Breaking News

Doktrin dan Aplikasi Delik Penghinaan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Analisis Dogmatik atas Pertimbangan Hukum dan Asas Ultimum Remedium dalam Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.

Oleh: Aci Ositha Utami, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

I. Transformasi Ruang Publik, Kecepatan Informasi, dan Kerentanan Hak Konstitusional

Perkembangan masif di bidang teknologi informasi dan komunikasi digital kontemporer tidak hanya mengubah lanskap interaksi sosial, tetapi juga merestrukturisasi secara radikal cara individu mengejawantahkan pendapat, kritik, serta ekspresi di ruang publik. Akselerasi distribusi informasi yang difasilitasi oleh platform daring dan media sosial melahirkan pola komunikasi baru yang dicirikan oleh paradigma publish first, verify later. Dalam pola interaksi semacam ini, suatu pernyataan, opini, atau tuduhan dapat terdistribusi secara global dan instan sebelum dilakukan mekanisme klarifikasi, konfirmasi, atau verifikasi yang memadai. Fenomena sosiologis ini dapat dipahami secara mendalam melalui teori dromologi Paul Virilio, yang menggarisbawahi bahwa percepatan (drome) arus informasi memiliki tendensi inheren untuk mengikis ruang refleksi kritis dalam komunikasi sosial kemasyarakatan. Dampak langsung dari pengikisan ruang refleksi ini adalah kaburnya batas-batas pembatas yang transparan antara kritik objektif, opini pribadi, dan tuduhan melawan hukum. Akibatnya, diskursus publik yang idealnya berfungsi sebagai instrumen penguat sendi demokrasi justru berpotensi bergeser menjadi tindakan penghinaan atau fitnah yang memiliki daya sebar luas dan destruktif. Dalam konteks sosiologi hukum ini, hak atas kehormatan, martabat, dan reputasi pribadi seseorang menjadi sangat rentan tercederai, sekaligus memicu ketegangan yuridis yang nyata dengan hak atas kebebasan berekspresi.

Dalam panggung hukum hak asasi manusia, kebebasan berekspresi diposisikan sebagai hak fundamental yang sangat esensial bagi eksistensi negara hukum, namun hak tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut (non-derogable rights). Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi secara resmi oleh Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan secara eksplisit bahwa pelindungan terhadap kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari martabat manusia yang wajib dijamin dan dilindungi secara hukum. Di tingkat hukum dasar nasional, prinsip pelindungan ini sejalan dengan jaminan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya. Guna mengoperasionalkan pelindungan pidana materiil terhadap hak konstitusional tersebut, sistem hukum Indonesia mengonstruksikan delik penghinaan melalui rumusan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konvensional, serta memperluas jangkauan penegakan hukumnya ke ruang siber melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk rumusan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Kendati demikian, catatan kritis dari berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa perumusan dan aplikasi delik pencemaran nama baik ini sering kali bersifat restriktif, luas, dan multitafsir, sehingga rentan digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritis yang sah. Kondisi ini berpotensi memicu efek gentar (chilling effect) yang luas, khususnya bagi akademisi, jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil, yang pada akhirnya memilih untuk menahan diri dari menyampaikan ekspresi kritis karena kekhawatiran akan terjerat proses pidana. Tingginya volume laporan dan perkara terkait pencemaran nama baik, baik yang terjadi pada ruang publik konvensional maupun ruang digital, mengindikasikan bahwa diskursus delik penghinaan telah berkembang menjadi persoalan sosial-hukum yang serius dan memerlukan penyelesaian komprehensif. Oleh karena itu, telaah mendalam terhadap putusan pengadilan konkret—seperti Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl—menjadi sangat signifikan untuk menguraikan pemaknaan unsur delik, relasi kausalitas antara perbuatan materiil (actus reus) dan keadaan batiniah (mens rea), serta aplikasi asas ultimum remedium demi mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat digital kontemporer.

