PENDAHULUAN
Dalam sistem
peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system),
penyelidikan (opsporing) menempati posisi strategis sebagai tahap
proyurikasi, gerbang awal proses pemidanaan yang membawa konsekuensi serius
terhadap hak-hak hukum warga negara dan efektivitas penegakan hukumnya.
Terutama ketika dikaitkan dengan penerapan restorative justice (RJ) pada
tahap penyelidikan yang diakomodir dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah mendasar yang muncul
adalah ketiadaan judicial scrutiny atau pengawasan peradilan yang efektif
terhadap proses penghentian penyelidikan.
Dalam
praktiknya, penghentian penyelidikan berdasarkan penerapan RJ dilakukan secara
sepihak oleh penegak hukum tanpa melalui penetapan pengadilan. Keputusan ini
semata-mata berada dalam ranah diskresi penegak hukum tanpa mekanisme kontrol
yudisial yang memadai. Artinya asas check and balances tidak terpenuhi,
yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk
penghentian penyelidikan yang tidak proporsional terhadap perkara serius maupun
sebaliknya, kelalaian dalam menerapkan RJ untuk perkara yang sebenarnya
memenuhi persyaratan. Dengan karakter dan kultur penyelidik yang ada saat ini
khususnya di lingkungan kepolisian terdapat kekhawatiran praktik tersebut tidak
lagi mencerminkan keadilan restoratif, melainkan berpotensi bergeser menjadi
keadilan transaksional.
Ketiadaan judicial
scrutiny terhadap penghentian penyelidikan menciptakan apa yang dapat
disebut sebagai "ruang gelap" dalam proses penegakan hukum. Tanpa
campur tangan pengadilan, tidak ada mekanisme independen yang dapat menguji
apakah penerapan RJ pada tahap penyelidikan telah memenuhi prinsip-prinsip
keadilan dan perlindungan terhadap korban. Absennya kontrol yudisial ini,
berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah, hak atas peradilan yang
adil, dan kepastian hukum.
Artikel ini
bertujuan untuk mengkritisi potensi kesewenang-wenangan dalam penerapan RJ pada
tahap penyelidikan akibat lemahnya judicial scrutiny, dengan fokus
khusus pada pergeseran makna penyelidikan yang berbasis RJ dan problem
penghentian penyelidikan yang tidak didasarkan pada penetapan pengadilan.
Melalui analisis terhadap kerangka normatif KUHAP, peraturan perundang-undangan
terkait RJ, serta keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), artikel ini akan
mengungkap bagaimana ketiadaan mekanisme pengawasan peradilan terhadap
penghentian penyelidikan membuka ruang bagi diskresi yang tidak terkendali,
serta menawarkan perspektif strengthen judicial scrutiny untuk menutup
ruang gelap tersebut tanpa mengorbankan efektivitas pendekatan restoratif dalam
penegakan hukum di Indonesia.
Pergeseran Makna Penyelidikan
Fungsi penyelidikan pada proses
peradilan pidana adalah untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu
tindak pidana. Penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan, aduan, dan
temuan oleh penegak hukum. Jika penyelidikan dipahami sebagai suatu fungsi awal
untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana, maka dalam konteks perkara yang
memenuhi persyaratan restorative justice, secara implisit telah menggeser makna
penyelidikan yang tertuang dalam pasal 1 angka (8) KUHAP dari yang awalnya “menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana” menjadi “mengkonfirmasi
adanya tindak pidana”. Hal ini dikarenakan suatu perkara yang memenuhi
kategori RJ mensyaratkan telah terjadinya suatu tindak pidana. Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8) secara eksplisit mengatur bahwa RJ dapat
dilakukan pada tahap penyelidikan. Artinya, pada tahap ini, sudah menentukan
adanya peristiwa pidana yang jelas, pelaku yang dapat diidentifikasi, dan
korban yang dapat ditentukan.
