Breaking News

Analisis Dogmatik dan Sosiologis Terhadap Implementasi Diversi Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Ditulis: Indri Rachma Yani, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

 

I. Pendahuluan

Di dalam diskursus hukum kontemporer, anak tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum dewasa dalam bentuk mini, melainkan sebagai individu unik yang berada dalam fase krusial perkembangan fisik, mental, dan psikis. Eksistensi dan pelindungan terhadap hak-hak anak merupakan salah satu parameter fundamental dalam menilai tingkat peradaban hukum suatu bangsa. Di Indonesia, pelindungan tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang secara doktrinal menetapkan bahwa anak adalah setiap person yang belum genap berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk mereka yang masih berada di dalam kandungan. Ketentuan hukum positif ini merefleksikan pengakuan negara atas kerentanan posisi anak yang menuntut adanya perlakuan, pengasuhan, serta pembinaan khusus, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun institusi negara.

Pada tataran hukum internasional, komitmen pelindungan anak ini berakar pada Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Konvensi global ini, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, mewajibkan setiap negara pihak untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dalam seluruh tindakan yang menyangkut anak. Namun, ketika anak bersentuhan dengan dunia kriminalitas sebagai pelaku, konfigurasi hukum positif di Indonesia melakukan pembatasan yang lebih spesifik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pembatasan batas bawah usia 12 tahun ini didasarkan pada argumentasi psikologi hukum bahwa anak di bawah usia tersebut dianggap belum memiliki kapasitas mental formal (mens rea) yang matang untuk memahami sifat melawan hukum dari suatu perbuatan serta belum memiliki pertanggungjawaban hukum penuh atas konsekuensi tindakan mereka.

II. Paradoks Penegakan Hukum: Karakter Represif UU Narkotika Versus Doktrin Pelindungan Anak

Ketika anak terperangkap dalam tindak pidana narkotika, terjadi benturan paradigma yang sangat tajam di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki daya rusak yang masif, sistemik, terorganisir oleh sindikat internasional, serta mengancam keberlangsungan masa depan generasi muda. Fenomena empiris menunjukkan perkembangan modus operandi peredaran gelap yang semakin kompleks, di mana jaringan kriminal secara sengaja mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk bertindak sebagai pengintai, kurir, perantara, hingga kaki tangan bandar guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Untuk merespons ancaman ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikonstruksikan dengan corak penegakan hukum yang sangat represif, yang mengutamakan pendekatan penal berupa sanksi pidana minimum khusus yang sangat berat, pidana penjara jangka panjang, bahkan hingga sanksi pidana mati.

Di sisi lain, penerapan sanksi pidana yang kaku dan berat dari UU Narkotika terhadap pelaku anak dinilai bertentangan secara diametral dengan filosofi pemasyarakatan dan hak asasi anak. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum, terlepas dari perannya sebagai penyalahguna, kurir, maupun pengantar, pada hakikatnya menempatkan anak sebagai subjek yang berhak mendapatkan pelindungan khusus dalam sistem peradilan. Penjatuhan pidana penjara atau isolasi institusional terhadap anak di dalam lembaga pemasyarakatan konvensional sering kali tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan memicu dampak psikologis yang destruktif. Anak rentan mengalami trauma mendalam, stigmatisasi abadi sebagai pelaku kriminal (criminal labeling), serta kontaminasi kriminalitas yang lebih parah akibat berinteraksi dengan narapidana dewasa. Oleh karena itu, hukum pidana anak modern menuntut adanya pergeseran dari paradigma retributif-pemberantasan yang kaku menuju paradigma restoratif-humanis yang berorientasi pada rehabilitasi, pembinaan, serta reintegrasi sosial anak ke dalam lingkungan masyarakat.

III. Landasan Filosofis Doktrin Keadilan Restoratif dan Pranata Diversi

Keadilan restoratif (restorative justice) hadir sebagai antithesis dari model peradilan pidana klasik yang berfokus pada penghukuman pelaku. Teori keadilan restoratif menempatkan tindak pidana bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap hukum abstrak negara, melainkan sebagai pelanggaran terhadap manusia, hubungan sosial, dan harmoni komunitas. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif mengutamakan proses dialog, mediasi, dan musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari anak pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku, pembimbing kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat guna merumuskan kesepakatan pemulihan yang berkeadilan tanpa mengedepankan pemenjaraan. Instrumentasi konkrit dari keadilan restoratif di dalam hukum positif Indonesia diadopsi secara resmi melalui pranata diversi. UU SPPA mendefinisikan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.

Secara internasional, pengakuan terhadap diversi didukung oleh berbagai instrumen internasional PBB, seperti United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules 1985), United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules 1990), dan United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines 1990). Instrumen-instrumen tersebut menegaskan bahwa diversi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anak agar dapat merehabilitasi dirinya melalui jalur non-punitif, memperkuat akuntabilitas moral tanpa mengorbankan masa depannya, serta meminimalisir keterlibatan anak dalam jaringan peradilan formal yang opresif. Pelaksanaan diversi di Indonesia, yang diperkuat secara teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014, mengamanatkan adanya musyawarah diversi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemulihan keadaan semula, serta pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.