II. Landasan Teoretis dan Dinamika Regulasi Delik Penghinaan dalam Hukum Positif Indonesia

Di dalam teori hukum pidana, delik penghinaan (insult/defamation) secara doktrinal dipahami sebagai suatu perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui ucapan, pernyataan, atau tindakan yang secara objektif bermakna merendahkan dalam konteks tata pergaulan sosial. Perlindungan terhadap kehormatan ini berakar kuat pada nilai dasar bahwa martabat kemanusiaan merupakan aspek fundamental yang wajib dijaga oleh hukum pidana. P.A.F. Lamintang menegaskan secara teoretis bahwa ukuran dari ada atau tidaknya suatu penghinaan tidak boleh digantungkan pada perasaan atau penafsiran subjektif dari pelaku (subjektif batiniah), melainkan harus didasarkan pada makna sosial objektif dari ungkapan atau frasa yang digunakan, serta bagaimana dampak konkret pernyataan tersebut terhadap reputasi korban dalam pandangan masyarakat umum yang wajar. Penghinaan pada hakikatnya diposisikan sebagai delik formil yang telah dianggap selesai dan terpenuhi secara sempurna pada saat perbuatan merendahkan martabat tersebut dilakukan dan diketahui oleh umum, tanpa mensyaratkan adanya akibat konkret berupa rusaknya reputasi secara riil.

Evolusi regulasi delik penghinaan di Indonesia menunjukkan adanya dinamika kesinambungan konseptual yang dinamis di dalam tiga lapis peraturan perundang-undangan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama:

Dalam kodifikasi KUHP lama, delik penghinaan diatur secara ekstensif di dalam Bab XVI, khususnya melalui Pasal 310 dan Pasal 311 sebagai bentuk kejahatan terhadap kehormatan. Unsur-unsur materiil utama dari Pasal 310 ayat (1) KUHP lama ini mencakup perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dilakukan dengan sengaja, dan dilakukan dengan maksud nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh umum. Doktrin hukum pidana klasik, sebagaimana dikembangkan oleh R. Soesilo dan Lamintang, menegaskan bahwa unsur "diketahui umum" tidak mengisyaratkan adanya penyebaran secara masif kepada publik luas. Unsur tersebut telah dinilai terpenuhi secara hukum apabila pernyataan peyoratif disampaikan di tempat umum, atau setidaknya di hadapan pihak ketiga (selain pelaku dan korban) yang memungkinkan untuk mendengar dan mengetahui isi pernyataan tersebut. Dengan demikian, fokus utama KUHP lama terletak pada dampak sosial eksternal dari pernyataan tersebut.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):

Dalam kodifikasi KUHP Nasional yang baru, pembentuk undang-undang tetap mempertahankan substansi dasar pelindungan terhadap kehormatan individu, namun melakukan reformulasi secara lebih sistematis, hati-hati, dan proporsional. Pengaturan delik penghinaan diakomodasi di dalam Pasal 443 sampai dengan Pasal 448 KUHP Nasional. Pergeseran paradigma yang terlihat di dalam KUHP Nasional adalah penekanan yang lebih tegas pada standar penilaian yang bersifat objektif dan kontekstual, penegasan kualifikasi delik aduan (klachtdelict) secara absolut, serta pembatasan ruang kriminalisasi melalui perluasan alasan pengecualian pidana, yaitu apabila pernyataan dilakukan demi kepentingan umum yang objektif atau terpaksa untuk pembelaan diri yang sah. Reformulasi ini mencerminkan upaya legislatif untuk menyeimbangkan antara pelindungan reputasi individu dengan pelindungan hak atas kebebasan berekspresi.

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Seiring dengan migrasi interaksi sosial ke ruang siber, UU ITE mengadopsi genus delik penghinaan yang ada di dalam KUHP konvensional untuk disesuaikan dengan karakteristik medium elektronik. Melalui serangkaian putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip panduan bahwa penerapan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak boleh ditafsirkan secara lepas, melainkan harus disinkronisasikan dan dinilai selaras dengan elemen-elemen esensial Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta wajib dikualifikasikan sebagai delik aduan. Perubahan kodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 semakin memperkuat prinsip kehati-hatian (prinsip proporsionalitas) dengan merumuskan ketentuan Pasal 27A secara lebih ketat guna mencegah terjadinya over-kriminalisasi terhadap ekspresi digital warga negara di ruang siber.

