I. Transformasi Ruang Publik, Kecepatan Informasi, dan Kerentanan Hak Konstitusional
Perkembangan
masif di bidang teknologi informasi dan komunikasi digital kontemporer tidak
hanya mengubah lanskap interaksi sosial, tetapi juga merestrukturisasi secara
radikal cara individu mengejawantahkan pendapat, kritik, serta ekspresi di
ruang publik. Akselerasi distribusi informasi yang difasilitasi oleh platform
daring dan media sosial melahirkan pola komunikasi baru yang dicirikan oleh
paradigma publish first, verify later. Dalam pola interaksi semacam ini,
suatu pernyataan, opini, atau tuduhan dapat terdistribusi secara global dan
instan sebelum dilakukan mekanisme klarifikasi, konfirmasi, atau verifikasi
yang memadai. Fenomena sosiologis ini dapat dipahami secara mendalam melalui
teori dromologi Paul Virilio, yang menggarisbawahi bahwa percepatan (drome)
arus informasi memiliki tendensi inheren untuk mengikis ruang refleksi kritis
dalam komunikasi sosial kemasyarakatan. Dampak langsung dari pengikisan ruang
refleksi ini adalah kaburnya batas-batas pembatas yang transparan antara kritik
objektif, opini pribadi, dan tuduhan melawan hukum. Akibatnya, diskursus publik
yang idealnya berfungsi sebagai instrumen penguat sendi demokrasi justru
berpotensi bergeser menjadi tindakan penghinaan atau fitnah yang memiliki daya
sebar luas dan destruktif. Dalam konteks sosiologi hukum ini, hak atas
kehormatan, martabat, dan reputasi pribadi seseorang menjadi sangat rentan
tercederai, sekaligus memicu ketegangan yuridis yang nyata dengan hak atas
kebebasan berekspresi.
Dalam
panggung hukum hak asasi manusia, kebebasan berekspresi diposisikan sebagai hak
fundamental yang sangat esensial bagi eksistensi negara hukum, namun hak
tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut (non-derogable rights).
Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang
telah diratifikasi secara resmi oleh Negara Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan secara eksplisit bahwa pelindungan terhadap
kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari martabat manusia yang wajib
dijamin dan dilindungi secara hukum. Di tingkat hukum dasar nasional, prinsip
pelindungan ini sejalan dengan jaminan konstitusional yang termaktub dalam
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya. Guna
mengoperasionalkan pelindungan pidana materiil terhadap hak konstitusional
tersebut, sistem hukum Indonesia mengonstruksikan delik penghinaan melalui
rumusan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
konvensional, serta memperluas jangkauan penegakan hukumnya ke ruang siber
melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk
rumusan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kendati
demikian, catatan kritis dari berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa perumusan
dan aplikasi delik pencemaran nama baik ini sering kali bersifat restriktif,
luas, dan multitafsir, sehingga rentan digunakan sebagai instrumen
kriminalisasi terhadap ekspresi kritis yang sah. Kondisi ini berpotensi memicu
efek gentar (chilling effect) yang luas, khususnya bagi akademisi,
jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil, yang pada akhirnya memilih untuk
menahan diri dari menyampaikan ekspresi kritis karena kekhawatiran akan
terjerat proses pidana. Tingginya volume laporan dan perkara terkait pencemaran
nama baik, baik yang terjadi pada ruang publik konvensional maupun ruang
digital, mengindikasikan bahwa diskursus delik penghinaan telah berkembang
menjadi persoalan sosial-hukum yang serius dan memerlukan penyelesaian
komprehensif. Oleh karena itu, telaah mendalam terhadap putusan pengadilan
konkret—seperti Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor
474/Pid.B/2020/PN.Bgl—menjadi sangat signifikan untuk menguraikan pemaknaan
unsur delik, relasi kausalitas antara perbuatan materiil (actus reus)
dan keadaan batiniah (mens rea), serta aplikasi asas ultimum remedium
demi mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat digital kontemporer.
II.
Landasan Teoretis dan Dinamika Regulasi Delik Penghinaan dalam Hukum Positif
Indonesia
Di
dalam teori hukum pidana, delik penghinaan (insult/defamation) secara
doktrinal dipahami sebagai suatu perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama
baik seseorang melalui ucapan, pernyataan, atau tindakan yang secara objektif
bermakna merendahkan dalam konteks tata pergaulan sosial. Perlindungan terhadap
kehormatan ini berakar kuat pada nilai dasar bahwa martabat kemanusiaan
merupakan aspek fundamental yang wajib dijaga oleh hukum pidana. P.A.F.
