Ditulis oleh: Mala San-se (멀라티 산세)*
Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual; perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban dll, adalah bentuk Kekesaran Seksual ujar “Bunga” (nama samaran) yang penah menjadi Korban Kekesaran Seksual
Kehadiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menandai paradigma baru dalam politik
hukum pendidikan nasional. Regulasi ini secara resmi mencabut pendahulunya,
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan memperluas spektrum perlindungan
hukum guna menjamin pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang aman, inklusif,
setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kodifikasi progresif materiil yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) dari huruf a sampai z merupakan sebuah lompatan besar dalam hukum positif Indonesia yang secara doktrinal berhasil memperluas spektrum perbuatan (actus reus) kekerasan seksual. Berbeda dengan hukum pidana klasik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konvensional yang cenderung mengadopsi pandangan legisme sempit di mana kekerasan seksual hanya diakui jika memenuhi unsur kekerasan fisik yang nyata atau penetrasi seksual Pasal 12 mendobrak hambatan formalistik tersebut.
Aturan
ini membagi manifestasi kekerasan seksual ke dalam tiga ranah kontemporer,
yakni kekerasan seksual non-fisik seperti ucapan yang memuat rayuan, lelucon,
atau siulan (catcalling) yang kerap dinormalisasi; kekerasan seksual
digital atau berbasis teknologi seperti pengiriman atau penyebaran visual dan
informasi pribadi korban tanpa persetujuan (non-consensual intimate imagery)
serta kekerasan seksual struktural-sistemik yang melibatkan penyalahgunaan
sanksi bernuansa seksual hingga pembiaran terjadinya kekerasan dengan sengaja.
Melalui
perluasan ini, secara sosiologis menilai bahwa negara tidak lagi abai terhadap
fakta bahwa ekosistem akademik modern juga beroperasi di ruang siber dan ranah
psikologis, sehingga segala bentuk represi yang merampas rasa aman warga kampus
dalam mengakses pendidikan kini resmi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum
formal.
Klaster
ini juga menjadi sangat krusial karena berhasil meredefinisi teori hukum
persetujuan (consent theory) secara mendalam melalui pendekatan
sosio legal secara kritis dan teori kerentanan (vulnerability theory).
Konsep hukum konvensional kerap kali terjebak dalam asumsi liberal yang naif
bahwa setiap individu dewasa selalu memiliki kebebasan kehendak (free will)
yang setara saat menyatakan persetujuan.
Dalam ekosistem kampus, relasi kuasa tidak selalu termanifestasi dalam bentuk kekerasan fisik yang kasat mata, melainkan bekerja melalui hegemoni birokrasi dan akademik. Pelaku memanfaatkan sumber daya berupa wewenang struktural, pengetahuan (knowledge-power), kendali atas penilaian, kelulusan, bimbingan skripsi, hingga masa depan karier korban
Secara sosiologis, modal struktural ini menciptakan asimetri posisi tawar yang ekstrem. Ketika pelaku (misalnya dosen atau pejabat kampus) melakukan tindakan yang bernuansa seksual seperti lelucon seksual, siulan, atau tatapan intimidatif sebagaimana dilarang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan d korban berada dalam posisi subordinat yang tidak memiliki ruang bebas untuk menolak atau protes
Teori relasi kuasa membongkar bias dari teori hukum liberal konvensional yang mengasumsikan bahwa setiap individu dewasa selalu memiliki kehendak bebas (free will) yang setara. Dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, relasi kuasa yang timpang sering kali digunakan pelaku untuk memanipulasi atau memproduksi persetujuan semu.
Korban kerap kali terpaksa bersikap pasif, diam, atau bahkan terpaksa "menyetujui" tindakan pelaku bukan karena menginginkannya, melainkan sebagai bentuk strategi bertahan hidup (survival mechanism) demi menyelamatkan hak studinya.
Oleh karena itu, teori ini menjadi basis sosiologis bagi Pasal 12 ayat (4), yang menegaskan bahwa klaim "persetujuan" dari korban dewasa menjadi gugur demi hukum apabila korban berada di bawah ancaman, paksaan, atau di bawah situasi penyalahgunaan kedudukan oleh pelaku
Sosio legal membongkar mitos tersebut dengan menunjukkan bahwa dalam ruang yang
memiliki stratifikasi sosial dan hierarki otoritas yang tajam seperti perguruan
tinggi, persetujuan sering kali lahir bukan karena korban menginginkannya,
melainkan karena ketiadaan pilihan akibat posisi yang tersubordinasi di bawah
tekanan struktural. Guna mengintervensi realitas tersebut, Pasal 12 ayat (3)
menegaskan bahwa unsur persetujuan dinyatakan tidak relevan dan gugur secara
mutlak apabila tindakan diarahkan kepada anak atau penyandang disabilitas
karena adanya kerentanan yang inheren.
