Breaking News

Menakar Keadilan Substantif, Kritik Filsafat Positivisme terhadap Formalisme Hukum Pidana


Catatan diskusi lepas para pembelajar hukum pidana yang tergabung dalam Criminal Law Study. 

Gomong - Obrolan santai jumat malam (29/5) terus mengalir hangat, menerobos larut malam yang kian menjemput dingin. Namun, tepat menjelang pukul satu dini hari, keheningan khusyuk kami terpecah oleh sebuah ironi sosiologis yang telanjang di depan mata. Gerak gelisah para pelayan kedai yang mondar-mandir merapikan kursi seolah menjadi tamparan moral bagi ruang diskusi ini. Kami tersadar, di saat kami sedang mendialogkan keadilan di atas meja, kami justru sedang merampas hak paling mendasar milik sesama manusia, hak untuk beristirahat bagi para pekerja yang jam kerjanya telah melampaui batas batas kemanusiaan. Dalam perspektif hukum borjuis, apabila jam kerja tambahan tersebut dikompensasikan dengan uang lembur, maka secara legalistik pelanggaran hak dianggap gugur karena kepatuhan formal kontrak kerja telah terpenuhi. Namun, jika upah tersebut tidak dibayarkan, sungguh malang nasib sahabat pelayan kedai itu karena nilai lebih (mehrwert) dari keringatnya telah dicuri secara sepihak oleh sang majikan.

Ironi ini memicu gugatan moral di balik meja diskusi kami, apakah kami sebagai konsumen yang harus menanggung beban upah lembur pelayan kedai tersebut? Demi memitigasi ketidakpastian sosiologis sebagai langkah antisipasi andai majikannya mangkir dari kewajibannya memberikan upah lembur, kami akhirnya bersepakat untuk urunan memberikan tips kepada mereka. Tindakan memberikan tips pada ujung malam itu tidak lagi dimaknai sebagai gestur karitatif borjuis yang merendahkan martabat, melainkan mewujud sebagai manifestasi solidaritas mikro (micro-solidarity) antar-sesama. yaah...sudahlah mudahan majikannya pernah membaca Das Capital - Capital A Critique of Political Economy Vo.1 pada Chapter 9 The Rate of Surplus-Value,halaman 150-161 tentang pembahasan formula nilai lebih secara eksplisit, nilai lebih (s) dibagi dengan modal variabel atau upah (v) menentukan tingkat eksploitasi (s/v). pada bagan ini menegaskan secara lugas bahwa nilai lebih adalah hak buruh yang dirampas oleh pemilik modal (capitalist), agar si borjuis mini (majikan) ini sadar untuk membayar upah lembur karyawannya sebagai nilai lebih (surplus value).   

Mari kita tangguhkan sejenak dekonstruksi keadilan hakiki versi Das Kapital di atas, kita lajutkan kajian dengan membedah dialektika keadilan dalam lanskap hukum borjuis. Kajian ini mengkaji ketegangan paradigmatik antara formalisme hukum pidana yang berakar pada positivisme hukum dan tuntutan penegakan keadilan substantif. Menggunakan metode pendekatan filosofis-normatif, catatan ini menganalisis implikasi doktrin kepastian hukum formal yang kerap mengabaikan dimensi kemanusiaan dan moralitas dalam ruang peradilan. Kritik terhadap positivisme hukum diajukan untuk memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak boleh sekadar menjadi instrumen mekanis penguasa, melainkan harus bertransformasi menjadi sarana pemulihan yang berkeadilan dan humanis. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya pergeseran paradigma menuju hukum pidana integratif yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat guna memanusiakan sistem pidana modern.

Hukum pidana dalam perkembangannya sering kali dipandang sebagai perwujudan kekuasaan koersif negara yang paling absolut. Sebagai instrumen yang memiliki otoritas sah untuk merenggut kemerdekaan, membatasi hak milik, bahkan mengakhiri eksistensi bernyawa seorang individu, hukum pidana menuntut legitimasi moral dan filosofis yang mendalam. Ketegangan mendasar dalam dunia peradilan pidana kontemporer berakar pada dikotomi abadi antara teks undang-undang yang impratif dengan dinamika keadilan sosial yang terus bergerak di masyarakat. Ketika hukum pidana diaplikasikan secara kaku semata-mata demi mematuhi legalitas formal, maka hukum tersebut rentan terjebak dalam apa yang disebut sebagai reduksionisme kemanusiaan. Fenomena ini memicu lahirnya kajian mendalam mengenai batas-batas penalaran hukum formal dan desakan untuk menggali kembali hakikat keadilan yang sesungguhnya di balik bilik peradilan pidana.

