Breaking News

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI POLRESTA MATARAM

Ditulis Esti Rahmadhani, Mahasiswa FH Unram dan Pembelajar Hukum pada Criminal Law Study (CLS)

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya transaksi elektronik sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana penipuan berbasis online yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal karena adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan pelacakan pelaku lintas wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sarana pendukung, dan kerja sama antar instansi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif. Kata Kunci: Kejahatan Siber; Penegakan Hukum; Penipuan Online.

1. PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan ideologi Pancasila menempatkan hukum sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh aktivitas masyarakat harus tunduk pada norma hukum yang berlaku guna mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai instrumen pengatur hubungan sosial yang bertujuan menyeimbangkan berbagai kepentingan individu dalam masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang harmonis.

Salah satu cabang hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban tersebut adalah hukum pidana. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), negara memberikan landasan normatif dalam mengatur perbuatan yang dilarang beserta sanksinya. Hukum pidana tidak hanya berfungsi secara umum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat, tetapi juga secara khusus melindungi kepentingan hukum (rechtsguterschutz) dari berbagai bentuk pelanggaran. Dengan karakter sanksi yang bersifat represif, hukum pidana menjadi instrumen penting dalam menanggulangi kejahatan yang terus berkembang seiring dinamika masyarakat.

Perkembangan teknologi informasi dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi. Kemunculan transaksi elektronik (e-commerce) memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas jual beli secara lebih cepat, efisien, dan tanpa batas ruang serta waktu. Berbagai platform perdagangan digital menawarkan kemudahan melalui fitur inovatif seperti pencarian produk, komunikasi langsung antara penjual dan pembeli, hingga siaran langsung (live streaming) untuk promosi barang. Kondisi ini menjadikan transaksi online semakin diminati dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern.

Namun, kemajuan teknologi tersebut juga diiringi dengan meningkatnya potensi kejahatan berbasis digital. Salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi adalah penipuan online, yang memanfaatkan celah kelalaian dan rendahnya literasi digital masyarakat. Modus operandi yang digunakan semakin beragam, seperti penyamaran sebagai pihak resmi platform e-commerce, pemberian informasi palsu terkait hadiah, maupun permintaan data pribadi melalui media komunikasi digital seperti telepon, pesan singkat, dan aplikasi pesan instan. Dalam banyak kasus, korban secara tidak sadar memberikan informasi sensitif seperti kode OTP, PIN, maupun data perbankan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.

Tindak pidana penipuan secara konvensional telah diatur dalam Pasal 378 KUHP lama, yang kemudian diperbarui dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menekankan bahwa esensi penipuan terletak pada adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan sesuatu. Meskipun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengakomodasi perkembangan kejahatan berbasis teknologi. Oleh karena itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi penting, khususnya melalui Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1), yang secara tegas mengatur larangan penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik beserta sanksinya.

Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online menghadapi berbagai tantangan berat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dituntut untuk mampu beradaptasi dengan kompleksitas kejahatan siber. Data dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menunjukkan bahwa jumlah kasus penipuan berbasis online mengalami peningkatan signifikan, dari 140 kasus pada tahun 2023 menjadi 423 kasus pada tahun 2024, dan 304 kasus pada tahun 2025. Namun, dari total 867 laporan kasus tersebut, hanya 1 (satu) kasus pada tahun 2024 yang berhasil diselesaikan melalui proses penal (litigasi). Hal ini mengindikasikan adanya kendala serius dalam proses penegakan hukum, baik dari aspek teknis, sumber daya, maupun regulasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini akan menganalisis secara luas dan mendalam mengenai bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut.

2. METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data primer diperoleh secara langsung di lapangan melalui teknik wawancara mendalam (in-depth interview) dengan Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur ilmiah, yang mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online di Polresta Mataram

Penegakan hukum merupakan suatu proses sistemis untuk mewujudkan norma-norma hukum tertulis menjadi kenyataan atau konkrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai penerapan peraturan perundang-undangan secara formal, tetapi juga mencerminkan sinergi perilaku aparat penegak hukum dalam menjamin terciptanya ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam konteks penegakan hukum pidana materiil di Polresta Mataram, landasan yuridis yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan berbasis online mengacu pada Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Esensi utama dari penipuan online ini terletak pada manipulasi psikologis melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan di ruang siber, di mana bentuk interaksinya tidak lagi bersifat fisik melainkan berbasis kepercayaan virtual (digital trust). Karakteristik khusus ini berkonsekuensi pada metode pembuktian perkara yang sangat bergantung pada pemanfaatan alat bukti elektronik (digital evidence). Alat bukti elektronik tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot) percakapan media sosial, rekaman log transaksi keuangan, data akun digital, alamat IP (IP Address), bukti transfer dana, hingga dokumen elektronik lainnya. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui secara sah sebagai alat bukti hukum. Bukti digital memiliki sifat khas yang membedakannya dengan bukti konvensional, yakni mudah berubah (volatility), mudah diduplikasi (replicability), namun dapat ditelusuri (traceability) jika ditangani dengan metode yang tepat guna menjaga validitasnya di persidangan.

