Ditulis Esti Rahmadhani, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)
ABSTRAK
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya transaksi
elektronik sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya
tindak pidana penipuan berbasis online yang kerap menimbulkan kerugian bagi
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum
terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta
mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumen
pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak
pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram telah dilaksanakan sesuai
prosedur hukum yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal karena adanya
keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi
informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan pelacakan pelaku lintas
wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga diperlukan
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sarana pendukung, dan
kerja sama antar instansi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif. Kata
Kunci: Kejahatan Siber; Penegakan Hukum; Penipuan Online.
1.
PENDAHULUAN
Indonesia
sebagai negara yang berlandaskan ideologi Pancasila menempatkan hukum sebagai
fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh
aktivitas masyarakat harus tunduk pada norma hukum yang berlaku guna mewujudkan
ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, hukum berfungsi
sebagai instrumen pengatur hubungan sosial yang bertujuan menyeimbangkan
berbagai kepentingan individu dalam masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang
harmonis.
Salah
satu cabang hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban
tersebut adalah hukum pidana. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), negara memberikan landasan
normatif dalam mengatur perbuatan yang dilarang beserta sanksinya. Hukum pidana
tidak hanya berfungsi secara umum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat,
tetapi juga secara khusus melindungi kepentingan hukum (rechtsguterschutz)
dari berbagai bentuk pelanggaran. Dengan karakter sanksi yang bersifat
represif, hukum pidana menjadi instrumen penting dalam menanggulangi kejahatan
yang terus berkembang seiring dinamika masyarakat.
Perkembangan
teknologi informasi dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan
signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi.
Kemunculan transaksi elektronik (e-commerce) memungkinkan masyarakat
melakukan aktivitas jual beli secara lebih cepat, efisien, dan tanpa batas
ruang serta waktu. Berbagai platform perdagangan digital menawarkan kemudahan
melalui fitur inovatif seperti pencarian produk, komunikasi langsung antara
penjual dan pembeli, hingga siaran langsung (live streaming) untuk
promosi barang. Kondisi ini menjadikan transaksi online semakin diminati dan
menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern.
Namun,
kemajuan teknologi tersebut juga diiringi dengan meningkatnya potensi kejahatan
berbasis digital. Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi adalah
penipuan online, yang memanfaatkan celah kelalaian dan rendahnya literasi
digital masyarakat. Modus operandi yang digunakan semakin beragam, seperti
penyamaran sebagai pihak resmi platform e-commerce, pemberian informasi
palsu terkait hadiah, maupun permintaan data pribadi melalui media komunikasi
digital seperti telepon, pesan singkat, dan aplikasi pesan instan. Dalam banyak
kasus, korban secara tidak sadar memberikan informasi sensitif seperti kode
OTP, PIN, maupun data perbankan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.
Tindak
pidana penipuan secara konvensional telah diatur dalam Pasal 378 KUHP lama,
yang kemudian diperbarui dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menekankan bahwa esensi penipuan terletak pada adanya tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan
sesuatu. Meskipun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum
secara spesifik mengakomodasi perkembangan kejahatan berbasis teknologi. Oleh
karena itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik menjadi penting, khususnya melalui Pasal 28 ayat (1) jo.
Pasal 45A ayat (1), yang secara tegas mengatur larangan penyebaran informasi
bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik beserta sanksinya.
Dalam
praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online menghadapi
berbagai tantangan berat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dituntut untuk mampu
beradaptasi dengan kompleksitas kejahatan siber. Data dari Kepolisian Resor
Kota (Polresta) Mataram menunjukkan bahwa jumlah kasus penipuan berbasis online
mengalami peningkatan signifikan, dari 140 kasus pada tahun 2023 menjadi 423
kasus pada tahun 2024, dan 304 kasus pada tahun 2025. Namun, dari total 867
laporan kasus tersebut, hanya 1 (satu) kasus pada tahun 2024 yang berhasil
diselesaikan melalui proses penal (litigasi). Hal ini mengindikasikan
adanya kendala serius dalam proses penegakan hukum, baik dari aspek teknis,
sumber daya, maupun regulasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini
akan menganalisis secara luas dan mendalam mengenai bagaimana proses penegakan
hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut.
