I.
Pendahuluan
Di
dalam diskursus hukum kontemporer, anak tidak dapat diposisikan sebagai subjek
hukum dewasa dalam bentuk mini, melainkan sebagai individu unik yang berada
dalam fase krusial perkembangan fisik, mental, dan psikis. Eksistensi dan
pelindungan terhadap hak-hak anak merupakan salah satu parameter fundamental
dalam menilai tingkat peradaban hukum suatu bangsa. Di Indonesia, pelindungan
tersebut mendapatkan legitimasi yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014, yang secara doktrinal menetapkan bahwa anak adalah setiap
person yang belum genap berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk mereka yang
masih berada di dalam kandungan. Ketentuan hukum positif ini merefleksikan
pengakuan negara atas kerentanan posisi anak yang menuntut adanya perlakuan,
pengasuhan, serta pembinaan khusus, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun
institusi negara.
Pada
tataran hukum internasional, komitmen pelindungan anak ini berakar pada Convention
on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) yang diadopsi oleh Majelis
Umum PBB pada 20 November 1989. Konvensi global ini, yang telah diratifikasi
oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, mewajibkan
setiap negara pihak untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the
best interests of the child) dalam seluruh tindakan yang menyangkut anak.
Namun, ketika anak bersentuhan dengan dunia kriminalitas sebagai pelaku,
konfigurasi hukum positif di Indonesia melakukan pembatasan yang lebih
spesifik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (UU SPPA) mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak
yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pembatasan batas bawah usia 12 tahun
ini didasarkan pada argumentasi psikologi hukum bahwa anak di bawah usia
tersebut dianggap belum memiliki kapasitas mental formal (mens rea) yang
matang untuk memahami sifat melawan hukum dari suatu perbuatan serta belum
memiliki pertanggungjawaban hukum penuh atas konsekuensi tindakan mereka.
II.
Paradoks Penegakan Hukum: Karakter Represif UU Narkotika Versus Doktrin
Pelindungan Anak
Ketika
anak terperangkap dalam tindak pidana narkotika, terjadi benturan paradigma
yang sangat tajam di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi,
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah diklasifikasikan sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki daya rusak
yang masif, sistemik, terorganisir oleh sindikat internasional, serta mengancam
keberlangsungan masa depan generasi muda. Fenomena empiris menunjukkan
perkembangan modus operandi peredaran gelap yang semakin kompleks, di mana
jaringan kriminal secara sengaja mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk
bertindak sebagai pengintai, kurir, perantara, hingga kaki tangan bandar guna
menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Untuk merespons ancaman ini,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikonstruksikan dengan
corak penegakan hukum yang sangat represif, yang mengutamakan pendekatan penal
berupa sanksi pidana minimum khusus yang sangat berat, pidana penjara jangka
panjang, bahkan hingga sanksi pidana mati.
Di
sisi lain, penerapan sanksi pidana yang kaku dan berat dari UU Narkotika
terhadap pelaku anak dinilai bertentangan secara diametral dengan filosofi
pemasyarakatan dan hak asasi anak. Perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik
dengan hukum, terlepas dari perannya sebagai penyalahguna, kurir, maupun
pengantar, pada hakikatnya menempatkan anak sebagai subjek yang berhak
mendapatkan pelindungan khusus dalam sistem peradilan. Penjatuhan pidana
penjara atau isolasi institusional terhadap anak di dalam lembaga
pemasyarakatan konvensional sering kali tidak menyelesaikan akar masalah,
melainkan memicu dampak psikologis yang destruktif. Anak rentan mengalami
trauma mendalam, stigmatisasi abadi sebagai pelaku kriminal (criminal
labeling), serta kontaminasi kriminalitas yang lebih parah akibat
berinteraksi dengan narapidana dewasa. Oleh karena itu, hukum pidana anak
modern menuntut adanya pergeseran dari paradigma retributif-pemberantasan yang
kaku menuju paradigma restoratif-humanis yang berorientasi pada rehabilitasi,
pembinaan, serta reintegrasi sosial anak ke dalam lingkungan masyarakat.
III.
