Breaking News

Melawan Sexual Harassment di Kampus !

 


Ditulis oleh: Mala San-se (멀라티 산세)*

Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;  perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban dll, adalah bentuk Kekesaran Seksual ujar “Bunga” (nama samaran) yang penah menjadi Korban Kekesaran Seksual

Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menandai paradigma baru dalam politik hukum pendidikan nasional. Regulasi ini secara resmi mencabut pendahulunya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan memperluas spektrum perlindungan hukum guna menjamin pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kodifikasi progresif materiil yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) dari huruf a sampai z merupakan sebuah lompatan besar dalam hukum positif Indonesia yang secara doktrinal berhasil memperluas spektrum perbuatan (actus reus) kekerasan seksual. Berbeda dengan hukum pidana klasik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konvensional yang cenderung mengadopsi pandangan legisme sempit di mana kekerasan seksual hanya diakui jika memenuhi unsur kekerasan fisik yang nyata atau penetrasi seksual Pasal 12 mendobrak hambatan formalistik tersebut.

Aturan ini membagi manifestasi kekerasan seksual ke dalam tiga ranah kontemporer, yakni kekerasan seksual non-fisik seperti ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan (catcalling) yang kerap dinormalisasi; kekerasan seksual digital atau berbasis teknologi seperti pengiriman atau penyebaran visual dan informasi pribadi korban tanpa persetujuan (non-consensual intimate imagery) serta kekerasan seksual struktural-sistemik yang melibatkan penyalahgunaan sanksi bernuansa seksual hingga pembiaran terjadinya kekerasan dengan sengaja.

Melalui perluasan ini, secara sosiologis menilai bahwa negara tidak lagi abai terhadap fakta bahwa ekosistem akademik modern juga beroperasi di ruang siber dan ranah psikologis, sehingga segala bentuk represi yang merampas rasa aman warga kampus dalam mengakses pendidikan kini resmi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum formal.

Klaster ini juga menjadi sangat krusial karena berhasil meredefinisi teori hukum persetujuan (consent theory) secara mendalam melalui pendekatan sosio legal secara kritis dan teori kerentanan (vulnerability theory). Konsep hukum konvensional kerap kali terjebak dalam asumsi liberal yang naif bahwa setiap individu dewasa selalu memiliki kebebasan kehendak (free will) yang setara saat menyatakan persetujuan.

Dalam ekosistem kampus, relasi kuasa tidak selalu termanifestasi dalam bentuk kekerasan fisik yang kasat mata, melainkan bekerja melalui hegemoni birokrasi dan akademik. Pelaku memanfaatkan sumber daya berupa wewenang struktural, pengetahuan (knowledge-power), kendali atas penilaian, kelulusan, bimbingan skripsi, hingga masa depan karier korban.

Secara sosiologis, modal struktural ini menciptakan asimetri posisi tawar yang ekstrem. Ketika pelaku (misalnya dosen atau pejabat kampus) melakukan tindakan yang bernuansa seksual seperti lelucon seksual, siulan, atau tatapan intimidatif sebagaimana dilarang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan d korban berada dalam posisi subordinat yang tidak memiliki ruang bebas untuk menolak atau protes. Penolakan secara langsung sering kali berisiko pada sanksi akademik terselubung, seperti penundaan kelulusan atau hambatan studi.

Teori relasi kuasa membongkar bias dari teori hukum liberal konvensional yang mengasumsikan bahwa setiap individu dewasa selalu memiliki kehendak bebas (free will) yang setara. Dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, relasi kuasa yang timpang sering kali digunakan pelaku untuk memanipulasi atau memproduksi persetujuan semu.

Korban kerap kali terpaksa bersikap pasif, diam, atau bahkan terpaksa "menyetujui" tindakan pelaku bukan karena menginginkannya, melainkan sebagai bentuk strategi bertahan hidup (survival mechanism) demi menyelamatkan hak studinya.

Oleh karena itu, teori ini menjadi basis sosiologis bagi Pasal 12 ayat (4), yang menegaskan bahwa klaim "persetujuan" dari korban dewasa menjadi gugur demi hukum apabila korban berada di bawah ancaman, paksaan, atau di bawah situasi penyalahgunaan kedudukan oleh pelaku. Firasat hukum ini memindahkan fokus pengujian dari pertanyaan formalistik "apakah korban melawan?" menjadi pertanyaan substansial "apakah korban memiliki kebebasan penuh untuk menolak tanpa adanya bayang-bayang represi kekuasaan?".