2.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang
berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana
bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pendekatan masalah yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data primer diperoleh
secara langsung di lapangan melalui teknik wawancara mendalam (in-depth
interview) dengan Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur ilmiah, yang mencakup
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1
Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online di
Polresta Mataram
Penegakan
hukum merupakan suatu proses sistemis untuk mewujudkan norma-norma hukum
tertulis menjadi kenyataan atau konkrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai penerapan peraturan
perundang-undangan secara formal, tetapi juga mencerminkan sinergi perilaku
aparat penegak hukum dalam menjamin terciptanya ketertiban, keadilan, dan
kepastian hukum. Dalam konteks penegakan hukum pidana materiil di Polresta
Mataram, landasan yuridis yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan
berbasis online mengacu pada Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun
2023) serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun
2016 tentang ITE.
Esensi
utama dari penipuan online ini terletak pada manipulasi psikologis melalui tipu
muslihat atau rangkaian kebohongan di ruang siber, di mana bentuk interaksinya
tidak lagi bersifat fisik melainkan berbasis kepercayaan virtual (digital
trust). Karakteristik khusus ini berkonsekuensi pada metode pembuktian
perkara yang sangat bergantung pada pemanfaatan alat bukti elektronik (digital
evidence). Alat bukti elektronik tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot)
percakapan media sosial, rekaman log transaksi keuangan, data akun digital,
alamat IP (IP Address), bukti transfer dana, hingga dokumen elektronik
lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik diakui secara sah sebagai alat bukti hukum. Bukti digital memiliki
sifat khas yang membedakannya dengan bukti konvensional, yakni mudah berubah (volatility),
mudah diduplikasi (replicability), namun dapat ditelusuri (traceability)
jika ditangani dengan metode yang tepat guna menjaga validitasnya di
persidangan.
Berdasarkan
hasil wawancara dan pengumpulan data di lapangan, ragam modus operandi tindak
pidana penipuan berbasis online yang ditemukan di wilayah hukum Polresta
Mataram meliputi beberapa klaster utama, antara lain:
- Penipuan
Jual Beli melalui Marketplace dan Media Sosial: Pelaku menawarkan barang dengan
harga yang jauh di bawah rata-rata pasar untuk memikat korban. Pelaku
menggunakan foto produk milik orang lain secara ilegal agar terlihat
meyakinkan, dan mengarahkan korban untuk bertransaksi di luar sistem resmi
platform (off-platform) demi menghindari deteksi sistem keamanan.
Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi tanpa mengirimkan
barang.
- Penipuan
Berkedok Bisnis Jejaring (Business Networking): Pelaku menyebarkan undangan massal
untuk bergabung ke dalam grup percakapan (WhatsApp, Telegram, atau
Instagram). Di dalam grup tersebut, ditampilkan testimoni palsu mengenai
keberhasilan finansial anggota lain untuk membangun kepercayaan. Korban
diminta menyetorkan modal awal dengan iming-iming keuntungan besar secara
instan, namun pada akhirnya dana tersebut dibawa lari oleh pelaku.
- Penipuan
Lowongan Kerja Palsu:
Pelaku mengiklankan lowongan kerja palsu di media sosial dengan mencatut
nama perusahaan besar atau instansi resmi. Informasi dibuat rapi dan
formal, tetapi korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan
dalih biaya administrasi, akomodasi pelatihan, atau percepatan proses
penerimaan kerja yang fiktif.
- Penyebaran
Tautan Palsu (Phishing):
Pelaku mengirimkan tautan manipulatif via WhatsApp atau SMS berbentuk
berkas aplikasi (.apk), undangan pernikahan digital, atau notifikasi
hadiah. Ketika korban mengakses tautan dan memasukkan data pribadi
(seperti kata sandi, PIN, atau kode OTP), pelaku langsung mengambil alih
akun perbankan maupun media sosial korban.