Landasan Filosofis Doktrin Keadilan Restoratif dan Pranata Diversi
Keadilan
restoratif (restorative justice) hadir sebagai antithesis dari model
peradilan pidana klasik yang berfokus pada penghukuman pelaku. Teori keadilan
restoratif menempatkan tindak pidana bukan semata-mata sebagai pelanggaran
terhadap hukum abstrak negara, melainkan sebagai pelanggaran terhadap manusia,
hubungan sosial, dan harmoni komunitas. Penyelesaian perkara melalui pendekatan
restoratif mengutamakan proses dialog, mediasi, dan musyawarah yang melibatkan
seluruh pemangku kepentingan mulai dari anak pelaku, korban, keluarga korban,
keluarga pelaku, pembimbing kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat guna
merumuskan kesepakatan pemulihan yang berkeadilan tanpa mengedepankan
pemenjaraan. Instrumentasi konkrit dari keadilan restoratif di dalam hukum
positif Indonesia diadopsi secara resmi melalui pranata diversi. UU SPPA
mendefinisikan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
Secara
internasional, pengakuan terhadap diversi didukung oleh berbagai instrumen
internasional PBB, seperti United Nations Standard Minimum Rules for the
Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules 1985), United
Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo
Rules 1990), dan United Nations Guidelines for the Prevention of
Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines 1990).
Instrumen-instrumen tersebut menegaskan bahwa diversi bertujuan untuk
memberikan kesempatan bagi anak agar dapat merehabilitasi dirinya melalui jalur
non-punitif, memperkuat akuntabilitas moral tanpa mengorbankan masa depannya,
serta meminimalisir keterlibatan anak dalam jaringan peradilan formal yang
opresif. Pelaksanaan diversi di Indonesia, yang diperkuat secara teknis melalui
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014, mengamanatkan adanya
musyawarah diversi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, pemulihan keadaan
semula, serta pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.
IV.
Dialektika Syarat Formil dan Material Penerapan Diversi
Eksistensi
diversi dalam ranah penegakan hukum pidana anak di Indonesia tidak
dikonstruksikan sebagai pilihan kebijakan yang bersifat fakultatif (discretionary),
melainkan sebagai perintah undang-undang yang bersifat wajib (mandatory).
Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA yang
mewajibkan aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian,
penuntutan di kejaksaan, hingga pemeriksaan perkara di sidang pengadilan negeri
untuk mengupayakan diversi. Pengabaian terhadap kewajiban hukum ini
berimplikasi pada cacat proseduralnya suatu proses penegakan hukum. Walaupun
demikian, pembuat undang-undang tetap menggariskan pembatasan selektif dan
terukur agar diversi tidak disalahgunakan sebagai instrumen impunitas atau
kekebalan hukum yang mengabaikan pelindungan masyarakat. Pembatasan tersebut
termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menetapkan syarat kumulatif bahwa
diversi hanya dapat dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam
dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan
tindak pidana atau residivisme.
Sifat
komplementer antara UU SPPA dengan UU Narkotika memunculkan dualitas penanganan
perkara anak yang bergantung pada jenis delik (klasifikasi tindak pidana)
yang didakwakan. Secara normatif, tidak ada satupun klausul di dalam kerangka
hukum positif Indonesia yang secara otomatis mengecualikan tindak pidana
narkotika dari jangkauan diversi. Selama ancaman pidana dari pasal yang
dituduhkan berada di bawah batas objektif 7 tahun, maka diversi wajib hukumnya
untuk diupayakan. Namun, dinamika di lapangan memunculkan ketegangan yuridis,
mengingat UU Narkotika membagi secara tegas klaster pelaku ke dalam dua
kategori utama: rezim penyalahguna bagi diri sendiri dan rezim peredaran gelap
(produsen, distributor, pengedar, bandar, dan kurir). Pembagian ini
berimplikasi langsung pada terpenuhi atau tidaknya batas ancaman pidana
maksimal di bawah 7 tahun yang menjadi syarat mutlak pelaksanaan diversi.
V.
Kategorisasi Yuridis: Delik Narkotika yang Dapat dan Tidak Dapat Didiversi
Untuk
memperoleh pemahaman akademik yang komprehensif, perlu dilakukan telaah
dogmatik terhadap pembagian pasal-pasal di dalam UU Narkotika yang dikaitkan
dengan parameter objektif Pasal 7 ayat (2) UU SPPA:
A.
