Ditulis: Muzamil Uzami SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UNRAM
& Peneliti Criminal Law Study
"Dalam Kasus Radiet,Tim kuasa hukum Hotman 911 menilai keterangan ahli forensik dari pihak penuntut tidak objektif. Mereka menyoroti kejanggalan logika dan metode "cocoklogi" yang digunakan." (NTBsatu)
Pembuktian
merupakan fase paling krusial dalam hukum acara pidana yang bertujuan untuk
menemukan kebenaran materiil (materiele waarheid) demi menegakkan
keadilan yang hakiki. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pemanfaatan metode scientific crime investigation termasuk
pelibatan ahli psikologi forensik menjadi jamak digunakan untuk membedah
dimensi kejiwaan dan karakteristik perilaku terdakwa.
Sidang
lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Radiet Adiansyah atas dugaan pembunuhan
Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, kembali menyita perhatian publik
ketika keterangan ahli psikologi forensik mengenai analisis perbedaan ekspresi
terdakwa dijadikan salah satu poin sorotan utama. Infonya terdapat diskrepansi
(perbedaan) performatif yang signifikan pada ekspresi Radiet ketika
mengonstruksi narasi mengenai figur bibinya dibandingkan dengan korban Vira.
Walaupun demikian, pemanfaatan analisis psikologi berbasis impresi visual seperti
kinetik dan ekspresi mikro sebagai elemen pembuktian materiil menuntut adanya
eksaminasi epistemologis dan standar yuridis yang ketat guna mengeliminasi
risiko bias subjektif yang dapat mendegradasi nilai objektivitas hukum pidana.
Batasan
Yuridis dan Epistemologis Keterangan Ahli Psikologi Forensik
Eksistensi
Keterangan Ahli secara formal diatur dalam KUHAP, kehadiran ahli psikologi
forensik dalam peradilan pidana idealnya berfungsi untuk membantu hakim menilai
aspek pertanggungjawaban pidana terdakwa (criminal responsibility/ toerekeningsvatbaarheid)
yang berkaitan erat dengan unsur kesengajaan atau kealpaan (mens rea).
Namun,
secara doktrinal, terdapat batasan yurisprudensial yang tegas terkait daya
jangkau (relevancy and admissibility) ilmu psikologi forensik di ruang
sidang:
1.
Kelemahan
Rekonstruksi Peristiwa Materiil.
Psikologi
forensik pada dasarnya “lemah dan tidak memiliki kompetensi logis untuk
menerangkan kronologi atau kepastian terjadinya suatu peristiwa fisik (actus
reus)”. Psikologi sejatinya hanya menjelaskan kondisi kejiwaan seseorang,
bukan menyimpulkan secara pasti apakah karakter seseorang secara mutatis
mutandis membuat mereka melakukan tindak pidana. Mengaitkan profil
psikologis tertentu secara absolut sebagai penyebab kausalitas mutlak dari
sebuah tindak pidana merupakan bentuk cacat logika post hoc ergo propter hoc,
adagium ini merujuk pada salah satu jenis sesat pikir logis (logical
fallacy).
Adagium Post Hoc Ergo Propter Hoc (setelah ini, maka karena ini) pertama kali diidentifikasi secara formal sebagai bentuk sesat pikir (fallacy) oleh filsuf pasca klasik. Dalam hukum pembuktian Romawi, para ahli hukum (iurisconsulti) membedakan dengan tegas antara Chronologia (urutan waktu) dan Causa Causans (penyebab utama yang sah). Jika seorang Accusator (penuntut umum) di peradilan Romawi kuno hanya mencocokkan bahwa peristiwa B terjadi setelah peristiwa A tanpa membuktikan rantai kausalitasnya, argumen tersebut akan dipatahkan dengan adagium "Cum hoc non est propter hoc" (bersamaan dengan ini, bukan berarti karena ini), artinya, dua peristiwa yang terjadi berurutan atau bersamaan (seperti ayam berkokok dan matahari terbit) tidak boleh dianggap memiliki hubungan hukum sebab-akibat (causaliteit) sebelum ditemukan bukti materiil yang mengikat (vinculum iuris), dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya “In criminalibus, probationes debent esse luce clarires”.