Sementara
itu, bagi korban dewasa, Pasal 12 ayat (4) secara radikal menetapkan bahwa
klaim adanya persetujuan dinyatakan tidak berlaku demi hukum apabila korban
berada dalam kondisi rentan atau darurat, seperti di bawah ancaman atau
penyalahgunaan kedudukan pelaku (rlasi kuasa) di bawah pengaruh zat, tidak sadar, tertidur,
lumpuh sementara, atau sedang dalam kondisi psikologis yang terguncang (shock).
Ketentuan
ini secara sosiologis memindahkan fokus investigasi dari pertanyaan apakah
korban melakukan perlawanan fisik menjadi pengujian apakah ada kehendak bebas
korban yang dirampas oleh dominasi struktural, sebuah pembaruan yang sangat
transformatif bagi korban yang mengalami fenomena pembekuan psikis (tonic
immobility) saat peristiwa terjadi.
Secara psikologis-sosiologis, ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem dapat memicu fenomena tonic immobility atau kelumpuhan sementara pada korban saat peristiwa terjadi. Ketika seorang mahasiswa berhadapan dengan figur otoritas yang memiliki kuasa besar, respons tubuh terhadap trauma sering kali bukan melawan atau berteriak, melainkan membeku karena syok dan ketakutan akan konsekuensi struktural yang fatal.
Aturan dalam Pasal 12 ayat (4) huruf e dan f secara progresif mengakomodasi realitas sosiologis ini dengan menyatakan bahwa persetujuan tidak berlaku jika korban mengalami kelumpuhan motorik sementara atau berada dalam kondisi terguncang
Kekuasaan dalam ruang sosiologis juga bekerja melalui pembentukan kultur. Di lingkungan kampus, relasi kuasa yang mengakar sering kali melahirkan kultur permisif yang menormalisasi pelecehan seksual non-fisik atau digital (seperti mengirim pesan bernuansa seksual atau melakukan objektifikasi visual) sebagai sekadar "lelucon akademik" atau "kesalahpahaman"
Kultur ini diperparah oleh kecenderungan institusi yang bersifat defensif (corpo-centric protection), di mana birokrasi kampus sering kali lebih mengutamakan perlindungan terhadap nama baik universitas atau korps dosen dibandingkan penegakan hak korban. Akibatnya, pelaku yang memiliki modal sosial tinggi menikmati impunitas struktural (kekebalan hukum).
Untuk memutus rantai kultur inilah, instrumen Pasal 68 ayat (3) huruf g menetapkan bahwa apabila pelaku adalah pemegang otoritas (dosen, tendik, atau pimpinan kampus), hal tersebut wajib dijadikan faktor yang memberatkan sanksi
Selain aspek materiil, dimensi krusial berikutnya dari aturan ini terletak pada aspek formil berupa pemberian mandat penegakan hukum administratif secara otonom kepada internal kampus melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, mekanisme ini merupakan bentuk delegasi atau atribusi kewenangan penertiban internal dari kementerian kepada institusi pendidikan guna memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.
Mandat
ini secara langsung menempatkan perguruan tinggi dalam fungsi quasi-judicial
atau lembaga semi-peradilan, di mana Satgas dibekali kewenangan investigatif
formal yang menyerupai aparat penegak hukum, mulai dari memanggil pelapor,
korban, saksi, terlapor, hingga ahli, serta menyusun dokumen hukum formal
berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Walaupun Satgas bukan merupakan lembaga peradilan di bawah struktur Mahkamah
Agung, rekomendasi sanksi yang dikeluarkannya memiliki kekuatan eksekutorial
yang mengikat bagi Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa sanksi kepada pelaku.