Berdasarkan hasil wawancara dan pengumpulan data di lapangan, ragam modus operandi tindak pidana penipuan berbasis online yang ditemukan di wilayah hukum Polresta Mataram meliputi beberapa klaster utama, antara lain:

  1. Penipuan Jual Beli melalui Marketplace dan Media Sosial: Pelaku menawarkan barang dengan harga yang jauh di bawah rata-rata pasar untuk memikat korban. Pelaku menggunakan foto produk milik orang lain secara ilegal agar terlihat meyakinkan, dan mengarahkan korban untuk bertransaksi di luar sistem resmi platform (off-platform) demi menghindari deteksi sistem keamanan. Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi tanpa mengirimkan barang.
  2. Penipuan Berkedok Bisnis Jejaring (Business Networking): Pelaku menyebarkan undangan massal untuk bergabung ke dalam grup percakapan (WhatsApp, Telegram, atau Instagram). Di dalam grup tersebut, ditampilkan testimoni palsu mengenai keberhasilan finansial anggota lain untuk membangun kepercayaan. Korban diminta menyetorkan modal awal dengan iming-iming keuntungan besar secara instan, namun pada akhirnya dana tersebut dibawa lari oleh pelaku.
  3. Penipuan Lowongan Kerja Palsu: Pelaku mengiklankan lowongan kerja palsu di media sosial dengan mencatut nama perusahaan besar atau instansi resmi. Informasi dibuat rapi dan formal, tetapi korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, akomodasi pelatihan, atau percepatan proses penerimaan kerja yang fiktif.
  4. Penyebaran Tautan Palsu (Phishing): Pelaku mengirimkan tautan manipulatif via WhatsApp atau SMS berbentuk berkas aplikasi (.apk), undangan pernikahan digital, atau notifikasi hadiah. Ketika korban mengakses tautan dan memasukkan data pribadi (seperti kata sandi, PIN, atau kode OTP), pelaku langsung mengambil alih akun perbankan maupun media sosial korban.
  5. Penipuan Transaksi QRIS: Modus baru di mana pelaku mengganti stiker kode QRIS resmi milik pedagang/toko dengan kode QRIS milik rekening penampung pelaku, atau membuat bukti pembayaran digital palsu (struk manipulatif) untuk mengelabui pedagang bahwa transaksi telah sukses dilakukan.

Dalam menghadapi maraknya kasus tersebut, Polresta Mataram membagi strategi penegakan hukum ke dalam dua pilar utama: upaya non-penal (pencegahan) dan upaya penal (penindakan/represif).

A. Upaya Pre-emtif dan Preventif (Pencegahan) Berdasarkan koordinasi dengan Aipda Ahmad Taufan Hidayat, S.H. (PS Kasubnit I Unit 6 Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram), kepolisian melakukan langkah pencegahan sistemik melalui:

  1. Himbauan Melalui Media Sosial: Menyebarkan konten edukasi mengenai sanksi hukum kejahatan siber serta peringatan dini atas modus-modus penipuan terbaru melalui akun resmi kepolisian.
  2. Sosialisasi dan Penyuluhan: Memberikan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik rekening bank dan pengguna media elektronik, agar waspada terhadap undian palsu, serta meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat yang awam teknologi.
  3. Koordinasi Lintas Sektoral dengan Kominfo: Mengajukan pemblokiran terhadap situs web, konten, atau akun media sosial yang terindikasi kuat digunakan sebagai instrumen kejahatan penipuan online secara proaktif.