Lamintang menegaskan secara teoretis bahwa ukuran dari ada atau tidaknya suatu
penghinaan tidak boleh digantungkan pada perasaan atau penafsiran subjektif
dari pelaku (subjektif batiniah), melainkan harus didasarkan pada makna
sosial objektif dari ungkapan atau frasa yang digunakan, serta bagaimana dampak
konkret pernyataan tersebut terhadap reputasi korban dalam pandangan masyarakat
umum yang wajar. Penghinaan pada hakikatnya diposisikan sebagai delik formil
yang telah dianggap selesai dan terpenuhi secara sempurna pada saat perbuatan
merendahkan martabat tersebut dilakukan dan diketahui oleh umum, tanpa
mensyaratkan adanya akibat konkret berupa rusaknya reputasi secara riil.
Evolusi
regulasi delik penghinaan di Indonesia menunjukkan adanya dinamika
kesinambungan konseptual yang dinamis di dalam tiga lapis peraturan
perundang-undangan:
- Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama:
Dalam
kodifikasi KUHP lama, delik penghinaan diatur secara ekstensif di dalam Bab
XVI, khususnya melalui Pasal 310 dan Pasal 311 sebagai bentuk kejahatan
terhadap kehormatan. Unsur-unsur materiil utama dari Pasal 310 ayat (1) KUHP
lama ini mencakup perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, dilakukan dengan sengaja, dan dilakukan dengan
maksud nyata agar tuduhan tersebut diketahui oleh umum. Doktrin hukum pidana
klasik, sebagaimana dikembangkan oleh R. Soesilo dan Lamintang, menegaskan
bahwa unsur "diketahui umum" tidak mengisyaratkan adanya penyebaran
secara masif kepada publik luas. Unsur tersebut telah dinilai terpenuhi secara
hukum apabila pernyataan peyoratif disampaikan di tempat umum, atau setidaknya
di hadapan pihak ketiga (selain pelaku dan korban) yang memungkinkan untuk
mendengar dan mengetahui isi pernyataan tersebut. Dengan demikian, fokus utama
KUHP lama terletak pada dampak sosial eksternal dari pernyataan tersebut.
- Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):
Dalam
kodifikasi KUHP Nasional yang baru, pembentuk undang-undang tetap
mempertahankan substansi dasar pelindungan terhadap kehormatan individu, namun
melakukan reformulasi secara lebih sistematis, hati-hati, dan proporsional.
Pengaturan delik penghinaan diakomodasi di dalam Pasal 443 sampai dengan Pasal
448 KUHP Nasional. Pergeseran paradigma yang terlihat di dalam KUHP Nasional
adalah penekanan yang lebih tegas pada standar penilaian yang bersifat objektif
dan kontekstual, penegasan kualifikasi delik aduan (klachtdelict) secara
absolut, serta pembatasan ruang kriminalisasi melalui perluasan alasan
pengecualian pidana, yaitu apabila pernyataan dilakukan demi kepentingan umum
yang objektif atau terpaksa untuk pembelaan diri yang sah. Reformulasi ini
mencerminkan upaya legislatif untuk menyeimbangkan antara pelindungan reputasi
individu dengan pelindungan hak atas kebebasan berekspresi.
- Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Seiring
dengan migrasi interaksi sosial ke ruang siber, UU ITE mengadopsi genus delik
penghinaan yang ada di dalam KUHP konvensional untuk disesuaikan dengan
karakteristik medium elektronik. Melalui serangkaian putusan pengujian
undang-undang, Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip panduan bahwa penerapan
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak boleh ditafsirkan secara lepas,
melainkan harus disinkronisasikan dan dinilai selaras dengan elemen-elemen
esensial Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta wajib dikualifikasikan sebagai
delik aduan. Perubahan kodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
semakin memperkuat prinsip kehati-hatian (prinsip proporsionalitas)
dengan merumuskan ketentuan Pasal 27A secara lebih ketat guna mencegah
terjadinya over-kriminalisasi terhadap ekspresi digital warga negara di ruang
siber.
III.
Anatomi Perkara dan Duduk Perkara dalam Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.
Konkretisasi
dari benturan norma yuridis mengenai delik penghinaan ini terdokumentasi secara
jelas di dalam perkara pidana yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.