Secara historis, dominasi cara berpikir formalistik-legalistik ini dikukuhkan oleh mazhab positivisme hukum yang memisahkan secara tegas antara ius constitutum yang tertulis dengan moralitas batin manusia. Positivisme hukum menuntut kepastian di atas segalanya, yang diwujudkan melalui kepatuhan mutlak terhadap prosedur formal dan teks eksplisit undang-undang. Namun, realitas empiris sering kali menunjukkan bahwa keadilan legalistik ini justru melahirkan alienasi sosial dan mencederai rasa keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengurai secara kritis batas-batas formalisme hukum pidana melalui kacamata kritik kefilsafatan, serta mengonseptualisasikan bagaimana keadilan substantif yang mengedepankan hak asasi manusia dan pemulihan kemanusiaan dapat diintegrasikan ke dalam struktur penegakan hukum pidana tanpa meruntuhkan pilar kepastian hukum.

Mazhab positivisme hukum yang dipelopori oleh para pemikir seperti John Austin dan Hans Kelsen meletakkan tesis dasar bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) yang memiliki sanksi paksa. Dalam perspektif teori hukum murni (Reine Rechtslehre) milik Kelsen, hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur non-yuridis seperti moral, etika, sosiologi, dan politik. Ketika paradigma ini diserap secara mutlak ke dalam sistem hukum pidana, ia menjelma menjadi formalisme hukum yang kaku. Di bawah pengaruh formalisme ini, kejahatan tidak lagi dinilai berdasarkan bobot kerusakan moral atau sosial yang ditimbulkannya, melainkan murni didasarkan pada kesesuaian antara fakta perbuatan dengan rumusan pasal yang termaktub dalam undang-undang secara tekstual.

Kekangan formalisme ini berimplikasi langsung pada peran hakim di pengadilan, yang kemudian terreduksi fungsinya menjadi sekadar corong undang-undang (bouche de la loi). Hakim dituntut melakukan silogisme mekanis: menempatkan undang-undang sebagai premis mayor, perbuatan konkret sebagai premis minor, dan penjatuhan sanksi sebagai konklusi logis. Pendekatan positivistik formal ini memang berhasil memberikan kepastian hukum yang tinggi dan prediktabilitas yang stabil bagi sistem peradilan, namun ia mengorbankan fleksibilitas nurani. Hukum menjadi buta terhadap konteks kemanusiaan, abai terhadap latar belakang batin pelaku, dan tidak acuh terhadap penderitaan riil korban, sehingga peradilan pidana berisiko beroperasi layaknya mesin industri yang memproduksi keputusan tanpa jiwa.

Untuk memahami benturan mendasar ini, kita harus membawa kedua mazhab ke dalam ruang dialektika teoretis yang tajam. Perdebatan antara positivisme hukum formal dengan paradigma keadilan substantif bukan sekadar perselisihan teknis peradilan, melainkan sebuah pertarungan epistemologis mengenai hakikat dan tujuan dari hukum pidana itu sendiri.

Argumen utama dari pendukung positivisme hukum bersandar pada kebutuhan mutlak akan objektivitas, prediktabilitas, dan stabilisasi sosial. Dalam pandangan Kelsenian, jika hukum dicampuradukkan dengan moralitas atau rasa keadilan individual yang abstrak, maka hukum akan kehilangan sifat ilmiah dan kepastiannya. Keadilan, bagi kaum positivis, bersifat subjektif dan irasional; apa yang dianggap adil oleh seseorang atau sekelompok masyarakat belum tentu adil bagi yang lain.

Oleh karena itu, satu-satunya parameter keadilan yang sah dan dapat diukur secara objektif adalah Keadilan Formal. Keadilan ini terpenuhi ketika aturan hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang sah, dan diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang memenuhi delik pidana tersebut. Jika hakim dibiarkan keluar dari teks undang-undang demi mengejar "keadilan substantif" yang tidak tertulis, maka peradilan akan jatuh ke dalam kesewenang-wenangan (paternalisme yudisial), tirani subjektivitas hakim, dan meruntuhkan asas legalitas (nullum crimen sine lege) yang merupakan benteng perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.

Sebaliknya, penganut keadilan substantif mengajukan gugatan fundamental terhadap klaim objektivitas positivisme. Mereka berargumen bahwa memisahkan hukum dari moralitas dan konteks kemanusiaan adalah bentuk penaifan terhadap hakikat hukum itu sendiri. Hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika positivisme memutlakkan teks tertulis, hukum pidana berubah menjadi instrumen penindasan yang legal sebuah sistem yang "buta aksara secara moral."