Sosio legal membongkar mitos tersebut dengan menunjukkan bahwa dalam ruang yang memiliki stratifikasi sosial dan hierarki otoritas yang tajam seperti perguruan tinggi, persetujuan sering kali lahir bukan karena korban menginginkannya, melainkan karena ketiadaan pilihan akibat posisi yang tersubordinasi di bawah tekanan struktural. Guna mengintervensi realitas tersebut, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa unsur persetujuan dinyatakan tidak relevan dan gugur secara mutlak apabila tindakan diarahkan kepada anak atau penyandang disabilitas karena adanya kerentanan yang inheren.

Sementara itu, bagi korban dewasa, Pasal 12 ayat (4) secara radikal menetapkan bahwa klaim adanya persetujuan dinyatakan tidak berlaku demi hukum apabila korban berada dalam kondisi rentan atau darurat, seperti di bawah ancaman atau penyalahgunaan kedudukan pelaku (rlasi kuasa) di bawah pengaruh zat, tidak sadar, tertidur, lumpuh sementara, atau sedang dalam kondisi psikologis yang terguncang (shock).

Ketentuan ini secara sosiologis memindahkan fokus investigasi dari pertanyaan apakah korban melakukan perlawanan fisik menjadi pengujian apakah ada kehendak bebas korban yang dirampas oleh dominasi struktural, sebuah pembaruan yang sangat transformatif bagi korban yang mengalami fenomena pembekuan psikis (tonic immobility) saat peristiwa terjadi.

Secara psikologis-sosiologis, ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem dapat memicu fenomena tonic immobility atau kelumpuhan sementara pada korban saat peristiwa terjadi. Ketika seorang mahasiswa berhadapan dengan figur otoritas yang memiliki kuasa besar, respons tubuh terhadap trauma sering kali bukan melawan atau berteriak, melainkan membeku karena syok dan ketakutan akan konsekuensi struktural yang fatal.

Aturan dalam Pasal 12 ayat (4) huruf e dan f secara progresif mengakomodasi realitas sosiologis ini dengan menyatakan bahwa persetujuan tidak berlaku jika korban mengalami kelumpuhan motorik sementara atau berada dalam kondisi terguncang. Ini membuktikan bahwa relasi kuasa mampu melumpuhkan agensi fisik dan psikologis korban secara simultan.

Kekuasaan dalam ruang sosiologis juga bekerja melalui pembentukan kultur. Di lingkungan kampus, relasi kuasa yang mengakar sering kali melahirkan kultur permisif yang menormalisasi pelecehan seksual non-fisik atau digital (seperti mengirim pesan bernuansa seksual atau melakukan objektifikasi visual) sebagai sekadar "lelucon akademik" atau "kesalahpahaman".

Kultur ini diperparah oleh kecenderungan institusi yang bersifat defensif (corpo-centric protection), di mana birokrasi kampus sering kali lebih mengutamakan perlindungan terhadap nama baik universitas atau korps dosen dibandingkan penegakan hak korban. Akibatnya, pelaku yang memiliki modal sosial tinggi menikmati impunitas struktural (kekebalan hukum).

Untuk memutus rantai kultur inilah, instrumen Pasal 68 ayat (3) huruf g menetapkan bahwa apabila pelaku adalah pemegang otoritas (dosen, tendik, atau pimpinan kampus), hal tersebut wajib dijadikan faktor yang memberatkan sanksi. Secara sosiologis, ketentuan ini menegaskan prinsip noblesse oblige dalam hukum, semakin besar kekuasaan dan modal sosial yang didelegasikan masyarakat kepada anda, maka semakin besar pula akuntabilitas hukum dan moral yang dituntut dari anda. 

Selain aspek materiil, dimensi krusial berikutnya dari aturan ini terletak pada aspek formil berupa pemberian mandat penegakan hukum administratif secara otonom kepada internal kampus melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, mekanisme ini merupakan bentuk delegasi atau atribusi kewenangan penertiban internal dari kementerian kepada institusi pendidikan guna memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.