Kasus posisi dalam perkara ini berakar dari suatu peristiwa hukum yang terjadi
pada tanggal 13 November 2019, mengambil lokus di lingkungan Sekolah Dasar
Negeri 03 Kota Bengkulu. Tempat kejadian perkara tersebut merupakan institusi
pendidikan di mana Terdakwa Ovrina Resti Arisandi alias Rina dan saksi korban
sama-sama mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik (guru). Perkara ini dipicu
oleh pelaksanaan agenda rapat klarifikasi internal sekolah yang diselenggarakan
guna menyelesaikan suatu permasalahan, di mana rapat tersebut dihadiri secara
resmi oleh Kepala Sekolah, majelis guru, serta jajaran staf administrasi
sekolah lainnya.
Dalam
dinamika berlangsungnya rapat internal tersebut, atmosfer pertemuan eksekutif
itu berubah menjadi tegang, yang kemudian memicu terjadinya perbedaan pendapat
serta perdebatan sengit bernada emosional antara Terdakwa dan saksi korban. Di
tengah puncak ketegangan situasional di hadapan seluruh peserta rapat, Terdakwa
secara langsung melontarkan frasa atau kata "Ayam Kampus" yang
ditujukan secara spesifik kepada saksi korban. Lontaran kata tersebut seketika
dinilai oleh saksi korban sebagai sebuah serangan nyata yang merugikan
kehormatan pribadi, mencemarkan nama baik, serta merendahkan harkat dan
martabat kemanusiaannya. Hal ini didasarkan pada fakta sosiologis bahwa frasa
"Ayam Kampus" merupakan sebuah istilah peyoratif yang memiliki makna
konotatif negatif di dalam tata bahasa masyarakat, yang mengasosiasikan
subjeknya dengan perilaku asusila atau pelacuran terselubung di kalangan
mahasiswi perguruan tinggi.
Merespons
perbuatan materiil Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyusun dan mengajukan
dakwaan tunggal dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Di dalam surat dakwaannya, Penuntut
Umum mendalilkan secara teoretis bahwa seluruh tindakan Terdakwa telah memenuhi
unsur kesengajaan, ditujukan secara langsung guna menyerang kehormatan saksi
korban, dan disampaikan di dalam sebuah forum resmi yang dikategorikan dipenuhi
unsur di hadapan umum atau diketahui oleh khalayak umum. Dakwaan tunggal
tersebut dinilai telah memenuhi prasyarat formil dan materiil surat dakwaan
sebagaimana digariskan di dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), sehingga terbebas dari kecacatan hukum berupa kekeliruan
subjek (error in persona) maupun objek (error in objecto).
Berdasarkan
fakta-fakta hukum yang berhasil diuji di persidangan, Jaksa Penuntut Umum
mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) yang meminta agar Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa Ovrina Resti
Arisandi alias Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pencemaran nama baik konvensional. Penuntut Umum menuntut agar
Terdakwa dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan
serta dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00. Tuntutan pidana
yang cukup berat ini didasarkan pada konstruksi berpikir Penuntut Umum bahwa
tindakan verbal Terdakwa berpotensi merusak integritas sosial saksi korban
sebagai seorang guru, dan Penuntut Umum tetap konsisten pada tuntutannya
tersebut pada tahap pembacaan replik setelah Terdakwa mengajukan nota pembelaan
(pledoi).
IV.
Analisis Dogmatik atas Pertimbangan Hukum Hakim: Pembuktian Kesalahan dan Dolus
Eventualis
Dalam
menjatuhkan putusan akhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan
rekonstruksi penalaran yuridis yang sistematis dengan menyandarkan penilaian
hukumnya pada pemenuhan elemen-elemen materiil Pasal 310 ayat (1) KUHP melalui
pendekatan yang bersifat objektif. Hakim menguji validitas alat bukti yang
dihadirkan di persidangan guna memperoleh keyakinan yang sah sesuai dengan
prasyarat minimal pembuktian yang diamanatkan dalam Pasal 183 dan Pasal 184
KUHAP. Pembuktian tersebut dibangun melalui keterhubungan logis antara
keterangan saksi-saksi de auditu yang hadir dalam rapat, pengakuan
Terdakwa mengenai fakta pengucapan kata, alat bukti surat, serta kehadiran alat
bukti keterangan ahli bahasa.
