oleh karena itu, jika pemerintah serius ingin menekan angka kekerasan di lingkungan pondok pesantren, maka selain membentuk satgas di tingkat regional, intervensi kebijakan harus diarahkan secara konkret untuk memaksa dan mendampingi setiap pondok pesantren agar memiliki instrumen SOP di atas.
Sebab pada akhirnya, manifestasi pencegahan terbaik bukanlah ketika kasus sudah telanjur terjadi dan pelaku dihukum, melainkan ketika sebuah sistem yang rigid, transparan, dan akuntabel mampu memastikan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi sejak awal.***

0 Komentar