Mandat ini secara langsung menempatkan perguruan tinggi dalam fungsi quasi-judicial atau lembaga semi-peradilan, di mana Satgas dibekali kewenangan investigatif formal yang menyerupai aparat penegak hukum, mulai dari memanggil pelapor, korban, saksi, terlapor, hingga ahli, serta menyusun dokumen hukum formal berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Walaupun Satgas bukan merupakan lembaga peradilan di bawah struktur Mahkamah Agung, rekomendasi sanksi yang dikeluarkannya memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat bagi Pemimpin Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa sanksi kepada pelaku.

Kendati demikian, pemberian mandat administratif ini tidak diberikan secara liar tanpa kendali, melainkan dipagari oleh batas kompetensi absolut demi menegakkan asas hukum universal nemo judex in causa sua, yakni bahwa tidak boleh ada pihak yang mengadili dirinya sendiri atau institusi yang berada langsung di bawah pengaruhnya. Batasan yurisdiksi ini tercermin dalam Pasal 46, di mana Satgas kampus dilarang keras menangani perkara apabila posisi terlapor ditempati oleh Pemimpin Perguruan Tinggi seperti Rektor, Direktur, atau Ketua. Jika puncak pimpinan birokrasi kampus tersebut yang diduga menjadi pelaku, maka secara hukum kewenangan pemeriksaan dipindahkan secara absolut ke tingkat pusat di bawah kendali Inspektorat Jenderal Kementerian.

Langkah pembatasan ini secara yuridis dan sosiologis sangat krusial untuk menjamin objektivitas, memelihara marwah independensi proses pemeriksaan, serta memitigasi risiko terjadinya konflik kepentingan, intimidasi birokrasi, atau intervensi kekuasaan dari pejabat kampus yang memiliki modal sosial dan politik besar.

Mandat penegakan hukum internal ini pada akhirnya mewujud pada otonomi Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi administratif secara langsung dalam tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat terhadap mahasiswa, mitra, serta dosen dan tenaga kependidikan non-ASN, dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap atau drop out. Bagi pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan ini tetap menghormati tata jenjang hukum tata usaha negara dengan mewajibkan penyelarasan eksekusi melalui regulasi kepegawaian pusat. Menariknya, pembobotan sanksi diwajibkan untuk menilai faktor relasi kuasa sebagai hal yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (3) huruf g, di mana sanksi harus diperberat apabila pelaku merupakan elemen otoritas kampus itu sendiri, seperti dosen, tenaga kependidikan, anggota Satgas, atau Pemimpin Perguruan Tinggi.

Secara sosiologis, pemberatan sanksi bagi pemegang otoritas ini mempertegas asas akuntabilitas publik tertinggi, bahwa semakin besar kuasa, ilmu pengetahuan, dan modal sosial yang didelegasikan oleh masyarakat kepada seseorang, maka semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang dituntut darinya. Aturan ini memastikan dengan sangat tegas bahwa jabatan akademik atau kekuasaan birokrasi tidak dapat lagi dijadikan tameng kekebalan hukum atau impunitas bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi.

Berdasarkan analisis doktrinal, kedudukan hukum kekerasan seksual secara eksplisit dimuat dalam Pasal 12 sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;

d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;

e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban;

k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual;

p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;

q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;

t. pemaksaan sterilisasi;

u. penyiksaan seksual;

v. eksploitasi seksual;

w. perbudakan seksual;

x. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

y. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau

z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap perbuatan Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi:

a. mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;

d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau

f. mengalami kondisi terguncang.

Melalui telaah normatif terhadap teks Pasal 12 ayat (1) di atas, anatomi hukum kekerasan seksual di lingkungan akademik secara fundamental digantungkan pada elemen perbuatan dan kausa spesifik berupa ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Secara sosiologis, pemosisian "ketimpangan relasi kuasa" sebagai inti delik merupakan pengakuan negara terhadap teori sosiologi hukum kritis, di mana hukum tidak lagi dipandang steril dari dominasi struktural dan stratifikasi sosial. Penjabaran normatif mengenai relasi kuasa ini dimuat dalam Pasal 8 ayat (2) sebagai kondisi penyalahgunaan sumber daya (pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, atau kondisi fisik) untuk mengendalikan orang lain.