Alat
bukti keterangan ahli bahasa di dalam perkara ini memegang peranan yang sangat
determinatif dan krusial dalam menjembatani ruang hampa antara teks norma
dengan fakta sosiologis. Ahli bahasa memberikan paparan ilmiah di bawah sumpah
bahwa frasa "Ayam Kampus" secara sosiolinguistik menanggung konotasi
peyoratif yang tajam, yang secara langsung bermakna merendahkan kehormatan,
martabat kesusilaan, dan harga diri seorang perempuan di dalam interaksi
masyarakat modern. Penilaian ilmiah dari ahli bahasa ini dijadikan landasan
bagi Majelis Hakim untuk menerapkan standar penilaian objektif: bahwa esensi
dari ada atau tidaknya kualitas penghinaan tidak digantungkan pada perasaan
subjektif korban, dan juga tidak bersandar pada pembelaan subjektif Terdakwa,
melainkan pada pemaknaan sosial yang wajar dan berlaku umum di dalam masyarakat
tempat delik tersebut terjadi.
Titik
krusial yang menjadi kebaruan akademik dalam analisis pertimbangan hakim ini
terletak pada interpretasi Majelis Hakim mengenai unsur kesalahan (mens rea)
dan kesengajaan Terdakwa. Di dalam nota pembelaannya, Terdakwa mengajukan dalil
penafian kesalahan dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat batin yang
jahat (animus injuriandi) untuk mencemarkan nama baik korban, karena
secara personal ia tidak mengetahui atau tidak memahami makna konotatif negatif
yang tersimpan di dalam istilah "Ayam Kampus". Terhadap pembelaan
tersebut, Majelis Hakim memformulasi penalaran hukum yang tegas dengan
menyatakan bahwa ketidaktahuan Terdakwa atas makna konseptual suatu istilah
tidak dapat dijadikan alasan pemaaf yang dapat meniadakan pertanggungjawaban
pidana.
Majelis
Hakim menerapkan doktrin hukum pidana mengenai kesengajaan sebagai kesadaran
akan kemungkinan akibat (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet).
Hakim menarik kesimpulan teoretis dari fakta-fakta konseptual di persidangan
bahwa tindakan Terdakwa melontarkan kata tersebut dalam keadaan emosi yang
meninggi, di tengah pelaksanaan forum rapat guru yang bersifat formal, serta
disampaikan secara verbal di hadapan banyak orang (pihak ketiga), menunjukkan
sebuah bentuk kesadaran penal pada diri Terdakwa. Terdakwa dinilai secara sadar
menghendaki dilakukannya perbuatan verbal tersebut dan ia seharusnya dapat
menginsyafi atau membayangkan bahwa tindakan tersebut secara umum akan
melahirkan akibat berupa tercederainya kehormatan saksi korban. Niat jahat
tidak harus diwujudkan dalam bentuk perencanaan yang matang sejak awal,
melainkan dapat disimpulkan dari kesadaran pelaku terhadap potensi timbulnya
akibat terlarang dari perbuatan spontan yang dilakukannya. Dengan demikian,
unsur kesengajaan dan unsur "diketahui umum" dinilai telah terpenuhi
secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
V.
Refleksi Asas Ultimum Remedium dan Proporsionalitas Sanksi Pidana Bersyarat
Meskipun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa seluruh unsur delik
di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan, amar
putusan yang dijatuhkan menunjukkan penolakan terhadap sanksi kurungan fisik
yang dituntut oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi berupa
pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan sanksi tersebut tidak
perlu dijalani oleh Terdakwa (pidana bersyarat/probation), kecuali jika
di kemudian hari terdapat putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana
melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir.
Penjatuhan
pidana bersyarat ini merupakan refleksi dari aplikasi asas ultimum remedium
secara substansial, proporsional, dan kontekstual di dalam sistem peradilan
pidana Indonesia. Asas ultimum remedium memandatkan sebuah prinsip
operasional bahwa hukum pidana dengan sanksi penanya yang bersifat nestapa
wajib diposisikan sebagai instrumen terakhir (the last resort) ketika
mekanisme penyelesaian sengketa hukum lainnya dinilai tidak lagi efektif untuk
memulihkan harmoni sosial. Hakim melakukan penimbangan yang cermat antara
tuntutan kepastian hukum dengan tuntutan keadilan substantif dengan cara
memotret secara utuh faktor-faktor meringankan yang melekat pada keadaan
pribadi Terdakwa, antara lain:
- Terdakwa
merupakan seorang tenaga pendidik (guru) yang memiliki rekam jejak
perilaku baik dan belum pernah dijatuhi sanksi pidana sebelumnya.
