Salah
satu isu yang
memantik diskursus pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP)
adalah perihal banding. Dalam KUHAP, tidak terdapat aturan khusus secara letterlijk yang
mengatur perihal obyek upaya hukum banding melainkan beberapa diatur secara
implisit misalnya dalam ketentuan Pasal 244 ayat (5): dalam hal terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan
dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Pasal
tersebut menjadi dasar yuridis pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan
lepas. Kemudian ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1), (2), dan ayat (3): hakim
dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun
tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan: a. ringannya
perbuatan; b. keadaan pribadi pelaku; dan/atau c. keadaan pada saat dan setelah
terjadinya tindak pidana. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu putusan pemaafan hakim.
Terhadap
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), para pihak dapat mengajukan upaya
hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini (KUHAP). Karena putusan pemaafan
hakim bukan termasuk sebagai obyek upaya hukum kasasi sedangkan berdasarkan
ketentuan Pasal 246 ayat (3) memberikan wewenang kepada para pihak dapat
mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan KUHAP, maka dengan metode argumentum
a contrario, dapat disimpulkan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim dapat
diajukan upaya hukum banding.
Sedangkan
terhadap putusan tindakan karena substansinya sama dengan putusan pemidanaan
yakni tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan dan juga putusan tindakan bukan termasuk obyek upaya hukum kasasi,
maka terhadap putusan berupa tindakan dapat diajukan upaya hukum banding.
Berdasarkan
uraian diatas. Apakah putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding atau
tidak. Terdapat dua pendapat terkait hal tersebut yakni ada yang berpendapat
bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Dalam buku Anotasi
KUHAP (2026) karya Eddy Hiariej Dkk berpendapat terhadap putusan bebas
tidak dimungkinkan diajukan upaya hukum banding. Permohonan banding merupakan upaya hukum
biasa yang dapat diajukan, baik oleh penuntut umum maupun terdakwa, atas semua
putusan, kecuali terhadap putusan bebas. Terhadap putusan bebas tidak dapat
dilakukan upaya hukum banding, tercermin dalam Pasal 244 ayat (4) KUHAP.
Pengadilan
Tinggi Jambi juga berpendirian bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya
hukum banding melalui putusan Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB dimana dalam
pertimbangan hukumnya,
berdasarkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 dan Pasal 67 KUHAP 1981, maka
diperoleh logika hukum bahwa terhadap putusan bebas undang undang tidak
memberikan ruang kepada pengadilan tinggi selaku judex factie untuk
melakukan fungsinya selaku peradilan ulangan, untuk menguji kembali fakta-fakta
persidangan yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan tingkat
pertama, dengan kata lain bahwa terhadap putusan bebas melekat suatu hak
Terdakwa untuk menikmati kebebasannya, hal ini sejalan dengan paradigma KUHAP
baru yang mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, berdasarkan
pertimbangan tersebut maka terhadap putusan bebas upaya hukum biasa baik
banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi, dengan demikian formalitas
permintaan banding penuntut umum tidak memenuhi persyaratan yang di tentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar
Argumentasi Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas
Kemudian
terdapat pandangan kedua yang beranggapan bahwa terhadap putusan bebas dapat
diajukan upaya hukum banding. Penulis sendiri berpendirian bahwa upaya hukum
terhadap putusan bebas adalah upaya hukum banding. Legal reasoning Penulis
berdasarkan pendapat pribadi Penulis adalah sebagai berikut.
Pertama,
asas filosofis dan keadilan. Jika putusan bebas tidak dapat diajukan upaya
hukum banding, maka putusan bebas menjadi satu-satunya jenis putusan pidana
yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun baik banding, kasasi, maupun
peninjauan kembali.
Sistem
peradilan pidana merupakan sebuah sistem yang dioperasionalisasi oleh manusia
yakni para penegak hukum termasuk hakim. Sebagai manusia biasa tentu dalam
aktivitas searching the truth dalam konteks penegakan hukum,
aparat penegak hukum terkadang melakukan kesalahan, kekhilafan, dan
ketidakjelian yang dalam hal tertentu menguntungkan terdakwa dan berakibat
terhadap jatuhnya putusan bebas. Alasan tersebutlah yang menjadi landasan filosofis
hadirnya upaya hukum karena setiap manusia (hakim) pasti memiliki potensi
melakukan kesalahan dan kekhilafan baik yang disengaja maupun tidak.
Oleh sebab
itu, upaya hukum hadir sebagai mekanisme filterisasi untuk meneliti kebenaran
fakta dan penerapan hukum serta memitigasi potensi kesalahan dalam putusan pada
tingkat pertama. Oleh sebab itu, setiap putusan hakim seharusnya dapat
diperiksa oleh hakim yang lebih tinggi karena setiap putusan hakim itu memiliki
potensi kesalahan dan kekhilafan dalam penerapan fakta hukum maupun penerapan
hukum itu sendiri.
Maka dari
itu, ketiadaan upaya hukum terhadap putusan bebas berarti meletakkan putusan
peradilan tingkat pertama sebagai kebenaran materil dan absolut yang tidak
memberikan ruang untuk ditinjau dan diperiksa ulang pada dasarnya merupakan
sebuah kondisi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan karena tidak ada
mekanisme terhadap koreksi dan akomodasi aspirasi keadilan dari pihak
berkepentingan lain.
Kedua, visi
KUHAP terkait
penguatan peran pengadilan tinggi sebagai judex facti. KUHAP mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012
untuk memperkuat peran judex facti pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam penjelasan umum terkait materi
muatan pokok KUHAP huruf j: Pengaturan kembali Upaya Hukum. Undang-Undang ini
menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme
banding dan peninjauan kembali. Undang-Undang ini merumuskan penguatan peran
pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai
dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar
formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan
bukti secara menyeluruh.
Ketiga,
metode argumentum a contrario. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan
Hukum (2014),
salah satu metode dalam penemuan hukum selain penafsiran adalah metode
konstruksi hukum dimana metode penemuan hukum ini digunakan apabila dalam mengadili perkara
tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang
terjadi.
Salah satu
jenis metode konstruksi hukum adalah metode argumentum a contrario. R.
Soeroso dalam buku Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan
bahwa penafsiran argumentum a
contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas
pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan
soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.
Berdasarkan
metode penemuan hukum argumentum a contrario, dengan merujuk pada ketentuan terhadap putusan yang tidak dapat
diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP
maka secara metode argumentum a contrario contrario dapat
disimpulkan bahwa terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding.
Secara sederhana dapat diartikan bahwa yang dilarang kasasi berarti boleh
dilakukan banding sepanjang tidak ada larangan dalam aturan banding. (rw/ldr)
Tulisan
merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili lembaga/institusi.
Daftar
Pustaka
Eddy
Hiariej Dkk, 2026, Anotasi KUHAP, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soeroso,
2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno
Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum. Ke-5, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, Yogyakarta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
RUU KUHAP
versi Pemerintah yang dipublikasi pada tanggal 18 Februari 2025.
Naskah
Akademik RUU KUHAP versi ASPERHUPIKI
Putusan
Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.
Baca Juga: KUHAP
Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan
Lepas
sumber tulisan: https://dandapala.com/article/detail/legal-reasoning-upaya-hukum-banding-terhadap-putusan-bebas

0 Komentar