- Penipuan
Transaksi QRIS:
Modus baru di mana pelaku mengganti stiker kode QRIS resmi milik
pedagang/toko dengan kode QRIS milik rekening penampung pelaku, atau
membuat bukti pembayaran digital palsu (struk manipulatif) untuk
mengelabui pedagang bahwa transaksi telah sukses dilakukan.
Dalam
menghadapi maraknya kasus tersebut, Polresta Mataram membagi strategi penegakan
hukum ke dalam dua pilar utama: upaya non-penal (pencegahan) dan upaya penal
(penindakan/represif).
A.
Upaya Pre-emtif dan Preventif (Pencegahan) Berdasarkan koordinasi dengan Aipda Ahmad Taufan Hidayat,
S.H. (PS Kasubnit I Unit 6 Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram),
kepolisian melakukan langkah pencegahan sistemik melalui:
- Himbauan
Melalui Media Sosial:
Menyebarkan konten edukasi mengenai sanksi hukum kejahatan siber serta
peringatan dini atas modus-modus penipuan terbaru melalui akun resmi
kepolisian.
- Sosialisasi
dan Penyuluhan:
Memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik rekening
bank dan pengguna media elektronik, agar waspada terhadap undian palsu,
serta meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat yang awam teknologi.
- Koordinasi
Lintas Sektoral dengan Kominfo:
Mengajukan pemblokiran terhadap situs web, konten, atau akun media sosial
yang terindikasi kuat digunakan sebagai instrumen kejahatan penipuan
online secara proaktif.
B.
Upaya Represif (Sistem Peradilan Pidana) Upaya penal dijalankan melalui serangkaian tahapan hukum
acara pidana yang rigid, yang meliputi:
- Penerimaan
Laporan Polisi:
Laporan masyarakat yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) dikoordinasikan dengan Unit Tipidter untuk diinterogasi dan
diverifikasi awal guna menilai kecukupan bukti permulaan berdasarkan
ketentuan hukum acara pidana (Pasal 184 ayat 1 KUHAP lama / Pasal 235 ayat
1 UU No. 20 Tahun 2025).
- Penyelidikan: Serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Pada penipuan online,
tindakan penyelidikan diawali dengan penelusuran digital (cyber
profiling), melacak situs web/akun palsu, serta mendeteksi lokasi
terduga pelaku menggunakan instrumen teknik penjejakan posisi (Check
Position) melalui koordinasi siber. Penyidik juga memverifikasi alat
bukti digital awal, seperti mencocokkan tangkapan layar percakapan dengan
perangkat asli korban dan memeriksa keabsahan mutasi rekening ke bank
terkait.
- Penyidikan: Setelah diterbitkannya Surat
Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas, jejak digital
dikonsolidasikan guna menjaga chain of custody agar keaslian data
tidak rusak. Tahap penyidikan di Polresta Mataram terdiri atas:
- Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Penyidik memberitahukan
dimulainya penyidikan perkara kepada Penuntut Umum sesuai Pasal 109 ayat
(1) KUHAP.
- Upaya
Paksa: Tindakan
hukum paksa yang meliputi Penangkapan (berdasarkan hasil pelacakan
aliran dana atau tracking subscriber data identitas kartu SIM/IMEI
ke penyedia layanan), Penahanan (dengan pertimbangan subjektif
khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi
perbuatan), Penggeledahan (rumah, pakaian, atau badan sesuai Pasal
41 UU No. 20 Tahun 2025), dan Penyitaan (barang bukti kejahatan
yang kemudian disimpan di RUPBASAN Kelas I Mataram).
- Pemanggilan
dan Pemeriksaan Ahli:
Untuk menguatkan pembuktian ilmiah, penyidik memanggil saksi-saksi serta
mendatangkan saksi ahli, baik ahli IT, ahli bahasa, ahli forensik
digital, maupun dari otoritas pengawas komoditi atau operator penyedia
jasa telekomunikasi.
- Penetapan
Tersangka dan Pemberkasan:
Penetapan tersangka dilakukan minimal berdasarkan 2 alat bukti yang sah
melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan. Selanjutnya,
hasil pemeriksaan dirangkum dalam satu berkas perkara untuk dilimpahkan
ke Penuntut Umum secara dua tahap (Tahap I penyerahan berkas; Tahap II
penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas
dinyatakan lengkap atau P-21). Selain jalur litigasi formal ini, penyidik
juga menyediakan ruang penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme
keadilan restoratif (restorative justice) jika prasyarat formilnya
terpenuhi.
