Breaking News

Dari Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Transaksional: Menggugat "Ruang Gelap" Penyelidikan & Lemahnya Kontrol Yudisial


Ditulis Ariq Surya Rahman, Mahaiswa FH UNRAM & Peneliti pada Criminal Law Study  (CLS)


PENDAHULUAN

Dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), penyelidikan (opsporing) menempati posisi strategis sebagai tahap proyurikasi, gerbang awal proses pemidanaan yang membawa konsekuensi serius terhadap hak-hak hukum warga negara dan efektivitas penegakan hukumnya. Terutama ketika dikaitkan dengan penerapan restorative justice (RJ) pada tahap penyelidikan yang diakomodir  dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah mendasar yang muncul adalah ketiadaan judicial scrutiny atau pengawasan peradilan yang efektif terhadap proses penghentian penyelidikan.

Dalam praktiknya, penghentian penyelidikan berdasarkan penerapan RJ dilakukan secara sepihak oleh penegak hukum tanpa melalui penetapan pengadilan. Keputusan ini semata-mata berada dalam ranah diskresi penegak hukum tanpa mekanisme kontrol yudisial yang memadai. Artinya asas check and balances tidak terpenuhi, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk penghentian penyelidikan yang tidak proporsional terhadap perkara serius maupun sebaliknya, kelalaian dalam menerapkan RJ untuk perkara yang sebenarnya memenuhi persyaratan. Dengan karakter dan kultur penyelidik yang ada saat ini khususnya di lingkungan kepolisian terdapat kekhawatiran praktik tersebut tidak lagi mencerminkan keadilan restoratif, melainkan berpotensi bergeser menjadi keadilan transaksional.

Ketiadaan judicial scrutiny terhadap penghentian penyelidikan menciptakan apa yang dapat disebut sebagai "ruang gelap" dalam proses penegakan hukum. Tanpa campur tangan pengadilan, tidak ada mekanisme independen yang dapat menguji apakah penerapan RJ pada tahap penyelidikan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban. Absennya kontrol yudisial ini, berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah, hak atas peradilan yang adil, dan kepastian hukum.

Artikel ini bertujuan untuk mengkritisi potensi kesewenang-wenangan dalam penerapan RJ pada tahap penyelidikan akibat lemahnya judicial scrutiny, dengan fokus khusus pada pergeseran makna penyelidikan yang berbasis RJ dan problem penghentian penyelidikan yang tidak didasarkan pada penetapan pengadilan. Melalui analisis terhadap kerangka normatif KUHAP, peraturan perundang-undangan terkait RJ, serta keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), artikel ini akan mengungkap bagaimana ketiadaan mekanisme pengawasan peradilan terhadap penghentian penyelidikan membuka ruang bagi diskresi yang tidak terkendali, serta menawarkan perspektif strengthen judicial scrutiny untuk menutup ruang gelap tersebut tanpa mengorbankan efektivitas pendekatan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pergeseran Makna Penyelidikan

Fungsi penyelidikan pada proses peradilan pidana adalah untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan, aduan, dan temuan oleh penegak hukum. Jika penyelidikan dipahami sebagai suatu fungsi awal untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana, maka dalam konteks perkara yang memenuhi persyaratan restorative justice, secara implisit telah menggeser makna penyelidikan yang tertuang dalam pasal 1 angka (8) KUHAP dari yang awalnya “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana” menjadi “mengkonfirmasi adanya tindak pidana”. Hal ini dikarenakan suatu perkara yang memenuhi kategori RJ mensyaratkan telah terjadinya suatu tindak pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8) secara eksplisit mengatur bahwa RJ dapat dilakukan pada tahap penyelidikan. Artinya, pada tahap ini, sudah menentukan adanya peristiwa pidana yang jelas, pelaku yang dapat diidentifikasi, dan korban yang dapat ditentukan.

Pergeseran makna tersebut, juga tampak dari pengaturan yang menempatkan RJ pada tahap penyelidikan  satu rezim yang sama dengan penyidikan pada pasal 83. Ratio legis pembentuk undang-undang menempatkan RJ dalam pasal ini adalah untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan sedini mungkin meminimalisir banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan. Sehingga, tidak lagi memandang penyelidikan semata-mata sebagai proses pencarian peristiwa pidana, melainkan sebagai tahap yang dalam kondisi tertentu telah mengakui adanya tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restorative. Dengan demikian, penyelidikan dalam perkara berbasis RJ sudah beroperasi di atas asumsi bahwa tindak pidana telah terjadi.

Terjadinya pergeseran makna pada tahapan penyelidikan ini, menuntut perlakuan hukum yang serius pada sistematika RJ yang tertuang dalam KUHAP baru.

 

Kontradiksi Restorative Justice Pada Tahap Penyelidikan vs Penyidikan

Apabila RJ pada tahap penyelidikan dimaknai telah terjadi suatu tindak pidana, maka seharusnya terdapat kesamaan mekanisme antara RJ pada tahap penyelidikan dengan penyidikan. Karena pada kedua tahap ini, memungkinkan terjadinya tindakan pro justicia dan potensi kesewenang-wenangan penegak hukum. Jika dicermati pasal 83 maka tergambar suatu proses,  pertama, RJ pada tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau penyidik, kedua apabila RJ berhasil, dapat dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara, dan ketiga penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan, sedangkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan. Letak kontradiksinya adalah, pada pasal 84 ayat (1) hanya mengatur bahwa surat penghentian penyidikan dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan, namun tidak halnya dengan surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan secara sepihak oleh penyelidik tanpa adanya penetapan pengadilan. Dampak dari perbedaan ini menimbulkan standar akuntabilitas yang berbeda dalam proses penegakan hukum. Artinya, terdapat kelemahan pengawasan yudisial pada tahapan ini yang membuka celah terjadinya abuse of power dari penegak hukum.