IV. Dialektika Syarat Formil dan Material Penerapan Diversi

Eksistensi diversi dalam ranah penegakan hukum pidana anak di Indonesia tidak dikonstruksikan sebagai pilihan kebijakan yang bersifat fakultatif (discretionary), melainkan sebagai perintah undang-undang yang bersifat wajib (mandatory). Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA yang mewajibkan aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan perkara di sidang pengadilan negeri untuk mengupayakan diversi. Pengabaian terhadap kewajiban hukum ini berimplikasi pada cacat proseduralnya suatu proses penegakan hukum. Walaupun demikian, pembuat undang-undang tetap menggariskan pembatasan selektif dan terukur agar diversi tidak disalahgunakan sebagai instrumen impunitas atau kekebalan hukum yang mengabaikan pelindungan masyarakat. Pembatasan tersebut termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menetapkan syarat kumulatif bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana atau residivisme.

Sifat komplementer antara UU SPPA dengan UU Narkotika memunculkan dualitas penanganan perkara anak yang bergantung pada jenis delik (klasifikasi tindak pidana) yang didakwakan. Secara normatif, tidak ada satupun klausul di dalam kerangka hukum positif Indonesia yang secara otomatis mengecualikan tindak pidana narkotika dari jangkauan diversi. Selama ancaman pidana dari pasal yang dituduhkan berada di bawah batas objektif 7 tahun, maka diversi wajib hukumnya untuk diupayakan. Namun, dinamika di lapangan memunculkan ketegangan yuridis, mengingat UU Narkotika membagi secara tegas klaster pelaku ke dalam dua kategori utama: rezim penyalahguna bagi diri sendiri dan rezim peredaran gelap (produsen, distributor, pengedar, bandar, dan kurir). Pembagian ini berimplikasi langsung pada terpenuhi atau tidaknya batas ancaman pidana maksimal di bawah 7 tahun yang menjadi syarat mutlak pelaksanaan diversi.

V. Kategorisasi Yuridis: Delik Narkotika yang Dapat dan Tidak Dapat Didiversi

Untuk memperoleh pemahaman akademik yang komprehensif, perlu dilakukan telaah dogmatik terhadap pembagian pasal-pasal di dalam UU Narkotika yang dikaitkan dengan parameter objektif Pasal 7 ayat (2) UU SPPA:

A. Tindak Pidana Narkotika yang Memenuhi Syarat Diversi

Klaster utama tindak pidana narkotika yang secara normatif memenuhi syarat formal dan material untuk dilakukan diversi adalah perbuatan yang dikualifikasikan di bawah rezim penyalahgunaan untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Rumusan sanksi pidana dalam pasal ini menetapkan bahwa:

  • Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  • Penyalahguna Narkotika Golongan II bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  • Penyalahguna Narkotika Golongan III bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan analisis komparatif sanksi, ancaman pidana maksimal 4 tahun pada tingkat Golongan I berada jauh di bawah ambang batas maksimal 7 tahun yang disyaratkan oleh UU SPPA. Ditinjau dari aspek filosofis, pasal ini berorientasi pada pendekatan rehabilitatif yang sejalan dengan doktrin pelindungan anak. Selain itu, diversi juga dapat diterapkan pada tindak pidana narkotika ringan lainnya yang tidak mengandung unsur peredaran gelap atau tidak memiliki tujuan komersial/ekonomi. Melalui diversi, anak penyalahguna diarahkan pada tindakan non-penal berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang didukung oleh konsep double track system (sistem dua jalur) yang membedakan penjatuhan sanksi berupa pidana untuk pelaku yang bersalah dengan sanksi berupa tindakan penanganan bagi subjek yang membutuhkan perlakuan khusus.

B. Tindak Pidana Narkotika yang Tidak Memenuhi Syarat Diversi

Sebaliknya, undang-undang secara tegas menutup pintu diversi bagi anak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap, komersialisasi, dan sindikat narkotika. Hal ini dikarenakan pasal-pasal yang mengatur perbuatan tersebut memuat sanksi pidana minimum khusus yang tinggi serta ancaman pidana penjara maksimum yang jauh melampaui batas 7 tahun. Beberapa pasal kunci dalam UU Narkotika yang termasuk dalam kategori tidak dapat didiversi meliputi:

  • Pasal 111 ayat (1): Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
  • Pasal 112 ayat (1): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
  • Pasal 113: Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana mati atau seumur hidup jika memenuhi berat tertentu.
  • Pasal 114 ayat (1): Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir), menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
  • Pasal 118 dan Pasal 119: Mengatur perbuatan produksi, distribusi, dan perantara jual beli terhadap Narkotika Golongan II yang juga diancam dengan pidana berat hingga pidana mati.
  • Pasal 132: Pemufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika diancam dengan pidana pokok yang sama beratnya dengan pasal yang bersangkutan.