3.2
Kendala dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis
Online di Polresta Mataram
Meskipun
instrumen hukum normatif di Indonesia telah tersedia secara memadai,
efektivitas operasional penegakan hukum terhadap penipuan berbasis online di
Polresta Mataram belum berjalan secara optimal. Berdasarkan data laporan dari
tahun 2023 hingga 2025, tercatat total laporan masuk sebanyak 867 kasus (140
kasus pada 2023, 423 kasus pada 2024, dan 304 kasus pada 2025). Namun
ironisnya, dari ratusan perkara tersebut, hanya terdapat 1 (satu) laporan pada
tahun 2024 yang berhasil diselesaikan secara tuntas hingga tahap penuntutan.
Rendahnya rasio penyelesaian perkara ini dipengaruhi oleh hambatan-hambatan
signifikan yang muncul pada setiap tahapan, mulai dari kurangnya bukti awal
saat pelaporan, manipulasi identitas akun/VPN pelaku saat penyelidikan, kerumitan
pembuktian forensik saat penyidikan, kendala yurisdiksi daerah operasional
pelaku saat penangkapan, hingga pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Jaksa
Penuntut Umum akibat minimnya kekuatan pembuktian material.
Secara
komprehensif, faktor-faktor yang menjadi kendala utama dalam penegakan hukum
tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram dikelompokkan ke
dalam 2 (dua) dimensi utama:
1.
Faktor Internal (Aparat Penegak Hukum dan Sarana Prasarana)
- Keterbatasan
Kuantitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Unit Tipidter Polresta Mataram
hanya diperkuat oleh enam orang personel, di mana jumlah ini sangat tidak
sebanding dengan tingginya volume laporan kasus yang masuk. Di samping
beban kerja yang tinggi karena harus menangani tindak pidana khusus
lainnya, mayoritas penyidik belum memiliki kualifikasi keahlian teknis
khusus (spesialisasi) di bidang forensik digital. Proses
pengamanan, analisis, dan interpretasi jejak digital masih sangat
bergantung pada bantuan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat (Labfor Polda NTB), yang dalam kondisi tertentu
memperlambat ritme penanganan perkara.
- Keterbatasan
Sarana dan Prasarana Teknologi Forensik: Penegakan hukum kejahatan siber membutuhkan perangkat
lunak (software) dan perangkat keras (hardware) khusus untuk
mengekstraksi data elektronik serta memverifikasi nilai hash (hash
value). Saat ini, peralatan komputer forensik pendukung tersebut
penempatannya berada di Polda NTB, dan di Polresta Mataram hanya terdapat
satu orang personel yang memiliki sertifikasi keahlian forensik siber. Hal
ini menyulitkan proses pengamanan data digital yang berkarakter volatile
(mudah berubah/hilang).
- Keterbatasan
Anggaran dan Biaya Operasional:
Biaya operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kejahatan
siber relatif besar, terutama ketika proses penjejakan mengharuskan
penyidik melakukan pengejaran fisik ke luar wilayah Pulau Lombok atau luar
wilayah hukum Provinsi NTB. Kerap kali anggaran operasional yang tersedia
tidak sebanding dengan nilai kerugian materil yang dialami oleh korban,
sehingga menjadi hambatan dilematis dalam penegakan hukum.
2.
Faktor Eksternal (Masyarakat, Kelembagaan, dan Infrastruktur Global)
- Faktor
Budaya Hukum dan Literasi Masyarakat yang Rendah: Dari perspektif sosiologi hukum
dan kriminologi, masyarakat sebagai korban diposisikan sebagai pemegang
bukti pertama (first evidence holder) dalam kejahatan siber. Namun,
rendahnya literasi digital membuat banyak korban tidak segera
menyelamatkan jejak digital mereka (seperti menghapus pesan karena
panik/malu, tidak menyimpan tangkapan layar, atau telat melapor).