2. Ambiguitas Metodologis dan Ketiadaan Parameter Eksak (Lack of Objective Metrics).
Terkait perbedaan ekspresi Radiet saat menceritakan subjek yang berbeda, di dalam sains psikologi pada dasarnya tidak terdapat parameter yang pasti. Sebagai ilmu sosial perilaku (behavioral science), hasil analisis psikologis sangat bergantung pada metodologi yang digunakan, di mana setiap metode yang berbeda dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Validitas alat tes, durasi observasi, instrumen evaluasi, hingga kondisi faktual suasana hati (mood) subjek saat diperiksa menjadi variabel pengganggu (confounding variables) yang menurunkan tingkat reliabilitas alat bukti ini di hadapan hukum.
Hasil interpretasi psikologis sangat kontingen (bergantung) pada pilihan paradigma metodologis yang digunakan oleh pemeriksa. Karakteristik ilmu sosial ini melahirkan konsekuensi logis, apabila metode yang berbeda, atau interpretasi oleh ahli yang berbeda, sangat berpotensi menghasilkan kesimpulan yang saling menegasi (berbeda/bertentangan). Oleh karena itu, ekspresi visual tidak pernah memiliki sifat self evident (bukti yang jelas dengan sendirinya) dalam pembuktian hukum pidana.
3. Intervensi Variabel Pengganggu (Confounding Variables) Terhadap Reliabilitas.
Dalam doktrin hukum acara pidana, legitimasi suatu alat bukti mutlak bersandar pada pemenuhan standar reliabilitas dan validitas yang tinggi demi melahirkan keyakinan hakim yang bersifat objektif. Namun, dalam konteks analisis perilaku terhadap Radiet, derajat reliabilitas tersebut dapat terdegradasi secara signifikan akibat “kegagalan” metodologis dalam mengondisikan berbagai variabel pengganggu (confounding variables). Kerapuhan ini bersumber dari problematika validitas instrumen kognitif yang meragukan, terutama mengenai relevansi indikator visual atau alat tes klinis biasa jika dipaksakan untuk mengukur kondisi psikologis dalam tekanan peradilan (forensic setting). Keterbatasan temporal melalui durasi observasi yang bersifat sesaat (cross-sectional) juga terbukti tidak mampu menangkap profil kepribadian subjek secara utuh, melainkan sekadar memotret respons fragmen yang distingtif. Kondisi ini dapat diperparah oleh adanya fluktuasi afektif faktual pada diri subjek seperti kecemasan institusional terhadap tekanan pemeriksaan serta kelelahan fisik saat diinterogasi yang bertindak sebagai variabel intervensi yang mendistorsi orisinalitas respons perilaku asli subjek.
Jika
demikian maka implikasi epistemologis yuridis terhadap perkara pidana dapat
melahirkan kerapuhan nilai pembuktian (weak bewijskracht). Salah satu
ancaman fundamental terhadap objektivitas expert testimony dalam adversarial
system atau sistem peradilan adalah risiko bias konfirmasi (confirmation
bias). Doktrin hukum mengingatkan kita bahwa keterangan ahli sering kali
rentan terjebak untuk cenderung mengikuti kepentingan atau hipotesis pihak yang
menghadirkan mereka (hired gun effect).
Karena
analisis psikologis perilaku ini rentan terhadap bias penafsiran dan intervensi
variabel luar, maka memposisikan impresi visual (seperti perubahan gestur atau
ekspresi) sebagai basis pembuktian materiil merupakan sebuah kerapuhan ilmiah (scientific
fragility). Dalam konteks perkara Radiet Adiansyah dapat disumsikan, risiko
ini berpotensi termaterialisasi melalui dua jalur, pertama, Asimetri
Informasi Awal: mengingat ahli psikologi forensik ini dihadirkan oleh pihak
yang berkepentingan membuktikan dan umumnya telah mendapat suplai informasi
serta kronologi sepihak sejak tahap awal (penyidikan), penilaian mereka
berisiko tinggi memiliki perspektif dan kesimpulan yang terbentuk lebih dahulu (pre
conceived notion) sebelum pemeriksaan objektif klinis dilakukan terhadap
terdakwa. Dan kedua, Distorsi Objektivitas Ilmiah: Kondisi ini
menyebabkan analisis ekspresi dan kejiwaan yang dilakukan rentan diarahkan baik
secara sadar maupun tidak untuk mencari pembenaran (justifikasi) atas hipotesis
dakwaan JPU, alih-alih menguji seluruh kemungkinan secara netral dan
falsifikatif.
Dalam
penalaran hukum pidana yang jernih, keabsahan penjatuhan pidana wajib bersandar
pada alat bukti materiil yang benderang (clear and convincing evidence).