Kaum substantif menunjukkan bahwa formalisme hukum sering kali melahirkan ketidakadilan yang legal (legalized injustice). Silogisme mekanis hakim memenjarakan realitas batin yang kompleks ke dalam skema pasal-pasal yang kaku. Mengapa latar belakang ekonomi, keterpaksaan moral, atau ketiadaan niat jahat (mens rea) yang substantif harus dikalahkan oleh pemenuhan elemen fisik delik (actus reus) di atas kertas? Menghukum seorang pelaku tanpa melihat konteks sosial dan dampak nyata perbuatannya bukanlah penegakan hukum, melainkan perbudakan terhadap teks. Keadilan substantif menuntut agar validitas hukum pidana tidak hanya diuji dari prosedur pembuatannya, melainkan dari nilai kebenaran materiil dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan yang dihasilkannya.

Kritik terhadap positivisme formalistik ini membuka jalan bagi dekonstruksi teoretis menuju pencarian keadilan substantif. Keadilan substantif adalah suatu paradigma hukum yang memandang bahwa esensi penegakan hukum bukanlah terletak pada kepatuhan formal terhadap teks tertulis, melainkan pada pemenuhan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran materiil, dan kemaslahatan sosial yang nyata. Untuk mencapai tingkatan keadilan ini, filsafat hukum pidana modern mengadopsi prinsip martabat manusia (human dignity) yang bersumber dari tradisi filsafat Immanuel Kant. Kant menegaskan bahwa manusia merupakan tujuan pada dirinya sendiri (end-in-itself) dan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar dirinya, baik demi pembalasan dendam publik yang primitif maupun untuk propaganda deterensi sosial yang eksploitatif.

Melalui landasan Kantian tersebut, konsep pemidanaan mengalami pergeseran radikal menuju humanisasi penal. Penjara tidak lagi dipandang sebagai ruang pengasingan mistis untuk menyiksa raga pelaku, melainkan sebagai wadah pembinaan yang bertujuan untuk memulihkan kapasitas kemanusiaan terpidana agar mampu berintegrasi kembali ke dalam tatanan sosial masyarakat. Lebih jauh lagi, penegakan keadilan substantif menuntut diintegrasikannya sistem perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan pidana. Hal ini berarti negara dilarang keras menjatuhkan sanksi yang kejam, merendahkan martabat manusia, atau menerapkan sanksi pidana secara tidak proporsional. Penegakan hukum pidana yang humanis menolak kriminalisasi buta atas perbuatan yang tidak menimbulkan korban nyata, dan selalu menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian konflik sosial.

Guna menjembatani jurang pemisah antara kepastian hukum formal di satu sisi dan keadilan substantif di sisi lain, hukum pidana modern menawarkan resolusi berupa paradigma keadilan restoratif (restorative justice). Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada hubungan vertikal antara negara dan pelaku kejahatan, keadilan restoratif mendekati kejahatan dari sudut pandang horisontal sebagai rusaknya hubungan antarmanusia di dalam komunitas. Di sini, substansi keadilan diwujudkan melalui proses dialog, pemulihan luka psikologis maupun materiil bagi korban, serta pertanggungjawaban langsung dari pelaku tanpa harus mencabut kemerdekaannya melalui penahanan yang destruktif. Keadilan restoratif mengembalikan kepemilikan konflik dari negara kepada para pihak yang paling terdampak langsung oleh tindak pidana tersebut.

Pada akhirnya, sistem hukum pidana masa depan harus dibangun di atas landasan teori integratif yang mampu menyatukan elemen-elemen terbaik dari berbagai mazhab filsafat hukum. Keadilan hukum pidana tidak boleh terjebak dalam ekstremitas retributivisme murni yang haus akan pembalasan dendam, tidak pula boleh larut dalam utilitarianisme radikal yang mengorbankan keadilan demi kemanfaatan semu kelompok mayoritas. Rekonsiliasi paradigma ini memposisikan kepastian hukum formal sebagai kerangka kerja yang membatasi kesewenang-wenangan penguasa, sementara keadilan substantif diletakkan sebagai substansi batin yang menjiwai setiap putusan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum pidana dapat berjalan secara teguh dalam koridor aturan hukum, namun tetap responsif, adaptif, dan memanusiakan manusia dalam rangka mewujudkan kedamaian sosial yang hakiki.***

 

Referensi

  • Ancel, Marc. (1965). Social Defense: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge & Kegan Paul.

https://ia801503.us.archive.org/34/items/in.ernet.dli.2015.118931/2015.118931.Social-Defence-A-Modern-Approach-To-Criminal-Problems_text.pdf

  • Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.

https://cdn.oujdalibrary.com/books/612/612-pure-theory-of-law-(www.tawcer.com).pdf

  • Kant, Immanuel. (1797). The Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge University Press.

https://debatewikiarchive.github.io/circuitdebater/file/view/%5BImmanuel_Kant%5D_Kant_The_Metaphysics_of_Morals.pdf/507955836/%5BImmanuel_Kant%5D_Kant_The_Metaphysics_of_Morals.pdf

 

 


 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close