Akibatnya, bukti-bukti awal yang diserahkan kepada pihak kepolisian saat
pelaporan tidak lagi utuh atau sudah terdistorsi.
- Birokrasi
Koordinasi Lintas Instansi dan Perbankan yang Lambat: Hambatan prosedural yang sangat
krusial dirasakan dalam proses permohonan izin pembukaan data rahasia bank
maupun pemblokiran rekening penampung milik pelaku. Birokrasi permohonan
tersebut harus dilewati secara berjenjang: dari Polresta Mataram mengajukan
izin ke Polda NTB, diteruskan ke Markas Besar Polri, diajukan ke Bank
Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru kemudian BI/OJK
menunjuk bank operasional terkait untuk membuka data mutasi rekening.
Prosedur yang memakan waktu lama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan
untuk segera mencairkan dana atau mengalihkan saldo hasil penipuan ke
dompet digital (e-wallet) anonim, sehingga aliran dana terputus
sebelum sempat diblokir.
- Kendala
Akses Data Elektronik Lintas Batas Negara (Borderless Jurisdictions): Kejahatan penipuan online bersifat
lintas batas teritorial, di mana para pelaku sering kali memanfaatkan
platform media sosial, marketplace, atau penyedia layanan keuangan
digital yang server utamanya berada di luar negeri. Perbedaan kebijakan
retensi data (data retention policy) penyedia layanan internasional
serta lambatnya mekanisme bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal
Assistance) menyebabkan penyidik kesulitan memvalidasi keaslian data
log transaksi atau IP address pelaku secara real-time.
3.3
Analisis Teoretis Terhadap Hambatan Penegakan Hukum
Ketimpangan
antara regulasi penipuan online dengan implementasi riil di lapangan dapat
dianalisis secara mendalam melalui tiga pisau analisis teori hukum:
Pertama,
berdasarkan Teori Kepastian Hukum Hans Kelsen, efektivitas suatu sistem
hukum ditentukan oleh adanya kesesuaian yang selaras antara norma hukum yang
bersifat abstrak dengan pelaksanaannya secara konkrit di lapangan. Meskipun UU
ITE dan KUHP Nasional telah memberikan legalitas yang jelas mengenai pengakuan
alat bukti elektronik, ketidaksiapan kapasitas institusional aparat penegak
hukum serta infrastruktur penunjang di Polresta Mataram berakibat pada tidak
terimplementasikannya norma tersebut secara efektif, sehingga menciptakan
jurang pemisah (kesenjangan) antara hukum dalam teks (law in books)
dengan hukum dalam praktik (law in action).
Kedua,
melalui paradigma Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, ditekankan
bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum
harus mampu merespons dinamika sosial dan disrupsi teknologi secara adaptif.
Hambatan penegakan hukum di Polresta Mataram menunjukkan adanya stagnasi akibat
dominasi paradigma legal-positivistik yang kaku, di mana hukum acara pidana
bergerak lamban sementara modus kejahatan siber berkembang secara eksponensial.
Hukum Progresif menuntut penyidik untuk memiliki keberanian melakukan terobosan
hukum (creative interpretation) dan bertindak progresif guna melindungi
hak-hak korban di atas kerumitan formalitas administratif mekanistik. Polisi
tidak boleh sekadar menjadi "corong dendam" demi pemenuhan emosional
formal belaka, melainkan harus hadir menegakkan keadilan rasional melalui
tindakan penegakan yang solutif.
Ketiga,
berdasarkan Teori Keadilan John Rawls, sebuah sistem hukum harus
dirancang untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi pihak-hak yang
paling rentan dan dirugikan (the least advantaged). Ketika negara
melalui aparat penegak hukumnya belum mampu menindak pelaku penipuan online
secara optimal akibat hambatan teknis prosedural, maka keadilan distributif
yang setara bagi korban kejahatan siber belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
Kegagalan penyelesaian perkara secara massal ini secara sosiologis berpotensi
melemahkan tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap
kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.
