
Catatan diskusi lepas para pembelajar hukum pidana yang tergabung dalam Criminal Law Study.
Gomong - Obrolan santai jumat malam (29/5) terus mengalir hangat, menerobos larut malam yang kian menjemput dingin. Namun, tepat menjelang pukul satu dini hari, keheningan khusyuk kami terpecah oleh sebuah ironi sosiologis yang telanjang di depan mata. Gerak gelisah para pelayan kedai yang mondar-mandir merapikan kursi seolah menjadi tamparan moral bagi ruang diskusi ini. Kami tersadar, di saat kami sedang mendialogkan keadilan di atas meja, kami justru sedang merampas hak paling mendasar milik sesama manusia, hak untuk beristirahat bagi para pekerja yang jam kerjanya telah melampaui batas batas kemanusiaan. Dalam perspektif hukum borjuis, apabila jam kerja tambahan tersebut dikompensasikan dengan uang lembur, maka secara legalistik pelanggaran hak dianggap gugur karena kepatuhan formal kontrak kerja telah terpenuhi. Namun, jika upah tersebut tidak dibayarkan, sungguh malang nasib sahabat pelayan kedai itu karena nilai lebih (mehrwert) dari keringatnya telah dicuri secara sepihak oleh sang majikan.
Ironi ini memicu gugatan moral di balik meja diskusi kami, apakah kami sebagai konsumen yang harus menanggung beban upah lembur pelayan kedai tersebut? Demi memitigasi ketidakpastian sosiologis sebagai langkah antisipasi andai majikannya mangkir dari kewajibannya memberikan upah lembur, kami akhirnya bersepakat untuk urunan memberikan tips kepada mereka. Tindakan memberikan tips pada ujung malam itu tidak lagi dimaknai sebagai gestur karitatif borjuis yang merendahkan martabat, melainkan mewujud sebagai manifestasi solidaritas mikro (micro-solidarity) antar-sesama. yaah...sudahlah mudahan majikannya pernah membaca Das Capital - Capital A Critique of Political Economy Vo.1 pada Chapter 9 The Rate of Surplus-Value,halaman 150-161 tentang pembahasan formula nilai lebih secara eksplisit, nilai lebih (s) dibagi dengan modal variabel atau upah (v) menentukan tingkat eksploitasi (s/v). pada bagan ini menegaskan secara lugas bahwa nilai lebih adalah hak buruh yang dirampas oleh pemilik modal (capitalist), agar si borjuis mini (majikan) ini sadar untuk membayar upah lembur karyawannya sebagai nilai lebih (surplus value).
Mari kita tangguhkan sejenak dekonstruksi keadilan hakiki versi Das Kapital di atas, kita lajutkan kajian dengan membedah dialektika keadilan dalam lanskap hukum borjuis. Kajian ini mengkaji ketegangan paradigmatik antara formalisme hukum pidana yang berakar pada positivisme hukum dan tuntutan penegakan keadilan substantif. Menggunakan metode pendekatan filosofis-normatif, catatan ini menganalisis implikasi doktrin kepastian hukum formal yang kerap mengabaikan dimensi kemanusiaan dan moralitas dalam ruang peradilan. Kritik terhadap positivisme hukum diajukan untuk memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak boleh sekadar menjadi instrumen mekanis penguasa, melainkan harus bertransformasi menjadi sarana pemulihan yang berkeadilan dan humanis. Hasil pembahasan menunjukkan perlunya pergeseran paradigma menuju hukum pidana integratif yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat guna memanusiakan sistem pidana modern.
Hukum
pidana dalam perkembangannya sering kali dipandang sebagai perwujudan kekuasaan
koersif negara yang paling absolut. Sebagai instrumen yang memiliki otoritas
sah untuk merenggut kemerdekaan, membatasi hak milik, bahkan mengakhiri
eksistensi bernyawa seorang individu, hukum pidana menuntut legitimasi moral
dan filosofis yang mendalam. Ketegangan mendasar dalam dunia peradilan pidana
kontemporer berakar pada dikotomi abadi antara teks undang-undang yang impratif
dengan dinamika keadilan sosial yang terus bergerak di masyarakat. Ketika hukum
pidana diaplikasikan secara kaku semata-mata demi mematuhi legalitas formal,
maka hukum tersebut rentan terjebak dalam apa yang disebut sebagai
reduksionisme kemanusiaan. Fenomena ini memicu lahirnya kajian mendalam
mengenai batas-batas penalaran hukum formal dan desakan untuk menggali kembali
hakikat keadilan yang sesungguhnya di balik bilik peradilan pidana.