Tindak Pidana Narkotika yang Memenuhi Syarat Diversi
Klaster
utama tindak pidana narkotika yang secara normatif memenuhi syarat formal dan
material untuk dilakukan diversi adalah perbuatan yang dikualifikasikan di
bawah rezim penyalahgunaan untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal
127 ayat (1) UU Narkotika. Rumusan sanksi pidana dalam pasal ini menetapkan
bahwa:
- Penyalahguna
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
- Penyalahguna
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun.
- Penyalahguna
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan
analisis komparatif sanksi, ancaman pidana maksimal 4 tahun pada tingkat
Golongan I berada jauh di bawah ambang batas maksimal 7 tahun yang disyaratkan
oleh UU SPPA. Ditinjau dari aspek filosofis, pasal ini berorientasi pada
pendekatan rehabilitatif yang sejalan dengan doktrin pelindungan anak. Selain
itu, diversi juga dapat diterapkan pada tindak pidana narkotika ringan lainnya
yang tidak mengandung unsur peredaran gelap atau tidak memiliki tujuan
komersial/ekonomi. Melalui diversi, anak penyalahguna diarahkan pada tindakan
non-penal berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang didukung oleh
konsep double track system (sistem dua jalur) yang membedakan penjatuhan
sanksi berupa pidana untuk pelaku yang bersalah dengan sanksi berupa tindakan
penanganan bagi subjek yang membutuhkan perlakuan khusus.
B.
Tindak Pidana Narkotika yang Tidak Memenuhi Syarat Diversi
Sebaliknya,
undang-undang secara tegas menutup pintu diversi bagi anak yang terlibat dalam
jaringan peredaran gelap, komersialisasi, dan sindikat narkotika. Hal ini
dikarenakan pasal-pasal yang mengatur perbuatan tersebut memuat sanksi pidana
minimum khusus yang tinggi serta ancaman pidana penjara maksimum yang jauh
melampaui batas 7 tahun. Beberapa pasal kunci dalam UU Narkotika yang termasuk
dalam kategori tidak dapat didiversi meliputi:
- Pasal
111 ayat (1):
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
- Pasal
112 ayat (1):
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun.
- Pasal
113: Memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I diancam
pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana mati
atau seumur hidup jika memenuhi berat tertentu.
- Pasal
114 ayat (1): Menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli (kurir), menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diancam
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur
hidup, atau pidana mati.
- Pasal
118 dan Pasal 119:
Mengatur perbuatan produksi, distribusi, dan perantara jual beli terhadap
Narkotika Golongan II yang juga diancam dengan pidana berat hingga pidana
mati.
- Pasal
132: Pemufakatan
jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika diancam
dengan pidana pokok yang sama beratnya dengan pasal yang bersangkutan.
Penolakan
diversi terhadap klaster peredaran gelap ini didasarkan pada argumentasi bahwa
delik-delik tersebut bersifat sistemik, destruktif, komersial, serta
menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang masif bagi masyarakat luas, sehingga
pembuat undang-undang memilih memberikan respons penal yang sangat tegas
sebagai fungsi preventif dan represif.
VI.
Problematika Penegakan Hukum: Isu Diskualifikasi Peran dan Urgensi Asesmen
Terpadu
Meskipun
batas-batas normatif pemisah antara rezim penyalahguna dan pengedar telah
terkonstruksi secara rigid di dalam teks undang-undang (law in books),
kenyataan dalam praktik penegakan hukum (law in action) menunjukkan
adanya anomali dan kendala administrasi yang serius. Di lapangan, sering kali
terjadi kesalahan klasifikasi peran faktual anak akibat pendekatan penyidikan
yang cenderung bersifat kaku dan positivistik. Anak yang pada kenyataannya
hanyalah seorang pengguna murni atau korban kecanduan yang tidak berdaya,
sering kali langsung dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika hanya
karena pada saat penangkapan atau penggeledahan, pada diri anak ditemukan
barang bukti narkotika dalam penguasaannya. Unsur "memiliki" atau
"menguasai" dalam pasal peredaran tersebut diterapkan secara
mekanistik tanpa menggali lebih dalam aspek mens rea dan orientasi
perbuatan anak.