B. Upaya Represif (Sistem Peradilan Pidana) Upaya penal dijalankan melalui serangkaian tahapan hukum acara pidana yang rigid, yang meliputi:

  1. Penerimaan Laporan Polisi: Laporan masyarakat yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dikoordinasikan dengan Unit Tipidter untuk diinterogasi dan diverifikasi awal guna menilai kecukupan bukti permulaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana (Pasal 184 ayat 1 KUHAP lama / Pasal 235 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025).
  2. Penyelidikan: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Pada penipuan online, tindakan penyelidikan diawali dengan penelusuran digital (cyber profiling), melacak situs web/akun palsu, serta mendeteksi lokasi terduga pelaku menggunakan instrumen teknik penjejakan posisi (Check Position) melalui koordinasi siber. Penyidik juga memverifikasi alat bukti digital awal, seperti mencocokkan tangkapan layar percakapan dengan perangkat asli korban dan memeriksa keabsahan mutasi rekening ke bank terkait.
  3. Penyidikan: Setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas, jejak digital dikonsolidasikan guna menjaga chain of custody agar keaslian data tidak rusak. Tahap penyidikan di Polresta Mataram terdiri atas:
    • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan perkara kepada Penuntut Umum sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP.
    • Upaya Paksa: Tindakan hukum paksa yang meliputi Penangkapan (berdasarkan hasil pelacakan aliran dana atau tracking subscriber data identitas kartu SIM/IMEI ke penyedia layanan), Penahanan (dengan pertimbangan subjektif khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatan), Penggeledahan (rumah, pakaian, atau badan sesuai Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2025), dan Penyitaan (barang bukti kejahatan yang kemudian disimpan di RUPBASAN Kelas I Mataram).
    • Pemanggilan dan Pemeriksaan Ahli: Untuk menguatkan pembuktian ilmiah, penyidik memanggil saksi-saksi serta mendatangkan saksi ahli, baik ahli IT, ahli bahasa, ahli forensik digital, maupun dari otoritas pengawas komoditi atau operator penyedia jasa telekomunikasi.
    • Penetapan Tersangka dan Pemberkasan: Penetapan tersangka dilakukan minimal berdasarkan 2 alat bukti yang sah melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dirangkum dalam satu berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum secara dua tahap (Tahap I penyerahan berkas; Tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21). Selain jalur litigasi formal ini, penyidik juga menyediakan ruang penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) jika prasyarat formilnya terpenuhi.

3.2 Kendala dalam Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online di Polresta Mataram

Meskipun instrumen hukum normatif di Indonesia telah tersedia secara memadai, efektivitas operasional penegakan hukum terhadap penipuan berbasis online di Polresta Mataram belum berjalan secara optimal. Berdasarkan data laporan dari tahun 2023 hingga 2025, tercatat total laporan masuk sebanyak 867 kasus (140 kasus pada 2023, 423 kasus pada 2024, dan 304 kasus pada 2025). Namun ironisnya, dari ratusan perkara tersebut, hanya terdapat 1 (satu) laporan pada tahun 2024 yang berhasil diselesaikan secara tuntas hingga tahap penuntutan. Rendahnya rasio penyelesaian perkara ini dipengaruhi oleh hambatan-hambatan signifikan yang muncul pada setiap tahapan, mulai dari kurangnya bukti awal saat pelaporan, manipulasi identitas akun/VPN pelaku saat penyelidikan, kerumitan pembuktian forensik saat penyidikan, kendala yurisdiksi daerah operasional pelaku saat penangkapan, hingga pengembalian berkas perkara (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum akibat minimnya kekuatan pembuktian material.

Secara komprehensif, faktor-faktor yang menjadi kendala utama dalam penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram dikelompokkan ke dalam 2 (dua) dimensi utama:

1. Faktor Internal (Aparat Penegak Hukum dan Sarana Prasarana)

  • Keterbatasan Kuantitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Unit Tipidter Polresta Mataram hanya diperkuat oleh enam orang personel, di mana jumlah ini sangat tidak sebanding dengan tingginya volume laporan kasus yang masuk. Di samping beban kerja yang tinggi karena harus menangani tindak pidana khusus lainnya, mayoritas penyidik belum memiliki kualifikasi keahlian teknis khusus (spesialisasi) di bidang forensik digital. Proses pengamanan, analisis, dan interpretasi jejak digital masih sangat bergantung pada bantuan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Labfor Polda NTB), yang dalam kondisi tertentu memperlambat ritme penanganan perkara.
  • Keterbatasan Sarana dan Prasarana Teknologi Forensik: Penegakan hukum kejahatan siber membutuhkan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) khusus untuk mengekstraksi data elektronik serta memverifikasi nilai hash (hash value). Saat ini, peralatan komputer forensik pendukung tersebut penempatannya berada di Polda NTB, dan di Polresta Mataram hanya terdapat satu orang personel yang memiliki sertifikasi keahlian forensik siber. Hal ini menyulitkan proses pengamanan data digital yang berkarakter volatile (mudah berubah/hilang).
  • Keterbatasan Anggaran dan Biaya Operasional: Biaya operasional penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kejahatan siber relatif besar, terutama ketika proses penjejakan mengharuskan penyidik melakukan pengejaran fisik ke luar wilayah Pulau Lombok atau luar wilayah hukum Provinsi NTB. Kerap kali anggaran operasional yang tersedia tidak sebanding dengan nilai kerugian materil yang dialami oleh korban, sehingga menjadi hambatan dilematis dalam penegakan hukum.