Secara
historis, dominasi cara berpikir formalistik-legalistik ini dikukuhkan oleh
mazhab positivisme hukum yang memisahkan secara tegas antara ius constitutum
yang tertulis dengan moralitas batin manusia. Positivisme hukum menuntut
kepastian di atas segalanya, yang diwujudkan melalui kepatuhan mutlak terhadap
prosedur formal dan teks eksplisit undang-undang. Namun, realitas empiris
sering kali menunjukkan bahwa keadilan legalistik ini justru melahirkan
alienasi sosial dan mencederai rasa keadilan itu sendiri. Oleh karena itu,
artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengurai secara kritis batas-batas
formalisme hukum pidana melalui kacamata kritik kefilsafatan, serta mengonseptualisasikan
bagaimana keadilan substantif yang mengedepankan hak asasi manusia dan
pemulihan kemanusiaan dapat diintegrasikan ke dalam struktur penegakan hukum
pidana tanpa meruntuhkan pilar kepastian hukum.
Mazhab
positivisme hukum yang dipelopori oleh para pemikir seperti John Austin dan
Hans Kelsen meletakkan tesis dasar bahwa hukum adalah perintah dari penguasa
yang berdaulat (command of the sovereign) yang memiliki sanksi paksa.
Dalam perspektif teori hukum murni (Reine Rechtslehre) milik Kelsen,
hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur non-yuridis seperti moral, etika,
sosiologi, dan politik. Ketika paradigma ini diserap secara mutlak ke dalam
sistem hukum pidana, ia menjelma menjadi formalisme hukum yang kaku. Di bawah
pengaruh formalisme ini, kejahatan tidak lagi dinilai berdasarkan bobot
kerusakan moral atau sosial yang ditimbulkannya, melainkan murni didasarkan
pada kesesuaian antara fakta perbuatan dengan rumusan pasal yang termaktub
dalam undang-undang secara tekstual.
Kekangan
formalisme ini berimplikasi langsung pada peran hakim di pengadilan, yang
kemudian terreduksi fungsinya menjadi sekadar corong undang-undang (bouche
de la loi). Hakim dituntut melakukan silogisme mekanis: menempatkan
undang-undang sebagai premis mayor, perbuatan konkret sebagai premis minor, dan
penjatuhan sanksi sebagai konklusi logis. Pendekatan positivistik formal ini
memang berhasil memberikan kepastian hukum yang tinggi dan prediktabilitas yang
stabil bagi sistem peradilan, namun ia mengorbankan fleksibilitas nurani. Hukum
menjadi buta terhadap konteks kemanusiaan, abai terhadap latar belakang batin
pelaku, dan tidak acuh terhadap penderitaan riil korban, sehingga peradilan
pidana berisiko beroperasi layaknya mesin industri yang memproduksi keputusan
tanpa jiwa.
Untuk
memahami benturan mendasar ini, kita harus membawa kedua mazhab ke dalam ruang
dialektika teoretis yang tajam. Perdebatan antara positivisme hukum formal
dengan paradigma keadilan substantif bukan sekadar perselisihan teknis
peradilan, melainkan sebuah pertarungan epistemologis mengenai hakikat dan
tujuan dari hukum pidana itu sendiri.
Argumen
utama dari pendukung positivisme hukum bersandar pada kebutuhan mutlak akan
objektivitas, prediktabilitas, dan stabilisasi sosial. Dalam pandangan
Kelsenian, jika hukum dicampuradukkan dengan moralitas atau rasa keadilan
individual yang abstrak, maka hukum akan kehilangan sifat ilmiah dan
kepastiannya. Keadilan, bagi kaum positivis, bersifat subjektif dan irasional;
apa yang dianggap adil oleh seseorang atau sekelompok masyarakat belum tentu
adil bagi yang lain.
Oleh
karena itu, satu-satunya parameter keadilan yang sah dan dapat diukur secara
objektif adalah Keadilan Formal. Keadilan ini terpenuhi ketika aturan hukum
dibuat oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang sah, dan diterapkan
secara konsisten tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang memenuhi delik
pidana tersebut. Jika hakim dibiarkan keluar dari teks undang-undang demi
mengejar "keadilan substantif" yang tidak tertulis, maka peradilan
akan jatuh ke dalam kesewenang-wenangan (paternalisme yudisial), tirani
subjektivitas hakim, dan meruntuhkan asas legalitas (nullum crimen sine lege)
yang merupakan benteng perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan
penguasa.
Sebaliknya,
penganut keadilan substantif mengajukan gugatan fundamental terhadap klaim
objektivitas positivisme. Mereka berargumen bahwa memisahkan hukum dari
moralitas dan konteks kemanusiaan adalah bentuk penaifan terhadap hakikat hukum
itu sendiri. Hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ketika
positivisme memutlakkan teks tertulis, hukum pidana berubah menjadi instrumen
penindasan yang legal sebuah sistem yang "buta aksara secara moral."
Kaum
substantif menunjukkan bahwa formalisme hukum sering kali melahirkan
ketidakadilan yang legal (legalized injustice). Silogisme mekanis hakim
memenjarakan realitas batin yang kompleks ke dalam skema pasal-pasal yang kaku.