Dampak
dari perluasan penerapan pasal peredaran gelap ini berakibat fatal secara
hukum, karena hak anak untuk menempuh mekanisme diversi menjadi tertutup secara
otomatis akibat ancaman pidana pasal tersebut berada di atas 7 tahun. Fenomena
ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menyalahi esensi Pasal 4
UU Narkotika yang mengamanatkan keseimbangan antara pemberantasan peredaran
gelap dengan penjaminan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban.
Praktik penyidikan yang keliru ini juga sering dimanfaatkan oleh pelaku dewasa
atau sindikat tertentu yang memanipulasi pengakuan anak agar sebagian barang
bukti diakui milik anak guna mengaburkan peran mereka sendiri.
Untuk
memutus mata rantai problematika tersebut, sangat mendesak untuk
diimplementasikan mekanisme asesmen terpadu secara objektif dan berkepastian
hukum. Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur hukum (penyidik, jaksa,
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas) dan unsur medis (dokter, psikolog, psikiater)
harus dilibatkan sejak awal anak diamankan. Asesmen ini berfungsi untuk menguji
secara klinis tingkat ketergantungan zat pada anak, membedakan secara tegas
antara intensi konsumsi personal dengan intensi keuntungan ekonomi komersial,
serta memetakan rekam jejak psikososial anak. Jika hasil asesmen
merekomendasikan bahwa anak murni merupakan korban penyalahgunaan, maka aparat
penegak hukum wajib merekonstruksi sangkaan pasal ke Pasal 127 UU Narkotika.
Langkah progresif ini menjadi kunci krusial agar ruang diversi yang diwajibkan
oleh UU SPPA dapat kembali terbuka, sehingga pelindungan hak anak, pengurangan
efek buruk kriminalisasi, serta pemulihan masa depan anak dapat diwujudkan
secara adil dan tepat sasaran.
VII.
Penutup
Berdasarkan
telaah dogmatik hukum normatif, dapat disimpulkan bahwa anak pelaku tindak
pidana narkotika pada prinsipnya memiliki hak konstitusional untuk diupayakan
diversi pada setiap tahapan peradilan formal, sepanjang memenuhi batasan syarat
kumulatif yang digariskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, yakni diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan residivis. Implikasinya,
variasi jenis delik narkotika yang dapat ditempuh melalui mekanisme diversi
secara limitatif mengarah pada Pasal 127 UU Narkotika mengenai penyalahgunaan
bagi diri sendiri yang memuat ancaman pidana maksimal 1 hingga 4 tahun.
Sebaliknya, anak yang terlibat dalam jejaring peredaran gelap komersial (Pasal
111, 112, 113, 114, dan 132 UU Narkotika) secara absolut tidak dapat dikenakan
diversi karena beratnya sanksi pidana yang diancamkan. Kegagalan pencapaian
diversi akibat ketidakjelasan klasifikasi peran anak di lapangan menuntut
restrukturisasi penegakan hukum melalui optimalisasi Asesmen Terpadu lintas
disiplin, guna memastikan hak restoratif anak sebagai korban penyalahgunaan zat
tidak terdiskualifikasi oleh kekakuan administratif aparat.
Daftar
Pustaka
Buku
- Amiruddin
& Asikin, Zainal. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Depok: Rajawali Pers.
- Mardani.
(2008). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum
Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Marlina.
(2009). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT
Refika Aditama.
Artikel
Jurnal & Dokumen Digital
- BNNP
DKI Jakarta. (2025). "Catatan rehabilitasi anak remaja penyalahguna
narkotika di Jakarta." VOI Indonesia.
- Prayoga,
Endy Sulistya Hudi. (2025). Implementasi Diversi Sebagai Bentuk
Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice
Oleh Penyidik Berdasarkan Hak Asasi Manusia. (Doctoral dissertation,
Undaris).
- Yani,
Indri Rachma, Saipudin, Lalu, & Ashady, Suheflihusnaini. (2025).
"Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana
Narkotika." Jurnal Parhesia, 3(2).
Peraturan
Perundang-Undangan & Instrumen Internasional
- Convention
on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) 1989. Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 20 November
1989 dan diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
- United
Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh
Guidelines) 1990.
- United
Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo
Rules) 1990.
- United
Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice
(The Beijing Rules)
1985.
- Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

0 Komentar