2. Faktor Eksternal (Masyarakat, Kelembagaan, dan Infrastruktur Global)

  • Faktor Budaya Hukum dan Literasi Masyarakat yang Rendah: Dari perspektif sosiologi hukum dan kriminologi, masyarakat sebagai korban diposisikan sebagai pemegang bukti pertama (first evidence holder) dalam kejahatan siber. Namun, rendahnya literasi digital membuat banyak korban tidak segera menyelamatkan jejak digital mereka (seperti menghapus pesan karena panik/malu, tidak menyimpan tangkapan layar, atau telat melapor). Akibatnya, bukti-bukti awal yang diserahkan kepada pihak kepolisian saat pelaporan tidak lagi utuh atau sudah terdistorsi.
  • Birokrasi Koordinasi Lintas Instansi dan Perbankan yang Lambat: Hambatan prosedural yang sangat krusial dirasakan dalam proses permohonan izin pembukaan data rahasia bank maupun pemblokiran rekening penampung milik pelaku. Birokrasi permohonan tersebut harus dilewati secara berjenjang: dari Polresta Mataram mengajukan izin ke Polda NTB, diteruskan ke Markas Besar Polri, diajukan ke Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru kemudian BI/OJK menunjuk bank operasional terkait untuk membuka data mutasi rekening. Prosedur yang memakan waktu lama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk segera mencairkan dana atau mengalihkan saldo hasil penipuan ke dompet digital (e-wallet) anonim, sehingga aliran dana terputus sebelum sempat diblokir.
  • Kendala Akses Data Elektronik Lintas Batas Negara (Borderless Jurisdictions): Kejahatan penipuan online bersifat lintas batas teritorial, di mana para pelaku sering kali memanfaatkan platform media sosial, marketplace, atau penyedia layanan keuangan digital yang server utamanya berada di luar negeri. Perbedaan kebijakan retensi data (data retention policy) penyedia layanan internasional serta lambatnya mekanisme bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) menyebabkan penyidik kesulitan memvalidasi keaslian data log transaksi atau IP address pelaku secara real-time.

3.3 Analisis Teoretis Terhadap Hambatan Penegakan Hukum

Ketimpangan antara regulasi penipuan online dengan implementasi riil di lapangan dapat dianalisis secara mendalam melalui tiga pisau analisis teori hukum:

Pertama, berdasarkan Teori Kepastian Hukum Hans Kelsen, efektivitas suatu sistem hukum ditentukan oleh adanya kesesuaian yang selaras antara norma hukum yang bersifat abstrak dengan pelaksanaannya secara konkrit di lapangan. Meskipun UU ITE dan KUHP Nasional telah memberikan legalitas yang jelas mengenai pengakuan alat bukti elektronik, ketidaksiapan kapasitas institusional aparat penegak hukum serta infrastruktur penunjang di Polresta Mataram berakibat pada tidak terimplementasikannya norma tersebut secara efektif, sehingga menciptakan jurang pemisah (kesenjangan) antara hukum dalam teks (law in books) dengan hukum dalam praktik (law in action).

Kedua, melalui paradigma Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, ditekankan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum harus mampu merespons dinamika sosial dan disrupsi teknologi secara adaptif. Hambatan penegakan hukum di Polresta Mataram menunjukkan adanya stagnasi akibat dominasi paradigma legal-positivistik yang kaku, di mana hukum acara pidana bergerak lamban sementara modus kejahatan siber berkembang secara eksponensial. Hukum Progresif menuntut penyidik untuk memiliki keberanian melakukan terobosan hukum (creative interpretation) dan bertindak progresif guna melindungi hak-hak korban di atas kerumitan formalitas administratif mekanistik. Polisi tidak boleh sekadar menjadi "corong dendam" demi pemenuhan emosional formal belaka, melainkan harus hadir menegakkan keadilan rasional melalui tindakan penegakan yang solutif.