Mengapa latar belakang ekonomi, keterpaksaan moral, atau ketiadaan niat jahat (mens
rea) yang substantif harus dikalahkan oleh pemenuhan elemen fisik delik (actus
reus) di atas kertas? Menghukum seorang pelaku tanpa melihat konteks sosial
dan dampak nyata perbuatannya bukanlah penegakan hukum, melainkan perbudakan
terhadap teks. Keadilan substantif menuntut agar validitas hukum pidana tidak
hanya diuji dari prosedur pembuatannya, melainkan dari nilai
kebenaran materiil dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan yang
dihasilkannya.
Kritik
terhadap positivisme formalistik ini membuka jalan bagi dekonstruksi teoretis
menuju pencarian keadilan substantif. Keadilan substantif adalah suatu
paradigma hukum yang memandang bahwa esensi penegakan hukum bukanlah terletak
pada kepatuhan formal terhadap teks tertulis, melainkan pada pemenuhan
nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran materiil, dan kemaslahatan sosial yang
nyata. Untuk mencapai tingkatan keadilan ini, filsafat hukum pidana modern
mengadopsi prinsip martabat manusia (human dignity) yang bersumber dari
tradisi filsafat Immanuel Kant. Kant menegaskan bahwa manusia merupakan tujuan
pada dirinya sendiri (end-in-itself) dan tidak boleh diperlakukan
semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar dirinya, baik demi
pembalasan dendam publik yang primitif maupun untuk propaganda deterensi sosial
yang eksploitatif.
Melalui
landasan Kantian tersebut, konsep pemidanaan mengalami pergeseran radikal
menuju humanisasi penal. Penjara tidak lagi dipandang sebagai ruang pengasingan
mistis untuk menyiksa raga pelaku, melainkan sebagai wadah pembinaan yang
bertujuan untuk memulihkan kapasitas kemanusiaan terpidana agar mampu
berintegrasi kembali ke dalam tatanan sosial masyarakat. Lebih jauh lagi,
penegakan keadilan substantif menuntut diintegrasikannya sistem perlindungan
hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan pidana. Hal ini berarti
negara dilarang keras menjatuhkan sanksi yang kejam, merendahkan martabat
manusia, atau menerapkan sanksi pidana secara tidak proporsional. Penegakan
hukum pidana yang humanis menolak kriminalisasi buta atas perbuatan yang tidak
menimbulkan korban nyata, dan selalu menempatkan hukum pidana sebagai sarana
terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian konflik sosial.
Guna
menjembatani jurang pemisah antara kepastian hukum formal di satu sisi dan
keadilan substantif di sisi lain, hukum pidana modern menawarkan resolusi
berupa paradigma keadilan restoratif (restorative justice). Berbeda
dengan sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada hubungan
vertikal antara negara dan pelaku kejahatan, keadilan restoratif mendekati
kejahatan dari sudut pandang horisontal sebagai rusaknya hubungan antarmanusia
di dalam komunitas. Di sini, substansi keadilan diwujudkan melalui proses
dialog, pemulihan luka psikologis maupun materiil bagi korban, serta
pertanggungjawaban langsung dari pelaku tanpa harus mencabut kemerdekaannya
melalui penahanan yang destruktif. Keadilan restoratif mengembalikan
kepemilikan konflik dari negara kepada para pihak yang paling terdampak
langsung oleh tindak pidana tersebut.
Pada
akhirnya, sistem hukum pidana masa depan harus dibangun di atas landasan teori
integratif yang mampu menyatukan elemen-elemen terbaik dari berbagai mazhab
filsafat hukum. Keadilan hukum pidana tidak boleh terjebak dalam ekstremitas
retributivisme murni yang haus akan pembalasan dendam, tidak pula boleh larut
dalam utilitarianisme radikal yang mengorbankan keadilan demi kemanfaatan semu
kelompok mayoritas. Rekonsiliasi paradigma ini memposisikan kepastian hukum
formal sebagai kerangka kerja yang membatasi kesewenang-wenangan penguasa,
sementara keadilan substantif diletakkan sebagai substansi batin yang menjiwai
setiap putusan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum pidana dapat berjalan
secara teguh dalam koridor aturan hukum, namun tetap responsif, adaptif, dan
memanusiakan manusia dalam rangka mewujudkan kedamaian sosial yang hakiki.***
Referensi
- Ancel,
Marc. (1965). Social Defense: A Modern Approach to Criminal Problems.
London: Routledge & Kegan Paul.
- Kelsen,
Hans. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of
California Press.
https://cdn.oujdalibrary.com/books/612/612-pure-theory-of-law-(www.tawcer.com).pdf
- Kant,
Immanuel. (1797). The Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge
University Press.
0 Komentar