Pergeseran
makna tersebut, juga tampak dari pengaturan yang menempatkan RJ pada tahap
penyelidikan satu rezim yang sama dengan
penyidikan pada pasal 83. Ratio legis pembentuk undang-undang
menempatkan RJ dalam pasal ini adalah untuk mewujudkan asas peradilan cepat,
sederhana, dan berbiaya ringan, dengan sedini mungkin meminimalisir
banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan. Sehingga, tidak lagi memandang
penyelidikan semata-mata sebagai proses pencarian peristiwa pidana, melainkan
sebagai tahap yang dalam kondisi tertentu telah mengakui adanya tindak pidana
yang dapat diselesaikan secara restorative. Dengan demikian, penyelidikan dalam
perkara berbasis RJ sudah beroperasi di atas asumsi bahwa tindak pidana telah
terjadi.
Terjadinya pergeseran makna pada
tahapan penyelidikan ini, menuntut perlakuan hukum yang serius pada sistematika
RJ yang tertuang dalam KUHAP baru.
Kontradiksi Restorative Justice Pada
Tahap Penyelidikan vs Penyidikan
Apabila RJ pada tahap penyelidikan
dimaknai telah terjadi suatu tindak pidana, maka seharusnya terdapat kesamaan
mekanisme antara RJ pada tahap penyelidikan dengan penyidikan. Karena pada
kedua tahap ini, memungkinkan terjadinya tindakan pro justicia dan
potensi kesewenang-wenangan penegak hukum. Jika dicermati pasal 83 maka
tergambar suatu proses, pertama, RJ
pada tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau penyidik, kedua apabila
RJ berhasil, dapat dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara,
dan ketiga penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan,
sedangkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan. Letak
kontradiksinya adalah, pada pasal 84 ayat (1) hanya mengatur bahwa surat
penghentian penyidikan dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan, namun tidak
halnya dengan surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan secara sepihak
oleh penyelidik tanpa adanya penetapan pengadilan. Dampak dari perbedaan ini
menimbulkan standar akuntabilitas yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
Artinya, terdapat kelemahan pengawasan yudisial pada tahapan ini yang membuka
celah terjadinya abuse of power dari penegak hukum.
Atas dasar hal tersebut, penulis memiliki ratio
legis yang kuat untuk menyamakan perlakuan RJ pada tahap penyelidikan dan
penyidikan. Pertama, jika dikaitkan dengan logika “penyelidikan” pada
perkara yang berbasis RJ dimana sudah terdapat tindak pidana yang terjadi, maka
seharusnya penghentian penyelidikan tunduk pada mekanisme pengawasan peradilan
yang sama dengan penghentian penyidikan.
Kedua, melalui penafsiran sistematis pasal
83 KUHAP, RJ tahap penyelidikan dan penyidikan diatur dalam satu kesatuan
bagian dan pasal yang sama, seolah-olah pembentuk undang-undang mengamini bahwa
kedua tahapan ini seharusnya memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
dari awal sampai-akhir proses RJ.
Ketiga, ketika KUHAP memandang penghentian
penyidikan lebih serius, sehingga memerlukan campur tangan pengadilan untuk
mencegah penyalahgunaan wewenang. Maka logika yang sama seharusnya berlaku
terhadap penghentian penyelidikan karena secara mutatis-mutandis
memiliki dampak hukum yang setara dengan penghentian penyidikan, yaitu
berakhirnya proses penegakan hukum terhadap suatu peristiwa pidana.
Urgensi Penghentian penyelidikan
Berbasis Penerapan Restorative Justice
Menjadi Objek Praperadilan
Selain penetapan pengadilan,
praperadilan merupakan alat kontrol yang sangat kuat untuk menguji tindakan
sewenang-wenang aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin asas due
process of law tetap terlaksana selama proses peradilan pidana
berlangsung. Dalam konteks RJ, Pasal 158 huruf (b) KUHAP telah
menegaskan objek praperadilann terkait “sah atau tidaknya penghentian
Penyidikan atau penghentian Penuntutan” jika ditafsirkan secara ekstrinsik,
maka norma pasal a quo juga mengakomodir penghentian penyidikan dan
penghentian penuntutan berbasis penerapan RJ.