Dalam ekosistem institusi pendidikan tinggi, relasi antara pelaku (yang umumnya memiliki otoritas akademik, birokratik, atau sosial lebih tinggi) dan korban (yang berada pada posisi subordinat seperti mahasiswa) mencerminkan kepemilikan modal yang tidak setara. Pelaku memanfaatkan otoritas pengetahuannya (knowledge-power connection), kendali atas kelulusan, bimbingan akademik, hingga pengaruh struktural sebagai instrumen koersif yang tidak kasat mata guna menundukkan agensi korban. Akibatnya, pemenuhan dua puluh enam bentuk manifestasi kekerasan seksual dari huruf a sampai huruf z pada Pasal 12 ayat (2) tidak lagi dibatasi pada kekerasan fisik semata, melainkan menjangkau tindakan non-fisik dan digital. Sosiologi hukum menilai perluasan actus reus ini berhasil meruntuhkan formalisme hukum klasik yang kerap abai terhadap kekerasan berbasis represi psikologis, verbal, maupun ruang siber. Tindakan seperti siulan (catcalling), tatapan objektifikasi yang intimidatif, hingga ancaman sanksi bernuansa seksual diakui sebagai bentuk penindasan riil yang merampas rasa aman korban dalam mengakses ruang akademik.

Lebih jauh lagi, melalui rumusan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), regulasi ini melakukan redefinisi doktrinal yang sangat progresif terhadap teori hukum persetujuan (consent) dengan menggunakan pendekatan sosiologi gender dan teori kerentanan (vulnerability theory). Konsep consent konvensional sering kali mengasumsikan bahwa setiap individu memiliki kehendak bebas yang setara saat menyatakan persetujuan.

Namun, sosiologi hukum membongkar mitos tersebut dengan menunjukkan bahwa dalam struktur sosial yang timpang, "persetujuan" sering kali lahir dari ketiadaan pilihan atau mekanisme pertahanan diri (survival mechanism) di bawah tekanan struktural. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (3) menegaskan gugurnya doktrin persetujuan secara mutlak apabila tindakan tersebut dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas, mengidentifikasi mereka sebagai subjek yang secara struktural tidak memiliki posisi tawar berimbang untuk memproduksi persetujuan yang valid.

Sementara itu, bagi korban dewasa, elemen "tanpa persetujuan" didekonstruksi secara radikal melalui Pasal 12 ayat (4). Hukum menyatakan persetujuan tersebut tidak berlaku apabila korban berada dalam situasi intimidasi, penyalahgunaan kedudukan pelaku, ketidakdayaan fisik, efek zat, hingga kondisi psikologis yang terguncang (shock). Secara sosiologis, ketentuan ini memindahkan fokus pembuktian dari "apakah korban melawan secara fisik" menjadi "apakah ada kehendak bebas yang dirampas oleh dominasi pelaku". Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang responsif terhadap realitas psikologis korban yang kerap mengalami pembekuan psikis (tonic immobility) saat mengalami trauma di bawah tekanan relasi kuasa.

Dari perspektif hukum administrasi negara, guna mengeksekusi ketentuan materiil ini, perguruan tinggi dibekali kewenangan delegatif untuk menyelenggarakan penegakan hukum internal melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas ini menjalankan fungsi quasi-judicial (semi-peradilan) yang berwenang memanggil para pihak, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan bukti guna menyusun rekomendasi keputusan.

Namun demikian, kompetensi absolut perguruan tinggi ini dibatasi secara tegas dalam Pasal 46, di mana Satgas dan Pemimpin Perguruan Tinggi dilarang menangani perkara jika posisi terlapor ditempati oleh Pemimpin Perguruan Tinggi itu sendiri. Berdasarkan asas hukum nemo judex in causa sua (seseorang tidak boleh diadili oleh institusi yang dipimpinnya sendiri), jika Rektor atau Direktur menjadi terlapor, kewenangan penanganan secara absolut dialihkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian demi menjaga marwah independensi, objektivitas, serta memitigasi risiko terjadinya intervensi kekuasaan birokratik dalam proses pemeriksaan.