Karakteristik perkara pembunuhan menuntut adanya kepastian hubungan kausalitas (causal
verband) antara tindakan terdakwa dengan kematian korban yang dibuktikan
melalui alat bukti fisik forensik (seperti visum, otopsi, atau DNA) serta
kesaksian saksi fakta yang bersesuaian.
Pertanyaan
fundamentalnya adalah apakah konvergensi antara alat bukti fisik forensik
dan keterangan saksi di persidangan ini telah mampu mengonstruksi peristiwa
pidana secara benderang tanpa menyisakan celah keraguan? Jika rekonstruksi
peristiwa materiil melalui kedua alat bukti tersebut ternyata kabur, dapatkah keterangan
dari ahli psikologi diposisikan sebagai substitusi pembuktian yang solid?
Kegagalan atas pemenuhan parameter tersebut secara yuridis akan melumpuhkan
eksistensi keterangan ahli psikologi, sehingga keterangannya akan kehilangan
daya dukung probatif akibat ketiadaan landasan rasional justifikatif.
Apabila
dalam kasus Radiet ini tidak terdapat alat bukti yang terang (absence of
clear evidence) mengenai perbuatan materiil tersebut, dan jalannya
peradilan dipaksakan untuk hanya mengandalkan interpretasi subjektif dari
keterangan psikologis, maka pondasi pembuktian telah mengalami kecacatan fatal.
Menjatuhkan pidana hanya berdasarkan asumsi perilaku atau analisis ekspresi
yang debatalbel akan meruntuhkan standar pembuktian beyond a reasonable doubt.
Implikasi yuridis dari pemaksaan penjatuhan pidana dalam kondisi hampa bukti
materiil ini secara mutlak akan melahirkan sebuah putusan yang sesat (miscarriage
of justice), di mana hukum tidak lagi menghukum berdasarkan fakta
perbuatan, melainkan menghukum berdasarkan prasangka karakter kejiwaan.
Penerapan
Asas In Dubio Pro Reo sebagai Pembatas Keyakinan Hakim
Bahwa
berdasarkan hukum, pengambilan putusan oleh hakim harus didasarkan atas surat
dakwaan dan unsur-unsur yang terbukti di persidangan dengan keyakinan yang sah.
Menghadapi alat bukti psikologi forensik yang “sarat” akan kelemahan
metodologis dan ketiadaan bukti materiil yang benderang, Majelis Hakim wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian tertinggi (judicial prudence):
Pertama, Larangan Doktrinal Spurious Relation:
Hakim tidak boleh menjadikan analisis ekspresi visual yang debatalbel
sebagai landasan utama atau pilar tunggal dalam menentukan nasib dan menyatakan
kesalahan terdakwa. Bukti kejiwaan harus dikesampingkan apabila tidak didukung
oleh alat bukti materiil empiris lain yang solid. Kedua, Operasionalisasi
Asas In Dubio Pro Reo: Hukum acara pidana menganut prinsip yang kaku
bahwa tidak boleh ada keraguan sedikit pun dalam menjatuhkan pidana. Jika dalam
proses pembuktian khususnya terhadap interpretasi ekspresi kontras terdakwa terdapat
keraguan ilmiah, distorsi metodologi, serta absennya alat bukti fisik yang
terang, maka berdasarkan asas hukum in dubio pro reo, hakim wajib menjatuhkan
putusan yang menguntungkan terdakwa, yaitu memutus bebas terdakwa dari segala
dakwaan.
Apabila
keterangan ahli psikologi forensik mengenai analisis perbedaan ekspresi
terdakwa Radiet Adiansyah dalam perkara dugaan pembunuhan ini memiliki
derajat pembuktian yang lemah, non konklusif, dan sekadar bersifat suplemen
interpretatif. Mengingat ketiadaan parameter pasti, ketergantungan mutlak pada
variasi metodologi, serta tingginya risiko bias konfirmasi akibat suplai
informasi satu arah sejak tahap penyidikan, maka alat bukti ini tidak dapat memenuhi
syarat untuk dijadikan dasar utama dalam membuktikan kesalahan pidana. Dan apabila
pengadilan mengabaikan ketiadaan alat
bukti materiil yang terang dan memaksakan penjatuhan pidana hanya berlandaskan
keterangan psikologis, hal tersebut secara epistemologis akan melahirkan
putusan yang sesat. Demi tegaknya keadilan formal dan materiil, setiap keraguan
dan kekosongan bukti empiris ini harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa
melalui penjatuhan putusan bebas.//*

0 Komentar