III. Anatomi Perkara dan Duduk Perkara dalam Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.

Konkretisasi dari benturan norma yuridis mengenai delik penghinaan ini terdokumentasi secara jelas di dalam perkara pidana yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl. Kasus posisi dalam perkara ini berakar dari suatu peristiwa hukum yang terjadi pada tanggal 13 November 2019, mengambil lokus di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 03 Kota Bengkulu. Tempat kejadian perkara tersebut merupakan institusi pendidikan di mana Terdakwa Ovrina Resti Arisandi alias Rina dan saksi korban sama-sama mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik (guru). Perkara ini dipicu oleh pelaksanaan agenda rapat klarifikasi internal sekolah yang diselenggarakan guna menyelesaikan suatu permasalahan, di mana rapat tersebut dihadiri secara resmi oleh Kepala Sekolah, majelis guru, serta jajaran staf administrasi sekolah lainnya.

Dalam dinamika berlangsungnya rapat internal tersebut, atmosfer pertemuan eksekutif itu berubah menjadi tegang, yang kemudian memicu terjadinya perbedaan pendapat serta perdebatan sengit bernada emosional antara Terdakwa dan saksi korban. Di tengah puncak ketegangan situasional di hadapan seluruh peserta rapat, Terdakwa secara langsung melontarkan frasa atau kata "Ayam Kampus" yang ditujukan secara spesifik kepada saksi korban. Lontaran kata tersebut seketika dinilai oleh saksi korban sebagai sebuah serangan nyata yang merugikan kehormatan pribadi, mencemarkan nama baik, serta merendahkan harkat dan martabat kemanusiaannya. Hal ini didasarkan pada fakta sosiologis bahwa frasa "Ayam Kampus" merupakan sebuah istilah peyoratif yang memiliki makna konotatif negatif di dalam tata bahasa masyarakat, yang mengasosiasikan subjeknya dengan perilaku asusila atau pelacuran terselubung di kalangan mahasiswi perguruan tinggi.

Merespons perbuatan materiil Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyusun dan mengajukan dakwaan tunggal dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Di dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendalilkan secara teoretis bahwa seluruh tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan, ditujukan secara langsung guna menyerang kehormatan saksi korban, dan disampaikan di dalam sebuah forum resmi yang dikategorikan dipenuhi unsur di hadapan umum atau diketahui oleh khalayak umum. Dakwaan tunggal tersebut dinilai telah memenuhi prasyarat formil dan materiil surat dakwaan sebagaimana digariskan di dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga terbebas dari kecacatan hukum berupa kekeliruan subjek (error in persona) maupun objek (error in objecto).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang berhasil diuji di persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) yang meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa Ovrina Resti Arisandi alias Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik konvensional. Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00. Tuntutan pidana yang cukup berat ini didasarkan pada konstruksi berpikir Penuntut Umum bahwa tindakan verbal Terdakwa berpotensi merusak integritas sosial saksi korban sebagai seorang guru, dan Penuntut Umum tetap konsisten pada tuntutannya tersebut pada tahap pembacaan replik setelah Terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).

IV. Analisis Dogmatik atas Pertimbangan Hukum Hakim: Pembuktian Kesalahan dan Dolus Eventualis

Dalam menjatuhkan putusan akhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan rekonstruksi penalaran yuridis yang sistematis dengan menyandarkan penilaian hukumnya pada pemenuhan elemen-elemen materiil Pasal 310 ayat (1) KUHP melalui pendekatan yang bersifat objektif. Hakim menguji validitas alat bukti yang dihadirkan di persidangan guna memperoleh keyakinan yang sah sesuai dengan prasyarat minimal pembuktian yang diamanatkan dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Pembuktian tersebut dibangun melalui keterhubungan logis antara keterangan saksi-saksi de auditu yang hadir dalam rapat, pengakuan Terdakwa mengenai fakta pengucapan kata, alat bukti surat, serta kehadiran alat bukti keterangan ahli bahasa.