Kendati
demikian, pemberian mandat administratif ini tidak diberikan secara liar tanpa
kendali, melainkan dipagari oleh batas kompetensi absolut demi menegakkan asas
hukum universal nemo judex in causa sua, yakni bahwa tidak boleh ada
pihak yang mengadili dirinya sendiri atau institusi yang berada langsung di
bawah pengaruhnya. Batasan yurisdiksi ini tercermin dalam Pasal 46, di mana
Satgas kampus dilarang keras menangani perkara apabila posisi terlapor ditempati
oleh Pemimpin Perguruan Tinggi seperti Rektor, Direktur, atau Ketua. Jika
puncak pimpinan birokrasi kampus tersebut yang diduga menjadi pelaku, maka
secara hukum kewenangan pemeriksaan dipindahkan secara absolut ke tingkat pusat
di bawah kendali Inspektorat Jenderal Kementerian.
Langkah
pembatasan ini secara yuridis dan sosiologis sangat krusial untuk menjamin
objektivitas, memelihara marwah independensi proses pemeriksaan, serta
memitigasi risiko terjadinya konflik kepentingan, intimidasi birokrasi, atau
intervensi kekuasaan dari pejabat kampus yang memiliki modal sosial dan politik
besar.
Mandat
penegakan hukum internal ini pada akhirnya mewujud pada otonomi Pemimpin
Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi administratif secara langsung dalam
tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat terhadap mahasiswa, mitra,
serta dosen dan tenaga kependidikan non-ASN, dengan sanksi terberat berupa
pemberhentian tetap atau drop out. Bagi pelaku yang berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan ini tetap menghormati tata jenjang hukum
tata usaha negara dengan mewajibkan penyelarasan eksekusi melalui regulasi
kepegawaian pusat. Menariknya, pembobotan sanksi diwajibkan untuk menilai
faktor relasi kuasa sebagai hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal
68 ayat (3) huruf g, di mana sanksi harus diperberat apabila pelaku merupakan
elemen otoritas kampus itu sendiri, seperti dosen, tenaga kependidikan, anggota
Satgas, atau Pemimpin Perguruan Tinggi.
Secara
sosiologis, pemberatan sanksi bagi pemegang otoritas ini mempertegas asas
akuntabilitas publik tertinggi, bahwa semakin besar kuasa, ilmu pengetahuan,
dan modal sosial yang didelegasikan oleh masyarakat kepada seseorang, maka
semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang dituntut darinya. Aturan
ini memastikan dengan sangat tegas bahwa jabatan akademik atau kekuasaan
birokrasi tidak dapat lagi dijadikan tameng kekebalan hukum atau impunitas bagi
pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi.
Berdasarkan
analisis doktrinal, kedudukan hukum kekerasan
seksual secara eksplisit dimuat dalam Pasal 12 sebagai berikut:
Pasal
12
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan,
menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi
seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau
dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu
fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan
dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan
tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa
persetujuan Korban;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau
siulan yang bernuansa seksual;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau
membuat Korban merasa tidak nyaman;
e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau
video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto
dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa
persetujuan Korban;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi
Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi
pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban
yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat
pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu
kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak
disetujui Korban;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk,
mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa
persetujuan Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau
kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa
Kekerasan seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian
tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk
melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pemaksaan sterilisasi;
u. penyiksaan seksual;
v. eksploitasi seksual;
w. perbudakan seksual;
x. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk
eksploitasi seksual;
y. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perbuatan Kekerasan dengan
persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau
penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tanpa persetujuan
Korban dalam bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m tidak
berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi:
a. mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa,
dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol,
dan/atau narkoba;
c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau
tertidur;
d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara;
dan/atau
f. mengalami kondisi terguncang.
Melalui
telaah normatif terhadap teks Pasal 12 ayat (1) di atas, anatomi hukum
kekerasan seksual di lingkungan akademik secara fundamental digantungkan pada
elemen perbuatan dan kausa spesifik berupa ketimpangan relasi kuasa dan/atau
gender. Secara sosiologis, pemosisian "ketimpangan relasi kuasa"
sebagai inti delik merupakan pengakuan negara terhadap teori sosiologi hukum
kritis, di mana hukum tidak lagi dipandang steril dari dominasi struktural dan
stratifikasi sosial. Penjabaran normatif mengenai relasi kuasa ini dimuat dalam
Pasal 8 ayat (2) sebagai kondisi penyalahgunaan sumber daya (pendidikan,
pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, atau kondisi fisik) untuk
mengendalikan orang lain.