Ketiga, berdasarkan Teori Keadilan John Rawls, sebuah sistem hukum harus dirancang untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi pihak-hak yang paling rentan dan dirugikan (the least advantaged). Ketika negara melalui aparat penegak hukumnya belum mampu menindak pelaku penipuan online secara optimal akibat hambatan teknis prosedural, maka keadilan distributif yang setara bagi korban kejahatan siber belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Kegagalan penyelesaian perkara secara massal ini secara sosiologis berpotensi melemahkan tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.

4. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, penelitian ini menyimpulkan dua poin konklusi utama:

  1. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram secara formal telah bersandarkan pada koridor hukum materiil yang sah, yakni Pasal 378 KUHP lama/Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Rangkaian penegakannya di lapangan diimplementasikan melalui fungsi preventif (sosialisasi dan pengajuan pemblokiran akun ke Kominfo) serta fungsi represif yang meliputi tahapan penerimaan laporan, penyelidikan (penelusuran siber/CP), penyidikan (penerbitan SPDP, tindakan upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti ke RUPBASAN, pemeriksaan saksi ahli, penetapan tersangka melalui gelar perkara, hingga pelimpahan berkas), serta opsi penyelesaian perkara melalui jalur litigasi formal maupun keadilan restoratif. Namun, efektivitas penegakan hukum represif ini terbukti belum berjalan optimal mengingat jumlah laporan kasus yang masuk (867 kasus) berbanding terbalik dengan perkara yang berhasil diselesaikan hingga penuntutan (hanya 1 kasus).
  2. Kendala fundamental yang menyebabkan tidak optimalnya penegakan hukum tersebut bersumber dari akumulasi dua faktor. Faktor internal mencakup keterbatasan kuantitas personel Unit Tipidter yang tidak seimbang dengan beban kerja, minimnya kompetensi teknis penyidik di bidang digital forensik, keterbatasan sarana laboratorium komputer forensik di tingkat kepolisian resor, serta terbatasnya anggaran biaya operasional penanganan perkara lintas wilayah. Sementara faktor eksternal meliputi rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat dalam mengamankan jejak bukti digital awal, lambatnya rantai birokrasi koordinasi dengan otoritas perbankan untuk membuka atau memblokir rekening penampung, serta kendala yurisdiksi ruang siber yang bersifat lintas negara (borderless) sehingga membatasi akses penyidik terhadap data elektronik yang tersimpan pada server penyedia layanan luar negeri.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

  • Ali, Achmad. (2011). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.
  • Brenner, Susan W. (2018). Cybercrime: Criminal Threats from Cyberspace. Santa Barbara: Praeger.
  • Hardinanto, Aris. (2019). Akses Ilegal dalam Perspektif Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
  • Hartanto, Margo Hadi Pura, & Oci Senjay. (2020). Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: Deepublish.
  • Kelsen, Hans. (2017). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.
  • Rahardjo, Agus. (2022). Cybercrime, Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Sulistyowati. (2020). Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan. Sleman: Deepublish Publisher.

Artikel Jurnal

  • Curtis, J., & Oxburgh, G. (2023). "Understanding cybercrime in 'real world' policing and law enforcement". The Police Journal, 96(4), 573-592. [https://doi.org/10.1177/0032258X221107584](https://doi.org/10.1177/0032258X221107584).
  • Karo, R. K., & Sebastian, A. (2019). "Juridical analysis on the criminal act of online shop fraud in Indonesia." Lentera Hukum, 6(1), 91-104. [https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9567](https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9567).
  • Hutasoit, Kristian. (2018). "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia". Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 13. [https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419](https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419).
  • Rumampuk, Alfando Mario. (2015). "Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet Berdasarkan Aturan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia". Jurnal Lex Crimen, 4(3), 30-35. [https://ejournal.unsrat.ac.id](https://ejournal.unsrat.ac.id).
  • Tony Yuri R. (2019). "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts in Electronic-Based Transactions)". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 38. [https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52](https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52).
  • Webster, J., & Drew, J. M. (2017). "Policing advance fee fraud (AFF): Experiences of fraud detectives using a victim-focused approach". Crime Prevention and Community Safety, 19(1), 1-17. [https://doi.org/10.1177/1461355716681810](https://doi.org/10.1177/1461355716681810).

Peraturan Perundang-Undangan

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5592.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

0 Komentar

CRIMINAL LAW STUDY

CRIMINAL LAW STUDY

Jika Anda ingin bergabung di CRIMINAL LAW STUDY, Anda dapat mengikuti pendaftaran dengan klik tombol GABUNG di bawah ini.

GABUNG

Partner Kami

Type and hit Enter to search

Close