Alat bukti keterangan ahli bahasa di dalam perkara ini memegang peranan yang sangat determinatif dan krusial dalam menjembatani ruang hampa antara teks norma dengan fakta sosiologis. Ahli bahasa memberikan paparan ilmiah di bawah sumpah bahwa frasa "Ayam Kampus" secara sosiolinguistik menanggung konotasi peyoratif yang tajam, yang secara langsung bermakna merendahkan kehormatan, martabat kesusilaan, dan harga diri seorang perempuan di dalam interaksi masyarakat modern. Penilaian ilmiah dari ahli bahasa ini dijadikan landasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan standar penilaian objektif: bahwa esensi dari ada atau tidaknya kualitas penghinaan tidak digantungkan pada perasaan subjektif korban, dan juga tidak bersandar pada pembelaan subjektif Terdakwa, melainkan pada pemaknaan sosial yang wajar dan berlaku umum di dalam masyarakat tempat delik tersebut terjadi.

Titik krusial yang menjadi kebaruan akademik dalam analisis pertimbangan hakim ini terletak pada interpretasi Majelis Hakim mengenai unsur kesalahan (mens rea) dan kesengajaan Terdakwa. Di dalam nota pembelaannya, Terdakwa mengajukan dalil penafian kesalahan dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat batin yang jahat (animus injuriandi) untuk mencemarkan nama baik korban, karena secara personal ia tidak mengetahui atau tidak memahami makna konotatif negatif yang tersimpan di dalam istilah "Ayam Kampus". Terhadap pembelaan tersebut, Majelis Hakim memformulasi penalaran hukum yang tegas dengan menyatakan bahwa ketidaktahuan Terdakwa atas makna konseptual suatu istilah tidak dapat dijadikan alasan pemaaf yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana.

Majelis Hakim menerapkan doktrin hukum pidana mengenai kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan akibat (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet). Hakim menarik kesimpulan teoretis dari fakta-fakta konseptual di persidangan bahwa tindakan Terdakwa melontarkan kata tersebut dalam keadaan emosi yang meninggi, di tengah pelaksanaan forum rapat guru yang bersifat formal, serta disampaikan secara verbal di hadapan banyak orang (pihak ketiga), menunjukkan sebuah bentuk kesadaran penal pada diri Terdakwa. Terdakwa dinilai secara sadar menghendaki dilakukannya perbuatan verbal tersebut dan ia seharusnya dapat menginsyafi atau membayangkan bahwa tindakan tersebut secara umum akan melahirkan akibat berupa tercederainya kehormatan saksi korban. Niat jahat tidak harus diwujudkan dalam bentuk perencanaan yang matang sejak awal, melainkan dapat disimpulkan dari kesadaran pelaku terhadap potensi timbulnya akibat terlarang dari perbuatan spontan yang dilakukannya. Dengan demikian, unsur kesengajaan dan unsur "diketahui umum" dinilai telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

V. Refleksi Asas Ultimum Remedium dan Proporsionalitas Sanksi Pidana Bersyarat

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa seluruh unsur delik di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan, amar putusan yang dijatuhkan menunjukkan penolakan terhadap sanksi kurungan fisik yang dituntut oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan sanksi tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa (pidana bersyarat/probation), kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir.

Penjatuhan pidana bersyarat ini merupakan refleksi dari aplikasi asas ultimum remedium secara substansial, proporsional, dan kontekstual di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Asas ultimum remedium memandatkan sebuah prinsip operasional bahwa hukum pidana dengan sanksi penanya yang bersifat nestapa wajib diposisikan sebagai instrumen terakhir (the last resort) ketika mekanisme penyelesaian sengketa hukum lainnya dinilai tidak lagi efektif untuk memulihkan harmoni sosial. Hakim melakukan penimbangan yang cermat antara tuntutan kepastian hukum dengan tuntutan keadilan substantif dengan cara memotret secara utuh faktor-faktor meringankan yang melekat pada keadaan pribadi Terdakwa, antara lain:

  • Terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik (guru) yang memiliki rekam jejak perilaku baik dan belum pernah dijatuhi sanksi pidana sebelumnya.
  • Perbuatan verbal Terdakwa terjadi secara spontan yang dipicu oleh provokasi situasi perdebatan emosional di dalam rapat, sehingga tidak mencerminkan adanya desain niat jahat yang terencana secara matang sejak awal.
  • Terdapatnya fakta rekonsiliasi sosial di persidangan berupa penyampaian permohonan maaf dari Terdakwa.