Dalam
ekosistem institusi pendidikan tinggi, relasi antara pelaku (yang umumnya
memiliki otoritas akademik, birokratik, atau sosial lebih tinggi) dan korban
(yang berada pada posisi subordinat seperti mahasiswa) mencerminkan kepemilikan
modal yang tidak setara. Pelaku memanfaatkan otoritas pengetahuannya (knowledge-power
connection), kendali atas kelulusan, bimbingan akademik, hingga pengaruh
struktural sebagai instrumen koersif yang tidak kasat mata guna menundukkan
agensi korban. Akibatnya, pemenuhan dua puluh enam bentuk manifestasi kekerasan
seksual dari huruf a sampai huruf z pada Pasal 12 ayat (2) tidak lagi dibatasi
pada kekerasan fisik semata, melainkan menjangkau tindakan non-fisik dan
digital. Sosiologi hukum menilai perluasan actus reus ini berhasil
meruntuhkan formalisme hukum klasik yang kerap abai terhadap kekerasan berbasis
represi psikologis, verbal, maupun ruang siber. Tindakan seperti siulan (catcalling),
tatapan objektifikasi yang intimidatif, hingga ancaman sanksi bernuansa seksual
diakui sebagai bentuk penindasan riil yang merampas rasa aman korban dalam
mengakses ruang akademik.
Lebih
jauh lagi, melalui rumusan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), regulasi ini
melakukan redefinisi doktrinal yang sangat progresif terhadap teori hukum
persetujuan (consent) dengan menggunakan pendekatan sosiologi gender dan
teori kerentanan (vulnerability theory). Konsep consent
konvensional sering kali mengasumsikan bahwa setiap individu memiliki kehendak
bebas yang setara saat menyatakan persetujuan.
Namun,
sosiologi hukum membongkar mitos tersebut dengan menunjukkan bahwa dalam
struktur sosial yang timpang, "persetujuan" sering kali lahir dari
ketiadaan pilihan atau mekanisme pertahanan diri (survival mechanism) di
bawah tekanan struktural. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (3) menegaskan
gugurnya doktrin persetujuan secara mutlak apabila tindakan tersebut dilakukan
terhadap anak atau penyandang disabilitas, mengidentifikasi mereka sebagai
subjek yang secara struktural tidak memiliki posisi tawar berimbang untuk
memproduksi persetujuan yang valid.
Sementara
itu, bagi korban dewasa, elemen "tanpa persetujuan" didekonstruksi
secara radikal melalui Pasal 12 ayat (4). Hukum menyatakan persetujuan tersebut
tidak berlaku apabila korban berada dalam situasi intimidasi, penyalahgunaan
kedudukan pelaku, ketidakdayaan fisik, efek zat, hingga kondisi psikologis yang
terguncang (shock). Secara sosiologis, ketentuan ini memindahkan fokus
pembuktian dari "apakah korban melawan secara fisik" menjadi
"apakah ada kehendak bebas yang dirampas oleh dominasi pelaku". Ini
adalah bentuk perlindungan hukum yang responsif terhadap realitas psikologis
korban yang kerap mengalami pembekuan psikis (tonic immobility) saat
mengalami trauma di bawah tekanan relasi kuasa.
Dari
perspektif hukum administrasi negara, guna mengeksekusi ketentuan materiil ini,
perguruan tinggi dibekali kewenangan delegatif untuk menyelenggarakan penegakan
hukum internal melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan. Satgas ini menjalankan fungsi quasi-judicial
(semi-peradilan) yang berwenang memanggil para pihak, memeriksa saksi dan ahli,
serta mengumpulkan bukti guna menyusun rekomendasi keputusan.
Namun
demikian, kompetensi absolut perguruan tinggi ini dibatasi secara tegas dalam
Pasal 46, di mana Satgas dan Pemimpin Perguruan Tinggi dilarang menangani
perkara jika posisi terlapor ditempati oleh Pemimpin Perguruan Tinggi itu
sendiri. Berdasarkan asas hukum nemo judex in causa sua (seseorang tidak
boleh diadili oleh institusi yang dipimpinnya sendiri), jika Rektor atau
Direktur menjadi terlapor, kewenangan penanganan secara absolut dialihkan
kepada Inspektorat Jenderal Kementerian demi menjaga marwah independensi,
objektivitas, serta memitigasi risiko terjadinya intervensi kekuasaan
birokratik dalam proses pemeriksaan.