Penolakan diversi terhadap klaster peredaran gelap ini didasarkan pada argumentasi bahwa delik-delik tersebut bersifat sistemik, destruktif, komersial, serta menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang masif bagi masyarakat luas, sehingga pembuat undang-undang memilih memberikan respons penal yang sangat tegas sebagai fungsi preventif dan represif.

VI. Problematika Penegakan Hukum: Isu Diskualifikasi Peran dan Urgensi Asesmen Terpadu

Meskipun batas-batas normatif pemisah antara rezim penyalahguna dan pengedar telah terkonstruksi secara rigid di dalam teks undang-undang (law in books), kenyataan dalam praktik penegakan hukum (law in action) menunjukkan adanya anomali dan kendala administrasi yang serius. Di lapangan, sering kali terjadi kesalahan klasifikasi peran faktual anak akibat pendekatan penyidikan yang cenderung bersifat kaku dan positivistik. Anak yang pada kenyataannya hanyalah seorang pengguna murni atau korban kecanduan yang tidak berdaya, sering kali langsung dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika hanya karena pada saat penangkapan atau penggeledahan, pada diri anak ditemukan barang bukti narkotika dalam penguasaannya. Unsur "memiliki" atau "menguasai" dalam pasal peredaran tersebut diterapkan secara mekanistik tanpa menggali lebih dalam aspek mens rea dan orientasi perbuatan anak.

Dampak dari perluasan penerapan pasal peredaran gelap ini berakibat fatal secara hukum, karena hak anak untuk menempuh mekanisme diversi menjadi tertutup secara otomatis akibat ancaman pidana pasal tersebut berada di atas 7 tahun. Fenomena ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menyalahi esensi Pasal 4 UU Narkotika yang mengamanatkan keseimbangan antara pemberantasan peredaran gelap dengan penjaminan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban. Praktik penyidikan yang keliru ini juga sering dimanfaatkan oleh pelaku dewasa atau sindikat tertentu yang memanipulasi pengakuan anak agar sebagian barang bukti diakui milik anak guna mengaburkan peran mereka sendiri.

Untuk memutus mata rantai problematika tersebut, sangat mendesak untuk diimplementasikan mekanisme asesmen terpadu secara objektif dan berkepastian hukum. Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur hukum (penyidik, jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas) dan unsur medis (dokter, psikolog, psikiater) harus dilibatkan sejak awal anak diamankan. Asesmen ini berfungsi untuk menguji secara klinis tingkat ketergantungan zat pada anak, membedakan secara tegas antara intensi konsumsi personal dengan intensi keuntungan ekonomi komersial, serta memetakan rekam jejak psikososial anak. Jika hasil asesmen merekomendasikan bahwa anak murni merupakan korban penyalahgunaan, maka aparat penegak hukum wajib merekonstruksi sangkaan pasal ke Pasal 127 UU Narkotika. Langkah progresif ini menjadi kunci krusial agar ruang diversi yang diwajibkan oleh UU SPPA dapat kembali terbuka, sehingga pelindungan hak anak, pengurangan efek buruk kriminalisasi, serta pemulihan masa depan anak dapat diwujudkan secara adil dan tepat sasaran.

VII. Penutup

Berdasarkan telaah dogmatik hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa anak pelaku tindak pidana narkotika pada prinsipnya memiliki hak konstitusional untuk diupayakan diversi pada setiap tahapan peradilan formal, sepanjang memenuhi batasan syarat kumulatif yang digariskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, yakni diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan residivis. Implikasinya, variasi jenis delik narkotika yang dapat ditempuh melalui mekanisme diversi secara limitatif mengarah pada Pasal 127 UU Narkotika mengenai penyalahgunaan bagi diri sendiri yang memuat ancaman pidana maksimal 1 hingga 4 tahun. Sebaliknya, anak yang terlibat dalam jejaring peredaran gelap komersial (Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 UU Narkotika) secara absolut tidak dapat dikenakan diversi karena beratnya sanksi pidana yang diancamkan. Kegagalan pencapaian diversi akibat ketidakjelasan klasifikasi peran anak di lapangan menuntut restrukturisasi penegakan hukum melalui optimalisasi Asesmen Terpadu lintas disiplin, guna memastikan hak restoratif anak sebagai korban penyalahgunaan zat tidak terdiskualifikasi oleh kekakuan administratif aparat.

 

Daftar Pustaka

Buku

  • Amiruddin & Asikin, Zainal. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers.
  • Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Marlina. (2009). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Artikel Jurnal & Dokumen Digital

  • BNNP DKI Jakarta. (2025). "Catatan rehabilitasi anak remaja penyalahguna narkotika di Jakarta." VOI Indonesia.
  • Prayoga, Endy Sulistya Hudi. (2025). Implementasi Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Berdasarkan Hak Asasi Manusia. (Doctoral dissertation, Undaris).
  • Yani, Indri Rachma, Saipudin, Lalu, & Ashady, Suheflihusnaini. (2025). "Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika." Jurnal Parhesia, 3(2).

Peraturan Perundang-Undangan & Instrumen Internasional

  • Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) 1989. Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
  • United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines) 1990.
  • United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules) 1990.
  • United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) 1985.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close