Melalui pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menggeser orientasi pemidanaan dari yang semula bersifat pembalasan (retributif) menuju fungsi pemidanaan yang bersifat edukatif, korektif, dan rehabilitatif. Langkah hukum ini sejalan dengan arah kebijakan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menekankan pentingnya penerapan delik penghinaan secara terbatas, selektif, dan berhati-hati guna mencegah terjadinya pembungkaman terhadap hak kebebasan berekspresi masyarakat. Putusan ini berhasil mempertemukan kepentingan hukum pelindungan martabat manusia dengan jaminan keadilan substantif bagi pelaku.

VI. Penutup

Berdasarkan analisis dogmatik yang luas dan mendalam terhadap dokumen sumber, dapat ditarik beberapa kesimpulan teoretis:

  1. Pengaturan delik penghinaan di Indonesia—baik yang dikodifikasikan di dalam KUHP lama, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), maupun jangkauan siber UU ITE—menunjukkan adanya kesinambungan konseptual yang konsisten dalam menetapkan pelindungan kehormatan individu sebagai kepentingan hukum esensial yang dinilai melalui standar penilaian objektif-kontekstual yang hidup di masyarakat, bukan berdasarkan ukuran subjektif sepihak.
  2. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl telah dibangun secara kokoh dan sistematis di atas fakta persidangan yang sah. Hakim secara tepat menerapkan doktrin dolus eventualis untuk menolak pembelaan ketidaktahuan Terdakwa atas makna kata "Ayam Kampus", serta menjatuhkan sanksi pidana bersyarat sebagai bentuk perwujudan konkret dari asas ultimum remedium yang mengedepankan keadilan substantif dan fungsi edukatif hukum pidana.

Saran akademik yang dapat dirumuskan adalah agar para aparat penegak hukum, khususnya hakim di lingkungan peradilan umum, senantiasa mempertahankan pendekatan objektif-kontekstual ini dalam memeriksa perkara delik penghinaan. Penggunaan alat bantu keterangan ahli, seperti ahli bahasa, harus diletakkan secara proporsional tanpa menggeser kewenangan mutlak hakim dalam menilai fakta hukum. Selain itu, kebijakan pemidanaan harus terus diarahkan pada pendekatan non-kustodial atau pidana bersyarat guna menjaga keseimbangan yang harmonis antara pelindungan hak atas martabat kemanusiaan dengan pelindungan hak konstitusional atas kebebasan berekspresi warga negara.

Daftar Pustaka

Buku

  • Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.
  • Arief, Barda Nawawi. (2016). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  • Lamintang, P.A.F. (2005). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kehormatan. Bandung: Sinar Baru.
  • Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Artikel Jurnal & Prosiding

  • Bustami, dkk. (2024). "Etika Komunikasi Media Digital di Era Post-Truth". Jurnal Paradigma, 5(1), 39-53.
  • Farida, Elfia. (2021). "Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi". Jurnal Qistie, 14(2), 44-58.
  • Handayani, Emi Puasa, dkk. (2024). "Urgensi Pengaturan Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Prosiding Seminar Hukum Aktual Universitas Islam Indonesia, 2(4), 115-128.
  • Tazid, Abu. (2022). "Memahami Konsep Dromologi Paul Virilio". Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 1-14.
  • Utami, Aci Ositha, Saipudin, Lalu, & Dudy, Aryadi Almau. (2026). "Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Terhadap Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.)". Jurnal Parhesia, 4(1).

Peraturan Perundang-Undangan & Putusan Pengadilan

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  • Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.

 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close