 Atas dasar hal tersebut, penulis memiliki ratio legis yang kuat untuk menyamakan perlakuan RJ pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pertama, jika dikaitkan dengan logika “penyelidikan” pada perkara yang berbasis RJ dimana sudah terdapat tindak pidana yang terjadi, maka seharusnya penghentian penyelidikan tunduk pada mekanisme pengawasan peradilan yang sama dengan penghentian penyidikan.

Kedua, melalui penafsiran sistematis pasal 83 KUHAP, RJ tahap penyelidikan dan penyidikan diatur dalam satu kesatuan bagian dan pasal yang sama, seolah-olah pembentuk undang-undang mengamini bahwa kedua tahapan ini seharusnya memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama dari awal sampai-akhir proses RJ.

Ketiga, ketika KUHAP memandang penghentian penyidikan lebih serius, sehingga memerlukan campur tangan pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Maka logika yang sama seharusnya berlaku terhadap penghentian penyelidikan karena secara mutatis-mutandis memiliki dampak hukum yang setara dengan penghentian penyidikan, yaitu berakhirnya proses penegakan hukum terhadap suatu peristiwa pidana.

 

Urgensi Penghentian penyelidikan Berbasis Penerapan Restorative Justice  Menjadi Objek Praperadilan

Selain penetapan pengadilan, praperadilan merupakan alat kontrol yang sangat kuat untuk menguji tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin asas due process of law tetap terlaksana selama proses peradilan pidana berlangsung. Dalam konteks RJ, Pasal 158 huruf (b) KUHAP telah menegaskan objek praperadilann terkait “sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan” jika ditafsirkan secara ekstrinsik, maka norma pasal a quo juga mengakomodir penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan berbasis penerapan RJ.

Namun berkenaan dengan penghentian penyelidikan, bukanlah termasuk dalam objek praperadilan. Hal ini pun ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 yang dijadikan dasar oleh pembentuk undang-undang menentukan objek praperadilan pada KUHAP baru :

“...Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro justitia) yang didalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang, sehingga esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau pengawasan adalah lembaga praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan dalam tahap penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda/barang…”.

Berdasarkan putusan a quo, maka terdapat parameter yang menjadi alasan MK untuk menyatakan penghentian penyelidikan bukan sebagai objek praperadilan. Pertama, tidak adanya peristiwa pidana, kedua, tidak adanya pro justitia yang melekat upaya paksa, dan ketiga, belum ada perampasan kemerdekaan. Menurut penulis, parameter pada putusan a quo merupakan paradigma lama yang memandang penyelidikan masih terbatas pada definisi “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana” definisi sama yang masih diakomodir dalam KUHAP baru. Padahal dengan kehadiran RJ pada tahap penyelidikan telah secara tegas menggambarkan bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi. Sehingga KUHAP baru secara tidak langsung, telah membedakan antara penyelidikan yang disertai penghentian penyelidikan pada perkara “non-RJ”, dengan penyelidikan yang disertai penghentian penyelidikan pada perkara “berbasis RJ”.

Dengan memegang teguh definisi “mengonfirmasi tindak pidana” pada tahap penyelidikan yang berbasis RJ, maka secara potensial membuka celah terjadinya pro justicia dan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Artinya, parameter dalam putusan a quo sangat mungkin terpenuhi, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan terjadi dalam proses penyelidikan yang berbasis RJ. Sehingga, penghentian penyelidikan yang berbasis RJ seharusnya dapat menjadi objek praperadilan.

 

Kesimpulan

Meskipun ratio legis penempatan RJ tahap ini adalah untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal itu bukan berarti memberikan diskresi luas kepada penegak hukum tanpa adanya kontrol pengadilan. Ketika due process of law dipegang teguh, maka sekecil apapun celah sistem peradilan pidana harus ditutup dengan rapat. Jangan biarkan hal ini mengubah keadilan restoratif menjadi keadilan transaksional.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kehadiran restorative justice pada tahap penyelidikan telah menggeser makna penyelidikan dari sekadar mencari dan menemukan ada atau tidaknya tindak pidana, menjadi tahap yang “mengkonfirmasi telah terjadinya tindak pidana”. Hal ini menghadirkan kesetaraan substansi antara penghentian penyelidikan berbasis RJ dengan penghentian penyidikan berbasis RJ yang keduanya mengakhiri perkara pidana yang sudah terkonfirmasi. Dikarenakan terjadi pergeseran, maka perlu adanya penyamaan pola pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) pada tahap penyelidikan yang berbasis penerapan RJ. Dalam hal ini, penulis merekomendasikan :

  1. Penghentian penyelidikan yang berbasis restorative justice harus didasarkan pada penetapan pengadilan selayaknya ada pada tahap penyidikan dan  penuntutan dengan menginternalisasi norma pasal 84 ayat (1) bahwa surat penghentian penyelidikan diberitahukan oleh Penyelidik kepada penyidik dan kepada Penuntut Umum untuk dimintakan penetapan  penetapan pengadilan.
  2. Perluasan objek praperadilan, dengan memasukan sah tidaknya penghentian penyelidikan yang berbasis restorative justice pada norma Pasal 158 huruf (b) KUHAP guna memperkuat pengawasan pengadilan dan menutup potensi kesewenang.

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close