Namun berkenaan dengan penghentian
penyelidikan, bukanlah termasuk dalam objek praperadilan. Hal ini pun
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 yang
dijadikan dasar oleh pembentuk undang-undang menentukan objek praperadilan pada
KUHAP baru :
“...Karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana maka
tidak ada proses yang menindaklanjuti dalam bentuk penegakan hukum (pro
justitia) yang didalamnya dapat melekat kewenangan pada penyidik yang
menindaklanjuti penyelidikan tersebut, baik berupa upaya paksa yang dapat
berimplikasi pada perampasan kemerdekaan orang atau benda/barang, sehingga
esensi untuk melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak
melakukan tindakan sewenang-wenang belum beralasan untuk diterapkan, mengingat
salah satu instrumen hukum untuk dapat dijadikan sebagai alat kontrol atau
pengawasan adalah lembaga praperadilan yang belum dapat “bekerja” dikarenakan
dalam tahap penyelidikan belum ada upaya-upaya paksa yang dapat berakibat
adanya bentuk perampasan kemerdekaan baik orang maupun benda/barang…”.
Berdasarkan putusan a quo, maka
terdapat parameter yang menjadi alasan MK untuk menyatakan penghentian
penyelidikan bukan sebagai objek praperadilan. Pertama, tidak adanya
peristiwa pidana, kedua, tidak adanya pro justitia yang melekat
upaya paksa, dan ketiga, belum ada perampasan kemerdekaan. Menurut
penulis, parameter pada putusan a quo merupakan paradigma lama yang
memandang penyelidikan masih terbatas pada definisi “menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana” definisi sama yang masih diakomodir
dalam KUHAP baru. Padahal dengan kehadiran RJ pada tahap penyelidikan telah
secara tegas menggambarkan bahwa suatu peristiwa pidana telah terjadi. Sehingga
KUHAP baru secara tidak langsung, telah membedakan antara penyelidikan yang
disertai penghentian penyelidikan pada perkara “non-RJ”, dengan penyelidikan
yang disertai penghentian penyelidikan pada perkara “berbasis RJ”.
Dengan memegang teguh definisi “mengonfirmasi
tindak pidana” pada tahap penyelidikan yang berbasis RJ, maka secara
potensial membuka celah terjadinya pro justicia dan upaya paksa oleh
aparat penegak hukum. Artinya, parameter dalam putusan a quo sangat
mungkin terpenuhi, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan terjadi dalam proses
penyelidikan yang berbasis RJ. Sehingga, penghentian penyelidikan yang berbasis
RJ seharusnya dapat menjadi objek praperadilan.
Kesimpulan
Meskipun ratio legis penempatan
RJ tahap ini adalah untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana,
dan berbiaya ringan. Hal itu bukan berarti memberikan diskresi luas
kepada penegak hukum tanpa adanya kontrol pengadilan. Ketika due process of
law dipegang teguh, maka sekecil apapun celah sistem peradilan pidana harus
ditutup dengan rapat. Jangan biarkan hal ini mengubah keadilan restoratif
menjadi keadilan transaksional.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa kehadiran restorative justice pada tahap penyelidikan
telah menggeser makna penyelidikan dari sekadar mencari dan menemukan ada atau
tidaknya tindak pidana, menjadi tahap yang “mengkonfirmasi telah terjadinya
tindak pidana”. Hal ini menghadirkan kesetaraan substansi antara
penghentian penyelidikan berbasis RJ dengan penghentian penyidikan berbasis RJ
yang keduanya mengakhiri perkara pidana yang sudah terkonfirmasi. Dikarenakan
terjadi pergeseran, maka perlu adanya penyamaan pola pengawasan pengadilan (judicial
scrutiny) pada tahap penyelidikan yang berbasis penerapan RJ. Dalam hal
ini, penulis merekomendasikan :
- Penghentian penyelidikan yang
berbasis restorative justice harus didasarkan pada penetapan pengadilan
selayaknya ada pada tahap penyidikan dan
penuntutan dengan menginternalisasi norma pasal 84 ayat (1) bahwa
surat penghentian penyelidikan diberitahukan oleh Penyelidik kepada
penyidik dan kepada Penuntut Umum untuk dimintakan penetapan penetapan pengadilan.
- Perluasan objek praperadilan,
dengan memasukan sah tidaknya penghentian penyelidikan yang berbasis
restorative justice pada norma Pasal 158 huruf (b) KUHAP guna
memperkuat pengawasan pengadilan dan menutup potensi kesewenang.

0 Komentar