Dalam
hal implementasi sanksi, Pemimpin Perguruan Tinggi dihadapkan pada batas-batas
yurisdiksi eksekusi berdasarkan status kepegawaian pelaku. Berdasarkan Pasal 74
dan Pasal 75, Pemimpin Perguruan Tinggi memegang kekuasaan penuh untuk langsung
menjatuhkan sanksi dari tingkat ringan, sedang, hingga berat berupa
pemberhentian tetap atau drop out terhadap mahasiswa, mitra, serta dosen
maupun tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Sanksi
berat terhadap dosen non ASN bahkan diperkuat dengan kewenangan pengajuan
penonaktifan Nomor Unik Pendidik di tingkat kementerian. Sebaliknya, jika
pelaku merupakan dosen atau tendik berstatus ASN, Pemimpin Perguruan Tinggi
tidak memiliki legitimasi otonom untuk memecatnya secara langsung, melainkan
wajib tunduk dan meneruskan perkara tersebut melalui mekanisme regulasi hukum
kepegawaian negara yang berlaku.
Penjatuhan
gradasi sanksi ini pun wajib mengalkulasi faktor-faktor pemberat sebagaimana
diatur dalam Pasal 68 ayat (3), salah satunya adalah apabila pelaku merupakan
pemegang otoritas struktural di kampus (dosen, tendik, anggota Satgas, atau
Pemimpin Perguruan Tinggi). Secara sosiologis, pemberatan sanksi bagi pemegang
otoritas ini mempertegas asas akuntabilitas publik; semakin besar kuasa dan
modal sosial yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum
dan moral yang dituntut darinya demi mencegah normalisasi penyalahgunaan
wewenang (abuse of power).
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 melalui Pasal 12 memberikan landasan hukum yang sangat kokoh, transformatif, dan
sensitif terhadap realitas sosial dalam memutus mata rantai impunitas kekerasan
seksual di dunia pendidikan tinggi. Aturan ini berhasil mengawinkan
perlindungan korban berbasis pemulihan hak dengan otonomi penindakan
administrasi kampus yang terukur melalui pembongkaran bias relasi kuasa pelaku
dan korban.
Untuk memaksimalkan efektivitas regulasi ini, perguruan tinggi direkomendasikan untuk konsisten menjaga independensi Satgas dari intervensi birokrasi internal sejalan dengan prinsip Pasal 4 ayat (7), memperkuat instrumen pembuktian digital yang adaptif terhadap perubahan sosiologis masyarakat, serta senantiasa membangun koordinasi yang harmonis dengan aparat penegak hukum eksternal jika ditemukan indikasi tindak pidana materiil yang berada di luar batas kompetensi sanksi administratif akademik.
Studi perbandingan Pengaturan kekerasan seksual di perguruan tinggi Korea Selatan diatur secara lengkap melalui integrasi hukum nasional seperti Framework Act on Gender Equality (Undang-Undang Kerangka Kerja Kesetaraan Gender / 양성평등기본법) dan Sexual Violence Prevention Act (Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual / 성폭력방지법) yang mewajibkan setiap universitas membentuk Human Rights Center (Pusat Hak Asasi Manusia / 인권센터) atau Sexual Harassment Grievance Center (Pusat Penanganan Keluhan Pelecehan Seksual / 성희롱고충상담소) sebagai lembaga penanganan mandiri yang semi-independen. Melalui struktur ini, kampus-kampus di Korea menerapkan kodifikasi pelanggaran yang sangat rinci mencakup aspek pelecehan verbal (언어적 성희롱), pelecehan visual (시각적 성희롱), hingga kejahatan seksual digital (디지털 성범죄), sekaligus mendekonstruksi konsep persetujuan (consent) dengan berfokus pada ketimpangan relasi kuasa akademik (학내 권력관계의 불평등) antara dosen/profesor (교수) dan mahasiswa (학생). Komite Disiplin Universitas (대학 징계위원회) memiliki kewenangan otonom untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan tetap (파면/해임) bagi dosen atau dikeluarkan dari kampus (제명/퇴학) bagi mahasiswa, yang kemudian hasil penanganannya wajib dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga (여성가족부) guna menjamin akuntabilitas publik institusi pendidikan.***
여기까지입니다. 고맙습니다. (Yeogikkaji-imnida. Gomapsumnida.) Cukup sekian sampai di sini. Terima kasih.

0 Komentar