4.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil analisis dan pembahasan, penelitian ini menyimpulkan dua poin konklusi
utama:
- Proses
penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di
Polresta Mataram secara formal telah bersandarkan pada koridor hukum
materiil yang sah, yakni Pasal 378 KUHP lama/Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun
2023 serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Rangkaian penegakannya di lapangan diimplementasikan melalui fungsi
preventif (sosialisasi dan pengajuan pemblokiran akun ke Kominfo) serta
fungsi represif yang meliputi tahapan penerimaan laporan, penyelidikan
(penelusuran siber/CP), penyidikan (penerbitan SPDP, tindakan upaya paksa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti ke RUPBASAN,
pemeriksaan saksi ahli, penetapan tersangka melalui gelar perkara, hingga
pelimpahan berkas), serta opsi penyelesaian perkara melalui jalur litigasi
formal maupun keadilan restoratif. Namun, efektivitas penegakan hukum
represif ini terbukti belum berjalan optimal mengingat jumlah laporan
kasus yang masuk (867 kasus) berbanding terbalik dengan perkara yang
berhasil diselesaikan hingga penuntutan (hanya 1 kasus).
- Kendala
fundamental yang menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum tersebut
bersumber dari akumulasi dua faktor. Faktor internal mencakup
keterbatasan kuantitas personel Unit Tipidter yang tidak seimbang dengan
beban kerja, minimnya kompetensi teknis penyidik di bidang digital
forensik, keterbatasan sarana laboratorium komputer forensik di tingkat
kepolisian resor, serta terbatasnya anggaran biaya operasional penanganan
perkara lintas wilayah. Sementara faktor eksternal meliputi
rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat dalam
mengamankan jejak bukti digital awal, lambatnya rantai birokrasi
koordinasi dengan otoritas perbankan untuk membuka atau memblokir rekening
penampung, serta kendala yurisdiksi ruang siber yang bersifat lintas
negara (borderless) sehingga membatasi akses penyidik terhadap data
elektronik yang tersimpan pada server penyedia layanan luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
- Ali,
Achmad. (2011). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence). Jakarta: Kencana.
- Brenner,
Susan W. (2018). Cybercrime: Criminal Threats from Cyberspace.
Santa Barbara: Praeger.
- Hardinanto,
Aris. (2019). Akses Ilegal dalam Perspektif Hukum Pidana. Malang:
Setara Press.
- Hartanto,
Margo Hadi Pura, & Oci Senjay. (2020). Hukum Tindak Pidana Khusus.
Yogyakarta: Deepublish.
- Kelsen,
Hans. (2017). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa
Media.
- Rahardjo,
Agus. (2022). Cybercrime, Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan
Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Sulistyowati.
(2020). Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan. Sleman:
Deepublish Publisher.
Artikel
Jurnal
- Curtis,
J., & Oxburgh, G. (2023). "Understanding cybercrime in 'real
world' policing and law enforcement". The Police Journal,
96(4), 573-592.
[https://doi.org/10.1177/0032258X221107584](https://doi.org/10.1177/0032258X221107584).
- Karo,
R. K., & Sebastian, A. (2019). "Juridical analysis on the
criminal act of online shop fraud in Indonesia." Lentera Hukum,
6(1), 91-104.
[https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9567](https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9567).
- Hutasoit,
Kristian. (2018). "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan
Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia". Jurnal
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 13.
[https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419](https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419).
- Rumampuk,
Alfando Mario. (2015). "Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet
Berdasarkan Aturan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia". Jurnal Lex
Crimen, 4(3), 30-35.
[https://ejournal.unsrat.ac.id](https://ejournal.unsrat.ac.id).
- Tony
Yuri R. (2019). "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan
Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts
in Electronic-Based Transactions)". Jurnal Penelitian Hukum De
Jure, 19(1), 38.
[https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52](https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52).
- Webster,
J., & Drew, J. M. (2017). "Policing advance fee fraud (AFF):
Experiences of fraud detectives using a victim-focused approach". Crime
Prevention and Community Safety, 19(1), 1-17.
[https://doi.org/10.1177/1461355716681810](https://doi.org/10.1177/1461355716681810).
Peraturan
Perundang-Undangan
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
7149.
- Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5592.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

0 Komentar