- Perbuatan
verbal Terdakwa terjadi secara spontan yang dipicu oleh provokasi situasi
perdebatan emosional di dalam rapat, sehingga tidak mencerminkan adanya
desain niat jahat yang terencana secara matang sejak awal.
- Terdapatnya
fakta rekonsiliasi sosial di persidangan berupa penyampaian permohonan
maaf dari Terdakwa.
Melalui
pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menggeser orientasi
pemidanaan dari yang semula bersifat pembalasan (retributif) menuju
fungsi pemidanaan yang bersifat edukatif, korektif, dan rehabilitatif. Langkah
hukum ini sejalan dengan arah kebijakan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang
secara konsisten menekankan pentingnya penerapan delik penghinaan secara
terbatas, selektif, dan berhati-hati guna mencegah terjadinya pembungkaman
terhadap hak kebebasan berekspresi masyarakat. Putusan ini berhasil
mempertemukan kepentingan hukum pelindungan martabat manusia dengan jaminan
keadilan substantif bagi pelaku.
VI.
Penutup
Berdasarkan
analisis dogmatik yang luas dan mendalam terhadap dokumen sumber, dapat ditarik
beberapa kesimpulan teoretis:
- Pengaturan
delik penghinaan di Indonesia—baik yang dikodifikasikan di dalam KUHP
lama, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), maupun jangkauan siber UU
ITE—menunjukkan adanya kesinambungan konseptual yang konsisten dalam
menetapkan pelindungan kehormatan individu sebagai kepentingan hukum
esensial yang dinilai melalui standar penilaian objektif-kontekstual yang
hidup di masyarakat, bukan berdasarkan ukuran subjektif sepihak.
- Pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl telah
dibangun secara kokoh dan sistematis di atas fakta persidangan yang sah.
Hakim secara tepat menerapkan doktrin dolus eventualis untuk
menolak pembelaan ketidaktahuan Terdakwa atas makna kata "Ayam
Kampus", serta menjatuhkan sanksi pidana bersyarat sebagai bentuk
perwujudan konkret dari asas ultimum remedium yang mengedepankan
keadilan substantif dan fungsi edukatif hukum pidana.
Saran
akademik yang dapat dirumuskan adalah agar para aparat penegak hukum, khususnya
hakim di lingkungan peradilan umum, senantiasa mempertahankan pendekatan
objektif-kontekstual ini dalam memeriksa perkara delik penghinaan. Penggunaan
alat bantu keterangan ahli, seperti ahli bahasa, harus diletakkan secara
proporsional tanpa menggeser kewenangan mutlak hakim dalam menilai fakta hukum.
Selain itu, kebijakan pemidanaan harus terus diarahkan pada pendekatan
non-kustodial atau pidana bersyarat guna menjaga keseimbangan yang harmonis
antara pelindungan hak atas martabat kemanusiaan dengan pelindungan hak
konstitusional atas kebebasan berekspresi warga negara.
Daftar
Pustaka
Buku
- Arief,
Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:
Prenada Media.
- Arief,
Barda Nawawi. (2016). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia.
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
- Lamintang,
P.A.F. (2005). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kehormatan.
Bandung: Sinar Baru.
- Soesilo,
R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Artikel
Jurnal & Prosiding
- Bustami,
dkk. (2024). "Etika Komunikasi Media Digital di Era Post-Truth".
Jurnal Paradigma, 5(1), 39-53.
- Farida,
Elfia. (2021). "Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak
Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi". Jurnal Qistie, 14(2),
44-58.
- Handayani,
Emi Puasa, dkk. (2024). "Urgensi Pengaturan Pidana Pencemaran Nama
Baik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Prosiding Seminar Hukum
Aktual Universitas Islam Indonesia, 2(4), 115-128.
- Tazid,
Abu. (2022). "Memahami Konsep Dromologi Paul Virilio". Jurnal
Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 1-14.
- Utami,
Aci Ositha, Saipudin, Lalu, & Dudy, Aryadi Almau. (2026).
"Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi Terhadap
Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.)". Jurnal Parhesia, 4(1).
Peraturan
Perundang-Undangan & Putusan Pengadilan
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024.
- Pengadilan
Negeri Bengkulu. Putusan Nomor 474/Pid.B/2020/PN.Bgl.

0 Komentar