Dalam hal implementasi sanksi, Pemimpin Perguruan Tinggi dihadapkan pada batas-batas yurisdiksi eksekusi berdasarkan status kepegawaian pelaku. Berdasarkan Pasal 74 dan Pasal 75, Pemimpin Perguruan Tinggi memegang kekuasaan penuh untuk langsung menjatuhkan sanksi dari tingkat ringan, sedang, hingga berat berupa pemberhentian tetap atau drop out terhadap mahasiswa, mitra, serta dosen maupun tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Sanksi berat terhadap dosen non ASN bahkan diperkuat dengan kewenangan pengajuan penonaktifan Nomor Unik Pendidik di tingkat kementerian. Sebaliknya, jika pelaku merupakan dosen atau tendik berstatus ASN, Pemimpin Perguruan Tinggi tidak memiliki legitimasi otonom untuk memecatnya secara langsung, melainkan wajib tunduk dan meneruskan perkara tersebut melalui mekanisme regulasi hukum kepegawaian negara yang berlaku.

Penjatuhan gradasi sanksi ini pun wajib mengalkulasi faktor-faktor pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (3), salah satunya adalah apabila pelaku merupakan pemegang otoritas struktural di kampus (dosen, tendik, anggota Satgas, atau Pemimpin Perguruan Tinggi). Secara sosiologis, pemberatan sanksi bagi pemegang otoritas ini mempertegas asas akuntabilitas publik; semakin besar kuasa dan modal sosial yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang dituntut darinya demi mencegah normalisasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 melalui Pasal 12 memberikan landasan hukum yang sangat kokoh, transformatif, dan sensitif terhadap realitas sosial dalam memutus mata rantai impunitas kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi. Aturan ini berhasil mengawinkan perlindungan korban berbasis pemulihan hak dengan otonomi penindakan administrasi kampus yang terukur melalui pembongkaran bias relasi kuasa pelaku dan korban.

Untuk memaksimalkan efektivitas regulasi ini, perguruan tinggi direkomendasikan untuk konsisten menjaga independensi Satgas dari intervensi birokrasi internal sejalan dengan prinsip Pasal 4 ayat (7), memperkuat instrumen pembuktian digital yang adaptif terhadap perubahan sosiologis masyarakat, serta senantiasa membangun koordinasi yang harmonis dengan aparat penegak hukum eksternal jika ditemukan indikasi tindak pidana materiil yang berada di luar batas kompetensi sanksi administratif akademik.

Studi perbandingan Pengaturan kekerasan seksual di perguruan tinggi Korea Selatan diatur secara lengkap melalui integrasi hukum nasional seperti Framework Act on Gender Equality (Undang-Undang Kerangka Kerja Kesetaraan Gender / 양성평등기본법) dan Sexual Violence Prevention Act (Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual / 성폭력방지법) yang mewajibkan setiap universitas membentuk Human Rights Center (Pusat Hak Asasi Manusia / 인권센터) atau Sexual Harassment Grievance Center (Pusat Penanganan Keluhan Pelecehan Seksual / 성희롱고충상담소) sebagai lembaga penanganan mandiri yang semi-independen. Melalui struktur ini, kampus-kampus di Korea menerapkan kodifikasi pelanggaran yang sangat rinci mencakup aspek pelecehan verbal (언어적 성희롱), pelecehan visual (시각적 성희롱), hingga kejahatan seksual digital (디지털 성범죄), sekaligus mendekonstruksi konsep persetujuan (consent) dengan berfokus pada ketimpangan relasi kuasa akademik (학내 권력관계의 불평등) antara dosen/profesor (교수) dan mahasiswa (학생). Komite Disiplin Universitas (대학 징계위원회) memiliki kewenangan otonom untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pemecatan tetap (파면/해임) bagi dosen atau dikeluarkan dari kampus (제명/퇴학) bagi mahasiswa, yang kemudian hasil penanganannya wajib dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga (여성가족부) guna menjamin akuntabilitas publik institusi pendidikan.***

여기까지입니다. 고맙습니다. (Yeogikkaji-imnida. Gomapsumnida.) Cukup sekian sampai di sini. Terima kasih.

*Penulis adalah Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS) 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close